Breaking News
Trending Tags

P U Fraksi Partai Gerindra Terhadap 5 Raperda Baru 2023

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 4 Jul 2023
  • visibility 133
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Pandangan Umum Fraksi Gerindra pada Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin (3/7/2023).

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung memberikan Pandangan Umum terhadap Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan; Penyelenggaraan Perhubungan; Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Fraksi Partai Gerindra menilai, terdapat empat Raperda yang beririsan dan saling komplementer yaitu ,Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan, Raperda Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Pelayanan, Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan.

Menurut Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung ,Raperda tersebut telah dipayungi dalam satu regulasi melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, dan ditetapkan kembali menjadi Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 yang kemudian menjadi rujukan hukum dan yurisprudensi baru dalam sistem hukum di Indonesia sebagai pelaksanaan reformasi struktural yang komprehensif.

Mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Fraksi Partai Gerindra memandang, setelah status Covid-19 resmi diturunkan menjadi endemi oleh Pemerintah per Juni 2023 diharapkan akan menggairahkan kembali laju perekonomian Indonesia yang sempat berada dalamm ketidakpastian (uncertainties) tinggi pada ekonomi dunia akibat stagflasi global seperti Laporan World Bank dan ADB tahun 2022.

Saat itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia sempat terkoreksi menjadi 4,8 persen tahun 2023 dari kisaran 5,1 persen sampai 5,3 persen pada tahun 2022 dengan laju inflasi pada akhir Kuartal III Tahun 2022 sudah mencapai hampir 6 persen year-on-year, dibandingkan dengan level di kisaran 3 persen di Kuartal I Tahun 2022. Di era stagflasi, koordinasi kebijakan menjadi jauh lebih kompleks, di mana pemerintah harus menavigasi antara mendukung pertumbuhan ekonomi dan menahan inflasi.

Selanjutnya Fraksi Gerindra DPRD Kota Bandung , sangat mengapresiasi Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai penopang utama pendapatan daerah untuk pembiayaan pembangunan dan operasional kegiatan daerah karena dirasa akan dapat menyesuaikan dengan kondisi faktual diatas serta membangun kemandirian daerah, apalagi dengan adanya penyederhanaan mata pajak.

Pemerintah kota Bandung dituntut untuk semakin jeli dan kreatif menyikapi perkembangan dalam era hyper commercialism yang semakin ketat kompetisinya dengan menggali potensi sumber pajak dan sumber retribusi baru.

Elaborasi sumber pajak dan sumber retribusi baru sangat terbuka dimungkinkan dan potensial bagi kota Bandung sebagai kota jasa dan industri kreatif yang terus tumbuh dan berkembang, terutama ditopang oleh potensi sumber daya generasi milenial di kota Bandung yang sangat banyak dalam membangun entrepreneurship dan startup untuk bersaing memasuki transaksi digitalisasi ekonomi dunia.

Sementara ini Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.Menurut pandangan Fraksi Gerindra, Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan akan menjadi penting dan menjadi salah satu prioritas apabila memberikan dampak bagi penguatan fundamental ekonomi Kota Bandung untuk menjaga daya saing ekonomi dan menjaga stabilitas kekuatan permintaan terutama konsumsi privat serta meningkatkan daya saing dan daya tarik pasar domestik bagi investasi di tengah meningkatnya tekanan harga dan terpuruknya pertumbuhan global.

Selain sebagai bagian dari peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan kegiatan usaha agar kondusif dan berkeadilan, Raperda ini diharapkan akan menciptakan, memperluas lapangan kerja dan menampung pekerja baru usia kerja dengan kontribusi positif untuk bekerja pada kegiatan formal sebesar 5,53 persen.

Penyerapan tenaga kerja ini dalam rangka penurunan jumlah pengangguran yang berkontribusi terhadap pengangguran nasional sebanyak 0,96 juta orang yang seiring sejalan dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa “Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”. Apabila sudah diberlakukan perda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan juga diharapkan akan terbangun iklim kondusif bagi kemitraan dengan usaha mikro dan kecil yang menopang sebagian besar ekonomi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.

Raperda Penyelenggaraan Perhubungan

Pemerintah Indonesia telah berkomitmen pada dunia internasional melalui G-20 Summit untuk menekan terjadinya perubahan dan kerusakan iklim yang berpengaruh pada ekosistem makhluk hidup di bumi tempat kita hidup disebabkan oleh emisi gas karbon yang dihasilkan paling banyak terutama dari kendaraan bermotor.

Oleh karena itu, komitmen tersebut diwujudkan melalui pencanangan Indonesia Net-Zero Carbon Emision sejak G- 20 Summit yang dilaksanakan di Bali, tahun lalu.

Raperda tentang Perhubungan ini juga proyeksi idealnya tentu memberikan kontribusi bagi pengurangan kerusakan iklim dan lingkungan, di mana moda transportasi merupakan penopang perhubungan kota Bandung sebagai kota metropolitan harus mulai ditata dengan serius menggunakan energi baru terbarukan yang ramah lingkungan. Kondisi tersebut bisa mulai diterapkan untuk memenuhi kebutuhan moda transportasi massal terpadu dengan penyelenggaraan jasa yang baik, aman, nyaman dan biayanya dapat dijangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.

Raperda Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan

Berkaitan dengan harmonisasi Raperda tentang Pelayanan, Bidang Pangan, Pertanian, dan Perikanan, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa persoalan pangan telah menjadi perhatian semua negara di dunia akibat terganggunya supply chain, rantai pasokan pangan bagi banyak penduduk di banyak negara, terutama dalam masa pandemi dan pemulihan Covid-19.

Kota Bandung dengan populasi penduduk diatas tiga juta jiwa dituntut untuk selalu menjaga kemandirian pangan, ketahanan pangan, dan ketersediaan pangan warganya. Supply chain pangan ini dapat terpelihara dan dikembangkan melalui beragam bentuk inovasi pangan berkelanjutan (sustainable) dan manajemen air baku segar (freshwater management).

Pangan berkelanjutan dimaksud diatas dapat dilakukan diantaranya dengan cara meningkatkan hasil panen berkelanjutan tanpa perluasan farmland, meningkatkan produktivitas stok hidup pangan berkelanjutan tanpa rumput dan hama, meningkatkan produktivitas kultur air berkelanjutan, mengurangi kehilangan pangan karena terbuang percuma, serta meningkatkan pangan yang lebih sehat untuk semua warga dengan sistem tata kelola pangan yang baik dan pola pangan yang bergizi. Sedangkan freshwater management dapat dilakukan dengan melindungi dan membuat penyimpanan ekosistem freshwater untuk keterjangkauan akses berkelanjutan pada air bersih bagi semua warga.

Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022

Kota Bandung sebagai daerah otonom memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan publik, berwenang menggali pendapatan daerah sendiri, dan memutuskan kebijakan investasi. Dalam menjalankan kewenangan dan tanggungjawabnya, pemerintah daerah memiliki fungsi alokasi yang sangat terkait dengan kewenangan utama pemerintah daerah, yaitu menyangkut alokasi sumber-sumber ekonomi kepada masyarakat terutama terhadap barang publik dan fungsi distribusi yaitu terkait peran perekonomian pemerintah daerah dalam mendistribusikan sumber ekonomi atau pendapatan kepada seluruh masyarakat.

Fungsi tersebut akan tercermin di dalam postur APBD yang dibuat oleh pemimpin daerah dengan persetujuan lembaga legislatif. Laporan pertanggungjawaban APBD tahun 2022 menunjukkan anggaran berimbang antara pendapatan dan belanja dengan defisit masih berada dalam batas toleransi dibawah 10 persen yang menyesuaikan pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam kesempatan ini, Fraksi Gerindra berpandangan bahwa tidak cukup mengacu pada Permendagri nomor 77 saja, tetapi juga menyarankan pemerintah kota Bandung untuk mengikuti Permendagri Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) terkait penggunaan 6 dimensi alat ukur mulai dari proses perencanaan pembangunan sampai dengan proses pelaporan keuangan APBD yang berisi:

1). Kesesuaian dokumen perencanaan dan penganggaran,

2). Kualitas anggaran belanja dalam APBD,

3). Transparansi pengelolaan keuangan daerah,

4). Penyerapan anggaran,

5). Kondisi keuangan daerah, dan

6). Opini BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).

Dokumen yang ditinjau adalah kesesuaian nomenklatur program RPJMD dan RKPD, kesesuaian nomenklatur program RKPD dan KUA-PPAS, kesesuaian pagu program RKPD dan KUA- PPAS, serta kesesuaian pagu program KUA-PPAS dan APBD. Baik dimensi maupun indikator dibangun untuk mengukur pengelolaan keuangan daerah mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, sampai dengan pengawasan keuangan.

Pemerintah daerah yang memiliki kinerja tata kelola keuangan yang berkualitas baik, apabila terdapat kesesuaian antara perencanaan dan penganggarannya, memiliki kualitas belanja yang berorientasi kesejahteraan dan keadilan, bersifat transparan, memiliki tingkat penyerapan anggaran yang tinggi, kondisi keuangan yang sehat dan audit BPK atas LKPD dinilai WTP. Hasil pengukuran indeks pengelolaan keuangan daerah dapat memacu dan memotivasi pemerintah kota Bandung dalam meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun mendatang.

Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Bandung berharap semoga Laporan Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023 membawa pemerintah lebih dekat kepada masyarakat dan dapat mendorong efisiensi sektor publik, sehingga akuntabilitas publik dan transparansi dalam penyediaan jasa publik serta pembuatan keputusan yang transparan dan demokratis.**

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Pelanggaran Kode Etik, DPRD Jabar Apresiasi Kunjungan Kerja MKD RI

    Cegah Pelanggaran Kode Etik, DPRD Jabar Apresiasi Kunjungan Kerja MKD RI

    • calendar_month Senin, 5 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 174
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menerima, kunjungan kerja Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Gedung DPRD Jabar, Senin (5/4/2021). Kunjungan kerja tersebut dilakukan dalam rangka, pelaksanaan fungsi MKD RI yaitu pencegahan pelanggaran kode etik DPR RI. Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Brigjen TNI (Purn) Taufik Hidayat dalam sambutannya mengapresiasi, […]

  • PKM PM USB dalam Program Pengabdian Masyarakat Mengelola Limbah Plasti

    PKM PM USB dalam Program Pengabdian Masyarakat Mengelola Limbah Plasti

    • calendar_month Minggu, 28 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 159
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Mahasiswa Universitas Sangga Buana (USB) dalam program kreativitas pengabdian masyarakat (PKM-PM) selama 4 bulan, yang dilaksanakan dari April sampai dengan Agustus 2024. Pada Kamis 18 Juli 2024, Tim PKM-PM USB memperkenalkan Ecobrick sebagai solusi inovatif untuk mengelola limbah plastik dan meningkatkan kesadaran serta keterampilan Generasi Alpha di lingkungan Sekolah Madrasah Ibtidaiyah Al-Islamiyah, […]

  • DPRD Jabar Sebut Sosialisasi Perda Sebagai Bentuk Edukasi Masyarakat

    DPRD Jabar Sebut Sosialisasi Perda Sebagai Bentuk Edukasi Masyarakat

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 157
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id — DPRD Provinsi Jawa Barat menyebut edukasi dan informasi kepada masyarakat baik itu berupa informasi kebijakan maupun informasi pelayanan. Karena itu, penyebarluasan peraturan daerah Provinsi Jawa Barat salah satu bagian penting untuk diketahui masyarakat Jawa Barat. Demikian Anggota DPRD Provinsi H. Agung Yansusan, ST.,S.Ag.,MUD saat melaksanakan Penyebarluasan Perda Nomor 5 Tahun 2021 […]

  • PT Pos Indonesia Raih Dua Penghargaan Digital Technologi & Innovation Award 2021

    PT Pos Indonesia Raih Dua Penghargaan Digital Technologi & Innovation Award 2021

    • calendar_month Rabu, 31 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 143
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBINews.id – PT Pos Indonesia (Persero) mendapatkan penghargaan dari Digital Technologi & Innovation Award 2021 atas inovasi layanan digital yang telah dilakukan. Pos Indonesia memperoleh dua penghargaan bintang 5 dalam The Best Digital Transformation 2021 serta The Best Chief Executive Officer For Digital Transformation 2021 yang diumumkan di Hotel Mulya Jakarta. Rabu, (31/3/2021) Dalam […]

  • Dimasa Wabah Covid-19, Begini Mekanisme PPDB Kota Bandung Sudah Di Depan Mata

    Dimasa Wabah Covid-19, Begini Mekanisme PPDB Kota Bandung Sudah Di Depan Mata

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 127
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Saat Covid-19 masih mewabah, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Bandung sudah di depan mata. Oleh karenanya, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung bakal mengubah mekanisme PPDB tahun ini agar tetap sejalan dengan protokol kesehatan. Sekretaris Disdik Kota Bandung, Cucu Saputra menjelaskan, ada perbedaan signifikan dalam mekanisme pendaftaran. Tahun lalu, orang tua siswa […]

  • Modus Diangkat Ketua RAPI Lokal 3 Sukabumi: Ini Misinya

    Modus Diangkat Ketua RAPI Lokal 3 Sukabumi: Ini Misinya

    • calendar_month Senin, 21 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia atau RAPI Lokal 3 Cisaat resmi dikukuhkan oleh pengurus Wilayah 06 Sukabumi. Pengukuhan berlangsung dilaksanakan di aula kantor Desa Caringin Wetan, Minggu (20/09/20). RAPI Lokal 3 Wilayah 06 Sukabumi yang memiliki wilayah kerja di Kecamatan Cisaat, Kecamatan Kadudampit, Kecamatan Cicantayan, dan Kecamatan Caringin sepakat mengangkat Heri Kurnia […]

expand_less