Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pansus 7 DPRD  Kota Bandung Bahas Raperda Utilitas Umum Perumahan

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Jumat, 25 Jul 2025
  • visibility 116
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) DPRD Kota Bandung tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum Perumahan sedang di bahas Pansus 7 DPRD Kota Bandung.

Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad  Ulan Surlan S.Tr AKUN mengatakan, Raperda ini nantinya akan mengganti Perda soal PSU yang diterbitkan pada Tahun 2019.

Perda PSU sudah ada yang  dibentuk  Tahun 2019, tapi karena ada hal yang kurang sesuai dengan kebutuhan saat ini, hampir 50 persen banyak perubahan, sehingga ini bukan perubahan tapi mengganti Perda Tahun 2029,” ujar Anggota Pansus 7 DPRD Kota Bandung Oelan Muhammad Ulan Surlan, S.Tr., AKUN.

Lebih jauh dikatakannya, pembahasan Raperda ini lebih fokus pada masalah penyerahan aset, saat ini akan diatur 30 persen dari luas lahan perumahan , disesuaikan dengan kondisi saat ini, karena pada kenyataannya juga luas  lahan terbatas  dan  mahal .

Perda ini tidak berlaku surut, sehingga bila ada pengembang yang sudah beres dan belum menyerahkan PSU maka aturannya seperti apa, akan dibahas didalamnya. Perda ini konteksnya kebermanfaatan. Ada kepastian hukum, penegakan hukum dan pengawasan .

Aturan  harus dibentuk , karena masyarakat akan dirugikan apabila PSU belum diserahkan pengembang pada Pemerintah.

“Masyarakat yang harusnya mendapatkan hak drainase yang baik, tiba-tiba tidak dilaksanakan. Jadi diharapkan, pengembang harus melaksanakan pengembang,” ungkapnya.

Pengembang, sebelum mendapatkan izin tentunya harus mengajukan permohonan. Kemudian Dinas terkait akan melihat penataan Ruang Kota Bandung, apakah sudah sesuai peruntukannya.

Lalu pengembang menyerahkan gambar  atau siteplan sampai keluarlah izin  bangunan atau persetujuan bangunan dan gedung.

Sebelum-sebelumnya  diatur bahwa pengembang harus menyerahkan PSU. Tapi ada pengembang yang belum menyerahkan, ada juga yang tidak tahu cara atau mekanisme penyerahkan PSUnya,” ungkapnya.

Tentunya juga berkaitan dengan pengawasan karena masih ada pengembang yang belum menyerahkan PSU menjadi aset Pemkot Bandung. PSU ini misalnya taman, darinase, brandgang, ruang terbuka hijau.

“Masyarakat juga harus tahu bila pengembang harus menyediakan PSU, dan nanti diserahkan pada pada Pemkot,” katanya.

Raperda ini pun, dibahas soal sanksi bagi pelanggar berupa sanksi administratif dan denda. “Nanti detailnya di perwal.

Ditargetkan, bulan ini raperda sudah selesai dibahas dan menjadi perda. Diharapkan, para pengembang pun mentaati aturan yang ada di perda. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Bandung Resmi Lantik 201 PPPK  Di Lingkungan Pemkot Bandung

    Wali Kota Bandung Resmi Lantik 201 PPPK Di Lingkungan Pemkot Bandung

    • calendar_month Kamis, 25 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Sebanyak 201 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung resmi dilantik oleh Wali Kota Bandung, Oded M. Danial. Penandatanganan dan penyerahan perjanjian kerja ini dilaksanakan di Pendopo Kota Bandung, pada 24 Februari 2021. Usai pelantikan, Oded memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada para PPPK yang telah dilantik. […]

  • HJKB Ke -211, LDII Gelar Khitanan Massal

    HJKB Ke -211, LDII Gelar Khitanan Massal

    • calendar_month Minggu, 26 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 121
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Beragam cara dilakukan masyarakat Kota Bandung untuk memperingati Hari Jadi Kota Bandung (HJKB) ke-211, salah satunya Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Bandung yang menggelar khitanan massal di Pondok Pesantren Mahasiswa Minhajul Haq, Jalan Bijaksana, Kota Bandung, Minggu, 26 September 2021. Khitanan massal tersebut diikuti oleh 45 anak […]

  • Komisi B DPRD Kota Bandung Gelar Raker Bersama DLH, Diminta Gencarkan Sosialisasi

    Komisi B DPRD Kota Bandung Gelar Raker Bersama DLH, Diminta Gencarkan Sosialisasi

    • calendar_month Kamis, 17 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Kerja bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), membahas Realisasi Pendapatan TA 2021 dan Target Pendapatan Triwulan I TA 2022, di Ruang Rapat Komisi B, Rabu (16/2/2022). Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan berharap DLH untuk melakukan edukasi dan sosialisasi kepada […]

  • Pantau Lokasi Wisata Level 2, Ineu: Pastikan Disiplin Prokes Tetap Berjalan

    Pantau Lokasi Wisata Level 2, Ineu: Pastikan Disiplin Prokes Tetap Berjalan

    • calendar_month Selasa, 14 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    MBINEWS.ID –  Pastikan Prokes tetap berjalan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ineu Purwadewi Sundari pantau langsung kawasan wisata di daerah yang menerapkan PPKM Level 2, Senin (13/9/2021) Salah satu lokasi wisata yang dipantau Ineu adalah pemandian air panas Sari Ater di Kabupaten Subang. “Sejauh ini kawasan wisata Sari Ater telah melaksanakan protokol kesehatan yang […]

  • Suami Meninggal Akibat Pelayanan RS, Keluarga Eks Pasien Gugat RS Melinda 2 Di PN Bandung

    Suami Meninggal Akibat Pelayanan RS, Keluarga Eks Pasien Gugat RS Melinda 2 Di PN Bandung

    • calendar_month Selasa, 16 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Rumah Sakit Melinda 2 Bandung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh keluarga eks pasiennya alm dr. Miftahurachman, Sp. PD., KEMD., M. Kes., FINASIM. Gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana dalam perkara nomor 171/ Pdt.G/202 PN Bdg. Gugatan ditujukan kepada dr. Ancilla Lina L., M.M., M.Kes., M.HKes., selaku Direktur Utama Rumah […]

  • Awal Pekan Tahun, Komoditas Harga cabe Rawit Merah  Di Sukabumi Alami Kenaikan

    Awal Pekan Tahun, Komoditas Harga cabe Rawit Merah Di Sukabumi Alami Kenaikan

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id –  Harga cabe rawit merah di awal pekan tahun 2020 ini terus meroket, saat ini komoditi tersebut dibandrol Rp70 ribu per kilogramnya. Sebelumnya harga cabe rawit merah berada dikisaran Rp48 ribu per kilonya. Harga tersebut juga tergolong tinggi dari harga normalnya sekitar Rp40 ribu per kilonya. Kabid  Perdagangan Dinas Koperasi perdagangan dan Perindustrian […]

expand_less