Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Suami Meninggal Akibat Pelayanan RS, Keluarga Eks Pasien Gugat RS Melinda 2 Di PN Bandung

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 16 Jun 2020
  • visibility 104
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id –  Rumah Sakit Melinda 2 Bandung digugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum oleh keluarga eks pasiennya alm dr. Miftahurachman, Sp. PD., KEMD., M. Kes., FINASIM. Gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung sebagaimana dalam perkara nomor 171/ Pdt.G/202 PN Bdg. Gugatan ditujukan kepada dr. Ancilla Lina L., M.M., M.Kes., M.HKes., selaku

Direktur Utama Rumah Sakit Melinda 2, beralamat di Jalan Dr. Cipto No. 1 Kota Bandung. Persidangan perdana pada hari Kamis 11 Juni 2020 dipimpin oleh Hakim ketua Haran Tarigan SH, anggota Pendeni Mustikawati SH dan Erry Iriawan SH dan dihadiri para kuasa hukum, dan sidang akan dilanjutkan Selasa depan tanggal 16 Juni 2020 dengan acara mediasi yang menghadirkan pihak rumah Sakit Melinda 2 Bandung dan keluarga pasien.
Keluarga pasien diwakili oleh dr. Ira Febri Yani  Sp.OG., M.Kes selaku istri pasien menuntut RS karena dalam pelayanan rumah sakit kepada suaminya selama dirawat hingga meninggal dunia tidak ada keterbukaan dan terdapat ketidakberesan pihak manajemen rumah sakit.

Misalnya pengambilan tindakan yang tidak memberitahukan dan meminta persetujuan pasien/keluarga, pembayaran yang harus dibayarkan dengan yang digunakan sesuai  keterangan dokter ternyata berbeda, dan ketika ditanyakan ke rumah sakit bahwa pembayaran tersebut adalah kebijakan dari manajemen dalam hal ini direktur serta jajarannya, termasuk para pemilik Rumah Sakit.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat H.M. Yos Faizal Husni, S.H., M.Hum., sebelum melakukan upaya hukum, istri pasien beberapa kali mendatangi dan menanyakan ke Rumah Sakit Melinda 2 Bandung dengan itikad baik untuk menyelesaikan secara kekeluargaan setelah kematian suaminya. Mulanya hanya ingin meminta kejelasan dan kejujuran apa yang terjadi dengan peristiwa kematian suaminya, menanyakan penyebab yang sebenarnya kematian suaminya.

“Namun selalu mendapatkan jawaban tidak jelas dan tidak ada kepastian,” ujar Yos.

Ketika melakukan pembayaran dan mendapatkan data apa saja yang harus dibayar, istri pasien kaget ada beberapa data pembayaran tindakan yang tidak diberitahukan sebelumnya dan tidak diminta persetujuan kepada istri pasien.  Kemudian istri pasien mempertanyakan lagi kepada pihak RS Melinda 2, kenapa tidak ada persetujuan tindakan tehadap beberapa tindakan pada suaminya dan tidak ada pemberitahuan hasil pemeriksaan sebagai istri pasien dan selalu mendapatkan jawaban yang tidak jelas.

Menurut Yos, hal tersebut menunjukkan pihak RS tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Ditambah lagi pihak RS melibatkan pihak-pihak lain di luar manajemen untuk menghubungi istri pasien agar  menerima apa yang pihak RS inginkan dan menyebarkan informasi kepada pihak lain yang tidak berhak tentang penyebab kematian suaminya. Perjalanan  sangat panjang dalam mencari keadilan dan kebenaran dalam mendapatkan penyebab kematian suaminya, hingga istri pasien mencari tahu ke dokter sebelumnya yang merawat suaminya di salah satu RS Singapore, untuk konsultasi dan meminta pendapat lain.

Berdasarkan semua data-data laboratorium dan data-data item pembayaran, akhirnya dilakukan analisa oleh dokter di Singapore penyebab kematian suaminya, dari sinilah terkuak ketidak beresan dari Rumah Sakit Melinda2 Bandung. Karena Istri dan almarhum suaminya, keduanya adalah tenaga medis serta keluarganya banyak dari kalangan tenga medis, terus mempelajari lebih lanjut data-data yang berasal dari RS dengan pendapat yang dikemukakan dokter Singapore tentang penyebab kematian suaminya.    

Dengan itikad baik istri pasien tetap melakukan upaya mediasi kepada RS, dengan menyurati pihak-pihak yang kompeten dalam bidang medis manajemen RS untuk membantu mediasi, tetapi ada keberpihakan dalam prosesnya dengan harus menuruti yang dikehendaki pihak RS, kecuali Biro Hukum Organisasi Profesi tetapi tidak tuntas karena hambatan birokrasi internal.

“Agar tidak terjadi lagi kejadian yang dialami suaminya kepada pasien lain, akhirnya keluarga yang di wakili istri pasien mengajukan gugatan,” pungkas Yos.

(Red.)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Catatan Akhir Tahun 2019 PWI : Tegakkan Pers Independensi, Profesionalisme Dan Berintegritas

    Catatan Akhir Tahun 2019 PWI : Tegakkan Pers Independensi, Profesionalisme Dan Berintegritas

    • calendar_month Sabtu, 28 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Dengan beberapa catatan tentang kelemahan yang perlu diperbaiki, Pemilu 2019 telah berjalan lancar. Meski terjadi beberapa hambatan di sejumlah tempat, secara umum penyelenggaraan Pemilu Presiden (Pilpres) dan Pemilu Legislatif (Pileg) yang untuk pertama kali berlangsung secara serentak, berjalan sesuai jadwal. Kalangan dunia internasional pun mengakui keberhasilan Indonesia dalam melaksanakan pemilu secara serentak […]

  • Pengaspalan dan CCTV Menjadi Usulan di Musrenbang Tingkat Kelurahan Nyomplong

    Pengaspalan dan CCTV Menjadi Usulan di Musrenbang Tingkat Kelurahan Nyomplong

    • calendar_month Rabu, 6 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Rencanakan arah pembangunan untuk tahun 2025 mendatang, Pemerintah Kota Sukabumi melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kelurahan. Kali ini, kegiatan dilakukan di Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Rabu (06/12). Dalam kegiatan yang diadakan di Aula Kelurahan Nyomplong tersebut, dihadiri oleh berbagai pihak yang terlibat, […]

  • Manfaat Belanja di Tatuis Official Store, Apa Saja?

    Manfaat Belanja di Tatuis Official Store, Apa Saja?

    • calendar_month Senin, 31 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Tatuis Official Store adalah tempat yang tepat untuk berbelanja aneka perlengkapan muslimah mulai mukena sampai kerudung. Yuk ketahui apa saja manfaat belanja di Tatuis Official Store. 1. Koleksi Lengkap Koleksi yang lengkap akan memudahkan Anda untuk memilih mana produk yang akan dibeli. Karena kadang saat ada uang lebih atau habis gajian, Anda […]

  • UMKM Berharap, Kehadiran BPI Danantara  Mampu Menjadi  Katalisator Dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    UMKM Berharap, Kehadiran BPI Danantara Mampu Menjadi Katalisator Dalam Pertumbuhan Ekonomi Indonesia

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyambut baik peresmian Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai sebuah inisiatif, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional. Keberadaan Danantara diharapkan mampu menjadi katalisator dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Praktisi pendampingan UMKM dan CEO Layanan UMKM Naik Kelas (LUNAS), Roy Baskoro, mengatakan, […]

  • Topang Laju Ekspansi, bank bjb Terbitkan Obligasi Subordinasi Tahap II 2020

    Topang Laju Ekspansi, bank bjb Terbitkan Obligasi Subordinasi Tahap II 2020

    • calendar_month Selasa, 3 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – bank bjb melakukan aksi korporasi dengan menerbitkan obligasi subordinasi (subdebt) II Tahap II 2020 senilai Rp500 miliar. Penerbitan subdebt ini merupakan langkah lanjutan dari Penawaran Umum Berkelanjutan II (PUB II) Obligasi Subordinasi Berkelanjutan II di Tahun 2020 yang dilakukan perseroan. Dalam penawaran kali ini, bank bjb menerbitkan emisi melalui dua seri, yaitu […]

  • USB YPKP Bandung Kolaborasi Dengan IBISS dan Shopee Jabar

    USB YPKP Bandung Kolaborasi Dengan IBISS dan Shopee Jabar

    • calendar_month Senin, 20 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Direktorat Vokasi Universitas Sangga Buana – YPKP berkolaborasi dengan Inkubator Bisnis Sanggabuana (IBISS) beserta Shopee Jabar menggelar Workshop yang terbuka untuk umum dengan judul ‘Digital Enterpreneurship’. Workshop gratis tersebut mengupas tema terkait Meningkatkan Kemampuan Bisnis melalui Media Digital bersama Shopee, digelar di Kampus USB YPKP Bandung, Rabu, 15 Juni 2022 Dalam press […]

expand_less