Breaking News
Trending Tags

Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Yang Meningkat, Pemkot Cimahi Tetapkan PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
  • visibility 55
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIMAHI,  Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan  segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin rapat pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda di Aula Gedung A dan juga sebelumnya memimpin Rapat Dinas Pelaksanaan PPKM Darurat Kota Cimahi dengan seluruh jajarannya bertempat di Plaza Rakyat pada Jum,at pagi (2/07/2021).

Disampaikan Plt. Wali Kota Ngatiyana, pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali yang dimaksudkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam dalam 2 pekan terakhir tidak saja di Kota Cimahi tetapi juga di wilayah Jawa Barat. Kota Cimahi sendiri saat ini sudah dinyatakan masuk dalam kategori zona merah dengan jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi positif  hingga 1 Juli 2021  sebanyak 8.078 kasus.

Menurutnya, hal ini merupakan dampak selain dari meluasnya virus covid-19 varian baru yang lebih cepat menular juga karena masih kurangnya kedisiplinan warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“ Dalam rapat zoom sebelumnya bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disampaikan tegas bahwa untuk menangani Covid-19 ini perlu serius karena sudah banyak korban baik masyarakat maupun personil yang terpapar dengan Covid-19 dan ini sudah bukti, jadi mohon kepada masyarakat harus tahu tenaga kesehatan banyak yang terpapar, sehingga perlu pengertian masyarakatmohon kesadaran disiplin pribadi  untuk mengurangi korban-korban yang berjatuhan. Ini saya sampaikan PPKM ini akan diberlakukan dengan ketat, bagi yang melanggar akan tegas dikenakan sanksi” tandasnya. 

Berkenaan dengan arahan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Ngatiyana menyampaikan Kota Cimahi berada di level 4 dengan pemberlakuan aturan beberapa diantaranya : pertama, tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara di tutup sementara.

kedua Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan  yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

ketiga, Resepsi pernikahan hanya akad nikah saja dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

keempat, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

kelima supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Keenam, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. Begitu juga dalam penerapan sanksi, contohnya untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha.

Selanjutnya Ngatiyana menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Pemerintah Kota Cimahi dihadapkan pada kendala, kekurangan tenaga Kesehatan akibat terpapar Covid-19, dan  untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Cimahi akan berusaha mencari relawan-relawan yang mau bersedia membantu tenaga-tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas-puskesmas.

“keterbatasan makam dimana makam yang di lebak saat (Kelurahan Cipageran) yang blok D hanya tinggal 89 liang dari kapasitas sebanyak 270 liang, sehingga jika perhari kita menerima 5 zenajah maka dalam waktu 15 sampai 16 hari makam tersebut sudah penuh, untuk itu kita upayakan penyediaan makam di Gunung bohong sebagai cadangan,”jelasnya. 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ethica Group Gelar GRSI 2026, Farhan Sebut Kota Bandung Sebagai Kiblat Fesyen Muslim Dunia

    Ethica Group Gelar GRSI 2026, Farhan Sebut Kota Bandung Sebagai Kiblat Fesyen Muslim Dunia

    • calendar_month Minggu, 14 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Ethica Group menggelar Gala Road Show Sarimbit Indonesia (GRSI) 2026 dengan tema “Binar Pancaran Raya”, bertempat di Harris Hotel & Conventions, Festival Citylink Bandung, pada Minggu, 14 September 2025. Acara ini sekaligus menandai 18 tahun perjalanan Ethica Group sebagai salah satu pelopor busana muslim sarimbit di Indonesia. GRSI merupakan agenda tahunan […]

  • DPC Demokrat Kota Sukabumi Ajak Warga Vaksin

    DPC Demokrat Kota Sukabumi Ajak Warga Vaksin

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Sukabumi, terus bekerjasama dengan Pemerintah Kota Sukabumi untuk mempercepat proses vaksinasi yang dilakukan di Kota Sukabumi. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi dari Fraksi Partai Demokrat Neng Wulan Terisnawati, pada acara gebyar vaksinasi masal yang dilakukan di DPC […]

  • Sisir Daerah Terpencil, Bupati Sukabumi Minta Komunitas Offroad Bantu Vaksinasi

    Sisir Daerah Terpencil, Bupati Sukabumi Minta Komunitas Offroad Bantu Vaksinasi

    • calendar_month Senin, 13 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 22
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami melakukan kunjungan  ke daerah – daerah terpencil di wilayahnya selatan Kabupaten Sukabumi yaitu Kecamatan Ciemas dan Kecamatan ciracap, Senin (13/12/2021) Kegiatan yang dilakukan pada hari Sabtu (11/12/2021) tersebut, merupakan kegiatan monitoring dan evaluasi serta pemantauan percepatan pelaksanaan vaksinasi covid 19 di Kabupaten Sukabumi. Dalam kunjungan nya, Marwan […]

  • Polsek Soreang Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Tidak Mampu

    Polsek Soreang Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Warga Tidak Mampu

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Soreang, Kabupaten Bandung, membagikan paket sembako kepada warga terdampak pandemi Virus Corona (Covid-19). Kepala Polsek  Soreang, Kompol H. Yana Mulyana mengatakan, pembagian paket sembako menyasar warga tidak mampu atau terdampak Covid-19 secara finansial. Kami juga meminta peran masyarakat dan media, bila menemukan warga sangat miskin dengan kriteria tadi agar segera melaporkan. Agar kami bisa […]

  • RS Unggul Karsa Medika Bertransformasi Menjadi RS Maranatha, Layanan Kesehatan Makin Lengkap

    RS Unggul Karsa Medika Bertransformasi Menjadi RS Maranatha, Layanan Kesehatan Makin Lengkap

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Kabupaten Bandung, Mbinews.id – Rumah Sakit Unggul Karsa Medika kini resmi berganti nama menjadi Rumah Sakit Maranatha. Perubahan ini ditandai dengan peresmian dua gedung baru, Gedung F dan G, yang menawarkan layanan VIP serta fasilitas kesehatan yang lebih lengkap. “Kami sangat bangga dengan transformasi ini, yang dihadiri oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin, […]

  • Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

    Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024

    • calendar_month Minggu, 20 Agt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Penandatangan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Priorotas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun Anggaran (TA) 2024, Jumat (11/8/2023). Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung, Ir. Kurnia Solihat mengatakan, Dokumen Rancangan Kebijakan Umum APBD (RKUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon […]

expand_less