Breaking News
Trending Tags

Tekan Lonjakan Kasus Covid-19 Yang Meningkat, Pemkot Cimahi Tetapkan PPKM Darurat

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 2 Jul 2021
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

CIMAHI,  Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi memutuskan  segera menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3 – 20 Juli 2021. Demikian disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi Ngatiyana usai memimpin rapat pelaksanaan PPKM Darurat dengan Forkopimda di Aula Gedung A dan juga sebelumnya memimpin Rapat Dinas Pelaksanaan PPKM Darurat Kota Cimahi dengan seluruh jajarannya bertempat di Plaza Rakyat pada Jum,at pagi (2/07/2021).

Disampaikan Plt. Wali Kota Ngatiyana, pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Jawa Dan Bali yang dimaksudkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 yang meningkat tajam dalam 2 pekan terakhir tidak saja di Kota Cimahi tetapi juga di wilayah Jawa Barat. Kota Cimahi sendiri saat ini sudah dinyatakan masuk dalam kategori zona merah dengan jumlah kasus Covid-19 terkonfirmasi positif  hingga 1 Juli 2021  sebanyak 8.078 kasus.

Menurutnya, hal ini merupakan dampak selain dari meluasnya virus covid-19 varian baru yang lebih cepat menular juga karena masih kurangnya kedisiplinan warga masyarakat menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas kehidupan sehari-hari.

“ Dalam rapat zoom sebelumnya bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan disampaikan tegas bahwa untuk menangani Covid-19 ini perlu serius karena sudah banyak korban baik masyarakat maupun personil yang terpapar dengan Covid-19 dan ini sudah bukti, jadi mohon kepada masyarakat harus tahu tenaga kesehatan banyak yang terpapar, sehingga perlu pengertian masyarakatmohon kesadaran disiplin pribadi  untuk mengurangi korban-korban yang berjatuhan. Ini saya sampaikan PPKM ini akan diberlakukan dengan ketat, bagi yang melanggar akan tegas dikenakan sanksi” tandasnya. 

Berkenaan dengan arahan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 tahun 2021, Ngatiyana menyampaikan Kota Cimahi berada di level 4 dengan pemberlakuan aturan beberapa diantaranya : pertama, tempat ibadah seperti masjid, gereja, pura, vihara di tutup sementara.

kedua Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan  yang menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara.

ketiga, Resepsi pernikahan hanya akad nikah saja dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang

keempat, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.

kelima supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%.

Keenam, kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat. Begitu juga dalam penerapan sanksi, contohnya untuk Pelaku Usaha, Restoran, Pusat Perbelanjaan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Instruksi ini dikenakan sanksi administratif mulai dari teguran lisan sampai dengan pencabutan izin usaha.

Selanjutnya Ngatiyana menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan PPKM Darurat Pemerintah Kota Cimahi dihadapkan pada kendala, kekurangan tenaga Kesehatan akibat terpapar Covid-19, dan  untuk mengatasi permasalahan tersebut Pemerintah Kota Cimahi akan berusaha mencari relawan-relawan yang mau bersedia membantu tenaga-tenaga kesehatan di Rumah Sakit dan Puskesmas-puskesmas.

“keterbatasan makam dimana makam yang di lebak saat (Kelurahan Cipageran) yang blok D hanya tinggal 89 liang dari kapasitas sebanyak 270 liang, sehingga jika perhari kita menerima 5 zenajah maka dalam waktu 15 sampai 16 hari makam tersebut sudah penuh, untuk itu kita upayakan penyediaan makam di Gunung bohong sebagai cadangan,”jelasnya. 

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fraksi PAN Minta Sekwan Pasang Billboard di Pedestrian

    Fraksi PAN Minta Sekwan Pasang Billboard di Pedestrian

    • calendar_month Rabu, 14 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Fraksi Partai Amanat Nasioanl (PAN) DPRD Kota Sukabumi mendesak sekertariat DPRD untuk membuat papan pemberitahuan (billoard) yang dipasang di pedestrian atau Jalan Ir H Juanda. Ketua Fraksi PAN, Faisal Bangindo, mengatakan, Billboard tersebut, nantinya sebagai media informasi masyarakat, yang harus mengetahui segala kegiatan DPRD Kota Sukabumi. “Pas banget kalau dipasang di depan […]

  • Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kota Bandung : Gelora Siap Lakukan Perubahan Besar!

    Ketua DPD Partai Gelora Indonesia Kota Bandung : Gelora Siap Lakukan Perubahan Besar!

    • calendar_month Senin, 8 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia DPD Kota Bandung merayakan Milad ke-2 pada Sabtu (5/11/2021) secara sederhana di Bandung. Perayaan dihadiri Ketua DPD Gelora Kota Bandung Tekun Abdulkarim, Wakil Ketua DPD Gelora Kota Bandung Agam, Sekretaris DPD Gelora Kota Bandung Boyke Hendrasah, wakil Bendahara Mulyadi dan para fungsionaris DPD Partai Gelora Kota Bandung, […]

  • Sampah Di Kota Bandung Masih Jadi Penyebab Banjir

    Sampah Di Kota Bandung Masih Jadi Penyebab Banjir

    • calendar_month Kamis, 6 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 67
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., meninjau kegiatan padat karya di Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler , Kota Bandung, Kamis (6/7/2023). Ketua DPRD Kota Bandung ,saat mengunjungi kawasan padat penduduk di RW 01, 02, 03, dan 04, Kelurahan Jamika, Kecamatan Bojongloa Kaler.Kota Bandung mengatakan , Pekerjaan padat karya yang […]

  • Ini Kata Pansus Terkait LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi

    Ini Kata Pansus Terkait LKPJ Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 19 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Salah satu anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Yunus Suhandi, meminta agar Pemda diminta utuk meningkatan kinerja. Terutama berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, hingga saat ini, Pememrintah Kota (Pemkot) Sukabumi masih ketergantungan ke Pemerintah pusat, termasuk mengandalkan bantuan dari Provinsi. Makanya, untuk itu […]

  • Hadirkan Inovasi, Disdukcapil Kota Sukabumi Luncurkan Layanan Sakiceup

    Hadirkan Inovasi, Disdukcapil Kota Sukabumi Luncurkan Layanan Sakiceup

    • calendar_month Kamis, 23 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sukabumi terus berinovasi dalam melakukan pelayanan publik. Kali ini, bertepatan pada acara Soft Launching Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Sukabumi, Disdukcapil Kota Sukabumi mengeluarkan sebuah layanan yang hanya tersedia di MPP Kota Sukabumi, Kamis (23/12/2021). Kadisdukcapil Kota Sukabumi Kardina Karsoedi mengatakan, pada hari ini kami […]

  • Matangkan Rencana Penataan Kaki Lima, Ema: OPD Harus Berkoordinasi Tangani PKL

    Matangkan Rencana Penataan Kaki Lima, Ema: OPD Harus Berkoordinasi Tangani PKL

    • calendar_month Kamis, 1 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mematangkan rencana penataan pedagang kaki lima (PKL), Kamis, 1 September 2022 di Balai Kota Bandung. Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL Kota Bandung, Ema Sumarna memaparkan ada berapa hal yang menjadi perhatian. Untuk itu, ia meminta agar organisasi perangkat daerah (OPD) yang terlibat, perlu merincikan terlebih dahulu kategori […]

expand_less