Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pemerintah Kota Bandung Himbau Pelaksanaan Idul Adha 1442 H Sesuai Pedoman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
  • visibility 169
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Mengingat Kota Bandung masih dalam zona level 4 dan tengah menjalankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, maka ada sejumlah penyesuaian pelaksanaan Hari Raya Iduladha 1442 Hijriah, yang jatuh pada 20 Juli 2021.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan (Kesra), Momon Ahmad Imron mengaku sudah menerima beragam ketentuan dan panduan dari pemerintah pusat.

Ketentuan dan panduan itu diramu dan diteruskan dalam bentuk surat edaran wali kota terkait pelaksanaan Iduladha 2021.

“Insyaallah pak wali kota akan membuat surat edaran pedoman pelaksanaan salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban. Surat edaran akan mengacu pada ketentuan PPKM darurat,” ucap Momon, Kamis, 15 Juli 2021.

Khusus berkenaan dengan hewan kurban, Momon mengimbau kepada para penjual untuk berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di level kecamatan dan kelurahan.

Momon juga meminta masyarakat yang hendak menyembelih hewan kurban berkoordinasi dengan Satgas setempat.

“Pengawasan dan pengendalian salat Iduladha, tempat penjualan hewan kurban menjadi kewajiban dan wewenang satgas tingkat kecamatan dan kelurahan,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Kota Bandung, Tedi Hamad Junaedi menuturkan, pedoman pelaksanaan Iduladha 2021 ini sudah diatur melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021.

Di antaranya, yakni khusus untuk daerah di zona PPKM Darurat tidak boleh menyelenggarakan arak-arakan takbir keliling.

“Disarankan malam takbiran di masjid hanya diperdengarkan melalui pengeras suara. Atau kalau bisa menggunakan rekaman semacam kaset atau bentuk lainnya yang bisa diputar dan diperdengarkan,” kata Tedi.

Tedi menjelaskan, dalam surat edaran disebutkan umat muslim dianjurkan untuk tidak menggelar salat Iduladha secara berjamaah, baik di musala, masjid ataupun di lapangan.

“Substansinya, masjid tidak digunakan sementara untuk peribadatan berjemaah. Masjid tetap dibuka, tapi tidak melaksanakan proses kegiatan ibadah berjamaah. Ini untuk di level 3 dan 4 dilaksanakan PPKM darurat,” jelasnya.

Tedi membeberkan, dalam edaran agar masyarakat dimohon kesadaran dan pengertiannya untuk beribadah di rumahnya masing-masing. Hal itu berlaku untuk seluruh agama.

“Sebetulnya dalam surat edaran nomor 17 itu tidak hanya ditujukan bagi Iduladha, tapi juga berlaku untuk seluruh agama. Pengaturan juga bagi untuk tempat peribadatan agama lain,” cetusnya.

Masih menurut Tedi, untuk prosesi penyembelihan kurban disarankan pada 11, 12, dan 13 Zulhijah atau Tanggal 21, 22, dan 23 Juli 2021. Kemudian disarankan penyembelihannya di Rumah Potong Hewan (RPH) guna meminimalisir interaksi orang.

Apabila RPH sudah penuh, lanjut Tedi, hewan kurban disembelih di lapangan terbuka dengan jumlah panitia yang terbatas. Tak lupa juga untuk memerhatikan protokol kesehatan.

“Satu orang, satu alat potong. Kalau terbatas, pisaunya harus didisnfektan dulu. Setelah dipotong, penerima tidak boleh datang ke tempat pemotongan. Panitia yang harus mengantarkan daging hasil pemotongan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” katanya. (asp)***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tekan Kasus Stunting Pemkot Sukabumi Lakukan  Delapan Aksi Konvergensi

    Tekan Kasus Stunting Pemkot Sukabumi Lakukan Delapan Aksi Konvergensi

    • calendar_month Rabu, 18 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus lakukan upaya dalam penekan kasus stunting yang saat ini menjadi perhatian khusus Pemerintah Jawa Barat (Jabar). Dimana, saat ini Kota Sukabumi menjadi salah satu daerah di Jabar yang sesuai dengan ketetapan batas maksimal WHO, yaitu di bawah 20 persen. Yakni berada diangka 19,1 persen. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) […]

  • Lepas ASN Masa Purnabakt, Wakil Wali Kota Sukabumi : Dedikasi yang Tetap Menginspirasi”

    Lepas ASN Masa Purnabakt, Wakil Wali Kota Sukabumi : Dedikasi yang Tetap Menginspirasi”

    • calendar_month Senin, 3 Nov 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Masa purnabakti bukan akhir, tetapi penghargaan atas pengabdian nyata. Hal itu dikatakan oleh Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, saat menghadiri pelepasan masa purnabakti Lurah Cikole dan 13 ASN lainnya di Balai Kota, Senin (3/11/2025). Bobby menekankan, ukuran kesuksesan sejati bukan jabatan, tetapi manfaat yang diberikan kepada masyarakat. Masa pensiun adalah waktu untuk beristirahat, […]

  • PPDB  2023 di Kota Bandung  semakin baik

    PPDB 2023 di Kota Bandung semakin baik

    • calendar_month Rabu, 17 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – PPDB (Penerimaan Peswrta Didik Baru) SD dan SMP tahun 2023 di Kota Bandung dari tahun ke tahun semakin baik,walaupun masih ada kekurangan .Demikian Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung, H. Aries Supriyatna, S.H., M.H.,mengatakan saat menjadi narasumber talkshow OPSI di Radio PRFM Bandung, Rabu, (17/5/2023). Lebih jauh Ketua Komisi D DPRD Kota […]

  • KPPI Jadi Momentum Penguatan Peran Perempuan di Kancah Politik

    KPPI Jadi Momentum Penguatan Peran Perempuan di Kancah Politik

    • calendar_month Kamis, 19 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Anggota PRD Kota Bandung mengikuti kegiatan Pendidikan Politik Bagi Perempuan Tahun 2023, di Hotel Grand Preanger, Bandung, Rabu (18/10/2023). Dalam acara tersebut Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M.,mengatakan fihaknya mendorong peningkatan partisipasi perempuan di dunia politik. Terlebih perempuan memiliki peran penting dalam mempromosikan pemilu damai di tengah masyarakat. Berdasarkan […]

  • Gagal di Tahun Kemarin, Dishub Kota Sukabumi Masih Belum Lakukan Tender Ulang Pengelolan Parkir

    Gagal di Tahun Kemarin, Dishub Kota Sukabumi Masih Belum Lakukan Tender Ulang Pengelolan Parkir

    • calendar_month Rabu, 3 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pasca gagalnya pemilihan pengelolan parkir di tepi jalan umum di tahun 2020 kemarin. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, hingga saat ini masih belum bisa melakukan tender ulang. Hal itu dikarenakan adanya aturan baru, yakni Permendagri nomor 22 tahun 2020 tentang kerjasama daerah. Auran tersebut tentu saja akan sedikit merubah pola pemilihan pengelolaan parkir.”Karena ada […]

  • Periode Januari Hingga September, Realisasai Pajak Daerah di Kota Sukabumi Mencapai 103,14 Persen

    Periode Januari Hingga September, Realisasai Pajak Daerah di Kota Sukabumi Mencapai 103,14 Persen

    • calendar_month Sabtu, 17 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Realisasai penerimaan pajak daerah di Kota Sukabumi pada periode Januari sampai September mencapai Rp37.940.940.330, atau mencapai 103,14 persen. Jumlah perolehan tersebut tentunya bisa dikatakan sudah melebihi batas yang sudah ditentukan.”alhamdulillah, meskipun situasi pandemi Covid-19 ini, pendapatan pajak daerah yang masuk mencapai Rp37 miliar lebih,”ungkap Kabid Pendataan dan Penetapan Pajak Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) […]

expand_less