Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Penetapan Tersangka Eks Bos Maikarta Masih Sangat Prematur, Yusrizal SH : Kami Bantah Keterangan Ahli Terkait Dengan Penetapan Tersangka

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 9 Jan 2020
  • visibility 9
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id  – Tersangka dugaan kasus suap mega proyek Meikarta, Bartholomeus Toto yang dituduh telah menyuap mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, untuk memuluskan perizinan. Mantan, Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk ini, melalui kuasa hukumnya kembali melakukan Praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas permohonan Praperadilan itu, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali melakukan sidang Praperadilan Mega Proyek Meikarta yang ketiga dengan Pemohon Mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang, Tbk Bartholemeus Toto.
Sidang Praperadilan dengan hakim tunggal Sujarwanto SH, MH mengagendakan bukti dan saksi dari KPK.

Tim Kuasa Hukum Termohon dari Biro Hukum KPK menyampaikan barang bukti dan Saksi Ahli.
“Yang Mulia Majelis Hakim sidang hari ini kami membawa 2 barang bukti dan saksi Ahli Dr. Ramlan yang akan memberikan kesaksian sesuai dengan keahliannya di bidang hukum pidana,” ungkap Tim Kuasa Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Jl. Ampera Raya No.133 Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Dalam Kesaksiannya saksi ahli Dr.Ramlan menyatakan apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon berdasarkan bukti persidangan itu bisa saja. “Dalam menetapkan tersangka penyidik bisa menggunakan keputusan pengadilan.” ujarnya.

Mendengar keterangan Saksi Ahli kuasa hukum Pemohon Yusrizal SH membantahnya. Menurut Yusrizal, KPK dalam menetapkan seseorang tidak bisa hanya berdasarkan putusan pengadilan,”Kami membantah keterangan ahli terkait dengan penetapan tersangka bisa dilakukan berdasarkan putusan pengadilan, seharusnya penetapan tersangka berdasarkan 2 alat bukti, Keputusan pengadilan itu digunakan penyidik sebagai bahan dan penyidik harus memeriksa kembali orang-orang yang terkait dengan orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka.” ucapnya.

Ditegaskannya kami juga menanyakan 2 alat bukti yang disampaikan KPK dalam menetapkan status tersangka kepada pemohon.

“Kami mempertanyakan pada KPK tentang 2 alat bukti yang cukup yang digunakan penyidik KPK dan menurut kami itu belum terpenuhi karena masih ada pengumpulan alat bukti yang dilakukan penyidik artinya bukti permulaannya belum cukup, sehingga penetapan tersangka ini sangat prematur.” pungkasnya.

Hakim Tunggal sidang permohonan praperadilan Sujarwanto SH menyatakan menutup sidang pra peradilan dan akan dibuka kembali Jumat (10/1/2020) dengan agenda menerima kesimpulan dari masing-masing pihak baik pemohon maupun termohon. (**).

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus YPKP USB Jaga Amanah  Agar Tetap Bermanfaat Bagi Masyarakat

    Pengurus YPKP USB Jaga Amanah Agar Tetap Bermanfaat Bagi Masyarakat

    • calendar_month Minggu, 26 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Peringatan HUT ke-55 YPKP (Yayasan Pendidikan Keuangan dan Perbankan) tahun 2025 dijadikan tonggak bagi segenap pengurus yayasan untuk menjaga amanah agar tetap bermanfaat bagi masyarakat. Melalui lembaga pendidikan, Universitas Sangga Buana (USB), YPKP Bandung ingin terus menciptakan kebermanfaatan dan berpartisipasi meningkatkan derajat hidup masyarakat Indonesia secara luas, khususnya warga Jawa Barat dan […]

  • Ini Pesan Ketua AAI Jabar Usai Melantik Pengurus AAI Cabang Kota Sukabumi

    Ini Pesan Ketua AAI Jabar Usai Melantik Pengurus AAI Cabang Kota Sukabumi

    • calendar_month Rabu, 13 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 18
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Ketua Asosiasi Arsiparis Indonesia (AAI) Provinsi Jawa barat, Febriadi, melantik sekaligus mengukuhkan Ketua dan  Pengurus Wilayah AAI Cabang Kota Sukabumi, periode 2023-2026, di Aula BJB Sukabumi. Rabu, (13/9/2023). Usai melantik, dirinya meminta agar kepengurusan yang baru bisa membuat program-program konrit yang mampu menjaga menjaga reliabilitas kearsipan. Selain itu juga, Febriadi juga berpesan, pengurus AAI […]

  • Reses Inggu Sudeni: Warga Citamiang dan Cikole Sampaikan Tiga Keluhan Besar

    Reses Inggu Sudeni: Warga Citamiang dan Cikole Sampaikan Tiga Keluhan Besar

    • calendar_month Minggu, 1 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Anggota DPRD Kota Sukabumi dari Fraksi PKS, Inggu Sudeni, menggelar reses di Daerah Pemilihan (Dapil) 1 yang mencakup Kecamatan Cikole dan Citamiang, pada Minggu (01/06/2025). Dalam dialog bersama warga, muncul tiga persoalan krusial yang mendominasi aspirasi masyarakat setempat. Diantaranya, terkait permasalahan kebersihan lingkungan, kerusakan infrastruktur, dan belum meratanya dampak program ekonomi. “Reses […]

  • Ride of Happiness: 100 Anak Yatim Rasakan Bahagia Belanja Lebaran Bersama BAZNAS Jabar dan Bank BJB

    Ride of Happiness: 100 Anak Yatim Rasakan Bahagia Belanja Lebaran Bersama BAZNAS Jabar dan Bank BJB

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Bandung,Mbinews — BAZNAS Provinsi Jawa Barat bersama Bank BJB menghadirkan kebahagiaan Ramadan bagi 100 anak yatim melalui program Ride of Happiness, Sabtu (7/3/2026). Dalam kegiatan ini, para peserta diajak berbelanja kebutuhan Lebaran serta mengikuti berbagai aktivitas kebersamaan hingga buka puasa bersama. Program Ride of Happiness dirancang sebagai sarana berbagi kebahagiaan kepada anak-anak yatim menjelang Hari […]

  • Dewi Asmara Beri Pemahaman Terkait Stunting

    Dewi Asmara Beri Pemahaman Terkait Stunting

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Stunting sebenarnya masih dapat dicegah jika orang tua mengambil langkah-langkah penting dalam dua tahun pertama di kehidupan seorang anak. Jika anak tidak mendapatkan makanan dan perawatan yang tepat selama waktu khusus itu, efeknya tentu saja bisa sangat berbahaya. Baca Juga:https://mbinews.id/2022/05/18/tekan-kasus-stunting-pemkot-sukabumi-lakukan-delapan-aksi-konvergensi/ “Stunting sendiri sebenarnya merupakan keadaan berhentinya pertumbuhan pada anak. Sehingga ini merupakan tugas bersama-sama […]

  • Lima Rancangan Raperda Hanya 4 Rancangan Yang disetujui DPRD Kota Sukabumi

    Lima Rancangan Raperda Hanya 4 Rancangan Yang disetujui DPRD Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 4
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Dari lima Rancangan Peraturan Daerah (raperda) yang diusulkan. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi hanya menyetujui empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi keputusan yang definitif. Ke empat perda tersebut yakni, tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR, PDAM, pembentukan produk hukum dan LKPJ Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi terhadap Anggaran 2018. Dan […]

expand_less