Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Polemik penggunaan Lapang Merdeka Sukabumi untuk kegiatan bersifat komersial kembali mencuat.

Kali ini, sorotan datang dari anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, yang mempertanyakan keabsahan pelaksanaan event musik di ruang terbuka publik tersebut, yang belakangan kerap dijadikan lokasi berbagai pertunjukan dan kegiatan komersil berskala besar.

Danny menyoroti keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur larangan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan hiburan, khususnya yang melibatkan pembangunan panggung musik, baik yang bersifat komersil maupun non-komersil.

“Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 ayat 2, jelas disebutkan bahwa tidak diperkenankan membangun panggung musik, hiburan atau sejenisnya di area Lapang Merdeka. Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan, baik bersifat komersial maupun non-komersial,” ujar Danny, legislator yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi.

Sorotan ini muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir, Lapang Merdeka kerap digunakan untuk kegiatan hiburan dan acara komersil yang melibatkan sponsor.

Kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Perwal yang hingga saat ini belum diumumkan revisinya secara resmi kepada publik.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dalam sebuah wawancara menjelaskan bahwa Perwal No 4 Tahun 2017 sudah mengalami revisi.

Ia menyebutkan, revisi tersebut telah ditandatangani bersama Wali Kota Ayep Zaki dan kini memperbolehkan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan musik, dengan catatan khusus hanya untuk acara pemerintahan.

“Perwal sudah kami revisi, saya dan Pak Wali Kota sudah menandatangani. Kesepakatannya adalah bahwa Lapang Merdeka boleh digunakan untuk acara pemerintahan, dan kini diperbolehkan juga untuk penyelenggaraan acara musik, khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Bobby.

Namun, pernyataan tersebut justru memantik reaksi dari Danny Ramdhani. Menurutnya, jika memang sudah ada Perwal baru yang merevisi ketentuan lama, maka pemerintah harus terbuka dan mempublikasikannya secara resmi kepada masyarakat dan DPRD.

“Revisinya sudah atau belum? Kalau sudah, silakan publikasikan hasil revisinya. Kami tunggu nomornya, bunyinya seperti apa, dan apakah sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi?” tegas Danny.

Ia juga menekankan bahwa revisi Perwal tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan harus terbuka, terstruktur, dan memenuhi aspek yuridis.

Apalagi menyangkut penggunaan ruang publik strategis seperti Lapang Merdeka yang memiliki nilai historis dan fungsi sosial yang tinggi bagi warga.

Lebih lanjut, Danny juga menyoroti aspek teknis dalam penyusunan Perwal yang baru, jika memang benar sudah direvisi.

Menurutnya, peraturan tersebut harus memuat ketentuan lengkap mulai dari hak dan kewajiban pengguna, tata cara permohonan izin, mekanisme pengenaan retribusi, hingga klausul tanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas.

“Harus ada kepastian soal retribusi sewa, sesuai kondisi sekarang. Termasuk besarnya biaya sewa harus relevan dengan potensi biaya perawatan yang akan timbul. Kalau rusak, siapa yang bertanggung jawab? Harus ada garansi perbaikan dari pihak ketiga penyewa,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi terkait status dan isi revisi Perwal No 4 Tahun 2017 tersebut.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa pelaksanaan event-event hiburan di Lapang Merdeka berpotensi bertentangan dengan aturan yang masih berlaku.

Masyarakat kini menunggu transparansi dari Pemerintah Kota Sukabumi, terutama terkait kejelasan status hukum penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan komersil.

Pertanyaan besarnya, apakah benar telah ada perubahan regulasi, ataukah justru pemerintah tengah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri? (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Bandung Berduka, Ayahanda Wakil Walikota Bandung Wafat

    Pemkot Bandung Berduka, Ayahanda Wakil Walikota Bandung Wafat

    • calendar_month Kamis, 12 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berduka. Ayahnya, Letjen TNI (Purn) H. Soepardjo bin Redjoprawiro meninggal dunia, Rabu 11 Agustus 2021. Tak hanya Yana, duka juga turut dirasakan Wali Kota Bandung, Oded M. Danial dan Pemerintah Kota Bandung. “Secara pribadi dan mewakili warga Kota Bandung, saya turut berduka. Semoga almarhum diberikan tempat […]

  • Penyabar Nakhe Minta Disdik Prov Sumut Agar Tidak Memindahkan Guru-guru yang ada di Pelosok Kepulauan Nias

    Penyabar Nakhe Minta Disdik Prov Sumut Agar Tidak Memindahkan Guru-guru yang ada di Pelosok Kepulauan Nias

    • calendar_month Rabu, 19 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    MEDAN ,MBINews.id – Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara diminta untuk tidak memindahkan guru-guru SMA Negeri dan SMK Negeri yang berada di pelosok-pelosok di Kepulauan Nias. Sebab, rata-rata SMA Negeri dan SMK Negeri di Kepulauan Nias masih kekurangan guru. Hal itu disampaikan Anggota Komisi E DPRD Sumatera Utara Penyabar Nakhe di Gedung DPRD Sumut, Rabu (19/5/2021). […]

  • Bappeda : November 2022, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,18 Persen

    Bappeda : November 2022, Kota Sukabumi Alami Inflasi Sebesar 0,18 Persen

    • calendar_month Selasa, 13 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Akibat adanya kenaikan harga yang ditunjukan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran pada bulan November 2022, menyebabkan Kota Sukabumi alami inflasi sebesar 0,18 persen. Dengan, Indek Harga Konsumen (IHK) mencapai 112,76. “Inflasi Kota Sukabumi di bulan November 2022, mencapai 0,18 persen. Jika dihitung, dalam satu satu tahun kalender November 2022, inflasi Kota Sukabumi […]

  • Tata Kelola Transparan dan Akuntabel, Pemkot Bandung Terapkan Manajemen Risiko

    Tata Kelola Transparan dan Akuntabel, Pemkot Bandung Terapkan Manajemen Risiko

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 7
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Salah satunya melalui sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Pedoman Manajemen Risiko. Kegiatan ini diikuti oleh para sekretaris dinas, kepala subbagian program dan keuangan, serta pejabat terkait dari seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkot […]

  • Pj Walikota Sukabumi Mengajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

    Pj Walikota Sukabumi Mengajak Masyarakat Manfaatkan Program Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

    • calendar_month Kamis, 26 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pusat Pengelola Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, bersama Pemerintah Daerah Kota Sukabumi serta aparatur kepolisian Polres Sukabumi Kota, melakukan sosialisasi Program Pemutihan Denda Pajak dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor tahun 2023, Kamis (26/10). Dalam acara yang berlangsung di Aula Pertemuan Bank Jabar (BJB) Cabang Kota Sukabumi tersebut, dihadiri pula oleh […]

  • Edwin Senjaya Ungkap Dua Harapan Bagi Tim Pelatcab PORPROV XIV

    Edwin Senjaya Ungkap Dua Harapan Bagi Tim Pelatcab PORPROV XIV

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Ketua Komisi D DPRD Kota Bandung H. Aries Supriatna, S.H., M.H., menghadiri acara Pengukuhan Tim Pelatcab PORPROV XIV Jawa Barat Kota Bandung yang bertempat di Trans Studio Bandung, Kamis (23/6/2022). Acara ini juga dihadiri oleh Wali Kota Bandung Yana […]

expand_less