Breaking News
Trending Tags

Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • visibility 47
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Polemik penggunaan Lapang Merdeka Sukabumi untuk kegiatan bersifat komersial kembali mencuat.

Kali ini, sorotan datang dari anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, yang mempertanyakan keabsahan pelaksanaan event musik di ruang terbuka publik tersebut, yang belakangan kerap dijadikan lokasi berbagai pertunjukan dan kegiatan komersil berskala besar.

Danny menyoroti keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur larangan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan hiburan, khususnya yang melibatkan pembangunan panggung musik, baik yang bersifat komersil maupun non-komersil.

“Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 ayat 2, jelas disebutkan bahwa tidak diperkenankan membangun panggung musik, hiburan atau sejenisnya di area Lapang Merdeka. Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan, baik bersifat komersial maupun non-komersial,” ujar Danny, legislator yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi.

Sorotan ini muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir, Lapang Merdeka kerap digunakan untuk kegiatan hiburan dan acara komersil yang melibatkan sponsor.

Kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Perwal yang hingga saat ini belum diumumkan revisinya secara resmi kepada publik.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dalam sebuah wawancara menjelaskan bahwa Perwal No 4 Tahun 2017 sudah mengalami revisi.

Ia menyebutkan, revisi tersebut telah ditandatangani bersama Wali Kota Ayep Zaki dan kini memperbolehkan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan musik, dengan catatan khusus hanya untuk acara pemerintahan.

“Perwal sudah kami revisi, saya dan Pak Wali Kota sudah menandatangani. Kesepakatannya adalah bahwa Lapang Merdeka boleh digunakan untuk acara pemerintahan, dan kini diperbolehkan juga untuk penyelenggaraan acara musik, khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Bobby.

Namun, pernyataan tersebut justru memantik reaksi dari Danny Ramdhani. Menurutnya, jika memang sudah ada Perwal baru yang merevisi ketentuan lama, maka pemerintah harus terbuka dan mempublikasikannya secara resmi kepada masyarakat dan DPRD.

“Revisinya sudah atau belum? Kalau sudah, silakan publikasikan hasil revisinya. Kami tunggu nomornya, bunyinya seperti apa, dan apakah sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi?” tegas Danny.

Ia juga menekankan bahwa revisi Perwal tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan harus terbuka, terstruktur, dan memenuhi aspek yuridis.

Apalagi menyangkut penggunaan ruang publik strategis seperti Lapang Merdeka yang memiliki nilai historis dan fungsi sosial yang tinggi bagi warga.

Lebih lanjut, Danny juga menyoroti aspek teknis dalam penyusunan Perwal yang baru, jika memang benar sudah direvisi.

Menurutnya, peraturan tersebut harus memuat ketentuan lengkap mulai dari hak dan kewajiban pengguna, tata cara permohonan izin, mekanisme pengenaan retribusi, hingga klausul tanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas.

“Harus ada kepastian soal retribusi sewa, sesuai kondisi sekarang. Termasuk besarnya biaya sewa harus relevan dengan potensi biaya perawatan yang akan timbul. Kalau rusak, siapa yang bertanggung jawab? Harus ada garansi perbaikan dari pihak ketiga penyewa,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi terkait status dan isi revisi Perwal No 4 Tahun 2017 tersebut.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa pelaksanaan event-event hiburan di Lapang Merdeka berpotensi bertentangan dengan aturan yang masih berlaku.

Masyarakat kini menunggu transparansi dari Pemerintah Kota Sukabumi, terutama terkait kejelasan status hukum penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan komersil.

Pertanyaan besarnya, apakah benar telah ada perubahan regulasi, ataukah justru pemerintah tengah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri? (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Di Tengah Tekanan Ekonomi, bank bjb Optimistis Kinerja Kredit Tetap Tumbuh

    Di Tengah Tekanan Ekonomi, bank bjb Optimistis Kinerja Kredit Tetap Tumbuh

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – bank bjb optimistis penyaluran kredit di semester II/2022 tetap on the track, kendati kondisi ekonomi diperkirakan akan mengalami goncangan akibat tekanan inflasi dan geopolitik global. Direktur Komersial dan UMKM bank bjb Nancy Adistyasari mengatakan, pihaknya tetap optimistis penyaluran pembiayaan pada semester II ini akan mencapai target. Hal ini berkaca pada kinerja pertumbuhan […]

  • Belum Dibahas, Raperda Penyertaan Modal Bagi PDAM Sudah Mendapatkan Penolakan

    Belum Dibahas, Raperda Penyertaan Modal Bagi PDAM Sudah Mendapatkan Penolakan

    • calendar_month Senin, 24 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Meskipun belum dilakukan pembahasan, Namun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal bagi PDAM Kota Sukabumi, sudah mendapatkan penolakan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Menurut Ketua Fraksi PAN Faisal Anwar Bagindo, lebih baik di kaji dulu raperda itu sebelum keranah pembahasan. Sebab, kata Faisal, mengaca dari tahun-tahun sebelumnya, setelah mendapatkan penyertaan modal atau […]

  • Selama Bulan Ramadhan 1443 H,  Berikut Jadwal Perubahan Pelayanan Operasional Perumda Air Minum Tirta Raharja

    Selama Bulan Ramadhan 1443 H, Berikut Jadwal Perubahan Pelayanan Operasional Perumda Air Minum Tirta Raharja

    • calendar_month Selasa, 5 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 49
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINewa.id – Merujuk pada Surat Edaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja atau masyarakat mengenalnya PDAM Tirta Raharja. Penyesuainan waktu Operasional selama bulan ramadhan 1443 Hijriah. Surat Edaran Direksi Perumda Air Minum Tirta Raharja Nomor : Nomor : 800/121.1.1.UTM/SDM/03/2022 perihal tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadhan 1443 Hijriah Bagi Pegawai Perumda Air Minum Tirta Raharja. […]

  • Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Di Mulai, Disdik Kota Bandung Terapkan Skema PJJ Dan  Masa MPLS Daring

    Tahun Ajaran Baru 2020/2021 Di Mulai, Disdik Kota Bandung Terapkan Skema PJJ Dan Masa MPLS Daring

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Para siswa, guru, maupun orang tua harus siap memasuki tahun ajaran baru yang dimulai pada 13 Juli 2020. Sejalan dengan rekomendasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung, sistem pembelajaran masih dilakukan secara jarak jauh. Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung Hikmat Ginanjar mengungkapkan, Kota Bandung masih menerapkan skema Pembelajaran Jarak Jauh […]

  • Resmi Daftar Ke KPU, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki – Boby Maulana Siap Naikan LPE  dan PAD

    Resmi Daftar Ke KPU, Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki – Boby Maulana Siap Naikan LPE dan PAD

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MBinews.id- Pasangan calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Sukabumi, Ayep Zaki dan Boby Maulana, resmi mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sukabumi, sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sukabumi di Pilkada Kota Sukabumi 2024. Paslon yang di usung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Persatuan Pembangunan, Partai Nasional Demokrasi […]

  • Destinasi Wisata Alam, Wakil Walikota Bandung : Serlok Bantaran Sudah Berfungsi Dengan Baik

    Destinasi Wisata Alam, Wakil Walikota Bandung : Serlok Bantaran Sudah Berfungsi Dengan Baik

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pembangunan bantaran sungai Serlok Bantaran di sekitar Bukit Jarian, Kelurahan Hegarmanah, Kecamatan Cidadap mendekati sempurna. Kawasan ini semakin layak menjadi lokasi wisata alam Kota Bandung. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan bahwa Serlok Bantaran sudah berfungsi dengan baik. Terbukti, pengelolaan ikan sudah berjalan, kolam penampungan air serta mata air semakin jernih. […]

expand_less