Breaking News
Trending Tags

Polemik Perwal Kota Sukabumi No 4 Tahun 2017, DPRD: Revisinya Sudah? Silakan Publikasikan Hasil Revisinya

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 5 Mei 2025
  • visibility 136
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

SUKABUMI, Mbinews.id – Polemik penggunaan Lapang Merdeka Sukabumi untuk kegiatan bersifat komersial kembali mencuat.

Kali ini, sorotan datang dari anggota DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, yang mempertanyakan keabsahan pelaksanaan event musik di ruang terbuka publik tersebut, yang belakangan kerap dijadikan lokasi berbagai pertunjukan dan kegiatan komersil berskala besar.

Danny menyoroti keberadaan Peraturan Wali Kota (Perwal) Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017 yang secara tegas mengatur larangan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan hiburan, khususnya yang melibatkan pembangunan panggung musik, baik yang bersifat komersil maupun non-komersil.

“Sebagaimana tertulis dalam Pasal 3 ayat 2, jelas disebutkan bahwa tidak diperkenankan membangun panggung musik, hiburan atau sejenisnya di area Lapang Merdeka. Larangan ini berlaku untuk semua kegiatan, baik bersifat komersial maupun non-komersial,” ujar Danny, legislator yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPRD Kota Sukabumi.

Sorotan ini muncul setelah dalam beberapa waktu terakhir, Lapang Merdeka kerap digunakan untuk kegiatan hiburan dan acara komersil yang melibatkan sponsor.

Kegiatan tersebut dianggap bertentangan dengan aturan yang tertuang dalam Perwal yang hingga saat ini belum diumumkan revisinya secara resmi kepada publik.

Menanggapi hal ini, Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, dalam sebuah wawancara menjelaskan bahwa Perwal No 4 Tahun 2017 sudah mengalami revisi.

Ia menyebutkan, revisi tersebut telah ditandatangani bersama Wali Kota Ayep Zaki dan kini memperbolehkan penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan musik, dengan catatan khusus hanya untuk acara pemerintahan.

“Perwal sudah kami revisi, saya dan Pak Wali Kota sudah menandatangani. Kesepakatannya adalah bahwa Lapang Merdeka boleh digunakan untuk acara pemerintahan, dan kini diperbolehkan juga untuk penyelenggaraan acara musik, khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah,” jelas Bobby.

Namun, pernyataan tersebut justru memantik reaksi dari Danny Ramdhani. Menurutnya, jika memang sudah ada Perwal baru yang merevisi ketentuan lama, maka pemerintah harus terbuka dan mempublikasikannya secara resmi kepada masyarakat dan DPRD.

“Revisinya sudah atau belum? Kalau sudah, silakan publikasikan hasil revisinya. Kami tunggu nomornya, bunyinya seperti apa, dan apakah sudah dikonsultasikan ke Biro Hukum Provinsi?” tegas Danny.

Ia juga menekankan bahwa revisi Perwal tidak boleh dilakukan secara sembunyi-sembunyi, melainkan harus terbuka, terstruktur, dan memenuhi aspek yuridis.

Apalagi menyangkut penggunaan ruang publik strategis seperti Lapang Merdeka yang memiliki nilai historis dan fungsi sosial yang tinggi bagi warga.

Lebih lanjut, Danny juga menyoroti aspek teknis dalam penyusunan Perwal yang baru, jika memang benar sudah direvisi.

Menurutnya, peraturan tersebut harus memuat ketentuan lengkap mulai dari hak dan kewajiban pengguna, tata cara permohonan izin, mekanisme pengenaan retribusi, hingga klausul tanggung jawab terhadap kerusakan fasilitas.

“Harus ada kepastian soal retribusi sewa, sesuai kondisi sekarang. Termasuk besarnya biaya sewa harus relevan dengan potensi biaya perawatan yang akan timbul. Kalau rusak, siapa yang bertanggung jawab? Harus ada garansi perbaikan dari pihak ketiga penyewa,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sukabumi terkait status dan isi revisi Perwal No 4 Tahun 2017 tersebut.

Ketidakjelasan ini semakin memperkuat kecurigaan publik bahwa pelaksanaan event-event hiburan di Lapang Merdeka berpotensi bertentangan dengan aturan yang masih berlaku.

Masyarakat kini menunggu transparansi dari Pemerintah Kota Sukabumi, terutama terkait kejelasan status hukum penggunaan Lapang Merdeka untuk kegiatan komersil.

Pertanyaan besarnya, apakah benar telah ada perubahan regulasi, ataukah justru pemerintah tengah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri? (Ardan/Wan/Mbi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT Samudera Indonesia Beri Bantuan 60 Tabung Oksigen Untuk RSUD Kota Bandung

    PT Samudera Indonesia Beri Bantuan 60 Tabung Oksigen Untuk RSUD Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 26 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dalam rangka membantu Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mengakselerasi penanganan pandemi Covid-19, PT. Samudera Indonesia memberikan bantuan berupa 60 tabung okisgen ukuran 7 meter kubik dengan total nilai Rp350 Juta kepada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung. Secara simbolis, penyerahan bantuan dilakukan di Balai Kota Kota Bandung, Rabu 25 Agustus 2021. Turut […]

  • Pengelolaan Sampah di Kota Bandung Selama Libur Idulfitri 1445 H Terkendali

    Pengelolaan Sampah di Kota Bandung Selama Libur Idulfitri 1445 H Terkendali

    • calendar_month Minggu, 14 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Penjabat Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono mengatakan , penanganan sampah selama masa liburan Hari Raya Idulfitri 1445 H terkendali. Hal itu berkat dukungan seluruh elemen masyarakat di Kota Bandung. “Saya sangat mengapresiasi peran aktif warga Kota Bandung dalam menjaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Kondisi terkendali di TPS Surapati, Tamansari, dan Baksil (Babakan […]

  • Ini Penjelasan Wali Kota Sukabumi Terkait Raperda RTRW Tahun 2021-2041

    Ini Penjelasan Wali Kota Sukabumi Terkait Raperda RTRW Tahun 2021-2041

    • calendar_month Kamis, 28 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Tahapan pelaksanaan perumusan Raperda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi tahun 2021-2041, sudah berlangsung selama dua tahun dan merupakan perjalanan panjang bagi pemerintah daerah. Revisi RTRW tersebut, sebelumnya sudah diajukan ke provinsi Jawa Barat, dan kementerian terkait. Karena, proses diatur ketat pemerintah pusat. “Ketika menyusun Revisi RTRW dengan pertimbangan pentingnya […]

  • KLB PWI Segera Digelar bulan Agustus

    KLB PWI Segera Digelar bulan Agustus

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat, Zulmansyah Sekedang, menyampaikan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI akan digelar Agustus ini di Jakarta. Semua PWI Provinsi sebagai pemilik suara diminta mempersiapkan diri. “Panitia KLB PWI sudah ditetapkan dalam rapat bersama Dewan Penasihat dan Dewan Kehormatan. Mantan Ketua PWI DKI Jakarta, Bang Marah Sakti Siregar, […]

  • Hiswana Migas Sukabumi Santuni Jompo dan Yatim

    Hiswana Migas Sukabumi Santuni Jompo dan Yatim

    • calendar_month Sabtu, 8 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 138
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) DPC Sukabumi memberikan santunan kepada puluhan jompo dan anak yatim menjelang Idul Fitri 1442 Hijriyah di Sekretariat Hiswanamigas DPC Sukabumi Jl. Sriwedari Atas, Gunungpuyuh, Kota Sukabumi. Sabtu (08/05/21). Sekertaris Hiswanamigas DPC Sukabumi Yedi Nurhayadi mengatakan, santunan tersebut merupakan kegiatan rutin dilaksanakan oleh Hiswanamigas […]

  • Lilis Boy Laksanakan Sosialisasi Perda PPA di Kabupaten Cianjur

    Lilis Boy Laksanakan Sosialisasi Perda PPA di Kabupaten Cianjur

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 145
    • 0Komentar

    KABUPATEN CIANJUR, Mbinews — Anggota DPRD Jawa Barat Lilis Boy menyoroti trend peningkatan berbagai kasus kekerasan pada anak di Cianjur selama periode Januari sampai Juli 2023. “Iya saya mengetahui itu, memang di Cianjur banyak korban child trafficking. Anak yang dijual, korban kekerasan seksual dan bentuk kekerasan lainnya,” kata Lilis Boy usai sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) […]

expand_less