Breaking News
Trending Tags

Presiden Jokowi: Dewan Pengawas KPK Tidak Boleh Diisi Politisi, Birokrat, dan Aparat Hukum

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
  • visibility 48
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Presiden Jokowi didampingi Mensesneg dan Kepala Staf Kepresidenan menyampaikan keterangan pers terkait revisi UU KPK, di Istana Negara, Jakarta

Dalam konperensi pers terkait usulan inisatif DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menanggapi sejumlah isu dalam RUU KPK yang diajukan DPR, di antaranya soal Dewan Pengawas.

“Keberadaan Dewan Pengawas ini memang perlu karena semua lembaga negara: Presiden, MA, DPR bekerja dalam prinsip checks and balances, saling mengawasi. Hal ini dibutuhkan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan kewenangan,” tegas Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019) pagi.

Presiden menunjuk contoh dirinya yang diawasi dan diperiksa oleh BPK, dan juga diawasi oleh DPR. Karena itu, menurut Presiden, adanya Dewan Pengawas adalah  sesuatu yang juga wajar dalam proses tata kelola yang baik.

Demikian juga halnya di internal KPK. Menurut Presiden, anggota Dewan Pengawas KPK akan diambil dari tokoh masyarakat, akademisi, ataupun pegiat antikorupsi, bukan dari politisi, bukan dari birokrat, maupun dari aparat penegak hukum aktif.

“Pengangkatan anggota Dewan Pengawas ini dilakukan oleh Presiden dan dijaring melalui panitia seleksi,” jelas Presiden seraya menyampaikan agar  tersedia waktu transisi yang memadai untuk menjamin KPK tetap dapat menjalankan kewenangannya sebelum terbentuknya Dewan Pengawas.

SP3 dan Wadah Pegawai KPK Mengenai keberadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), Presiden Jokowi menilai hal ini juga diperlukan sebab penegakan hukum juga harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM (Hak Asasi Manusia) dan juga untuk memberikan kepastian hukum.

Jika RUU inisiatif DPR memberikan batas waktu maksimal 1 tahun dalam pemberian SP3, Presiden Jokowi meminta ditingkatkan menjadi 2 tahun supaya memberi waktu yang memadai bagi KPK.

“Yang penting ada kewenangan KPK untuk memberikan SP3, yang bisa digunakan ataupun tidak digunakan,” kata Presiden.

Sementara terkait pegawai KPK, Presiden Jokowi yang didampingi Menseneg Pratikno dan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, bahwa mereka Pegawai KPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) atau P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).

Menurut Presiden, hal ini juga terjadi di lembaga-lembaga lainnya yang mandiri, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan juga lembaga-lembaga independen lainnya seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu).

“Tapi saya menekankan agar implementasinya perlu masa transisi yang memadai dan dijalankan dengan penuh kehati-hatian.

Penyelidik dan penyidik KPK yang ada saat ini masih tetap menjabat dan tentunya mengikuti proses transisi menjadi ASN,” terang Presiden.

Kepala Negara berharap semua pihak bisa membicarakan isu-isu terkait revisi UU KPK ini dengan jernih, objektif, dan tanpa prasangka-prasangka yang berlebihan.

“Saya tidak ada kompromi dalam pemberantasan korupsi karena korupsi memang musuh kita bersama. Dan saya ingin KPK mempunyai peran sentral dalam pemberantasan korupsi di negara kita, yang mempunyai kewenangan lebih kuat dibandingkan lembaga-lembaga lain dalam pemberantasan korupsi,” tegas Kepala Negara.(Iwan B/Koes)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • HPN 2020 “Pers Menggelorakan Kalimantan Selatan Gerbang Ibukota Negara”

    HPN 2020 “Pers Menggelorakan Kalimantan Selatan Gerbang Ibukota Negara”

    • calendar_month Sabtu, 1 Feb 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Panitia Pusat Hari Pers Nasional (HPN) 2020 menggelar rapat final di Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Jumat petang (31/1/2020). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal S Depari yang juga Penanggung Jawab HPN 2020. didampingi Ketua Panpel HPN 2020, Auri jaya,Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang dan Panitia inti. Atal Depari Mengatakan Presiden Joko Widodo akan lebih […]

  • Ditetapkan 90 nama Struktur Pengurus PWI Pusat Hasil KLB

    Ditetapkan 90 nama Struktur Pengurus PWI Pusat Hasil KLB

    • calendar_month Rabu, 28 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA , Mbinews – Ketua Umum PWI Pusat H Zulmansyah Sekedang dan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat H Sasongko Tedjo, mengumumkan secara resmi struktur baru kepengurusan baru PWI Pusat sisa masa bakti 2023-2028 hasil Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang digelar di Jakarta, 18 Agustus lalu. Kepengurusan baru PWI Pusat berdasarkan hasil musyawarah dan kesepakatan […]

  • Humaira Bahas Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah, Lewat Penyebarluasan Perda

    Humaira Bahas Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah, Lewat Penyebarluasan Perda

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MbiNews.id — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Humaira Zahrotun Noor, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sosperda) No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (05/12/2024). Humaira menyebut kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah kali ini sebagai upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Jawa […]

  • Bank Bjb Sepakati Kerja Sama Dalam Budidaya Penggemukan Sapi

    Bank Bjb Sepakati Kerja Sama Dalam Budidaya Penggemukan Sapi

    • calendar_month Minggu, 12 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Bank bjb bersama Kelompok Ternak Haji Aang Gunawan di Bandung menyepakati perjanjian kerja sama kemitraan Budidaya Penggemukan Sapi.Ikatan kemitraan ini diikat melalui Penandatanganan Kerja Sama Kemitraan Pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada mitra binaan bersama Kelompok Ternak Haji Aang Gunawan di Hotel Kytos Jalan Setiabudi Bandung, pada Rabu (8/9/2021). Penandatanganan kerja sama […]

  • Pemkot Bandung Luncurkan 1.000 Liter Minyak Goreng Untuk Warga Antapani Tengah

    Pemkot Bandung Luncurkan 1.000 Liter Minyak Goreng Untuk Warga Antapani Tengah

    • calendar_month Senin, 14 Mar 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Meski tertutup masker, tapi kebahagiaan terpancar dari mata para warga Antapani Tengah pagi tadi, Sabtu, 12 Maret 2022. Setelah sekian lama berjibaku mencari minyak goreng di berbagai toko ritel, akhirnya warga bisa menemukannya dalam operasi pasar (OP) yang diadakan bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin) Kota Bandung. Kepala Disdagin Kota Bandung, Elly […]

  • Perlu Banyak Terobosan Untuk Selesaikan Permasalahan KTMDU

    Perlu Banyak Terobosan Untuk Selesaikan Permasalahan KTMDU

    • calendar_month Rabu, 18 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    PURWAKARTA, MBInews.id – mPermasalahan Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) sampai saat ini masih menjadi permasalahan yang belum dapat terselesaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Menanggapi permasalahan tersebut Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Hasim Adnan mendorong, Pemdaprov Jabar melakukan sejumlah terobosan guna menekan pertumbuhan jumlah KTMDU. Sebab menurutnya permasalahan KTMDU tersebut merupakan permasalahan […]

expand_less