Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Sidang Ke-5, LBH SAFA selaku Kuasa Hukum : Minta Cliennya Diberikan Keringanan Hukuman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Dalam sidang Tindak Pidana Pengelapan Dana Proyek yang yang disangkakan kepada terdakwa Yoppy Sutisna memasuki sidang ke-5, tanggal 28 April 2020 di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada sidang ke-5 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dilaksanakan secara online dipimpin Hakim Ketua Ambo M., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut Yoppy Sutisna agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindakan pidana penggelapan. Penuntut Umum pun meminta majelis hakim agar menghukum Yoppy Sutisna selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Pada sidang yang sama, terdakwa Yoppy Sutisna melalui Tim Penasehat Hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum SAFA (LBH SAFA) memohonkan kepada majelis hakim untuk membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum.

Dalam.keterangannya, “Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dengan tuduhan jumlah kerugian sebesar 3,8 Milyar yang diakibatkan dari transaksi dana proyek, menurut kami selisihnya tidak wajar”, Saat dikonfirmasi via telephone penasehat hukum terdakwa, Selasa (4/5/2020).

Menurut kuasa hukum terdakwa “Memang dari hasil audit internal kami terdapat selisih kurang lebih 93 jt-an, tapi dari hasil pemeriksaan saksi dipersidangan, saksi S mengatakan proyek berjalan lancar namun sampai akhir masih ada pihak ketiga yang terlambat membayar.” tegasnya

Diakhir kesimpulan pledoi, LBH SAFA selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada majelis hakim agar kliennya diberikan putusan yang seringan-ringannya atas tuntutan yang diberikan Penuntut Umum

“Pada dasarnya klien kami sudah memiliki itikad baik dengan pihak pelapor yang mana klien kami mengajak pelapor untuk berunding dan bila ada kerugian yang timbul, klien kami siap untuk mengganti rugi namun pihak pelapor tetap melakukan pelaporan ke Polrestabes Bandung”

Kami sampaikan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dalam mengambil keputusan, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar terdakwa Yoppy Sutisna diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya, kata kuasa hukumnya

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Yoppy Sutisna menerangkan bahwa “Pada awalnya saya mengenal istri Pelapor yang bernama Sdri. RID dari saudaranya yang bemama IA sekiranya pada tahun 2003, setelah perkenalan tidak pernah bertemu lagi hingga sekitar tahun 2011 saya bertemu kembali dengan Istri Pelapor tersebut”. Ungkapnya

Saat itu belum ada permasalahan apapun, dan biasa sering kontak-kontak sebatas pertemanan, pada tanggal 9 Oktober tahun 2015, RID menyuruh saya untuk untuk membuka rekening Bank Mandiri dengan No. Rek.: 1300014526860 dengan alasan ribet buka rekening di Kalimantan dan agar gampang nantinya untuk transaksi dana proyek. Setelah saya membuka Rekening tersebut kemudian RID meminta semuanya dari mulai Buku Tabungan, Simcard berikut Passwordnya untuk M.Banking, dan Kartu ATM dengan PINnya.

Kemudian pada tanggal 25 Nopember 2015, RID menyuruh untuk membuka Rekening lagi, yaitu membuka Rekening di Bank BCA Cabang Batununggal dengan No. Rek.: 8470250021, dengan alasan yang sama untuk kepentingan proyek. Beliau kembali meminta Buku tabungan, Simcard untuk M. Banking beserta Paswordnya dan Kartu ATM BCA beserta PlNnya.

Pada tanggal 15 Maret 2016 RID menyuruh saya untuk memindahkan dananya dari Bank Mandiri atas nama saya dengan No. Rek.: 1300014526860 ke Bank BCA atas nama saya No. Rek.: 8470250021, yang mana Buku Tabungan, Simcard untuk M. Banking, ATM dan PINnya kedua rekening tersebut masih dipegang oleh bu rosita dan saya tidak curiga apapun terhadap ibu RID karena pada dasarnya kedua rekening itu dipakai untuk transaksi dana proyek. Saya tidak mengetahui sama sekali tentang transaksi debit atapun kredit kedua rekening tersebut karena dari awal rekening tersebut dibuat RID sudah meminta rekening tersebut untuk dikirim ke Kalimantan.

Mengenai proyek, sebenarnya berjalan lancar dan selesai meskipun sering terjadi keterlambatan bayar oleh pihak ketiga. Cuman dari awal kerjasama, kami belum pernah melakukan perhitungan modal dan keuntungan, tapi tiba-tiba muncul kerugian dengan angka 3,8 Milyar yang disebabkan oleh saya.

Sebelumnya Yopi Sutisna dilaporkan pelapor berinisial (I) Suami dari (R), dugaan terkait pengelapan.dakwaan yg dituduhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang hasil proyek oleh Pelapor berinisial (I) , ke Polrestabes Bandung pada tahun 2017.

Saat ini, terdakwa Yopi sutisna tengah menjalani tahanan Di Rutan kebonwaru bandung. ***alfa

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Erwin Ajak Forum RW Kota Bandung Masifkan Warga Jaga Warga

    Erwin Ajak Forum RW Kota Bandung Masifkan Warga Jaga Warga

    • calendar_month Jumat, 12 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus menguatkan peran Forum RW sebagai mitra strategis dalam menyampaikan aspirasi masyarakat dan membangun komunikasi dua arah antara pemerintah dan warga. Melalui program terbaru “Warga Jaga Warga, Warga Jaga Kota,” Kota Bandung mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga keharmonisan dan keamanan lingkungan. Hal ini disampaikan oleh Wakil […]

  • Akibat Kondisi Perekonomian dan Inflasi, UMK di Kota Sukabumi Untuk Tahun Depan Tidak Akan Berubah

    Akibat Kondisi Perekonomian dan Inflasi, UMK di Kota Sukabumi Untuk Tahun Depan Tidak Akan Berubah

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    SUKABUMI- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Sukabumi memastikan, kalau Upah Minimum Kota ataupun Kabupaten ditahun depan tidak akan berubah. Hal itu disebabkan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat.”Iya benar, UMK di Kota Sukabumi tidak akan berubah ditahun depan,”terang Kepala Disnakertrans Kota Sukabumi Didin Syarifudin saat dihubungi lewat telepon genggamnya. Kamis, […]

  • DPRD Kota Bandung Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai Bersama Seluruh Unsur

    DPRD Kota Bandung Berkomitmen Wujudkan Pemilu Damai Bersama Seluruh Unsur

    • calendar_month Kamis, 9 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh TNI dalam menjaga pemilu damai pada tahun 2024 mendatang. Salah satunya dengan melakukan Penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Pemilu Damai yang digelar TNI dan diikuti seluruh unsur masyarakat dan pemimpin organisasi di Kota Bandung. “Tentu ini perlu, dan […]

  • Polda Jabar Berikan 1200 Paket Sembako Untuk Para Guru Ngaji

    Polda Jabar Berikan 1200 Paket Sembako Untuk Para Guru Ngaji

    • calendar_month Selasa, 19 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kapolda Jabar yang di wakili Kasubdit 1 Dit Intelkam Polda Jabar AKBP Drs. Abdussalam, MM melakukan kegiatan bakti sosial dengan membagikan bantuan 1200 paket sembako untuk para guru ngaji Kali ini bantuan diberikan untuk guru ngaji, yang bernaung tiga wadah yakni di Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Forum Komunikasi Pendidikan Alqur’an (FKPQ) […]

  • Jika Ada Titik Tumpukan Sampah Baru Lurah dan Camat akan dikenakan Sanksi

    Jika Ada Titik Tumpukan Sampah Baru Lurah dan Camat akan dikenakan Sanksi

    • calendar_month Sabtu, 24 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota DPRD Kota Bandung, Aswan Asep Wawan menindaklanjuti aduan masyarakat terkait penumpukan sampah di RW 01 Kelurahan Palasari, Kecamatan Cibiru, Kota Bandung Jumat, 23 Mei 2025. Menurut Anggota DPRD Kota Bandung, diketahui, penumpukan sampah tersebut akibat kurangnya kesadaran masyarakat, kebiasaan membuang sampah sembarangan, tidak melakukan daur ulang, dan minimnya upaya pemisahan sampah […]

  • Cegah Radikalisme Dan Anarkisme, Pemkot Bandung Gencarkan Operasi Yustisi

    Cegah Radikalisme Dan Anarkisme, Pemkot Bandung Gencarkan Operasi Yustisi

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 119
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pemerintah Kota Bandung (Pemkot) terus menggalakan operasi yustisi. Tak hanya bertujuan tertib adminstrasi, tetapi juga bagian dari upaya pencegahan radikalisme dan anarkisme. Pada operasi yustisi tersebut, Disdukcapil bekerja sama dengan aparat kewilayahan. Hal ini untuk menyisir warga yang belum memiliki identitas kependudukan, khususnya warga pendatang. “Jangan sampai warga ini tidak terdata. Terutama […]

expand_less