Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Sidang Ke-5, LBH SAFA selaku Kuasa Hukum : Minta Cliennya Diberikan Keringanan Hukuman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
  • visibility 14
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Dalam sidang Tindak Pidana Pengelapan Dana Proyek yang yang disangkakan kepada terdakwa Yoppy Sutisna memasuki sidang ke-5, tanggal 28 April 2020 di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada sidang ke-5 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dilaksanakan secara online dipimpin Hakim Ketua Ambo M., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut Yoppy Sutisna agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindakan pidana penggelapan. Penuntut Umum pun meminta majelis hakim agar menghukum Yoppy Sutisna selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Pada sidang yang sama, terdakwa Yoppy Sutisna melalui Tim Penasehat Hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum SAFA (LBH SAFA) memohonkan kepada majelis hakim untuk membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum.

Dalam.keterangannya, “Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dengan tuduhan jumlah kerugian sebesar 3,8 Milyar yang diakibatkan dari transaksi dana proyek, menurut kami selisihnya tidak wajar”, Saat dikonfirmasi via telephone penasehat hukum terdakwa, Selasa (4/5/2020).

Menurut kuasa hukum terdakwa “Memang dari hasil audit internal kami terdapat selisih kurang lebih 93 jt-an, tapi dari hasil pemeriksaan saksi dipersidangan, saksi S mengatakan proyek berjalan lancar namun sampai akhir masih ada pihak ketiga yang terlambat membayar.” tegasnya

Diakhir kesimpulan pledoi, LBH SAFA selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada majelis hakim agar kliennya diberikan putusan yang seringan-ringannya atas tuntutan yang diberikan Penuntut Umum

“Pada dasarnya klien kami sudah memiliki itikad baik dengan pihak pelapor yang mana klien kami mengajak pelapor untuk berunding dan bila ada kerugian yang timbul, klien kami siap untuk mengganti rugi namun pihak pelapor tetap melakukan pelaporan ke Polrestabes Bandung”

Kami sampaikan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dalam mengambil keputusan, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar terdakwa Yoppy Sutisna diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya, kata kuasa hukumnya

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Yoppy Sutisna menerangkan bahwa “Pada awalnya saya mengenal istri Pelapor yang bernama Sdri. RID dari saudaranya yang bemama IA sekiranya pada tahun 2003, setelah perkenalan tidak pernah bertemu lagi hingga sekitar tahun 2011 saya bertemu kembali dengan Istri Pelapor tersebut”. Ungkapnya

Saat itu belum ada permasalahan apapun, dan biasa sering kontak-kontak sebatas pertemanan, pada tanggal 9 Oktober tahun 2015, RID menyuruh saya untuk untuk membuka rekening Bank Mandiri dengan No. Rek.: 1300014526860 dengan alasan ribet buka rekening di Kalimantan dan agar gampang nantinya untuk transaksi dana proyek. Setelah saya membuka Rekening tersebut kemudian RID meminta semuanya dari mulai Buku Tabungan, Simcard berikut Passwordnya untuk M.Banking, dan Kartu ATM dengan PINnya.

Kemudian pada tanggal 25 Nopember 2015, RID menyuruh untuk membuka Rekening lagi, yaitu membuka Rekening di Bank BCA Cabang Batununggal dengan No. Rek.: 8470250021, dengan alasan yang sama untuk kepentingan proyek. Beliau kembali meminta Buku tabungan, Simcard untuk M. Banking beserta Paswordnya dan Kartu ATM BCA beserta PlNnya.

Pada tanggal 15 Maret 2016 RID menyuruh saya untuk memindahkan dananya dari Bank Mandiri atas nama saya dengan No. Rek.: 1300014526860 ke Bank BCA atas nama saya No. Rek.: 8470250021, yang mana Buku Tabungan, Simcard untuk M. Banking, ATM dan PINnya kedua rekening tersebut masih dipegang oleh bu rosita dan saya tidak curiga apapun terhadap ibu RID karena pada dasarnya kedua rekening itu dipakai untuk transaksi dana proyek. Saya tidak mengetahui sama sekali tentang transaksi debit atapun kredit kedua rekening tersebut karena dari awal rekening tersebut dibuat RID sudah meminta rekening tersebut untuk dikirim ke Kalimantan.

Mengenai proyek, sebenarnya berjalan lancar dan selesai meskipun sering terjadi keterlambatan bayar oleh pihak ketiga. Cuman dari awal kerjasama, kami belum pernah melakukan perhitungan modal dan keuntungan, tapi tiba-tiba muncul kerugian dengan angka 3,8 Milyar yang disebabkan oleh saya.

Sebelumnya Yopi Sutisna dilaporkan pelapor berinisial (I) Suami dari (R), dugaan terkait pengelapan.dakwaan yg dituduhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang hasil proyek oleh Pelapor berinisial (I) , ke Polrestabes Bandung pada tahun 2017.

Saat ini, terdakwa Yopi sutisna tengah menjalani tahanan Di Rutan kebonwaru bandung. ***alfa

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pos Indonesia Launching Digitalisasi Layanan Pos Universal

    Pos Indonesia Launching Digitalisasi Layanan Pos Universal

    • calendar_month Sabtu, 15 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews..id – Pos Indonesia bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika meluncurkan Digitalisasi Layanan Pos Universal (LPU) di Kantor Pos Solo, Sabtu (15/10/2022). Launching dihadiri oleh Hadi Purnomo Ketua Tim Penyelenggara LPU Kementerian Kominfo, Siti Choiriana Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero), Wakil Walikota Solo Teguh […]

  • Logo Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia Kini Terdaftar Resmi, Jamin Kepastian Hukum

    Logo Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia Kini Terdaftar Resmi, Jamin Kepastian Hukum

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 107
    • 0Komentar

    JAKARTA,Mbinews — Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) resmi mengantongi hak paten atas logo dan merek organisasi setelah terdaftar sesuai Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek. Sertifikat pendaftaran dengan nomor IDM001424169 diserahkan pada Rabu (1/4/2026) di Kantor PWI Pusat, Gedung Dewan Pers Lantai IV, Jakarta. Ketua Umum IKWI Pusat, Indah Kirana, menerima langsung sertifikat tersebut […]

  • Pelantikan Walikota Kota Dan Perayaan KAA, Dua Hadiah Besar Bagi Kota Bandung

    Pelantikan Walikota Kota Dan Perayaan KAA, Dua Hadiah Besar Bagi Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 18 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelantikan Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa bakti 2018-2023 dilaksanakan pada Senin 18 April 2022. Menariknya, pelantikan ini berbarengan dengan peringatan Konferensi Asia Afrika ke-67. Untuk diketahui, acara pengibaran bendera negara-negara Asia Afrika dilaksanakan pada 18 April 2022. Dua momen penting yang terjadi dalam waktu bersamaan ini seolah menjadi simbol […]

  • Sidang Perdana Penyelesaian Sengketa, KIP Jabar Minta Badan Publik Agar Terbuka

    Sidang Perdana Penyelesaian Sengketa, KIP Jabar Minta Badan Publik Agar Terbuka

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah melakukan sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh beberapa pemohon informasi publik, baik pemohon atas nama perorangan maupun pemohon yang berbadan hukum kepada termohon badan publik yang ada di area Jawa Barat, demikian yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal di […]

  • Disdukcapil  Kota Sukabumi, Sisakan Lima Persen Belum lakukan Perekaman  e-KTP

    Disdukcapil Kota Sukabumi, Sisakan Lima Persen Belum lakukan Perekaman e-KTP

    • calendar_month Sabtu, 7 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MBInews.id– Sebanyak 245.288 yang wajib KTP elektronik (e-KTP) di Kota Sukabumi, hanya menyisakan 5% yang belum melakukan perekaman. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat terus menghimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan perekaman.”Ya, sudah mencapai 95,5% yang sudah melakukan perekaman e-KTP,”ujar Kepala Disdukcapil Kota Sukabumi Iskandar Ikhfan lewat Telepon genggamnya. Sabtu,(07/09/2019). Disisilain Iskandar […]

  • Matangkan Raperda Iptek Jawa Barat, Pansus III Konsultasi ke Kemendagri dan BRIN

    Matangkan Raperda Iptek Jawa Barat, Pansus III Konsultasi ke Kemendagri dan BRIN

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    DKI JAKARTA, Mbinews.id — Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Jawa Barat Kunjungi Kementrian Dalam Negeri dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di Jakarta, Selasa (14/5/2024). Kunjungan berkaitan dengan konsultasi terkait Dengan Tata Kelola Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Iptek Jawa Barat yang sedang digodok Pansus III DPRD Provinsi Jawa Barat. Ketua Pansus III DPRD […]

expand_less