Breaking News
Trending Tags

Sidang Ke-5, LBH SAFA selaku Kuasa Hukum : Minta Cliennya Diberikan Keringanan Hukuman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Dalam sidang Tindak Pidana Pengelapan Dana Proyek yang yang disangkakan kepada terdakwa Yoppy Sutisna memasuki sidang ke-5, tanggal 28 April 2020 di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada sidang ke-5 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dilaksanakan secara online dipimpin Hakim Ketua Ambo M., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut Yoppy Sutisna agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindakan pidana penggelapan. Penuntut Umum pun meminta majelis hakim agar menghukum Yoppy Sutisna selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Pada sidang yang sama, terdakwa Yoppy Sutisna melalui Tim Penasehat Hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum SAFA (LBH SAFA) memohonkan kepada majelis hakim untuk membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum.

Dalam.keterangannya, “Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dengan tuduhan jumlah kerugian sebesar 3,8 Milyar yang diakibatkan dari transaksi dana proyek, menurut kami selisihnya tidak wajar”, Saat dikonfirmasi via telephone penasehat hukum terdakwa, Selasa (4/5/2020).

Menurut kuasa hukum terdakwa “Memang dari hasil audit internal kami terdapat selisih kurang lebih 93 jt-an, tapi dari hasil pemeriksaan saksi dipersidangan, saksi S mengatakan proyek berjalan lancar namun sampai akhir masih ada pihak ketiga yang terlambat membayar.” tegasnya

Diakhir kesimpulan pledoi, LBH SAFA selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada majelis hakim agar kliennya diberikan putusan yang seringan-ringannya atas tuntutan yang diberikan Penuntut Umum

“Pada dasarnya klien kami sudah memiliki itikad baik dengan pihak pelapor yang mana klien kami mengajak pelapor untuk berunding dan bila ada kerugian yang timbul, klien kami siap untuk mengganti rugi namun pihak pelapor tetap melakukan pelaporan ke Polrestabes Bandung”

Kami sampaikan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dalam mengambil keputusan, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar terdakwa Yoppy Sutisna diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya, kata kuasa hukumnya

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Yoppy Sutisna menerangkan bahwa “Pada awalnya saya mengenal istri Pelapor yang bernama Sdri. RID dari saudaranya yang bemama IA sekiranya pada tahun 2003, setelah perkenalan tidak pernah bertemu lagi hingga sekitar tahun 2011 saya bertemu kembali dengan Istri Pelapor tersebut”. Ungkapnya

Saat itu belum ada permasalahan apapun, dan biasa sering kontak-kontak sebatas pertemanan, pada tanggal 9 Oktober tahun 2015, RID menyuruh saya untuk untuk membuka rekening Bank Mandiri dengan No. Rek.: 1300014526860 dengan alasan ribet buka rekening di Kalimantan dan agar gampang nantinya untuk transaksi dana proyek. Setelah saya membuka Rekening tersebut kemudian RID meminta semuanya dari mulai Buku Tabungan, Simcard berikut Passwordnya untuk M.Banking, dan Kartu ATM dengan PINnya.

Kemudian pada tanggal 25 Nopember 2015, RID menyuruh untuk membuka Rekening lagi, yaitu membuka Rekening di Bank BCA Cabang Batununggal dengan No. Rek.: 8470250021, dengan alasan yang sama untuk kepentingan proyek. Beliau kembali meminta Buku tabungan, Simcard untuk M. Banking beserta Paswordnya dan Kartu ATM BCA beserta PlNnya.

Pada tanggal 15 Maret 2016 RID menyuruh saya untuk memindahkan dananya dari Bank Mandiri atas nama saya dengan No. Rek.: 1300014526860 ke Bank BCA atas nama saya No. Rek.: 8470250021, yang mana Buku Tabungan, Simcard untuk M. Banking, ATM dan PINnya kedua rekening tersebut masih dipegang oleh bu rosita dan saya tidak curiga apapun terhadap ibu RID karena pada dasarnya kedua rekening itu dipakai untuk transaksi dana proyek. Saya tidak mengetahui sama sekali tentang transaksi debit atapun kredit kedua rekening tersebut karena dari awal rekening tersebut dibuat RID sudah meminta rekening tersebut untuk dikirim ke Kalimantan.

Mengenai proyek, sebenarnya berjalan lancar dan selesai meskipun sering terjadi keterlambatan bayar oleh pihak ketiga. Cuman dari awal kerjasama, kami belum pernah melakukan perhitungan modal dan keuntungan, tapi tiba-tiba muncul kerugian dengan angka 3,8 Milyar yang disebabkan oleh saya.

Sebelumnya Yopi Sutisna dilaporkan pelapor berinisial (I) Suami dari (R), dugaan terkait pengelapan.dakwaan yg dituduhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang hasil proyek oleh Pelapor berinisial (I) , ke Polrestabes Bandung pada tahun 2017.

Saat ini, terdakwa Yopi sutisna tengah menjalani tahanan Di Rutan kebonwaru bandung. ***alfa

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cecep Suhendar Kunjungi SMPN 3 Rancaekek untuk Program MBG

    Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Cecep Suhendar Kunjungi SMPN 3 Rancaekek untuk Program MBG

    • calendar_month Kamis, 11 Sep 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 57
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, melakukan kunjungan kerja yang penuh makna ke SMPN 3 Rancaekek pada Kamis (11/9/2025). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang tengah digalakkan oleh pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Cecep menyaksikan langsung proses distribusi makanan bergizi kepada para siswa. Ratusan […]

  • Ludahi Imam Masjid di Kota Bandung, Kantor Imigrasi Kelas 1 Langsung Deportasi WNA Australia

    Ludahi Imam Masjid di Kota Bandung, Kantor Imigrasi Kelas 1 Langsung Deportasi WNA Australia

    • calendar_month Rabu, 24 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Kantor Imigrasi Kelas I Kota Bandung, melaksanakan pemulangan secara paksa/deportasi WN Australia berinial BCAA (47) yang melakukan pelecehan terhadap Imam Masjid di Kota Bandung, sebelumnya Polrestabes Bandung telah melakukan pelimpahan atas perkara yang dilakukan oleh BCAA (47) kepada kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung pada hari Kamis, 4 Mei 2023. Setelah […]

  • bank bjb Kantongi Penghargaan pada ESG Disclosure Awards 2022

    bank bjb Kantongi Penghargaan pada ESG Disclosure Awards 2022

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews id — PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten Tbk (bank bjb) kembali menorehkan prestasi. Kali ini, bank bjb mendapat apresiasi Rating Leadership AA pada Environmental, Social & Governance (ESG) Awards 2022. Penghargaan tersebut diterima oleh Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi pada acara Pengumuman ESG Disclosure Awards 2022 yang diadakan oleh […]

  • Hepatitis Akut, Dinkes Kota Bandung: Mari Waspada, Jangan Panik!

    Hepatitis Akut, Dinkes Kota Bandung: Mari Waspada, Jangan Panik!

    • calendar_month Jumat, 13 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbindews.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanagara mengingatkan masyarakat Kota Bandung untuk waspada akan munculnya penyakit hepatitis akut tidak diketahui penyebabnya. Meski demikian, ia menegaskan saat ini kasus tersebut tidak terjadi di Kota Bandung. Hal itu disampaikan Ahyani pada Bandung Menjawab, Rabu 11 Mei 2022. Ia juga menyebut kewaspadaan bukan berarti […]

  • PWI Kabupaten Sukabumi Dilantik; PWI Jabar Ingatkan Kode Etik

    PWI Kabupaten Sukabumi Dilantik; PWI Jabar Ingatkan Kode Etik

    • calendar_month Rabu, 7 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Sukabumi kepengurusan periode 2020-2023 resmi dikukuhkan hari ini di Pendopo, Rabu, (07/04/21). Ketua PWI Kabupaten Sukabumi Asep Solihin mengatakan, kepengurusannya akan berlari kencang. Apalagi dengan berbagai program kerja yang telah disiapkan. “Program paling strategis ialah uji kompetensi wartawan. Hal ini dilakukan sebagai upaya meningkatkan profesionalime anggota dan […]

  • Gugus Tugas Covid-19 Dua Pilihan Untuk Terapkan PSBM

    Gugus Tugas Covid-19 Dua Pilihan Untuk Terapkan PSBM

    • calendar_month Minggu, 12 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung tengah mematangkan skema pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Cidadap. Hal ini sebagai langkah penanganan adanya temuan klaster Covid-19 di Sekolah Calon Perwira TNI AD (Secapa AD). Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna menuturkan, ada dua pilihan pada penerapan PSBM Kecamatan Cidadap. […]

expand_less