Breaking News
Trending Tags

Sidang Ke-5, LBH SAFA selaku Kuasa Hukum : Minta Cliennya Diberikan Keringanan Hukuman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Dalam sidang Tindak Pidana Pengelapan Dana Proyek yang yang disangkakan kepada terdakwa Yoppy Sutisna memasuki sidang ke-5, tanggal 28 April 2020 di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada sidang ke-5 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dilaksanakan secara online dipimpin Hakim Ketua Ambo M., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut Yoppy Sutisna agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindakan pidana penggelapan. Penuntut Umum pun meminta majelis hakim agar menghukum Yoppy Sutisna selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Pada sidang yang sama, terdakwa Yoppy Sutisna melalui Tim Penasehat Hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum SAFA (LBH SAFA) memohonkan kepada majelis hakim untuk membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum.

Dalam.keterangannya, “Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dengan tuduhan jumlah kerugian sebesar 3,8 Milyar yang diakibatkan dari transaksi dana proyek, menurut kami selisihnya tidak wajar”, Saat dikonfirmasi via telephone penasehat hukum terdakwa, Selasa (4/5/2020).

Menurut kuasa hukum terdakwa “Memang dari hasil audit internal kami terdapat selisih kurang lebih 93 jt-an, tapi dari hasil pemeriksaan saksi dipersidangan, saksi S mengatakan proyek berjalan lancar namun sampai akhir masih ada pihak ketiga yang terlambat membayar.” tegasnya

Diakhir kesimpulan pledoi, LBH SAFA selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada majelis hakim agar kliennya diberikan putusan yang seringan-ringannya atas tuntutan yang diberikan Penuntut Umum

“Pada dasarnya klien kami sudah memiliki itikad baik dengan pihak pelapor yang mana klien kami mengajak pelapor untuk berunding dan bila ada kerugian yang timbul, klien kami siap untuk mengganti rugi namun pihak pelapor tetap melakukan pelaporan ke Polrestabes Bandung”

Kami sampaikan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dalam mengambil keputusan, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar terdakwa Yoppy Sutisna diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya, kata kuasa hukumnya

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Yoppy Sutisna menerangkan bahwa “Pada awalnya saya mengenal istri Pelapor yang bernama Sdri. RID dari saudaranya yang bemama IA sekiranya pada tahun 2003, setelah perkenalan tidak pernah bertemu lagi hingga sekitar tahun 2011 saya bertemu kembali dengan Istri Pelapor tersebut”. Ungkapnya

Saat itu belum ada permasalahan apapun, dan biasa sering kontak-kontak sebatas pertemanan, pada tanggal 9 Oktober tahun 2015, RID menyuruh saya untuk untuk membuka rekening Bank Mandiri dengan No. Rek.: 1300014526860 dengan alasan ribet buka rekening di Kalimantan dan agar gampang nantinya untuk transaksi dana proyek. Setelah saya membuka Rekening tersebut kemudian RID meminta semuanya dari mulai Buku Tabungan, Simcard berikut Passwordnya untuk M.Banking, dan Kartu ATM dengan PINnya.

Kemudian pada tanggal 25 Nopember 2015, RID menyuruh untuk membuka Rekening lagi, yaitu membuka Rekening di Bank BCA Cabang Batununggal dengan No. Rek.: 8470250021, dengan alasan yang sama untuk kepentingan proyek. Beliau kembali meminta Buku tabungan, Simcard untuk M. Banking beserta Paswordnya dan Kartu ATM BCA beserta PlNnya.

Pada tanggal 15 Maret 2016 RID menyuruh saya untuk memindahkan dananya dari Bank Mandiri atas nama saya dengan No. Rek.: 1300014526860 ke Bank BCA atas nama saya No. Rek.: 8470250021, yang mana Buku Tabungan, Simcard untuk M. Banking, ATM dan PINnya kedua rekening tersebut masih dipegang oleh bu rosita dan saya tidak curiga apapun terhadap ibu RID karena pada dasarnya kedua rekening itu dipakai untuk transaksi dana proyek. Saya tidak mengetahui sama sekali tentang transaksi debit atapun kredit kedua rekening tersebut karena dari awal rekening tersebut dibuat RID sudah meminta rekening tersebut untuk dikirim ke Kalimantan.

Mengenai proyek, sebenarnya berjalan lancar dan selesai meskipun sering terjadi keterlambatan bayar oleh pihak ketiga. Cuman dari awal kerjasama, kami belum pernah melakukan perhitungan modal dan keuntungan, tapi tiba-tiba muncul kerugian dengan angka 3,8 Milyar yang disebabkan oleh saya.

Sebelumnya Yopi Sutisna dilaporkan pelapor berinisial (I) Suami dari (R), dugaan terkait pengelapan.dakwaan yg dituduhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang hasil proyek oleh Pelapor berinisial (I) , ke Polrestabes Bandung pada tahun 2017.

Saat ini, terdakwa Yopi sutisna tengah menjalani tahanan Di Rutan kebonwaru bandung. ***alfa

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mamfaatkan Teknologi Digital Dan Elektronik, Aplikasi bjb DIGI  Solusi Setoran Segala Jenis Pajak

    Mamfaatkan Teknologi Digital Dan Elektronik, Aplikasi bjb DIGI Solusi Setoran Segala Jenis Pajak

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Salah satu hal yang kerap membuat banyak orang malas menunaikan kewajiban membayar setoran pajak adalah karena mekanismenya yang dianggap kurang praktis. Bagaimana tidak, para wajib pajak mesti mendatangi kantor pembayaran pajak dan berlama-lama mengantre sebelum menggugurkan kewajibannya. Niat baik berkontribusi terhadap negara bisa-bisa terganjal dengan setumpuk tahapan prosedural yang membebani.praktisPertaruhan kehilangan tenaga […]

  • Silaturahmi dengan Ridwan Kamil, Edwin Senjaya Kenalkan Atlet Juara One Pride MMA

    Silaturahmi dengan Ridwan Kamil, Edwin Senjaya Kenalkan Atlet Juara One Pride MMA

    • calendar_month Rabu, 1 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    BANDUNG – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., bersilaturahmi dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, di Gedung Pakuan, Jalan Otto Iskandar Dinata, Bandung, Rabu (1/3/2023). Dalam kesempatan tersebut, diperkenalkan sejumlah atlet Jawa Barat yang berasal dari berbagai kota/kabupaten, termasuk Kota Bandung, yang berhasil menjadi juara One Pride MMA dari Bandung […]

  • Realisasi PBB-P2  Dan BPHTB Kota Sukabumi  Lampaui Target

    Realisasi PBB-P2 Dan BPHTB Kota Sukabumi Lampaui Target

    • calendar_month Rabu, 9 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBinews.id – Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) Kota Sukabumi sampai dengan triwulan ketiga mencapai Rp22,932 miliar lebih, atau sekitar 141%. Berdasarkan data dari UPT PBB-P2 dan BPHTB Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Sukabumi. Dari Kedua pajak daerah tersebut, BPHTB […]

  • Raperda untuk Melindungi Perempuan, Dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung

    Raperda untuk Melindungi Perempuan, Dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung

    • calendar_month Selasa, 28 Jan 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung tengah membahas Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan. Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd dalam kesempatannya menyampaikan, Raperda ini dibuat untuk melindungi perempuan secara nyata. Dewan akan membuat draft, agar Raperda bisa memberikan perlindungan yang […]

  • Masyarakat Tionghoa Peduli Kembali Salurkan 1.000 Paket Bantuan Untuk Kota Bandung

    Masyarakat Tionghoa Peduli Kembali Salurkan 1.000 Paket Bantuan Untuk Kota Bandung

    • calendar_month Selasa, 26 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali menerima bantuan 1.000 paket sembako dari Masyarakat Tionghoa Peduli. Bantuan ini akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Paket bantuan tersebut berisi mie instan, kue kering, sarden, Beras, minyak, kecap, korma dan kerupuk. Atas bantuan itu, Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengucapkan terima kasih. “Atas nama Pemkot Bandung […]

  • Pansus LKPJ Minta Dinsos Matangkan Integrasi DTKS Dengan Kewilayahan

    Pansus LKPJ Minta Dinsos Matangkan Integrasi DTKS Dengan Kewilayahan

    • calendar_month Jumat, 15 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung, Rizal Khairul meminta Dinas Sosial Kota Bandung untuk melakukan pemutakhiran atau memperbarui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) di Kota Bandung. Hal tersebut ia sampaikan pada Rapat Kerja Pansus 1 LKPJ terkait Pembahasan Realisasi Kinerja Kegiatan T.A. 2021 yang dipimpin Ketua Pansus 1, […]

expand_less