Breaking News
Trending Tags

Sidang Perdana Penyelesaian Sengketa, KIP Jabar Minta Badan Publik Agar Terbuka

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 23 Jan 2020
  • visibility 39
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat telah melakukan sidang perdana penyelesaian sengketa informasi publik yang dimohonkan oleh beberapa pemohon informasi publik, baik pemohon atas nama perorangan maupun pemohon yang berbadan hukum kepada termohon badan publik yang ada di area Jawa Barat, demikian yang disampaikan Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal di Jalan Turangga nomor 25 kota Bandung, Rabu, (22/1/2020).

Pemohon informasi publik sampai saat ini masih variatif antara pemohon informasi perorangan maupun pemohon informasi yang berbadan hukum, sedangkan termohon badan publik terdiri dari badan publik pemerintah provinsi jawa barat, badan publik pemerintah kabupaten kota dan badan publik lainnya.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dalam dua hari ini telah menyelesaikan sengketa informasi sampai pada tingkat keputusan final sejumlah (8) delapan register sengketa informasi publik, sedangkan (6) enam register sengketa yang lainnya dilanjutkan ke proses mediasi dan sidang adjudikasi non litigasi untuk proses pembuktian sebagai sarana untuk menggali bukti bukti dan alasan sengketa yang diajukan pemohon.

(8) delapan register sengketa informasi publik yang sudah diputus oleh majells komisioner pada sidang PA 1 (pemeriksaan awal) adalah register yang diajukan oleh dua pemohon atas:
Nama badan hukum yaitu Masyarakat Transparansi Jawa Barat dan Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara.

Adapun permohonan pernyelesaian sengketa informasi yang diajukan LSM Masyarakat Transparansi Jawa terkait dokumen RPJP , dokumen RKA SKPD, dokumen KU PPAS Barat dan dokumen lainnya yang berhubungan dengan anggaran. Permohonannya diajukan kepada: 1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Garut; kedua, Sekretariat Daerah Kabupaten Garut; ketiga, Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten garut; keempat, Dinas Kesehatan Kabupaten Garut; dan kelima Badan pengelolaan keuangan dan aset daerah Kabupaten Garut.

SedangkanLSM Perkumpulan Pemantau Keuangan Negara (PPKN), dia meminta informasi terkait; hardcopy dan softcopy dokumen pengadaan barabg dan jasa, LPJ dan paket pengadaan barang dan jasa yang diajukan kepada ; sekretariat DPRD kabupaten bogor, insprktorat kabupaten bogor dan kabupaten bogor unit kerja inspektorat Kabupaten Bogor.

“Bahwa Keputusan majelis komisioner tersebut bersifat final dan mengikat, dan apabila para pihak merasa keberatan terhadap putusan tersebut maka sesuai dengan UU Nomor 14 tahun 2008 dan Peraturan Komisi Informasi para pihak dipersilahkan untuk menggugat ke PTUN” ungkap Ijang.

Ijang pun meyakinkan, “bahwa majelis komisioner ketika membuat putusan selalu menjunjung tinggi independensi, kejujuran dan keadilan sehingga rujukan majelis selalu kepada peraturan dan perundang undangan yang berlaku, clan dalam hal ini yang menjadi pegangan majelis adalah UU Nomor 14 Tahun 2008, Perma Nomor 2 Tahun 2011, Perki Nomor 1 Tahun 2013 serta Keputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor1 Tahun 2018”.


Semisal contoh kasus,  pertama, register atas nama perorangan (sdr. Fatmah sy U/ Rosid) yang diajukan kepada badan publik pemerintah dalam hal ini ATR/BPN kantor pertanahan kabupaten karawang, dengan materi permohonan informasi tentang kebijakan BPN terhadap adanya perubahan data pada SHM 0009, pada saat pengajuan surat permohonan nomor30361/2014 seta hal lainnya, proses PSI-nya sudah masuk ke tahap mediasi. Yang kedua register atas nama pemohon perorangan (sdr. Mansurya Manik) yang mengajukan permohonan informasi kepada dinas pendidikan provinsi jawa barat dengan informasi yang dimohonkan berupa data pokok peserta didik (dapodik) kelas X beberapa SMA Negeri yang ada di Jawa Barat, prosesnya menunggu jadwal sidang adjudikasi karena dalam proses mediasi tidak ada kesepahaman alias gagal.

Selanjutnya yang ketiga adalah register atas nama pemohon perorangan (sdr. Samuel sammy abendego, SE) yang bersangkutan mengajukan permohonan informasi kepada pemerintah kota depok unit kerja kecamatan sawangan, informasi yang dimohonkan berupa; salinan sah akta jual beli antara Alm. Tjang Eng Moy dengan Manuel Rawung pada tahun 1973, termohon menyatakan informasi yang dimohonkan tidak dikuasai sehingga untuk srlanjutnya dijadwal sidang adjudikasi untuk pembuktian. Keemapt register atas nama pemohon perorangan ( sdr. Ali Mukmin) dia mengajukan permohonannya kepada dinas pendidikan jawa barat berupa dokumen RKA SKPD, RKAS untuk SMA dan SMK dan daftar lainnya, proses persidangannya ditunda karena pemohon tidak bisa hadir alasan sakit.

Kemudian yang kelima register permohonan atas nama badan hukum Komite Pencegahan Korupsi (KPK) Jawa Barat, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada ATR BPN Kantor pertanahan Kota Bandung, informasi yang dimohonkan berupa penjelasan dan rincian riwayat terbitnya SHGB No 533, no 29 dan 241 cipaganti bandung, proses PA 1 dijadwal ulang karena Termohon tidak hadir tanpa Iasan yang patut. Sedangkan yang terakhir adalahregister atas nama pemohon badan hukum Masyarakat transparansi Jawa Barat, mereka mengajukan permohonan kepada DPRD kabupaten garut dengan informasi yang dimohonkan berupa dokumen LHP BPK RI tetanang APBD Garut tahun 2018 serta dokumen LPJ bupati garut tahun 2018 serta dokumen lainnya.

“Jadi, bahwa untuk enam register yang belum selesai itu, KI Jabar akan segera menjadwalkan kembali di persidangan berikutnya dengan jadwal sidang terhadap bbeberapa register yang baru masuk. Kami ingin menjelaskan kepada publik bahwa keterbukaan yang komisi informasi kawal saat ini adalah keterbukaan informasi berdasarkan regulasi tidak berdasarkan persepsi” Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Ijang Faisal meyakinkan. (iwnaruna/MBI)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hubungan Harmonis PWI dengan Pemkot Bandung akan Terus Ditingkatkan

    Hubungan Harmonis PWI dengan Pemkot Bandung akan Terus Ditingkatkan

    • calendar_month Selasa, 21 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Bandung, MBInews.id – Hubungan Harmonis Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Bamdung dapat terus dijaga dan akan terus ditingkatkan. Pada waktu yang akan datang PWI Kota Bamdung akan terus memdukung Program Pemerintah Kota Bandung, baik dalam pemerintahan maunpun pembangunan. Demikian Ketua PWI Kota Bamdung Hardiyansyah mengatakan pada acara buka bersama dengan Walikota […]

  • Walikota Sukabumi Sambut Baik Adanya Pasar Sukabumi.com

    Walikota Sukabumi Sambut Baik Adanya Pasar Sukabumi.com

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyambut baik adanya Pasar Sukabumi.com yang mewadahi para UMKM untuk memasarkan produknya dengan sistem online atau digitalisasi. Apalagi, di dalamnya mereka mendapatkan pendampingan dari UMKM Jabar Juara. “Setidaknya kehadiran Pasar Sukabumi.com bisa membantu produk UMKM kita lebih mendunia,”tutur Fahmi usai membuka acara Grand opening Pasar Sukabumi.com, di Balaikota […]

  • Quick Win Smart City di Kota Sukabumi dievaluasi Kemenkominfo

    Quick Win Smart City di Kota Sukabumi dievaluasi Kemenkominfo

    • calendar_month Rabu, 5 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Penerapan program Quick Win Smart City di Kota Sukabumi dievaluasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Selasa, (4/10/2022). Dalam evaluasi tersebut, dilakukan melalui wawancara virtual serta melibatkan dua orang akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Gajah Mada, dan diikuti oleh Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi, Yuli Noviawan, […]

  • Tok! DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

    Tok! DPRD Kota Bandung Tetapkan Dua Raperda Menjadi Perda

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin 12 September 2022. Kedua Raperda tersebut yakni Raperda Kota Bandung tentang Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Kota Bandung tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal. Atas hal itu, […]

  • Pemkot Kota Sukabumi Kembali Raih Penghargaan “JDIH” Tingkat Jabar

    Pemkot Kota Sukabumi Kembali Raih Penghargaan “JDIH” Tingkat Jabar

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (pemkot) Sukabumi kembali mendapatkan penghargaan dalam dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) tingkat Jawa Barat. Penghargaan tersebut, diserahkan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly dan Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum Kepada Wakil Wali Kota Sukabumi Andri Setiawan Hamami di Gedung Sate Kota […]

  • Berdiri Tahun 1869, Masjid Mungsolkanas Jadi Masjid Tertua di Kota Bandung

    Berdiri Tahun 1869, Masjid Mungsolkanas Jadi Masjid Tertua di Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 1 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Jika membahas tentang perkembangan Islam di kota Bandung, kebanyakan orang akan menyebut Masjid Agung Alun-alun atau Masjid Besar Cipaganti sebagai salah satu masjid bersejarah di Kota Bandung. Namun, sebenarnya Masjid Mungsolkanas yang terletak di Gang Mama Winata, Jalan Cihampelas RT 02 RW 05, Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong, Kota Bandung. Masjid ini didirikan […]

expand_less