Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Timothy Ivan Triyono Jadi Stafsus di Lingkaran Istana, KPK: Pengembalian Uang Hasil Suap Tidak Otomatis Menghapus Pidana

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Minggu, 28 Sep 2025
  • visibility 23
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Jakarta || MBInews.id – Ditunjuknya Timothy Ivan Triyono sebagai Staf Khusus di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menuai sorotan tajam. Publik mempertanyakan integritas pemerintah setelah namanya terseret dalam kasus suap kepada Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Timothy diketahui pernah mengembalikan uang sebesar Rp200 juta ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut disebut berkaitan dengan kasus suap yang menyeret pamannya, Heryanto Tanaka, dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Menurut penjelasan KPK, uang itu diberikan untuk mempercepat proses kasasi sekaligus memengaruhi isi putusan.

“Untuk mempercepat pengurusan perkara dan mengabulkan permohonan kasasi yang diurus melalui Tersangka Yosep Parera dan Tersangka Eko Suparno,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, pada 2022 lalu.

Dalam kasus tersebut, Hakim Agung Sudrajad Dimyati telah divonis 13 tahun penjara. Sejumlah pihak, termasuk Timothy Ivan, tercatat mengembalikan uang ke KPK untuk menghindari jeratan hukum lebih lanjut.

Namun, status Timothy yang kini masih tercatat sebagai Staf Khusus KSP justru menjadi sorotan. Hal ini diketahui publik melalui unggahan resmi akun Instagram @kantorstafpresidenri.

https://www.instagram.com/p/DGSv06WBJv3/?hl=en

Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo, menegaskan bahwa pengembalian uang hasil suap tidak otomatis menghapus pidana.

“Undang-undang tindak pidana korupsi menjelaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi atau suap tidak menghilangkan pidana,” kata Yudi saat dihubungi.

Menurutnya, pengembalian uang lebih sering terjadi karena pihak terkait sudah terendus oleh KPK.

“Mereka mengembalikan uang karena ketahuan, kalau tidak ketahuan tentu tidak akan mengembalikan. Jadi bukan kesadaran, tapi karena KPK punya bukti,” tegasnya.

Publik menilai langkah Kepala KSP Letjen TNI (Purn) AM. Putranto mengangkat Timothy ke posisi strategis bukanlah keputusan tepat. Posisi Staf Khusus di KSP yang menjadi perpanjangan tangan Presiden dinilai semestinya diisi sosok dengan rekam jejak bersih.

Kejelasan status hukum Timothy Ivan kini mendesak untuk diperjelas oleh KPK. Tanpa penjelasan resmi, keberadaannya di lingkaran istana dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga integritas dan pemberantasan korupsi. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dugaan  Visi Misi, Pakar Hukum Tata Negara UPI,  Prof Cecep : Selesaikan Di Lembaga Peradilan

    Dugaan Visi Misi, Pakar Hukum Tata Negara UPI, Prof Cecep : Selesaikan Di Lembaga Peradilan

    • calendar_month Jumat, 18 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pakar Hukum Tata Negara yang juga Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pendidikan Indonesia, Prof Cecep Darmawan angkat bicara menyoal Pilkada Kabupaten Bandung 2020 terkait dugaan visi dan misi paslon bupati nomor urut 3 yang disengketakan oleh Tim Pemenangan Paslon bupati nomor urut 1. Cecep meminta agar sengketa tersebut diselesaikan melalui proses peradilan. Sehingga, tak […]

  • Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028

    Zulmansyah Sekedang Terpilih sebagai Ketua Umum PWI Periode 2023-2028

    • calendar_month Senin, 19 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Zulmansyah Sekedang resmi terpilih sebagai Ketua Umum (Ketum) PWI periode 2023-2028. Pemilihan diselenggarakan melalui Kongres Luar Biasa (KLB) PWI yang diadakan di Hotel Grand Paragon, Jakarta, pada Minggu (18/8/2024). Pemilihan ini berlangsung di tengah situasi internal PWI yang sebelumnya sempat mengalami ketegangan dan perbedaan pendapat di antara anggotanya. KLB berjalan lancar dan […]

  • Second Home Visa Ibarat Jalan Tol, Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia

    Second Home Visa Ibarat Jalan Tol, Masuknya WNA Berkualitas Premium ke Indonesia

    • calendar_month Senin, 19 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    Tanjung Pinang || MBInews.id — Peluncuran berlakunya kebijakan Second Home Visa secara resmi akan dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly di Tanjung Pinang Kepulauan Riau pada Rabu, 21 Desember 2022. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana mengatakan bahwa peluncuran ini dilakukan lebih awal 3 hari dari ketentuan yang diatur dalam SE […]

  • Puluhan Peserta LPK Kwartir Cikole, diberikan Pengetahuan Tentang Wawasan Kebangsaan oleh Koramil 0607-04/Kota Sukabumi

    Puluhan Peserta LPK Kwartir Cikole, diberikan Pengetahuan Tentang Wawasan Kebangsaan oleh Koramil 0607-04/Kota Sukabumi

    • calendar_month Minggu, 11 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 12
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Wawasan Kebangsaan adalah cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Makanya, wawasan kebangsaan yang tertanam dalam masyarakat menjadi modal penting dalam pembangunan sebuah negara,”ujar Pamong Sakawira Kartika […]

  • Permasalahan SARA Belum Selesai Kini Dibahas Pansus 9 DPRD Kota Bamdung

    Permasalahan SARA Belum Selesai Kini Dibahas Pansus 9 DPRD Kota Bamdung

    • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 18
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pansus 9 DPRD Kota Bandung, tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Keberagaman Kehidupan Bermasyarakat. Raperda yang tengah dibahas pansus 9 DPRD Kota Bandung ini dibuat karena ada permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai. Pembentukan Raperda ini akibat keresahan terhadap permasalahan SARA yang tidak kunjung selesai dengan berbagai kemasannya,” kata Wakil Ketua […]

  • DPRD Jawa Barat Berharap Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

    DPRD Jawa Barat Berharap Perda Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Segera Disosialisasikan

    • calendar_month Selasa, 12 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, MBInews.id – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih berharap Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah kepada pemerintah kabupaten dan kota, dinas dan instansi terkait. Menurut Yuningsih, Pemprov Jabar harus melakukan sosialisasi Perda tersebut secara mendalam melalui edukasi kepada masyarakat khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN) […]

expand_less