Wali Kota Prioritaskan Penataan Aset Pemkot Sukabumi, Tegaskan Tak Boleh Ada Lagi Sengketa Lahan
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month 5 jam yang lalu
- visibility 70
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, akan memprioritaskan penataan dan penyelesaian status hukum seluruh aset daerah sebagai langkah mencegah sengketa lahan, sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Komitmen tersebut disampaikan Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, usai menghadiri Rapat Koordinasi Program Pencegahan Korupsi melalui Monitoring Controlling for Prevention (MCP) dan Optimalisasi Pemanfaatan Pertanahan serta Tata Ruang, yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), di Aula Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat, Kota Cimahi, Selasa (4/8/2026).
Rapat koordinasi yang dihadiri seluruh kepala daerah se-Jawa Barat tersebut, membahas penguatan tata kelola pertanahan, optimalisasi aset pemerintah daerah, serta strategi pencegahan korupsi melalui peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan. Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan, hasil rapat koordinasi akan segera ditindaklanjuti melalui rapat pimpinan di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi agar penataan aset menjadi program prioritas.
“Hasil rakor ini akan saya bawa ke rapat pimpinan. Fokus kita adalah menyelesaikan seluruh aset milik Pemerintah Kota Sukabumi. Jangan sampai aset-aset tersebut diserobot oleh pihak lain. Status kepemilikannya harus jelas agar tidak lagi memunculkan persoalan hukum maupun sengketa di kemudian hari,”ujar Ayep, dikutip dari siotus resmi Pemkotsukabumi.
Menurutnya, kepastian hukum atas aset daerah merupakan fondasi penting dalam mendukung pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, sekaligus melindungi kekayaan daerah dari potensi penyalahgunaan maupun penguasaan oleh pihak yang tidak berhak. Dalam rapat tersebut, Pemkot Sukabumi hadir bersama Sekretaris Daerah Andang Tjahjandi dan sejumlah kepala perangkat daerah terkait.
Sementara itu, Staf Ahli Kementerian ATR/BPN menjelaskan, Jawa Barat menjadi provinsi pertama di Pulau Jawa yang menjalankan paket kerja sama dengan KPK dalam penguatan tata kelola pertanahan. Program tersebut mencakup integrasi data pertanahan, percepatan pendaftaran tanah, pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam tata ruang, percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), integrasi layanan pertanahan melalui Mal Pelayanan Publik, konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah, hingga penguatan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Selain itu, KPK memaparkan strategi pencegahan korupsi yang difokuskan pada penguatan tata kelola pemerintahan, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), hingga penguatan fungsi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam kesempatan tersebut menekankan, pentingnya penataan ruang yang berorientasi pada keberlanjutan. Menurutnya, kawasan hutan, sumber mata air, lahan pertanian, dan wilayah konservasi harus tetap dijaga sebagai penyangga kehidupan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan yang berwawasan lingkungan.
Ia juga mengingatkan pentingnya perlindungan aset negara dan validitas data pertanahan agar tidak menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat. Rangkaian rapat koordinasi ditutup dengan kesepakatan penetapan usulan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Jawa Barat sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan kepastian tata ruang.ardan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar