Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Sekda Iwa Dalam Kebijakan RDTR Proyek Meikarta

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 1 Sep 2019
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id, BANDUNG – Tim kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi Proyek Meikarta Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, membantah kliennya terlibat atau bahkan memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah Perda Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) dari Proyek Meikarta.

“Memang saat itu klien kami menjabat sebagai Sekda Jabar, sekaligus sebagai Wakil Ketua BKPRD Jabar.  Namun dalam perjalanannya, keluarlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tentang perubahan Keputusan Gubernur No 120/Kep.697-BAPP/2010 yang merubah sususan personalia BKPRD),” ungkap Anton kepada MBInews.id, Minggu (1/9/19).

Menurut Anton Sulton, penasihat hukum Iwa Karniwa, kliennya tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengambilan kebijakan Proyek Meikarta, sehingga tidak mungkin bisa memberikan rekomendasi tentang perubahan Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

Sejak itulah, imbuh Anton, Ketua BKPRD tidak lagi diisi oleh Sekda, melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar, sehingga kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan soal RDTR.

Menurutnya, perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017, melalui Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan kesekretriatan BKPRD dari Bappeda kepada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang.

“Namun dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Waki Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dijabat oleh sekda,” tukasnya.

Lebih lanjut Anton menguraikan, perubahan ketiga terjadi pada tanggal 23 November 2017 di mana dilakukan pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017. Isi dalam diktum SK tersebut pada pokoknya mengalihkan tugas dan fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat.

Menurut Anton, dari perubahan ketiga pada tanggal 23 November 2017 tersebut, telah terjadi pelimpahan kewenangan BPKRD pada  Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, yang secara tidak langsung menghilangkan eksistensi BPKRD.

“Kenapa kami memaparkan perubahan-perubahan tersebut, agar dapat terlihat jelas secara terang benderang, bahwa nyata-nyatanya klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apapun, berkaitan dengan perubahan RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut,” tandas Anton.

Bahkan pihaknya pun dapat membuktikan dengan jadwal kegiatan Sekda Jabar, yang dapat kami pertanggungjawabkan. “Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut,” ungkapnya.  

Untuk itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari Iwa Karniwa meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih objektif dalam kasus gratifikasi Proyek Meikarta, yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Anton Sulton menjelaskan obyektivitas tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara yang berlaku, sehingga dugaan dan sangkaan tersebut sesuai dengan fakta peristiwa dan kronologis apa adanya dengan uraian yang cermat, jelas dan tepat.

Dari obyektivitas tersebut, kata Anton, sehingga dapat diketahui bagaimana KPK memandang posisi Iwa dalam kasus ini, apakah sebagai sekedar pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), pembantu (medeplichting).

“Atau hanya namanya saja yang dijual oleh seseorang dan dimanfaatkan, juga dikait-kaitkan hanya dengan alasan kenal atau sebagai mitra kerja,” pungkas Anton.(koes/zar)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PT. Multi Garmen Jaya Suplay Rompi Dishub Kab Bandung Sebanyak 480 Pis, Untuk PAM Angkutan Lebaran Tahun 1446 H

    PT. Multi Garmen Jaya Suplay Rompi Dishub Kab Bandung Sebanyak 480 Pis, Untuk PAM Angkutan Lebaran Tahun 1446 H

    • calendar_month Jumat, 21 Mar 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Apel Gelar Pasukan PAM angkutan lebaran di jajaran Dinas Perhubungan Kab Bandung yang di gelar di lapang Dishub, tidak luput adanya dukungan PT. Multi Garmen Jaya, Merk Cardinal Jum’at (21/3/2025). Bantuan rompi untuk perangkat Dishub Kab Bandung , menurut Andre Kepala Devisi Promosi PT. Multi Garmen Jaya , merupakan program yang […]

  • Hari Pertama PSBB, Polrestabes Bandung Keluarkan Ratusan Blangko Teguran Kepada Pelanggar

    Hari Pertama PSBB, Polrestabes Bandung Keluarkan Ratusan Blangko Teguran Kepada Pelanggar

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Kota Bandung, Polrestabes Bandung langsung memberikan teguran keras kepada para pelanggar. Setidaknya hingga Rabu (22/4/2020) pukul 12.00 WIB, Polrestabes Bandung telah mengeluarkan ratusan blanko teguran. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Bandung yang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di […]

  • Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Operasi Pasar Murah

    Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Pemerintah Kota Sukabumi Gelar Operasi Pasar Murah

    • calendar_month Selasa, 22 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 69
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag) Kota Sukabumi, mengadakan Operasi Pasar Murah (OPM) minyak goreng curah, di Pasar Moder Pelita Sukabumi, Selasa (22/02/2022). Kadiskumindag Kota Sukabumi Ayi Jamiat, meninjau langsung OPM minyak goreng yang diperuntukan bagi pedagang di Pasar Tipar Gede dan Pasar Modern Pelita Sukabumi. […]

  • Annisa “Ngikan Yu” Di Sherlock Riau Bandung

    Annisa “Ngikan Yu” Di Sherlock Riau Bandung

    • calendar_month Minggu, 8 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Influeser asal Bandung, Annisa Fadilatu saat datang ke acara grand Lounching “Ngikan Yu”di sherlock,jalan Riau No.127 kota bandung, (7/12/2019) Saat ditemui mbinews.id, Annisa memberikan ucapan selamat grand Lounching gerai NGIKAN yu di cabang Sherlock Riau No127 ini, semoga Ngikan Yu makin sukses dan menambah jajaran gerai makanan siap saji pecinta kuliner yang […]

  • Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Kuliah di ULBI

    Pos Indonesia Buka Program Beasiswa Kuliah di ULBI

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – PT Pos Indonesia (Persero) melalui dukungan Yayasan Pendidikan Bhakti Pos Indonesia (YPBPI), meluncurkan Program Beasiswa Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) bagi putra-putri karyawan aktif dan pensiunan PT Pos Indonesia Group untuk melanjutkan studi di Universitas Logistik dan Bisnis Internasional (ULBI). Program beasiswa ini merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi luar biasa para […]

  • Tak Bisa Tunjukan Surat Rapid Tes Antigen, Ratusan Kendaraan Menuju Puncak Diputar Arah Balik

    Tak Bisa Tunjukan Surat Rapid Tes Antigen, Ratusan Kendaraan Menuju Puncak Diputar Arah Balik

    • calendar_month Sabtu, 13 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 65
    • 0Komentar

    KABUPATEN BOGOR, MBINews.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Bupati Bogor, Ade Yasin langsung lakukan  operasi pemeriksaan surat Rapid Antigen, terhadap wisatawan atau masyarakat luar Bogor, yang akan memasuki kawasan Puncak Kabupaten Bogor, di Simpang gadog, Jumat (12/02/2021). Terkait hal tersebut, sekitar 250 kendaraan diputar balik dikarenakan tidak dapat menunjukan surat Rapid Antigen. Hal itu, dilakukan […]

expand_less