Breaking News
Trending Tags

Kuasa Hukum Bantah Keterlibatan Sekda Iwa Dalam Kebijakan RDTR Proyek Meikarta

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 1 Sep 2019
  • visibility 52
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id, BANDUNG – Tim kuasa hukum tersangka kasus gratifikasi Proyek Meikarta Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa, membantah kliennya terlibat atau bahkan memiliki kewenangan dalam pembuatan kebijakan tentang perubahan Rancangan Peraturan Daerah Perda Rencana Detail Tata Ruang (Raperda RDTR) dari Proyek Meikarta.

“Memang saat itu klien kami menjabat sebagai Sekda Jabar, sekaligus sebagai Wakil Ketua BKPRD Jabar.  Namun dalam perjalanannya, keluarlah Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tentang perubahan Keputusan Gubernur No 120/Kep.697-BAPP/2010 yang merubah sususan personalia BKPRD),” ungkap Anton kepada MBInews.id, Minggu (1/9/19).

Menurut Anton Sulton, penasihat hukum Iwa Karniwa, kliennya tidak memiliki kewenangan apapun dalam pengambilan kebijakan Proyek Meikarta, sehingga tidak mungkin bisa memberikan rekomendasi tentang perubahan Raperda RDTR yang diajukan Pemkab Bekasi kepada Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Jawa Barat.

Sejak itulah, imbuh Anton, Ketua BKPRD tidak lagi diisi oleh Sekda, melainkan oleh Wakil Gubernur Jabar, sehingga kliennya tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan soal RDTR.

Menurutnya, perubahan kedua atas Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 120/Kep.242-Bapp/2016 tersebut dilakukan pada 23 Maret 2017, melalui Keputusan Gubernur Nomor 120/Kep.293-DBMTR/2017, yang salah satu isinya memindahkan kesekretriatan BKPRD dari Bappeda kepada Dinas Bina Marga dan Tata Ruang.

“Namun dalam perubahan kedua SK Gubernur ini pun, Ketua BKPRD tetap ada pada Waki Gubernur Jawa Barat, tidak lagi dijabat oleh sekda,” tukasnya.

Lebih lanjut Anton menguraikan, perubahan ketiga terjadi pada tanggal 23 November 2017 di mana dilakukan pencabutan atas seluruh Keputusan Gubernur mengenai pembentukan dan perubahan tersebut, melalui Surat Keputusan Nomor 188.44/kep.1070-DBMTR/2017. Isi dalam diktum SK tersebut pada pokoknya mengalihkan tugas dan fungsi BKPRD kepada Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Pemprov Jawa Barat.

Menurut Anton, dari perubahan ketiga pada tanggal 23 November 2017 tersebut, telah terjadi pelimpahan kewenangan BPKRD pada  Dinas Bina Marga dan Tata Ruang, yang secara tidak langsung menghilangkan eksistensi BPKRD.

“Kenapa kami memaparkan perubahan-perubahan tersebut, agar dapat terlihat jelas secara terang benderang, bahwa nyata-nyatanya klien kami tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau membuat suatu kebijakan apapun, berkaitan dengan perubahan RDTR yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bekasi tersebut,” tandas Anton.

Bahkan pihaknya pun dapat membuktikan dengan jadwal kegiatan Sekda Jabar, yang dapat kami pertanggungjawabkan. “Klien kami dapat dikatakan tidak pernah hadir mengenai pembahasan-pembahasan RDTR tersebut,” ungkapnya.  

Untuk itu, pihaknya selaku tim kuasa hukum dari Iwa Karniwa meminta agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih objektif dalam kasus gratifikasi Proyek Meikarta, yang menetapkan Sekretaris Daerah Jawa Barat Iwa Karniwa sebagai tersangka.

Anton Sulton menjelaskan obyektivitas tersebut harus sesuai dengan kaidah-kaidah hukum acara yang berlaku, sehingga dugaan dan sangkaan tersebut sesuai dengan fakta peristiwa dan kronologis apa adanya dengan uraian yang cermat, jelas dan tepat.

Dari obyektivitas tersebut, kata Anton, sehingga dapat diketahui bagaimana KPK memandang posisi Iwa dalam kasus ini, apakah sebagai sekedar pelaku (dader/pleger), pelaku peserta (mede dader), penggerak (uitlokker), penyuruh (doen pleger), pembantu (medeplichting).

“Atau hanya namanya saja yang dijual oleh seseorang dan dimanfaatkan, juga dikait-kaitkan hanya dengan alasan kenal atau sebagai mitra kerja,” pungkas Anton.(koes/zar)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Reses I, Achmad Ru’yat Tindaklanjuti Aspirasi IPSM Caringin dan Cigombong

    Gelar Reses I, Achmad Ru’yat Tindaklanjuti Aspirasi IPSM Caringin dan Cigombong

    • calendar_month Rabu, 9 Nov 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    KAB.BOGOR , MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Achmad Ru’yat gelar agenda Reses I Tahun Sidang 2022-2023 bersama Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat (IPSM) Kecamatan Caringin dan Cigombong Kabupaten Bogor, Rabu (9/11/2022). Achmad Ru’yat menerima sejumlah aspirasi dari IPSM yakni terkait program bedah kamar lansia dengan motto gerakan nyaah ka kolot (sayang ke orang tua) kalau […]

  • Alun-Alun Bandung Penuh Sampah, Ketua DPRD Minta Perda Diterapkan

    Alun-Alun Bandung Penuh Sampah, Ketua DPRD Minta Perda Diterapkan

    • calendar_month Senin, 9 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id- Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., meminta petugas Satpol PP menegakkan aturan perda di area Alun-Alun Bandung. Langkah ini untuk mengantisipasi produksi sampah yang ditimbulkan wisatawan dan pengunjung Alun-Alun Bandung. “Perlu ada rambu peringatan mencolok tentang dilarang membuang sampah sembarangan yang mencuri perhatian publik,” tutur Tedy, sesuai meninjau Alun-Alun Bandung […]

  • Cara Jitu Tampil Cantik Dan Glowing, IKWI kota Bandung Bersama Wardah Gelar Virtual Skin Session

    Cara Jitu Tampil Cantik Dan Glowing, IKWI kota Bandung Bersama Wardah Gelar Virtual Skin Session

    • calendar_month Selasa, 23 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id- Dalam rangka Hari Pers Nasional 2021 PWI (Persatuan wartawan Indonesia), IKWI (Ikatan keluarga Wartawan Indonesia) Kota Bandung bekerjasama dengan WARDAH Indonesia mengadakan acara Virtual Skin Session. Mengusung tema Start Your Youthful Glowing Skin with Crystallure by Wardah, acara ini digelar melalui aplikasi Zoom Meeting pada Senin, (22/2/ 2021). Ketua IKWI Kota Bandung Reni […]

  • Farhan Bidik Akar Kriminalitas, Peredaran Miras dan Obat Keras Jadi Sasaran

    Farhan Bidik Akar Kriminalitas, Peredaran Miras dan Obat Keras Jadi Sasaran

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 148
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Pemerintah Kota Bandung memperkuat langkah pemberantasan peredaran minuman keras ilegal dan obat-obatan terlarang yang dinilai menjadi salah satu pemicu meningkatnya tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban masyarakat. Dalam operasi terbaru, petugas berhasil menyita sekitar 3.000 botol minuman keras ilegal dari sejumlah lokasi yang menjadi target penertiban. Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa konsumsi […]

  • Jadwal Dan Syarat Daftar PPDB 2019 Tingkat TK Negeri

    Jadwal Dan Syarat Daftar PPDB 2019 Tingkat TK Negeri

    • calendar_month Sabtu, 11 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 3.171
    • 0Komentar

    BANDUNG, BEDAnews – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bakal segera berlangsung. Bagi orang tua yang akan menyekolahkan anaknya, perlu mengetahui beberapa persyaratan dan jadwal PPDB 2019.  Berikut, jadwal dan persyaratan PPDB tingkat Taman Kanak – Kanak sesuai buku panduan PPDB Dinas Pendidikan Kota Bandung.  Untuk pendaftaran dimulai 23 – 28 Mei 2019, pengumuman (31 Mei), […]

  • Ini Kegitan Anggota DPRD Kota Sukabumi, Usai Menetapkan Perubahan APBD 2023

    Ini Kegitan Anggota DPRD Kota Sukabumi, Usai Menetapkan Perubahan APBD 2023

    • calendar_month Senin, 2 Okt 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Selesai menetapkan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2023, saat ini kegiatan seluruh 35 anggoat DPRD Kota Sukabumi, melakukan fungsi pengawasanya di internal, Seperti, audensi dengan masyarakat, serta melakukan kunjungan kerja (kunker) ke setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang belum terjadwalkan. “Tuntas membahas Perubahan APBD 2023, kini kesibukan anggota Dewan yang tersebar di […]

expand_less