Breaking News
Trending Tags

Enam Titik Terindikasi Melanggar Ijin Bangunan di Cimahi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 13 Sep 2019
  • visibility 54
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Mbinews.id,Cimahi– Disinyalir  empat bangunan perumahan, Satu bangunan sekolah dan satu sarana olahraga di Kota Cimahi melanggar tata ruang Kawasan Bandung Utara (KBU). Sebagai sangsi adiministrasi  bangunan-bangunan tersebut  dipasang plang sebagai tanda pelanggaran tata ruang.

Bangunan-bangunan tersebut, STKIP Pasundan, Perumahan Edelweiss Residence, Anabil Cluster, Perumahan Grand Cimahi City, Perumahan Kamarung Regency dan Moriz Futsal.

Pelanggaran tersebut terkait dengan Undang-undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Kota Cimahi Tahun 2013-2033.

Andi Renaldy Riandy Direktur Penertiban Pemanfaatan Ruang Badan Pertanahan Nasional (BPN) mengatakan keenam titik itu melanggar perda KBU dan RTRW di Kota Cimahi.”Terkait dengan pembongkaran, saya akan menyerahkan kepada Pemkot Cimahi.”ujarnya

Serterusnya, Pemkot harus evaluasi yang akan diberi sanksi dan apa sanksinya.”Dalam rangka ini kita lakukan proses pencegahan yang mengarah ke arah pidana. Nanti Walikota yang akan mengevaluasi sesuai dengan UU dan aturan perdanya,”tandasnya

Walikota Cimahi Ajay M Priatna mengungkapkan pemilik bangunan yang terindikasi, sudah menempuh prosedur perizinan. Namun, diperkirakan ada pihak-pihak yang menambah ruang bangunan diluar izin yang telah diterbitkan. “Kita tidak cari yang salah karena tidak ada akhirnya. Kami dari segi pengawasan bisa saja lalai. Yang penting ke depan akan ditertibkan,” ungkapnya.

Mochamad Darmun Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang Wilayah Jawa Bali  menambahkan, ada empat kriteria indikasi pelanggaran tata ruang diantaranya mengubah fungsi ruang, memanfaatkan ruang tidak sesuai izin pemanfaatan ruang, izin tidak sesuai tata ruang dan tidak berizin serta tidak memenuhi kewajiban persyaratan izin dan menutup akses publik.

“Di Grand Cimahi City ini terindikasi pelanggaran tata ruang karena berada diatas kawasan resapan air,”paparnya. koes

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kak Dida Sembada Terpilih Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi

    Kak Dida Sembada Terpilih Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Kota Sukabumi

    • calendar_month Sabtu, 23 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Resmi terpilih secara musyawarah dan mufakat, Kak Dida Sembada didapuk menjadi Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Sukabumi, masa bakti 2021-2026. Pada proses Musyawarah Cabang (Muscab) yang dilakukan tersebut, juga di tetapkan Lembaga Pemeriksa Keuangan (LPK) Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Sukabumi masa bakti 2021-2026, Sabtu (23/10/2021). “Alhamdulilah, dari hasil […]

  • Pekan Ini, Diskopdagrin  Kota Sukabumi  Sebut  Bawang Merah Alami Kenaikan Harga

    Pekan Ini, Diskopdagrin Kota Sukabumi Sebut Bawang Merah Alami Kenaikan Harga

    • calendar_month Kamis, 26 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id  – Komoditas bawang merah minggu ini alami peningkatan harga. Bahkan, sampai menjelang akhir tahun ini komoditi tersebut terus merangkak naik. Di awal Desember lalu, harga bawang merah tersebut terpantau normal. Namun, setelah memasuki pekan ke dua, harga bawang mulai naik menjadi Rp36 ribu per kilogramnya dari harga normal.”Memang harga bawang merah di pekan […]

  • IKM di Kota Sukabumi Nantikan Program Recovery Ekonomi

    IKM di Kota Sukabumi Nantikan Program Recovery Ekonomi

    • calendar_month Kamis, 15 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Pandemi Covid-19 menimbulkan dampak terhadap berbagai sektor. Salah satunya dunia usaha. Terutama kalangan industri kecil menengah (IKM). Tak sedikit mereka (IKM) yang mengadukan usahanya menurun drastis.”Banyak yang mengeluh usahanya turun, bahkan ada yang terjun bebas,”ujar Kabid Perindutrian pada Dinas Koperasi,UKM, Perdagangan dan Perindustrian (Diskopdagrin) Kota Sukabumi Yadi Erlangga. Kamis, (15/10/2020). Yadi mengungkapkan, dari data […]

  • Mediasi Penggugat Dengan RS Melinda 2 Di PN Bandung, Kuasa Hukum Penggugat : Kecewa, Arogansi Pihak RS Melinda Dan Tidak Jujur…!

    Mediasi Penggugat Dengan RS Melinda 2 Di PN Bandung, Kuasa Hukum Penggugat : Kecewa, Arogansi Pihak RS Melinda Dan Tidak Jujur…!

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Mediasi antara Penggugat keluarga eks pasiennya dr. Miftahurachman, Sp. PD., KEMD., M. Kes., FINASIM (Almarhum) dengan pihak tergugat RS Melinda 2, dimana mediasi ini digelar di Pengadilan Negeri Bandung dengan perkara nomor 171/ Pdt.G/202 PN Bdg. Gugatan ditujukan kepada dr. Ancilla Lina L., M.M., M.Kes., M.HKes., selaku Direktur Utama Rumah Sakit Melinda […]

  • Dinkes Kota Sukabumi Dapat Bantuan Tabung Oksigen Dari Pemprov Jabar

    Dinkes Kota Sukabumi Dapat Bantuan Tabung Oksigen Dari Pemprov Jabar

    • calendar_month Jumat, 16 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Sukabumi terima bantuan 12 tabung oksigen dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemrpov Jabar).”Alhamdulillah, Kita dapatkan bantuan tabung oksigen dari Pemprov Jabar, pada hari Rabu, 14 Juli 2021 kemarin,”terang juru bicara Gugus Tugas Penanganan dan Pengendalian Covid-19 Kota Sukabumi dr. Wahyu Handriana, lewat telepon gengamnya. Jumat, (16/7/2021). Oksigen yang berjumlah 12 […]

  • Dividen Rp329,3 Miliar Dibagikan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Transformasi dan Ekspansi Global

    Dividen Rp329,3 Miliar Dibagikan, Solusi Bangun Indonesia Perkuat Transformasi dan Ekspansi Global

    • calendar_month Sabtu, 23 Mei 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 227
    • 0Komentar

    Jakarta ,Mbinews.id — PT Solusi Bangun Indonesia Tbk menunjukkan ketahanan bisnis di tengah tekanan industri semen nasional dengan membagikan dividen sebesar Rp329,3 miliar atau setara 50 persen dari laba bersih tahun buku 2025 sebesar Rp658,7 miliar. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 yang digelar pada Jumat, 22 Mei […]

expand_less