Breaking News
Trending Tags

Beberkan Fakta ke Masyarakat, Rizani Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 15 Sep 2019
  • visibility 42
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Kadishut Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurofiq yang dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/9) sore. Muhammad Rizani sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Kalsel yang kini diseret dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Rizani dan tim penasihatnya menyampaikan enam poin penting. Poin pertama adalah perihal JPU yang tidak menanggapi 16 alat bukti yang Rizani dan timnya telah sampaikan. Padahal dari 16 bukti tersebut menjadi petunjuk yang jelas bahwa dakwaan Rizani terhadap Hanif bukanlah fitnah.

Kemudian tuntutan jaksa tidak sebanding ihwal pemasang spanduk yang dilakukan Rizani. Sebab memasang spanduk demi memberi informasi kepada masyarakat bukanlah hal yang salah. Sehingga jika hal ini disebut sebagai pencemaran nama baik kepada Hanif, sangatlah berlebihan dan tidak mendasar.

Poin ketiga ihwal pernyataan jaksa dalam repliknya, yang menyatakan bahwa tuduhan Rizani terhadap Hanif dilakukan tanpa melihat hasil audit BPK RI dan hasil audit teknis pada Dishut, juga tidaklah benar. Sebab berdasarkan Surat BPK RI No. 326/XIX/Bjm/9/2019 tanggal 6 September yang diterima oleh Rizani bahwa BPK RI tidak pernah mengaudit secara teknis untuk proyek dan hanya melakukan pemeriksaan perhitungan LKPD tahun 2017 untuk laporan keuangan.

Rizani telah melaporkan dakwaannya kepada pihak yang berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Rizani dan tim penasihat hukumnya mempertanyakan logika jaksa ihwal pernyataan jaksa terkait jika dinyatakan melakukan suatu tindak korupsi harus ada putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang telah berkuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Kuasa hukum Rizani, Jurkani SH mengatakan bahwa tuntutan dua tahun kurungan yang didakwakan oleh JPU sangatlah berlebihan. Mengingat hal yang dilakukan oleh Rizani sama sekali bukanlah pencemaran nama baik melainkan benar membeberkan fakta kepada masyarakat. “Setelah ini ditunda dua minggu, sampai 25 September menunggu putusan,” terang Jurkani.

Di samping itu, laporan Rizani ke KPK atas dakwaan yang sama saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Jurkani selaku pengacara berharap agar KPK bisa turun langsung menindaklanjuti laporan Rizani sebelum putusan ditetapkan. Sebab terang Jurkani, jika berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa keputusan dilakukan sebelum dugaan yang ada diselidiki lebih lanjut.

Seperti diketahui, Jurkani bersama Rizani menyerahkan sejumlah alat bukti baru, di antaranya pernyataan langsung dari penjual pohon. Selain itu, pihaknya mendorong agar KPK secepatnya melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan. “Alhamdulillah, KPK memberikan respon positif dan siap memulai melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Jurkani mengungkapkan, selain menyerahkan alat bukti tambahan, pihaknya juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk melindungi klien saya sebagai pelapor yang siap menjadi whistle blower.

Dilain pihak, sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Kalsel dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

DENGAN aksi damai, sebanyak 50 orang massa yang dipimpin Direktur LSM KAKI, H Husaini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan Jakarta, Senin (29/7/2019) untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam Aksi ini, LSM KAKI Kalsel mendesak KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Pemprov Kalsel, diantaranya dugaan korupsi penanaman pohon di sepanjang  Jalan Ahmad Yani yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel.

Ia mengungkapkan, partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan korupsi harus dilindungi dan bukan dipidanakan. Sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, karena tidak ada lagi masyarakat yang berani melaporkannya.

“Penegak hukum, dalam hal ini KPK harus segera menindaklanjuti.Nah, kalau ada laporan pencemaran nama baik, maka harus menunggu hasil pemeriksaan dari KPK,” pungkasnya.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Panitia Kongres PWI Segera Bekerja

    Panitia Kongres PWI Segera Bekerja

    • calendar_month Sabtu, 31 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) hasil Kongres Bandung, Hendry Ch Bangun, dan Ketua Umum PWI hasil Kongres Luar Biasa (KLB), Zulmansyah Sekedang, menyepakati susunan Panitia Kongres Persatuan, Kamis (29/05/2025), dalam pertemuan lanjutan di Jakarta. Panitia Kongres Persatuan diharapkan mulai bekerja pada Senin, 2 Juni 2025. Panitia Kongres, yang terdiri atas Steering […]

  • Jelang Pemilu 2024, PWI Kota Bandung Siap Sinergi Dengan KPU

    Jelang Pemilu 2024, PWI Kota Bandung Siap Sinergi Dengan KPU

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandung membuka pintu untuk bersinergi dengan berbagai pihak dalam memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat. Salah satunya dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung. Dengan harapan, dengan edukasi dan penyampaian informasi yang baik bisa berimbas pada meningkatnya angka partisipasi masyarakat dalam pemilu sebagai hajat demokrasi yang akan […]

  • Ramadhan Berbagi, Pemkot Dan Baznas Kota Bandung Tebar Ribuan Paket Bantuan

    Ramadhan Berbagi, Pemkot Dan Baznas Kota Bandung Tebar Ribuan Paket Bantuan

    • calendar_month Kamis, 14 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Bandung menebar ribuan paket bantuan kepada sejumlah pihak. Bantuan tersebut secara simbolis diberikan oleh Pelaksana Tugas Wali Kota Bandung, Yana Mulyana kepada para perwakilan di Masjid Nurul Falah, Jalan Rajamantri, Kecamatan Lengkong, Rabu 13 April 2022. Bantuan tersebut di antaranya, Bantuan […]

  • Hasil Random Sampling Saat Libur Lebaran 2021, Dinkes Kota Bandung: 36 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan

    Hasil Random Sampling Saat Libur Lebaran 2021, Dinkes Kota Bandung: 36 Kasus Positif Covid-19 Ditemukan

    • calendar_month Kamis, 20 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan ada temuan 36 kasus positif hasil random sampling menggunakan rapid antigen saat libur lebaran 2021 lalu. Ahyani menuturkan, pengujian secara acak ini dilakukan di 14 lokasi. Yakni 8 titik posko cek poin serta 6 tempat wisata yang terjadi peningkatan pengunjung saat libur pascalebaran. […]

  • Jawab Kerinduan Hati Army, J-Hope BTS Segera Rilis Album Jack in the Box

    Jawab Kerinduan Hati Army, J-Hope BTS Segera Rilis Album Jack in the Box

    • calendar_month Minggu, 26 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    Mbinews.id – Menjawab kerinduan hati para BTS Army yang merupakan kumpulan fans BTS, J-Hope mengabarkan bahwa dirinya akan segera merilis album baru. Seperti dilansir dari laman Fokussatu.id, Minggu (26/06). Personil BTS yang bernamakan asli Jung Ho-seok, diberitakan siap merilis album barunya berjudul Jack in the Box pada 15 Juli 2022 mendatang. Seperti dilansir dari laman […]

  • Demo Rusuh, Sumarni Jangan Pukul Anak-anak Saya!

    Demo Rusuh, Sumarni Jangan Pukul Anak-anak Saya!

    • calendar_month Jumat, 9 Okt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Aksi demontrasi mahasiswa di Kantor DPRD Kota Sukabumi yang berujung bentrok antara mahasiswa dan aparat kepolisian, Kamis (08/10/20) ada yang berbeda dengan biasanya. Saat aparat kepolisian memukul mundur mahasiswa yang memaksa merangsek kantor DPRD Kota Sukabumi, sehingga terjadinya bentrok kedua belah pihak, Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni menghalau anggotanya untuk tidak melakukan […]

expand_less