• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Jumat, Oktober 10, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Beberkan Fakta ke Masyarakat, Rizani Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

September 15, 2019 - 13:03:53
in Pemerintahan
Beberkan Fakta ke Masyarakat, Rizani Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

Kasus pencemaran nama baik terhadap Kadishut Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurofiq yang dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/9) sore. Muhammad Rizani sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Kalsel yang kini diseret dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Rizani dan tim penasihatnya menyampaikan enam poin penting. Poin pertama adalah perihal JPU yang tidak menanggapi 16 alat bukti yang Rizani dan timnya telah sampaikan. Padahal dari 16 bukti tersebut menjadi petunjuk yang jelas bahwa dakwaan Rizani terhadap Hanif bukanlah fitnah.

Kemudian tuntutan jaksa tidak sebanding ihwal pemasang spanduk yang dilakukan Rizani. Sebab memasang spanduk demi memberi informasi kepada masyarakat bukanlah hal yang salah. Sehingga jika hal ini disebut sebagai pencemaran nama baik kepada Hanif, sangatlah berlebihan dan tidak mendasar.

BeritaLainnya

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Poin ketiga ihwal pernyataan jaksa dalam repliknya, yang menyatakan bahwa tuduhan Rizani terhadap Hanif dilakukan tanpa melihat hasil audit BPK RI dan hasil audit teknis pada Dishut, juga tidaklah benar. Sebab berdasarkan Surat BPK RI No. 326/XIX/Bjm/9/2019 tanggal 6 September yang diterima oleh Rizani bahwa BPK RI tidak pernah mengaudit secara teknis untuk proyek dan hanya melakukan pemeriksaan perhitungan LKPD tahun 2017 untuk laporan keuangan.

Rizani telah melaporkan dakwaannya kepada pihak yang berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Rizani dan tim penasihat hukumnya mempertanyakan logika jaksa ihwal pernyataan jaksa terkait jika dinyatakan melakukan suatu tindak korupsi harus ada putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang telah berkuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Kuasa hukum Rizani, Jurkani SH mengatakan bahwa tuntutan dua tahun kurungan yang didakwakan oleh JPU sangatlah berlebihan. Mengingat hal yang dilakukan oleh Rizani sama sekali bukanlah pencemaran nama baik melainkan benar membeberkan fakta kepada masyarakat. “Setelah ini ditunda dua minggu, sampai 25 September menunggu putusan,” terang Jurkani.

Di samping itu, laporan Rizani ke KPK atas dakwaan yang sama saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Jurkani selaku pengacara berharap agar KPK bisa turun langsung menindaklanjuti laporan Rizani sebelum putusan ditetapkan. Sebab terang Jurkani, jika berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa keputusan dilakukan sebelum dugaan yang ada diselidiki lebih lanjut.

Seperti diketahui, Jurkani bersama Rizani menyerahkan sejumlah alat bukti baru, di antaranya pernyataan langsung dari penjual pohon. Selain itu, pihaknya mendorong agar KPK secepatnya melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan. “Alhamdulillah, KPK memberikan respon positif dan siap memulai melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Jurkani mengungkapkan, selain menyerahkan alat bukti tambahan, pihaknya juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk melindungi klien saya sebagai pelapor yang siap menjadi whistle blower.

Dilain pihak, sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Kalsel dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

DENGAN aksi damai, sebanyak 50 orang massa yang dipimpin Direktur LSM KAKI, H Husaini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan Jakarta, Senin (29/7/2019) untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam Aksi ini, LSM KAKI Kalsel mendesak KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Pemprov Kalsel, diantaranya dugaan korupsi penanaman pohon di sepanjang  Jalan Ahmad Yani yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel.

Ia mengungkapkan, partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan korupsi harus dilindungi dan bukan dipidanakan. Sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, karena tidak ada lagi masyarakat yang berani melaporkannya.

“Penegak hukum, dalam hal ini KPK harus segera menindaklanjuti.Nah, kalau ada laporan pencemaran nama baik, maka harus menunggu hasil pemeriksaan dari KPK,” pungkasnya.

Tags: #kalimantan selatan
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi
Berita

Yayasan CFA Bagikan Puluhan Iqro untuk Anak PAUD di Sukabumi

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam rangka menanamkan kecintaan terhadap Alquran sejak usia dini, Yayasan Cahaya Fajar Abadi (CFA) membagikan puluhan paket Iqro kepada...

Oktober 9, 2025
Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal
Berita

Tegakkan Perda, Satpol PP Kota Bandung Tertibkan Sejumlah Reklame Ilegal dan Bangunan Ilegal

Bandung || MBInews.id -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung terus menggencarkan penertiban terhadap reklame ilegal dan bangunan...

Oktober 8, 2025
Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara
Berita

Pemkot Bandung Dorong Penyelesaian Dua Pihak Yayasan untuk Damai, Kebun Binatang Ditutup Sementara

Bandung || MBInews.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan, penutupan sementara Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) dilakukan sebagai langkah menjaga...

Oktober 7, 2025
Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas
Berita

Wali Kota Sukabumi Dorong Transformasi RW Melalui P2RW Berbasis Integritas

SUKABUMI,Mbinews.id- Dalam semangat membangun pemerintahan yang bersih, jujur, dan berpihak pada rakyat, Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, menegaskan pentingnya...

Oktober 7, 2025
Next Post
Dishub Kota Sukabumi Raih Piala WTN Terbaik dalam Penataan Transportasi Publik

Dishub Kota Sukabumi Raih Piala WTN Terbaik dalam Penataan Transportasi Publik

Tak Dibuat Akses Sementara, Rehab Jembatan Pakuhaji Diprotes Warga

Tak Dibuat Akses Sementara, Rehab Jembatan Pakuhaji Diprotes Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Selama Mei 2022, Pemkot Sukabumi Terima 38 Aduan

Selama Mei 2022, Pemkot Sukabumi Terima 38 Aduan

Juni 9, 2022
Dedeh: Hatur Nuhun Pemkot Bandung

Dedeh: Hatur Nuhun Pemkot Bandung

Januari 21, 2022
Ini Harapan Wali Kota Di Pemilihan Duta Genre

Ini Harapan Wali Kota Di Pemilihan Duta Genre

Agustus 3, 2023
Ideologi Pancasila harus Mampu Diimplementasikan dan Diamalkan dalam Kehidupan Masyarakat

Ideologi Pancasila harus Mampu Diimplementasikan dan Diamalkan dalam Kehidupan Masyarakat

Oktober 1, 2023
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In