Breaking News
Trending Tags

Beberkan Fakta ke Masyarakat, Rizani Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 15 Sep 2019
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Kadishut Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurofiq yang dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/9) sore. Muhammad Rizani sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Kalsel yang kini diseret dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Rizani dan tim penasihatnya menyampaikan enam poin penting. Poin pertama adalah perihal JPU yang tidak menanggapi 16 alat bukti yang Rizani dan timnya telah sampaikan. Padahal dari 16 bukti tersebut menjadi petunjuk yang jelas bahwa dakwaan Rizani terhadap Hanif bukanlah fitnah.

Kemudian tuntutan jaksa tidak sebanding ihwal pemasang spanduk yang dilakukan Rizani. Sebab memasang spanduk demi memberi informasi kepada masyarakat bukanlah hal yang salah. Sehingga jika hal ini disebut sebagai pencemaran nama baik kepada Hanif, sangatlah berlebihan dan tidak mendasar.

Poin ketiga ihwal pernyataan jaksa dalam repliknya, yang menyatakan bahwa tuduhan Rizani terhadap Hanif dilakukan tanpa melihat hasil audit BPK RI dan hasil audit teknis pada Dishut, juga tidaklah benar. Sebab berdasarkan Surat BPK RI No. 326/XIX/Bjm/9/2019 tanggal 6 September yang diterima oleh Rizani bahwa BPK RI tidak pernah mengaudit secara teknis untuk proyek dan hanya melakukan pemeriksaan perhitungan LKPD tahun 2017 untuk laporan keuangan.

Rizani telah melaporkan dakwaannya kepada pihak yang berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Rizani dan tim penasihat hukumnya mempertanyakan logika jaksa ihwal pernyataan jaksa terkait jika dinyatakan melakukan suatu tindak korupsi harus ada putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang telah berkuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Kuasa hukum Rizani, Jurkani SH mengatakan bahwa tuntutan dua tahun kurungan yang didakwakan oleh JPU sangatlah berlebihan. Mengingat hal yang dilakukan oleh Rizani sama sekali bukanlah pencemaran nama baik melainkan benar membeberkan fakta kepada masyarakat. “Setelah ini ditunda dua minggu, sampai 25 September menunggu putusan,” terang Jurkani.

Di samping itu, laporan Rizani ke KPK atas dakwaan yang sama saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Jurkani selaku pengacara berharap agar KPK bisa turun langsung menindaklanjuti laporan Rizani sebelum putusan ditetapkan. Sebab terang Jurkani, jika berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa keputusan dilakukan sebelum dugaan yang ada diselidiki lebih lanjut.

Seperti diketahui, Jurkani bersama Rizani menyerahkan sejumlah alat bukti baru, di antaranya pernyataan langsung dari penjual pohon. Selain itu, pihaknya mendorong agar KPK secepatnya melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan. “Alhamdulillah, KPK memberikan respon positif dan siap memulai melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Jurkani mengungkapkan, selain menyerahkan alat bukti tambahan, pihaknya juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk melindungi klien saya sebagai pelapor yang siap menjadi whistle blower.

Dilain pihak, sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Kalsel dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

DENGAN aksi damai, sebanyak 50 orang massa yang dipimpin Direktur LSM KAKI, H Husaini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan Jakarta, Senin (29/7/2019) untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam Aksi ini, LSM KAKI Kalsel mendesak KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Pemprov Kalsel, diantaranya dugaan korupsi penanaman pohon di sepanjang  Jalan Ahmad Yani yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel.

Ia mengungkapkan, partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan korupsi harus dilindungi dan bukan dipidanakan. Sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, karena tidak ada lagi masyarakat yang berani melaporkannya.

“Penegak hukum, dalam hal ini KPK harus segera menindaklanjuti.Nah, kalau ada laporan pencemaran nama baik, maka harus menunggu hasil pemeriksaan dari KPK,” pungkasnya.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Tindak Asusila Satpol Pol PP Giatkan Patroli

    Antisipasi Tindak Asusila Satpol Pol PP Giatkan Patroli

    • calendar_month Senin, 9 Jan 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    Mbinews – BANDUNG Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung akan melakukan patroli rutin di beberapa lokasi ruang publik. Hal itu untuk mencegah aksi tindak asusila seperti yang diduga terjadi di Teras Cihampelas beberapa waktu lalu. “Kita tempatkan petugas 24 jam, siang, sore, dan malam. Kita juga buat jaringan di sana. Tidak hanya patroli. […]

  • Perda 5 Tahun 2025 Segera Ditegakkan, Pemkot Bandung akan Eksekusi Reklame Ilegal

    Perda 5 Tahun 2025 Segera Ditegakkan, Pemkot Bandung akan Eksekusi Reklame Ilegal

    • calendar_month Senin, 15 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen membenahi penataan reklame. Langkah ini dilakukan untuk menata kota agar lebih tertib, aman, nyaman, indah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan menjaga kearifan lokal. Wakil Walikota Bandung, Dr. H. Erwin, SE, M.Pd mengatakan, penertiban reklame dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan Perda Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan […]

  • Live Streaming 61 Jam Non Stop bank bjb Siap Pecahkan Rekor MURI

    Live Streaming 61 Jam Non Stop bank bjb Siap Pecahkan Rekor MURI

    • calendar_month Jumat, 20 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Bank Bjb siap mencatatkan sejarah baru dengan memecahkan rekor MURI melalui Live Streaming 61 Jam Non Stop dalam rangkaian HUT bank bjb ke-61. Pemimpin Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto rangkaian HUT bank bjb ke-61 akan mengkolaborasikan seluruh wilayah operasional bank bjb untuk ikut serta dalam kesuksesan perayaan dengan mengusung tema […]

  • Pimpin Apel HKN ke-59, Pj Walikota Sukabumi Amanatkan Enam Pilar Transformasi Kesehatan

    Pimpin Apel HKN ke-59, Pj Walikota Sukabumi Amanatkan Enam Pilar Transformasi Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 14 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Penjabat (Pj) Walikota Sukabumi, Kusmana Hartadji memimpin langsung apel peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-59, di tingkat Kota Sukabumi. Pada kegiatan yang berlangsung di halaman Dinas Kesehatan Kota Sukabumi tersebut, diamanatkan enam pilar transformasi kesehatan, Selasa (14/11). Dalam keterangannya kang Tutus sapaan akrab Pj Walikota Sukabumi mengatakan, melalui peringatan HKN ke-59 ini […]

  • Rekom Demokrat Turun Ke Paslon DS Dan Sahrul, Dezan : Akan Ada Kejutan Saat Pendaftaran Di KPU ?

    Rekom Demokrat Turun Ke Paslon DS Dan Sahrul, Dezan : Akan Ada Kejutan Saat Pendaftaran Di KPU ?

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    KABUPATEN BANDUNG, MBInews.id –  Optimis dan yakin keluar dari kata bakal calon cabup dan cawabup Deny Zaelani tetap maju di Pilkada 2020  walaupun Partai Demokrat resmi memberikan dukungan dan rekomendasi  kepada pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung, Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan (Bedas) di Pilkada Kabupaten Bandung Dukungan dari Partai Demokrat langsung diberikan Ketua […]

  • Pemkot Sukabumi Terima Penghargaan Dari Menpan RB Terkait Inovasi Pelayanan Publik

    Pemkot Sukabumi Terima Penghargaan Dari Menpan RB Terkait Inovasi Pelayanan Publik

    • calendar_month Kamis, 26 Nov 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota Sukabumi menerima penghargaan top 45 inovasi pelayanan publik dari Menteri Pendyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo. Pengharggaan tersebut diterima langsung oleh Walikota SUkabumi Achmad Fahmi di jakarta. Rabu,(26/11/2020). Dalam kegiatan tersebut, hadir secara virtual Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, dan hadir langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri […]

expand_less