Breaking News
Trending Tags

Beberkan Fakta ke Masyarakat, Rizani Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 15 Sep 2019
  • visibility 58
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Kadishut Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurofiq yang dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/9) sore. Muhammad Rizani sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Kalsel yang kini diseret dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Rizani dan tim penasihatnya menyampaikan enam poin penting. Poin pertama adalah perihal JPU yang tidak menanggapi 16 alat bukti yang Rizani dan timnya telah sampaikan. Padahal dari 16 bukti tersebut menjadi petunjuk yang jelas bahwa dakwaan Rizani terhadap Hanif bukanlah fitnah.

Kemudian tuntutan jaksa tidak sebanding ihwal pemasang spanduk yang dilakukan Rizani. Sebab memasang spanduk demi memberi informasi kepada masyarakat bukanlah hal yang salah. Sehingga jika hal ini disebut sebagai pencemaran nama baik kepada Hanif, sangatlah berlebihan dan tidak mendasar.

Poin ketiga ihwal pernyataan jaksa dalam repliknya, yang menyatakan bahwa tuduhan Rizani terhadap Hanif dilakukan tanpa melihat hasil audit BPK RI dan hasil audit teknis pada Dishut, juga tidaklah benar. Sebab berdasarkan Surat BPK RI No. 326/XIX/Bjm/9/2019 tanggal 6 September yang diterima oleh Rizani bahwa BPK RI tidak pernah mengaudit secara teknis untuk proyek dan hanya melakukan pemeriksaan perhitungan LKPD tahun 2017 untuk laporan keuangan.

Rizani telah melaporkan dakwaannya kepada pihak yang berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Rizani dan tim penasihat hukumnya mempertanyakan logika jaksa ihwal pernyataan jaksa terkait jika dinyatakan melakukan suatu tindak korupsi harus ada putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang telah berkuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Kuasa hukum Rizani, Jurkani SH mengatakan bahwa tuntutan dua tahun kurungan yang didakwakan oleh JPU sangatlah berlebihan. Mengingat hal yang dilakukan oleh Rizani sama sekali bukanlah pencemaran nama baik melainkan benar membeberkan fakta kepada masyarakat. “Setelah ini ditunda dua minggu, sampai 25 September menunggu putusan,” terang Jurkani.

Di samping itu, laporan Rizani ke KPK atas dakwaan yang sama saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Jurkani selaku pengacara berharap agar KPK bisa turun langsung menindaklanjuti laporan Rizani sebelum putusan ditetapkan. Sebab terang Jurkani, jika berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa keputusan dilakukan sebelum dugaan yang ada diselidiki lebih lanjut.

Seperti diketahui, Jurkani bersama Rizani menyerahkan sejumlah alat bukti baru, di antaranya pernyataan langsung dari penjual pohon. Selain itu, pihaknya mendorong agar KPK secepatnya melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan. “Alhamdulillah, KPK memberikan respon positif dan siap memulai melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Jurkani mengungkapkan, selain menyerahkan alat bukti tambahan, pihaknya juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk melindungi klien saya sebagai pelapor yang siap menjadi whistle blower.

Dilain pihak, sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Kalsel dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

DENGAN aksi damai, sebanyak 50 orang massa yang dipimpin Direktur LSM KAKI, H Husaini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan Jakarta, Senin (29/7/2019) untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam Aksi ini, LSM KAKI Kalsel mendesak KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Pemprov Kalsel, diantaranya dugaan korupsi penanaman pohon di sepanjang  Jalan Ahmad Yani yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel.

Ia mengungkapkan, partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan korupsi harus dilindungi dan bukan dipidanakan. Sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, karena tidak ada lagi masyarakat yang berani melaporkannya.

“Penegak hukum, dalam hal ini KPK harus segera menindaklanjuti.Nah, kalau ada laporan pencemaran nama baik, maka harus menunggu hasil pemeriksaan dari KPK,” pungkasnya.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hadirkan Narasumber dari Jerman,  Kadin Jabar Gelar FGD Pelatihan Vokasi

    Hadirkan Narasumber dari Jerman, Kadin Jabar Gelar FGD Pelatihan Vokasi

    • calendar_month Rabu, 30 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBinews.id – Membangun pendidikan vokasi yang unggul, bersertifikasi dan kompetensi di Jawa Barat demikian tema Focus Grup Discussion ( FGD) Pelatihan Vokasi yang digelar Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Barat (Jabar) bertempat di El Hotel Royale Bandung, Jl. Merdeka No. 2 Kota Bandung, Rabu (30/10/2019). Kegiatan yang diikuti berbagai stakeholder di bidang pendidikan, […]

  • Pulihkan Ekonomi Di Tengah Pademi, Bank bjb Turut Dorong Percepatan  PEN

    Pulihkan Ekonomi Di Tengah Pademi, Bank bjb Turut Dorong Percepatan PEN

    • calendar_month Jumat, 9 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu membuat perekonomian berbagai negara di dunia merosot, tak terkecuali di Indonesia. Di tengah kondisi pandemi yang hingga saat ini masih berlangsung, perbankan memiliki peran vital dalam memulihkan perekonomian nasional. bank bjb sebagai salah satu Bank Pembangunan Daerah (BPD) terbesar di Indonesia juga turut mendorong percepatan […]

  • Relaksasi Kegiatan Ekonomi Kota Bandung Akan Naik Jadi 50 Persen

    Relaksasi Kegiatan Ekonomi Kota Bandung Akan Naik Jadi 50 Persen

    • calendar_month Jumat, 18 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Kota Bandung akan menaikkan relaksasi atau pembukaan pembatasan kegiatan ekonomi dari 25 persen menjadi 50 persen. Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyampaikan, keputusan ini akan diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) terbaru. “Dalam waktu dekat, kita akan terbitkan perwal baru sebagai turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor […]

  • Pencapaian PBB-P2 dan BPHTB Kota Sukabumi  Sampai Dengan Semester Satu Mencapai Rp10 miliar Lebih

    Pencapaian PBB-P2 dan BPHTB Kota Sukabumi Sampai Dengan Semester Satu Mencapai Rp10 miliar Lebih

    • calendar_month Selasa, 27 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Hingga semester satu di tahun 2021 ini, perolehan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah atau Bangunan (BPHTB) di Kota Sukabumi, mencapai Rp10 miliar lebih. Sebagai rinciannya, untuk PBB-P2 dari target Rp8.300.000.000 baru mencapai Rp3.484.714.941, dan untuk BPHTB dari target Rp8.500.000.000 baru terkumpul Rp6.952.169.271. “Alhamdulillah, pencapaian […]

  • Achmad Nugraha Ingatkan Pentingnya Jaminan Pendidikan dan Kesehatan Warga

    Achmad Nugraha Ingatkan Pentingnya Jaminan Pendidikan dan Kesehatan Warga

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung H. Achmad Nugraha D.H., S.H.,mengatakan, pihaknya akan fokus memperjuangkan aspirasi masyarakat. Terutama terkait persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum atau warga. Hal tersebut, ia sampaikan pada Kegiatan Reses Masa Sidang III Tahun 2022 di Kawasan Kelurahan Kebonwaru, Kecamatan Batununggal, Bandung, Kamis (25/8/2022). “Kami berupaya terus memperjuangkan aspirasi […]

  • Bank Bjb Dukung The Bachelor Rabittery Ekspor Kelinci Hias Ke Filipina

    Bank Bjb Dukung The Bachelor Rabittery Ekspor Kelinci Hias Ke Filipina

    • calendar_month Minggu, 29 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dalam rangka mengembangkan kewirausahaan muda pertanian di Indonesia, Pemerintah Provinsi Jawa Barat meluncurkan program Petani Milenial Jawa Barat. Tujuan Program Petani Milenial ini untuk mendorong regenerasi tenaga kerja di sektor pertanian yang memiliki inovasi, gagasan, dan kreativitas. Melalui pemanfaatan teknologi digital, petani milenial dapat menggerakkan kewirausahaan bidang agrikultur menjadi lebih segar dan […]

expand_less