Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Beberkan Fakta ke Masyarakat, Rizani Terseret Kasus Pencemaran Nama Baik

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Minggu, 15 Sep 2019
  • visibility 96
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus pencemaran nama baik terhadap Kadishut Kalimantan Selatan Hanif Faisol Nurofiq yang dinyatakan Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (11/9) sore. Muhammad Rizani sebagai Plt Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Pemprov Kalsel yang kini diseret dalam perkara dugaan pencemaran nama baik.

Sebelumnya, Rizani dan tim penasihatnya menyampaikan enam poin penting. Poin pertama adalah perihal JPU yang tidak menanggapi 16 alat bukti yang Rizani dan timnya telah sampaikan. Padahal dari 16 bukti tersebut menjadi petunjuk yang jelas bahwa dakwaan Rizani terhadap Hanif bukanlah fitnah.

Kemudian tuntutan jaksa tidak sebanding ihwal pemasang spanduk yang dilakukan Rizani. Sebab memasang spanduk demi memberi informasi kepada masyarakat bukanlah hal yang salah. Sehingga jika hal ini disebut sebagai pencemaran nama baik kepada Hanif, sangatlah berlebihan dan tidak mendasar.

Poin ketiga ihwal pernyataan jaksa dalam repliknya, yang menyatakan bahwa tuduhan Rizani terhadap Hanif dilakukan tanpa melihat hasil audit BPK RI dan hasil audit teknis pada Dishut, juga tidaklah benar. Sebab berdasarkan Surat BPK RI No. 326/XIX/Bjm/9/2019 tanggal 6 September yang diterima oleh Rizani bahwa BPK RI tidak pernah mengaudit secara teknis untuk proyek dan hanya melakukan pemeriksaan perhitungan LKPD tahun 2017 untuk laporan keuangan.

Rizani telah melaporkan dakwaannya kepada pihak yang berwenang, yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemudian Rizani dan tim penasihat hukumnya mempertanyakan logika jaksa ihwal pernyataan jaksa terkait jika dinyatakan melakukan suatu tindak korupsi harus ada putusan majelis hakim tindak pidana korupsi yang telah berkuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).

Kuasa hukum Rizani, Jurkani SH mengatakan bahwa tuntutan dua tahun kurungan yang didakwakan oleh JPU sangatlah berlebihan. Mengingat hal yang dilakukan oleh Rizani sama sekali bukanlah pencemaran nama baik melainkan benar membeberkan fakta kepada masyarakat. “Setelah ini ditunda dua minggu, sampai 25 September menunggu putusan,” terang Jurkani.

Di samping itu, laporan Rizani ke KPK atas dakwaan yang sama saat ini sedang dalam tahap penyelidikan. Jurkani selaku pengacara berharap agar KPK bisa turun langsung menindaklanjuti laporan Rizani sebelum putusan ditetapkan. Sebab terang Jurkani, jika berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bisa keputusan dilakukan sebelum dugaan yang ada diselidiki lebih lanjut.

Seperti diketahui, Jurkani bersama Rizani menyerahkan sejumlah alat bukti baru, di antaranya pernyataan langsung dari penjual pohon. Selain itu, pihaknya mendorong agar KPK secepatnya melakukan penyelidikan terhadap laporan yang disampaikan. “Alhamdulillah, KPK memberikan respon positif dan siap memulai melakukan penyelidikan,” tegasnya.

Jurkani mengungkapkan, selain menyerahkan alat bukti tambahan, pihaknya juga mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komnas HAM di Jakarta. Hal itu dilakukan untuk melindungi klien saya sebagai pelapor yang siap menjadi whistle blower.

Dilain pihak, sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Kalsel dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Kalsel ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

DENGAN aksi damai, sebanyak 50 orang massa yang dipimpin Direktur LSM KAKI, H Husaini menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi di Kuningan Jakarta, Senin (29/7/2019) untuk menyampaikan aspirasi.

Dalam Aksi ini, LSM KAKI Kalsel mendesak KPK menindaklanjuti laporan dugaan korupsi di Pemprov Kalsel, diantaranya dugaan korupsi penanaman pohon di sepanjang  Jalan Ahmad Yani yang dilakukan Dinas Kehutanan Kalsel.

Ia mengungkapkan, partisipasi masyarakat untuk melaporkan adanya dugaan korupsi harus dilindungi dan bukan dipidanakan. Sebab, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk, karena tidak ada lagi masyarakat yang berani melaporkannya.

“Penegak hukum, dalam hal ini KPK harus segera menindaklanjuti.Nah, kalau ada laporan pencemaran nama baik, maka harus menunggu hasil pemeriksaan dari KPK,” pungkasnya.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PWI Gelar ‘Ngabuburit Bareng Kadis Kominfo Kabupaten Bandung’

    PWI Gelar ‘Ngabuburit Bareng Kadis Kominfo Kabupaten Bandung’

    • calendar_month Jumat, 29 Mar 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bandung melaksanakan kegiatan “Ngabuburit Bareng Kadis Kominfo Kabupaten Bandung” di Sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat (29/3/2024) sore. Hal itu dalam upaya menjalin sinergitas antara PWI Kabupaten Bandung dengan Pemkab Bandung melalui Diskominfo Kabupaten Bandung. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Bandung H. […]

  • Tingkatkan PAD Kota Bandung, PBB Dan BPTHB Jadi Mata Pajak Tertinggi Semester Pertama 2019

    Tingkatkan PAD Kota Bandung, PBB Dan BPTHB Jadi Mata Pajak Tertinggi Semester Pertama 2019

    • calendar_month Kamis, 1 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung – Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kota Bandung terus mengoptimalkan pendapatan melalui pajak. Pada tahun 2019, target pajak Kota Bandung meningkat dari Rp2,43 triliun menjadi Rp2,56 triliun. Dari 9 mata pajak yang ada di Kota Bandung, sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan […]

  • Tagline : Siapapun Boleh ambil – Boleh isi, Sembilan Ribu Dus  Nasgrat  Dibagikan Gratis

    Tagline : Siapapun Boleh ambil – Boleh isi, Sembilan Ribu Dus Nasgrat Dibagikan Gratis

    • calendar_month Senin, 7 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  Dengan Tagline siapun boleh ambil dan boleh isi , Memasuki satu tahun pada 12 Oktober tahun ini, Nasi Gratis (nasgrat)  telah berhasil menyalurkan sedikitnya  9000 boks nasi gratis kepada yang kurang mampu dan yang  membutuhkan.  Penggagas Nasi gratis (Nasgrat)  Dudy Supriyadi,  dirinya bersama istri memasak setiap harinya 30-50 boks/bungkus nasi gratis, untuk […]

  • Kota Bandung Jalan Yang Bergelombang Penuh Sensasi

    Kota Bandung Jalan Yang Bergelombang Penuh Sensasi

    • calendar_month Sabtu, 29 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Melewati beberapa ruas jalan di Kota Bandung mengundang sensasi tersendiri. Bagaimana tidak kondisi jalan bergelombang memaksa kita membayangkan sedang berperau di lautan luas terombang ambing diayun-ayun gelombang. Salahsatunya di sepanjang Jalan Cihampelas hingga Jalan RE Martadinata (Jl Riau) dan Jalan BKR. Kondisi jalan yang rusak dan hanya ditambal asal-asalan mengakibatkan kondisinya tidak […]

  • Kota Sukabumi PPKM Level 1, Walikota: Prokes Jangan Kendor

    Kota Sukabumi PPKM Level 1, Walikota: Prokes Jangan Kendor

    • calendar_month Rabu, 15 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Kota Sukabumi resmi ditetapkan masuk dalam status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1. Hal tersebut berdasarkan degan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 67 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, 1 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, yang mulai berlaku sejak 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. “Alhamdulilah, dalam Inmendagri yang […]

  • Pesan Wali Kota Sukabumi Pada Hari Guru: Guru Digugu dan Ditiru, Berikanlah Contoh Terbaik

    Pesan Wali Kota Sukabumi Pada Hari Guru: Guru Digugu dan Ditiru, Berikanlah Contoh Terbaik

    • calendar_month Kamis, 25 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Meski masih dalam masa pandemi Covid-19 dan juga masa penerapan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level II di Kota Sukabumi, namun peringatan Hari Guru Nasional sekaligus HUT PGRI ke-76, tetap berjalan khidmat dan tentunya menerapkan protokol kesehatan yang ketat, Kamis (25/11/2021). Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi menghadiri acara yang berlangsung di Aula […]

expand_less