• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Oktober 21, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Indikasi Pihak Desa Terlibat, Warga Takokak Tuntut PT KCIC

November 27, 2019 - 13:00:48
in Cimahi & KBB, Jabar, Nasional
Indikasi Pihak Desa Terlibat, Warga Takokak Tuntut PT KCIC

Perwakilan masyarakat yang mendapatkan kuasa pendampingan, Ketua Umum LSM GMBI

BANDUNG, MBInews.id – Perwakilan warga Kecamatan Takokak, Kab Cianjur, yang didampingi kuasa pendampingan Desa Sukagali dan Simpang mendatangi Kantor PT KCIC, Tuntutan dari masyarakat Takokak adanya penambahaan harga pembebasan tanah di Kota Baru Parahyangan, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Rabu, (23/11/2019)

Massa menuntut penambahan ganti rugi lahan/tanah yang dibayarkan hanya Rp 6000 per meter menjadi Rp 60 ribu per meter. Itu pun masih sebagian belum dibayarkan.

Perwakilan masyarakat yang mendapatkan kuasa pendampingan, Ketua Umum LSM GMBI Moh Fauzan Rachman mengatakan, pihaknya mengajukan kembali ketidakpuasan ganti rugi tanah yang dibayar KCIC atau pihak yang ditunjuk KCIC.

BeritaLainnya

Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026

Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025

“Bahkan saya dengar ada pihak desa yang terlibat, sehingga GMBI ditunjuk sebagai kuasa pendampingan,” jelas Fauzan saat mendampingi perwakilan massa Desa Sukagali dan Simpang.

Sebelumya GMBI melakukan investigasi dalam hal mengumpulkan data masalah ganti rugi tanah oleh KCIC.

“Data-data sudah kami serahkan kepada perwakilan KCIC yang bernama Bob dan akan ditindaklanjuti selama dua minggu setelah kita serahkan berkasnya,” kata Fauzan.

Tuntutan dari masyarakat Takokak adanya penambahaan harga pembebasan tanah, karena sebelumnya tidak ada sosialisasi kepada warga menyangkut masalah harga, sehingga GMBI menerima kuasa pendampingan sekitar 48 warga dengan luas lahan 54 hektare.

Sebelumnya, pemilik lahan hanya diganti rugi pembebasan lahan sekitar Rp 6.000 per meter dan sebagian ada yang belum dibayar, ketidakpuasan warga terhadap kebijkan proyek strategis ini membuat LSM GMBI merasa terpanggil untuk membantu warga yang haknya dirampas dan tidak diperlakukan manusiawi.

“Tuntutan warga minta penambahan harga yang semula hanya Rp 6.000 per meter menjadi Rp 60 ribu per meter,” beber Fauzan.

Yang kedua mengapa tidak ada appraisal pembebasan lahan Kecamatan Takokak, ternyata perwakilan dari KCIC yang bernama Bop tidak bisa menjelaskan.

“Kami juga akan melakukan aksi demonstarsi ke DPRD Jabar yang bertujuan minta dewan bersama-sama membantu masyarakat yang hak-haknya belum terpenuhi, besok 28 November, sekaligus minta DPRD Jabar menggunakan hak interpelasi terhadap Gubernur Jabar Ridwan Kamil,” tambahnya.

Tuntutan dalam aksi tersebut meminta DPRD Jabar menggunakan hak interpelasi atas pemerintah yang mencaplok tanah Gunung Sembung dan tanah Kec Takokak yang berhubungan dengan KCIC.

Selanjutnya adanya pengamburan anggaran, yaitu program kolam renang, pengadaan mobil Aspirasi Kampung Juara (Maskara), penataan taman alun alun Kab Majalengka, dan helikopter.

“Sebab, sebagai masyarakat Jabar berhak mengetahui helikopter yang digunakan gubernur, apakah itu sewa atau milik, tim Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil TAP dan TAJJ dengan dasar hukum Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 060.1/Kep.1244-Org/2018 yang dikeluarkan pada 27 November 2018 lalu yang bukan dari kalangan ASN, tapi ada dari keluarganya,” pungkasnya.(mbi)

Tags: Fauzan RachmanIndikasi Pihak Desa TerlibatKota Baru ParahyanganLSM GMBIPT KCICWarga Takokak
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026
Jabar

Lewat Program Ayeuna Waktuna Berbagi Berkah, Ayep Zaki Janji Bangunkan Rumah Warga Dayeuhluhur Tahun 2026

SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, didampingi Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, kembali menyalurkan manfaat program Ayeuna...

Oktober 19, 2025
Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025
Jabar

Pemkot Sukabumi Perkuat Diplomasi Budaya Lewat Asia Africa Festival 2025

SUKABUMI, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, turut hadir dalam Asia Africa Festival 2025 yang berlangsung meriah di...

Oktober 18, 2025
Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah
Jabar

Ayep Zaki Sebut Dana Wakaf Milik Masyarakat, Bukan Yayasan atau Pemerintah

SUKABUMI, Mbinews.id — Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, menegaskan bahwa pengelolaan dana wakaf di Kota Sukabumi sepenuhnya mengikuti ketentuan peraturan...

Oktober 18, 2025
Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem Kearsipan, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital
Berita

Pemkot Sukabumi Perkuat Sistem Kearsipan, Dorong Efisiensi dan Transformasi Digital

SUKABUMI,Mbinews.id- Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi terus melangkah maju dengan menghadirkan terobosan dalam pengelolaan arsip. Di bawah kepemimpinan Wali Kota H....

Oktober 16, 2025
Next Post
Aksi Kekecewaan Ke Wali Kota Sukabumi, IMM Sukabumi Blokade Jalan R. Syamsudin SH

Aksi Kekecewaan Ke Wali Kota Sukabumi, IMM Sukabumi Blokade Jalan R. Syamsudin SH

Surat Edaran Walikota Sukabumi, Kasatlantas Tidak Pandang Bulu Untuk Berhentikan Plat Merah

Surat Edaran Walikota Sukabumi, Kasatlantas Tidak Pandang Bulu Untuk Berhentikan Plat Merah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

PWI Pusat Gelar Rapat Virtual, Sultra Dipastikan  Sebagai Tuan Rumah HPN 2022

PWI Pusat Gelar Rapat Virtual, Sultra Dipastikan Sebagai Tuan Rumah HPN 2022

Agustus 13, 2021
Presiden Pimpin Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 di TMP Kalibata

Presiden Pimpin Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2019 di TMP Kalibata

November 11, 2019
Kejurcab Taekwondo Kab Bandung, Cari Bibit Unggul Untuk Porpov Jabar 2026

Kejurcab Taekwondo Kab Bandung, Cari Bibit Unggul Untuk Porpov Jabar 2026

November 30, 2023
Hati-hati Dalam Pengelolaan Zakat, Wali Kota Bandung Lantik Pengurus Baru Baznas Periode 2021 – 2026

Hati-hati Dalam Pengelolaan Zakat, Wali Kota Bandung Lantik Pengurus Baru Baznas Periode 2021 – 2026

Maret 26, 2021
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In