Breaking News
Trending Tags

JPU Majalengka Tuntut Anak Bupati Irfan Nur Alam 2 Bulan Penjara

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2019
  • visibility 68
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA, MBInews.id  – Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam terdakwa dalam kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung, dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Robani, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (26/12/2019).

Dalam tuntutannya, Irfan Nur Alam bersama rekannya Soleh Saputra dan Udin Samsudin dituntut masing-masing 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh JPU Agus Robani, karena dinilai telah melanggar pasal 360 ayat 2 yang merupakan pasal alternative dari pasal 170 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan.

Irfan Nur Alam dalam sidang perdana Senin (16/12/2019) lalu, didakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa, sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.  

Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Majalengka itu, berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian di media yang menetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Dengan adanya perbedaan antara pernyataan kepolisian dan dakwaan JPU tersebut menimbulkan kesan ada perubahan pasal yang diterapkan terhadap Irfan oleh pihak Jaksa.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal Amin, SH., menyatakan pihaknya tidak melakukan perubahan pasal, katanya, saat ditemui wartawan di Senin (23/12/2019) lalu.

Memang pada saat penyidikan, penyidik mengsangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat. Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal.

“Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar kasi Yanmin (intel) untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal. Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.

Oleh karena itu menurut kami, lanjut Faisal, Pasal yang tidak akan terbukti, buat apa didakwakan. Dengan adanya senjata itu legal, dan ada keabsahan serta sesuai aturan, otomatis pasal UU Darurat tanpa hak tidak akan terpenuhi karena yang bersangkutan punya hak.

Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk mencari pasal yang lebih sesuai, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana yang kemudian kita terima, jelas Faisal. *

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Awali Perjalanan 2021, Dongkrak Ekspansi KPR, bank bjb Jalin Kerja Sama Dengan Agen Properti

    Awali Perjalanan 2021, Dongkrak Ekspansi KPR, bank bjb Jalin Kerja Sama Dengan Agen Properti

    • calendar_month Jumat, 12 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    JAKARTA, Bank bjb mengawali perjalanan tahun 2021 dengan menjalin kesepakatan-kesepakatan strategis bersama sejumlah pihak. Salah satu kesepakatan tersebut dijalin dengan PT Ray Propertindo (Ray White) sebagai salah satu agen properti berskala nasional untuk mendongkrak ekspansi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank bjb. Kesepakatan antar kedua belah pihak diikat melalui perjanjian kerja sama (PKS) yang dilaksanakan pada […]

  • Optimal  Melayani Nasabah dan Tingkatkan Pelayanan kepada Shareholder, bank bjb Bangun Ekosistem Digital Lebih Masif

    Optimal Melayani Nasabah dan Tingkatkan Pelayanan kepada Shareholder, bank bjb Bangun Ekosistem Digital Lebih Masif

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR) atau bank bjb memiliki berbagai keunggulan di sektor infrastruktur teknologi informasi (TI). Saat ini bank bjb terus mengembangkan produk-produk digital yang dapat memanjakan nasabah melalui layanan-layanan “fintech like”, sehingga nasabah dapat mengaksesnya tanpa harus datang ke bank, dimana saja, kapan saja dapat […]

  • Monitoring Hasil Pembangunan P2RW Tahun 2022, Wali Kota Sukabumi Takjub

    Monitoring Hasil Pembangunan P2RW Tahun 2022, Wali Kota Sukabumi Takjub

    • calendar_month Rabu, 15 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi, Achmad Fahmi meninjau langsung hasil pembangunan pada kegiatan Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) pada beberapa kecamatan, Rabu (15/02). Sedikitnya ada tiga lokasi di tiga kecamatan berbeda, yang dikunjungi Fahmi terkait hasil pembangunan yang didanai oleh bantuan stimulan tahunan tersebut. “Ada beberapa lokasi yang hari ini kami kunjungi. Tentunya kita […]

  • WhatsApp, Instagram dan Facebook Tumbang

    WhatsApp, Instagram dan Facebook Tumbang

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews.id – WhatsApp down ramai dikeluhkan oleh netizen pada media sosial. Bukan hanya WhatsApp saja, aplikasi media sosial Facebook dan juga Instagram juga mengalami hal yang serupa. Hingga saat ini, jutaan tweet terkait WhatsApp down sudah menjadi trending di media sosial Twitter, Selasa (5/10/2021). Berdasarkan pantauan Mbinews.id hingga saat ini, ke-tiga aplikasi tersebut masih […]

  • Panen Buruan Sae, Bantu Turunkan Angka Stunting di Kota Bandung

    Panen Buruan Sae, Bantu Turunkan Angka Stunting di Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 14 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Kelompok Tani Perkotaan Mandiri (KPM) RW 03 Kelurahan Cibangkong Kota Bandung , sukses panen komoditas pangan Buruan Sae. Rabu 13 September 2023. Hasil panen dari Kebun KPM RW 03 ini diberikan kepada penerima manfaat yang berasal dari warga Kelurahan Cibangkong Kota Bandung . Kegiatan ini berjalan atas swadaya masyarakat. Bersamaan dengan panen, […]

  • Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

    Sidang Kasus Penggelapan Rp 100 Miliar, Saksi: Dana Sudah Dicairkan

    • calendar_month Kamis, 30 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 77
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Sidang kasus dugaan penggelapan dana Rp 100 miliar dengan terdakwa MT kembali digelar di Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus pada Kamis (30/1/2025). Dalam persidangan, saksi Devi Meilani, staf administrasi keuangan PT BIG, mengungkapkan bahwa dana yang ditransfer dari Sinar Rannerindo ke rekening MT telah dicairkan dalam bentuk cek dan dialihkan ke […]

expand_less