Breaking News
Trending Tags

JPU Majalengka Tuntut Anak Bupati Irfan Nur Alam 2 Bulan Penjara

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 27 Des 2019
  • visibility 38
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MAJALENGKA, MBInews.id  – Putra Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam terdakwa dalam kasus penembakan terhadap salah seorang kontraktor asal Bandung, dituntut 2 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Robani, dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Majalengka, Kamis (26/12/2019).

Dalam tuntutannya, Irfan Nur Alam bersama rekannya Soleh Saputra dan Udin Samsudin dituntut masing-masing 2 bulan penjara dikurangi masa tahanan oleh JPU Agus Robani, karena dinilai telah melanggar pasal 360 ayat 2 yang merupakan pasal alternative dari pasal 170 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan.

Irfan Nur Alam dalam sidang perdana Senin (16/12/2019) lalu, didakwa telah melakukan tindak pidana pengeroyokan atau karena kealpaannya menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa, sebagaimana dimaksud Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana.  

Dakwaan JPU Kejaksaan Negeri Majalengka itu, berbeda dengan pernyataan pihak kepolisian di media yang menetapkan tersangka atas aksi penembakan dan kepemilikan senjata api dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang nomor 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

Dengan adanya perbedaan antara pernyataan kepolisian dan dakwaan JPU tersebut menimbulkan kesan ada perubahan pasal yang diterapkan terhadap Irfan oleh pihak Jaksa.

Menanggapi hal itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Majalengka Faisal Amin, SH., menyatakan pihaknya tidak melakukan perubahan pasal, katanya, saat ditemui wartawan di Senin (23/12/2019) lalu.

Memang pada saat penyidikan, penyidik mengsangkakan dengan Pasal 170 KUHP Juncto Undang-undang darurat. Namun setelah menerima berkas, dan diteliti, ternyata senjata api yang digunakan dan meletus itu berijin dan legal.

“Untuk itu kami meminta ahli khusus dari polda Jabar kasi Yanmin (intel) untuk menerangkan keabsahan senjata dan diperoleh keterangan bahwa senjata ini diurus secara legal. Saya minta penyidik untuk periksa siapa yang berwenang menerbitkan dan yang mengurus nomor register senjata api ini dan disampaikan bahwa itu tercatat, artinya ada ijin dari mabes polri,” kata Faisal.

Oleh karena itu menurut kami, lanjut Faisal, Pasal yang tidak akan terbukti, buat apa didakwakan. Dengan adanya senjata itu legal, dan ada keabsahan serta sesuai aturan, otomatis pasal UU Darurat tanpa hak tidak akan terpenuhi karena yang bersangkutan punya hak.

Untuk itu kami meminta kepada penyidik untuk mencari pasal yang lebih sesuai, dan Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 360 Ayat (2) KHUPidana yang kemudian kita terima, jelas Faisal. *

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Triwulan Pertama, Diskominfo Kota Sukabumi Catat Ada 113 Aduan Yang Masuk ke Pemda

    Triwulan Pertama, Diskominfo Kota Sukabumi Catat Ada 113 Aduan Yang Masuk ke Pemda

    • calendar_month Rabu, 13 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Sukabumi mencatata, selama trieulan pertama di tahun 2022, sedikitnya ada sekitar 113 aduan yang masuk lewat aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super), dan e-Lapor. “Berdasarkan data yang masuk, pada Januari hingga Maret 2022 (triwulan pertama), kami catat ada 113 aduan yang datang dari masyarakat. Terdiri dari 70 aduan lewat […]

  • Kerja Sama Pemkot Bandung dengan Kota Daegu Korea Selatan

    Kerja Sama Pemkot Bandung dengan Kota Daegu Korea Selatan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Daegu, Korea Selatan. Persetujuan itu diberikan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 25 Maret 2025. Kerja sama ini mencakup berbagai bidang strategis, seperti ekonomi, perdagangan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, Pariwisata, Kebudayaan, […]

  • Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

    Pemkot Sukabumi Raih Terbaik I Aksi Konvergensi Stunting 2024, Kinerja Pembangunan Daerah Kian Terakselerasi

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi kembali menunjukkan kinerja optimal dalam pembangunan daerah setelah berhasil meraih Terbaik I Kategori Kabupaten/Kota Kinerja Terbaik pada Pelaksanaan Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2024. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, kepada Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana, pada kegiatan Rakor TPPPS Provinsi Jawa Barat dan […]

  • Cegah Bencana Alam, Komisi III DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Perda Tata Ruang

    Cegah Bencana Alam, Komisi III DPRD Kota Bandung Tekankan Pentingnya Perda Tata Ruang

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews — Pimpinan dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menjadi narasumber talkshow di Radio Sonata dengan tema “Pengelolaan Tata Ruang Kota Bandung”, Selasa, 25 Maret 2025. Diskusi ini dibuat untuk menjelaskan kepada publik terkait pentingnya pengelolaan tata ruang di Kota Bandung. Ketua Komisi III DPRD Kota Bandung, Agus Hermawan, […]

  • Bantuan Hibah Guru Keagamaan Diharapkan Memotivasi Guru

    Bantuan Hibah Guru Keagamaan Diharapkan Memotivasi Guru

    • calendar_month Rabu, 7 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., berharap bantuan hibah guru keagamaan dapat semakin memotivasi para guru untuk memberikan pembinaan kepada anak-anak Kota Bandung. Hal tersebut disampaikannya usai penyerahan secara simbolis Bantuan Pendidikan bagi Peserta Didik RMP Jenjang Perguruan Tinggi serta Insentif Guru Keagamaan, di Hotel Arion Suites, Bandung, Rabu […]

  • Perubahan Nama PDAM  jadi  Perumda Tirtawening diatur Perda  Diharapkan bisa Meningkatkan Kuatitas dan Kualitas

    Perubahan Nama PDAM jadi Perumda Tirtawening diatur Perda Diharapkan bisa Meningkatkan Kuatitas dan Kualitas

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Perubahan nama  Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Bandung   jadi Perusahan Umum Daerah (Perumda) Tirtawening Kota Bandung.  Diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No 6/2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung. Perda ini, yang mengubah susunan organisasi PDAM Kota Bandung. Hal itu  dikatakan Anggota DPRD Kota Bandung, Agus Andi Setyawan, kepada wartawan  […]

expand_less