Breaking News
Trending Tags

Sidang Ke-5, LBH SAFA selaku Kuasa Hukum : Minta Cliennya Diberikan Keringanan Hukuman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Dalam sidang Tindak Pidana Pengelapan Dana Proyek yang yang disangkakan kepada terdakwa Yoppy Sutisna memasuki sidang ke-5, tanggal 28 April 2020 di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada sidang ke-5 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dilaksanakan secara online dipimpin Hakim Ketua Ambo M., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut Yoppy Sutisna agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindakan pidana penggelapan. Penuntut Umum pun meminta majelis hakim agar menghukum Yoppy Sutisna selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Pada sidang yang sama, terdakwa Yoppy Sutisna melalui Tim Penasehat Hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum SAFA (LBH SAFA) memohonkan kepada majelis hakim untuk membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum.

Dalam.keterangannya, “Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dengan tuduhan jumlah kerugian sebesar 3,8 Milyar yang diakibatkan dari transaksi dana proyek, menurut kami selisihnya tidak wajar”, Saat dikonfirmasi via telephone penasehat hukum terdakwa, Selasa (4/5/2020).

Menurut kuasa hukum terdakwa “Memang dari hasil audit internal kami terdapat selisih kurang lebih 93 jt-an, tapi dari hasil pemeriksaan saksi dipersidangan, saksi S mengatakan proyek berjalan lancar namun sampai akhir masih ada pihak ketiga yang terlambat membayar.” tegasnya

Diakhir kesimpulan pledoi, LBH SAFA selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada majelis hakim agar kliennya diberikan putusan yang seringan-ringannya atas tuntutan yang diberikan Penuntut Umum

“Pada dasarnya klien kami sudah memiliki itikad baik dengan pihak pelapor yang mana klien kami mengajak pelapor untuk berunding dan bila ada kerugian yang timbul, klien kami siap untuk mengganti rugi namun pihak pelapor tetap melakukan pelaporan ke Polrestabes Bandung”

Kami sampaikan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dalam mengambil keputusan, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar terdakwa Yoppy Sutisna diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya, kata kuasa hukumnya

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Yoppy Sutisna menerangkan bahwa “Pada awalnya saya mengenal istri Pelapor yang bernama Sdri. RID dari saudaranya yang bemama IA sekiranya pada tahun 2003, setelah perkenalan tidak pernah bertemu lagi hingga sekitar tahun 2011 saya bertemu kembali dengan Istri Pelapor tersebut”. Ungkapnya

Saat itu belum ada permasalahan apapun, dan biasa sering kontak-kontak sebatas pertemanan, pada tanggal 9 Oktober tahun 2015, RID menyuruh saya untuk untuk membuka rekening Bank Mandiri dengan No. Rek.: 1300014526860 dengan alasan ribet buka rekening di Kalimantan dan agar gampang nantinya untuk transaksi dana proyek. Setelah saya membuka Rekening tersebut kemudian RID meminta semuanya dari mulai Buku Tabungan, Simcard berikut Passwordnya untuk M.Banking, dan Kartu ATM dengan PINnya.

Kemudian pada tanggal 25 Nopember 2015, RID menyuruh untuk membuka Rekening lagi, yaitu membuka Rekening di Bank BCA Cabang Batununggal dengan No. Rek.: 8470250021, dengan alasan yang sama untuk kepentingan proyek. Beliau kembali meminta Buku tabungan, Simcard untuk M. Banking beserta Paswordnya dan Kartu ATM BCA beserta PlNnya.

Pada tanggal 15 Maret 2016 RID menyuruh saya untuk memindahkan dananya dari Bank Mandiri atas nama saya dengan No. Rek.: 1300014526860 ke Bank BCA atas nama saya No. Rek.: 8470250021, yang mana Buku Tabungan, Simcard untuk M. Banking, ATM dan PINnya kedua rekening tersebut masih dipegang oleh bu rosita dan saya tidak curiga apapun terhadap ibu RID karena pada dasarnya kedua rekening itu dipakai untuk transaksi dana proyek. Saya tidak mengetahui sama sekali tentang transaksi debit atapun kredit kedua rekening tersebut karena dari awal rekening tersebut dibuat RID sudah meminta rekening tersebut untuk dikirim ke Kalimantan.

Mengenai proyek, sebenarnya berjalan lancar dan selesai meskipun sering terjadi keterlambatan bayar oleh pihak ketiga. Cuman dari awal kerjasama, kami belum pernah melakukan perhitungan modal dan keuntungan, tapi tiba-tiba muncul kerugian dengan angka 3,8 Milyar yang disebabkan oleh saya.

Sebelumnya Yopi Sutisna dilaporkan pelapor berinisial (I) Suami dari (R), dugaan terkait pengelapan.dakwaan yg dituduhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang hasil proyek oleh Pelapor berinisial (I) , ke Polrestabes Bandung pada tahun 2017.

Saat ini, terdakwa Yopi sutisna tengah menjalani tahanan Di Rutan kebonwaru bandung. ***alfa

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkot Sukabumi Kembali Raih Penghargaan APE 2020

    Pemkot Sukabumi Kembali Raih Penghargaan APE 2020

    • calendar_month Rabu, 13 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Untuk ke-empat kalinya, Pemerintah Kota Sukabumi meraih penghargaan Parahita Ekapraya (APE) 2020. Kali ini, penghargaan yang diterima, dari kategori utama. Penghargaan tersebut, diumumkan secara virtual oleh kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), di Balai Kota Sukabumi, Rabu (13/10/2021). ” Alhamdulillah, penghargaan ini menjadi motivasi kita bersama untuk memberikan pelayanan yang terbaik […]

  • Irjen Lakukan Pengawasan Dan Pastikan Tepat Sasaran Penyaluran BST Di Bogor Dan Sukabumi

    Irjen Lakukan Pengawasan Dan Pastikan Tepat Sasaran Penyaluran BST Di Bogor Dan Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 28 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BOGOR, MBInews.id – Kementerian Sosial melalui Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian melakukan fungsi pengawasan untuk memastikan jumlah Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diterima warga sesuai dengan yang ditentukan. “Itjen melakukan pengawasan sesuai yang diperintahkan Menteri Sosial agar BST bagi warga terdampak COVID-19 bisa tepat jumlah dan sasaran,” ujar Irjen Kemensos Dadang Iskandar di Kantor Pos Cigombong, […]

  • 10 Program Usulan Resmi Disetujui Pada Kegiatan Musrenbang Kelurahan Jaya Mekar

    10 Program Usulan Resmi Disetujui Pada Kegiatan Musrenbang Kelurahan Jaya Mekar

    • calendar_month Jumat, 15 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    SUKABUMNI, Mbinews.id – Dinilai perlu, perbaikan gedung kelurahan masuk dalam program usulan prioritas pada kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kelurahan Jaya Mekar, Kecamatan Baros. Lurah Jaya Mekar, Ragam ZA mengatakan, dari hasil kegiatan musrenbang tahun 2023 untuk pelaksanaan pembangunan tahun 2025 mendatang, ada 5 usulan kegiatan fisik dan 5 usulan kegiatan non fisik yang […]

  • Tim PH Dadan Tri Yudianto Bantah Soal Penyitaan Kendaraan Mewah

    Tim PH Dadan Tri Yudianto Bantah Soal Penyitaan Kendaraan Mewah

    • calendar_month Rabu, 3 Jan 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Bandung, MBInews.id — Seperti dilansir dari beberapa media, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita mobil sport mewah diantaranya McLaren MP4, Ferarri California dan Land Cruiser yang katanya dari tangan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Namun kabar penyitaan mobil-mobil mewah dari tangan Sekretaris MA Hasbi Hasan terkait suap pengaturan kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana […]

  • 2.521 Unit Rutilahu  Belum Diperbaiki Pemkot Sukabumi? Ini Target Walikotanya

    2.521 Unit Rutilahu Belum Diperbaiki Pemkot Sukabumi? Ini Target Walikotanya

    • calendar_month Rabu, 18 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemkot Sukabumi menargetkan di tahun 2023 tidak ada lagi ditemukan rumah tidak layak huni (rutilahu). Pasalnya, keinginan tersebut sudah mejadi roadmap Pemda dalam penanganan rutilahu kedepan. “Kita targetkan di tahun 2023 nanti, sudah tidak ditemukan lagi rutilahu di Kota Sukabumi,”Ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi disela-sela acara penyerahan bantuan secara simbolis program bantuan […]

  • Wakil Wali Kota Bandung: Pendidikan Karakter Mampu Menjaga Akal Sehat, Tidak Mudah Terpengaruh Hoaks,

    Wakil Wali Kota Bandung: Pendidikan Karakter Mampu Menjaga Akal Sehat, Tidak Mudah Terpengaruh Hoaks,

    • calendar_month Jumat, 19 Sep 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Wakil Wali Kota Bandung, H. Erwin, SE, M.Pd memberikan motivasi kepada siswa-siswi SMPN 2 Bandung dalam kegiatan Diklat Pendidikan Karakter, pada Jumat, 19 September 2025. Dalam sambutannya, Erwin mengingatkan pentingnya menanamkan nilai moral, akhlak mulia, dan cinta tanah air sejak dini sebagai bekal generasi emas Indonesia. “Bela negara tidak selalu dengan […]

expand_less