Breaking News
Trending Tags

Sidang Ke-5, LBH SAFA selaku Kuasa Hukum : Minta Cliennya Diberikan Keringanan Hukuman

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
  • visibility 61
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Dalam sidang Tindak Pidana Pengelapan Dana Proyek yang yang disangkakan kepada terdakwa Yoppy Sutisna memasuki sidang ke-5, tanggal 28 April 2020 di Pengadilan Negeri Bandung.

Pada sidang ke-5 dengan agenda Pembacaan Tuntutan dan Pembacaan Nota Pembelaan (Pledoi) yang dilaksanakan secara online dipimpin Hakim Ketua Ambo M., Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bandung menuntut Yoppy Sutisna agar majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah telah melakukan tindakan pidana penggelapan. Penuntut Umum pun meminta majelis hakim agar menghukum Yoppy Sutisna selama 2 tahun 8 bulan penjara.

Pada sidang yang sama, terdakwa Yoppy Sutisna melalui Tim Penasehat Hukumnya, Lembaga Bantuan Hukum SAFA (LBH SAFA) memohonkan kepada majelis hakim untuk membacakan Nota Pembelaan (Pledoi) atas tuntutan yang diberikan oleh Penuntut Umum.

Dalam.keterangannya, “Penasehat Hukum Terdakwa keberatan dengan tuduhan jumlah kerugian sebesar 3,8 Milyar yang diakibatkan dari transaksi dana proyek, menurut kami selisihnya tidak wajar”, Saat dikonfirmasi via telephone penasehat hukum terdakwa, Selasa (4/5/2020).

Menurut kuasa hukum terdakwa “Memang dari hasil audit internal kami terdapat selisih kurang lebih 93 jt-an, tapi dari hasil pemeriksaan saksi dipersidangan, saksi S mengatakan proyek berjalan lancar namun sampai akhir masih ada pihak ketiga yang terlambat membayar.” tegasnya

Diakhir kesimpulan pledoi, LBH SAFA selaku Penasehat Hukum Terdakwa meminta kepada majelis hakim agar kliennya diberikan putusan yang seringan-ringannya atas tuntutan yang diberikan Penuntut Umum

“Pada dasarnya klien kami sudah memiliki itikad baik dengan pihak pelapor yang mana klien kami mengajak pelapor untuk berunding dan bila ada kerugian yang timbul, klien kami siap untuk mengganti rugi namun pihak pelapor tetap melakukan pelaporan ke Polrestabes Bandung”

Kami sampaikan kepada majelis hakim agar mempertimbangkan fakta-fakta dalam persidangan dalam mengambil keputusan, dan apabila majelis hakim berpendapat lain, kami mohonkan agar terdakwa Yoppy Sutisna diberikan keringanan hukuman yang seringan-ringannya, kata kuasa hukumnya

Pada sidang pemeriksaan terdakwa, Yoppy Sutisna menerangkan bahwa “Pada awalnya saya mengenal istri Pelapor yang bernama Sdri. RID dari saudaranya yang bemama IA sekiranya pada tahun 2003, setelah perkenalan tidak pernah bertemu lagi hingga sekitar tahun 2011 saya bertemu kembali dengan Istri Pelapor tersebut”. Ungkapnya

Saat itu belum ada permasalahan apapun, dan biasa sering kontak-kontak sebatas pertemanan, pada tanggal 9 Oktober tahun 2015, RID menyuruh saya untuk untuk membuka rekening Bank Mandiri dengan No. Rek.: 1300014526860 dengan alasan ribet buka rekening di Kalimantan dan agar gampang nantinya untuk transaksi dana proyek. Setelah saya membuka Rekening tersebut kemudian RID meminta semuanya dari mulai Buku Tabungan, Simcard berikut Passwordnya untuk M.Banking, dan Kartu ATM dengan PINnya.

Kemudian pada tanggal 25 Nopember 2015, RID menyuruh untuk membuka Rekening lagi, yaitu membuka Rekening di Bank BCA Cabang Batununggal dengan No. Rek.: 8470250021, dengan alasan yang sama untuk kepentingan proyek. Beliau kembali meminta Buku tabungan, Simcard untuk M. Banking beserta Paswordnya dan Kartu ATM BCA beserta PlNnya.

Pada tanggal 15 Maret 2016 RID menyuruh saya untuk memindahkan dananya dari Bank Mandiri atas nama saya dengan No. Rek.: 1300014526860 ke Bank BCA atas nama saya No. Rek.: 8470250021, yang mana Buku Tabungan, Simcard untuk M. Banking, ATM dan PINnya kedua rekening tersebut masih dipegang oleh bu rosita dan saya tidak curiga apapun terhadap ibu RID karena pada dasarnya kedua rekening itu dipakai untuk transaksi dana proyek. Saya tidak mengetahui sama sekali tentang transaksi debit atapun kredit kedua rekening tersebut karena dari awal rekening tersebut dibuat RID sudah meminta rekening tersebut untuk dikirim ke Kalimantan.

Mengenai proyek, sebenarnya berjalan lancar dan selesai meskipun sering terjadi keterlambatan bayar oleh pihak ketiga. Cuman dari awal kerjasama, kami belum pernah melakukan perhitungan modal dan keuntungan, tapi tiba-tiba muncul kerugian dengan angka 3,8 Milyar yang disebabkan oleh saya.

Sebelumnya Yopi Sutisna dilaporkan pelapor berinisial (I) Suami dari (R), dugaan terkait pengelapan.dakwaan yg dituduhkan pasal 372 KUHP tentang penggelapan uang hasil proyek oleh Pelapor berinisial (I) , ke Polrestabes Bandung pada tahun 2017.

Saat ini, terdakwa Yopi sutisna tengah menjalani tahanan Di Rutan kebonwaru bandung. ***alfa

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketimpangan Tanah Masih Jadi Isu Pada HTN 2021

    Ketimpangan Tanah Masih Jadi Isu Pada HTN 2021

    • calendar_month Jumat, 24 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    KOTA BANDUNG, Mbinews.id – Pada peringatan Hari Tani Nasional yang jatuh setiap tanggal 24 September, permasalahan ketimpangan tanah masih menjadi isu yang terus dibicarakan. Hal tersebut di Indonesia hanya dapat diatasi lewat kebijakan politik dimana kebijakan politik ini diatur oleh pemerintah pusat dengan cara me-remunerisasi tanah. Demikian diutarakan Rafael Situmorang, yang merupakan Anggota Komisi I […]

  • Pekan Ini, Harga Cabai-Cabaian Alami Penurunan Harga

    Pekan Ini, Harga Cabai-Cabaian Alami Penurunan Harga

    • calendar_month Selasa, 20 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Sebagian Bahan Pokok Penting (Bapokting) di Kota Sukabumi alami penurunan harga. Seperti, cabai merah besar TW dari Rp65 ribu menjadi Rp50 ribu per kg, kemudian cabai rawit merah dari Rp80 ribu, menjadi Rp55 ribu per kg, cabai rawit hijau kini dibandrol Rp40 ribu per kg. “Iya, hasil monitoring kami tadi dilapangan, banyak bapokting yang […]

  • Wali Kota Bandung Minta Aturan PPKM Darurat di Kota Bandung Tidak Arogan

    Wali Kota Bandung Minta Aturan PPKM Darurat di Kota Bandung Tidak Arogan

    • calendar_month Senin, 12 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBinews.id – Meski penegakan aturan semakin digencarkan, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meminta para petugas di lapangan tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis. Para petugas juga harus mengedukasi warga agar disiplin dan taat aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlangsung hingga 20 Juli 2021 mendatang. “Mang Oded meminta aparat lapangan […]

  • Heri Hermawan Dukung Pelatihan Ekonomi Kreatif Video Grafis

    Heri Hermawan Dukung Pelatihan Ekonomi Kreatif Video Grafis

    • calendar_month Senin, 27 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 46
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Anggota DPRD Kota Bandung Drs. Heri Hermawan, M.M.Pd., menghadiri acara Pendidikan Pelatihan Ekonomi Kreatif Video Grafis, di Kecamatan Babakan Ciparay, Rabu (22/6/2022). Pada kesempatan itu, Heri menyampaikan rasa syukur yang terdalam dapat bersilaturahmi dan suatu kehormatan dapat hadir di tengah-tengah kegiatan tersebut. “Suatu kehormatan dapat hadir di tengah-tengah kegiatan ini,” ujarnya Herry […]

  • Pemkot Sukabumi Terima Empat Aduan Dari Masyarakat

    Pemkot Sukabumi Terima Empat Aduan Dari Masyarakat

    • calendar_month Selasa, 6 Feb 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Sebanyak empat aduan dari masyarakat masuk ke Satuan Kerja Perangkat Daeerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi. Berdasarkan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, aduan tersebut masuk melalui aplikasi E-Lapor terhitung dari 1 hingga 31 Januari 2024. “Ada empat aduan yang masuk ke Pemkot Sukabumi selama Januari 2024 kemarin,”ujar Kepala […]

  • Kapolri Dampingi Wakil Presiden RI  Hadiri kuliah Umum  Sespimti Dikreg Ke-28

    Kapolri Dampingi Wakil Presiden RI Hadiri kuliah Umum Sespimti Dikreg Ke-28

    • calendar_month Jumat, 8 Nov 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si., mendampingi Wakil Presiden RI menghadiri kuliah umum sespimti Dikreg Ke 28 Tahun 2019 di Gedung The Tribrata Jakarta Selatan, Jumat,  (8/11/ 2019). Acara tersebut bertema ‘Pembangunan Sumber Daya Manusia yang Unggul dan Pancasilais Guna Menyongsong Indonesia Emas.’ Acara diawali dengan Kata Pengantar Oleh Kapolri Jenderal […]

expand_less