Breaking News
Trending Tags

KI Jabar Gelar Sidang Perdana Secara Virtual LBH Jakarta Dengan Pemprov Jabar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 25 Jun 2020
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat (KI Jabar) terus berupaya agar proses penyelesaian sengketa informasi publik yang masuk dan telah selesai diregisterasi dapat segera diputuskan melalui persidangan KI.
Salah satu hal yang dilakukan adalah melakukan persidangan secara online sesuai dengan surat keputusan Ketua Komisi Infomasi Pusat Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2020 Tentang Pedoman Mediasi dan Ajudikasi Nonlitigasi Sengketa Informasi Publik Secara Elektronik.

“Salah satu aturan dalam SK tersebut adalah bahwa pelaksanaan persidangan elektronik/virtual harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (pemohon dan Termohon).” ujar Ketua KI Jabar Ijang Faisal, saat dikonfirmasi, suaraindonesia.co.id  Bandung , Rabu (24/6/2020).

Ketua Ki Jabar Ijang Faisal mengatakan  setelah melakukan uji coba peralatan yang ada di Ruang Sidang pada KI Jabar dan melakukan kordinasi kepada kedua belah pihak (pemohon dan termohon), akhirnya kami menggelar sidang perdana secara online antara LBH Jakarta sebagai pemohon dan Pemprov Jabar sebagai termohon. Sidang yang digelar pada hari Rabu, 24 juni 2020 tepat pukul 10.00 WIB itu berakhir pada pukul 13.50 WIB dengan pembacaan putusan kesepakatan mediasi oleh ketua majelis Ijang Faisal didampingi dua anggota majelis Dedi Dharmawan dan Husni Farhan Mubarok.

Hasil pemeriksaan awal (PA-1) Majelis Komisioner didapatkan keterangan bahwa; adanya sengketa informasi publik yang diajukan LBH Jakarta/pemohon ke Pemprov Jabar dikarena persoalan teknis yang dihadapi termohon, artinya tidak ada niat sama sekali dari termohon untuk tidak memberikan informasi kepada pemohon. kedua secara jelas termohon menyampaikan bahwa informasi publik yang diminta pemohon adalah informasi publik yang dikuasai badan publik Pemprov Jabar, dan yang ketiga hal yang lebih penting lagi adalah bahwa informasi yang dimohonkan bukanlah informasi yang dikecualikan, maka dengan demikian sesuai dengan peraturan KI nomor 1 tahun 2013.

Terhadap informasi yang tidak dikecualikan maka Majelis Komisioner mewajibkan para pihak (Pemohon dan Termohon) untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu.

Adapun permohonan yang dimintakan oleh pemohon adalah keseluruhan informasi terkait penanggulangan banjir yang sudah dilakukan oleh pemerintah Provinsi Jawa Barat sebanyak 20 item pertanyaan/permohonan informasi publik, dari keseluruhan permohonan informasi publik  yang diminta LBH Jakarta, Pemprov Jabar menyanggupi akan memberikan keseluruhan informasi yang diminta pemohon dalam waktu 15 hari kerja, permintaan kelonggaran waktu tersebut dikarenakan beberapa item permohonan informasi yang diminta LBH Jakarta masih berada di beberapa SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang tentunya memerlukan waktu untuk koordinasi.

“KI Jabar mengapresiasi kesiapan Pemprov Jabar untuk memberikan informasi yang dimintakan oleh LBH Jakarta,, hal ini telah menunjukan bahwa badan publik pemerintah saat ini sudah ada progress lebih baik akan kepedulian terhadap keterbukaan informasi publik, sehingga diharapkan kedepan tidak ada lagi sengketa informasi yang diajukan ke KI Jabar dikarenakan badan publik tidak menanggapi dan atau tidak memberikan informasi kepada masyarakat,” imbuh Ijang Faisal. (Alfaz/WAN)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tapping Box Dipasang, Sukabumi Perketat Pengawasan Pajak Daerah untuk Tekan Kebocoran PAD

    Tapping Box Dipasang, Sukabumi Perketat Pengawasan Pajak Daerah untuk Tekan Kebocoran PAD

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 245
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), memperketat pengawasan pajak daerah dengan memasang alat perekam transaksi atau Tapping Box di sejumlah wajib pajak. Kebijakan ini menjadi langkah digitalisasi sistem perpajakan untuk menutup potensi kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) yang selama ini masih terjadi. Kepala BPKPD Kota Sukabumi, Galih Marelia […]

  • Kemensos RI Melalui Yayasan Dharma Bhakti Datarkadaka Bagikan Paket Sembako  Untuk Warga Lanjut Usia

    Kemensos RI Melalui Yayasan Dharma Bhakti Datarkadaka Bagikan Paket Sembako Untuk Warga Lanjut Usia

    • calendar_month Minggu, 7 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id –  kementrian sosial RI melalui BRSLU Budhi Dharma Bekasi dan Yayasan Dharma Bhakti Datarkadaka Dalam rangka membantu sesama yang terkena dampak pademi Corona memberikan  Bantuan sembako covid untuk lanjut usia Ketua YUDHA HERYADHI  Pimipinan  mengatakan  Program pembagian paket sembako ini ke masyarakat  sekitarnya Dengan adanya program ini, harapannya semoga dapat meringankan beban situasi […]

  • Catat Bandung Raya Siaga 1, Ini Sejumlah Ruas jalan Yang Yang Di Tutup Di Kota Bandung

    Catat Bandung Raya Siaga 1, Ini Sejumlah Ruas jalan Yang Yang Di Tutup Di Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 18 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 33
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pemerintah Kota Bandung bersama Polrestabes Bandung kembali mengingatkan warga terkait penutupan sejumlah ruas jalan di Kota Bandung. Penyekatan dan penutupan ini berkaitan dengan status Bandung Raya Siaga 1 yang telah ditetapkan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Sejak Kamis 17 Juni 2021, sejumlah ruas jalan telah ditutup pada pukul 18.00 WIB hingga 05.00 WIB. Khusus […]

  • Ini Kata Ketua DPRD Mengenai Hasil Reses Para Anggota DPRD Kota Sukabumi

    Ini Kata Ketua DPRD Mengenai Hasil Reses Para Anggota DPRD Kota Sukabumi

    • calendar_month Kamis, 9 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pendidikan, Kesehatan, dan fasilitas umum masih menjadi persoalan yang di keluhkan oleh masyarakat. Hal itu, dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi, Kamal Suherman, usai rapat paripurna, penyampaian hasil reses anggota DPRD Kota Sukabumi, mas persidangan dua tahun 2022-2023. Kamis, (9/3). “Memang kebanyakan masalah pendidikan dan kesehatan hasil laporan resesnya para anggota DPRD. Tapi, ada […]

  • Kecamatan Sukasari Dukung Gerakan Kang Pisman Dan Drumpori

    Kecamatan Sukasari Dukung Gerakan Kang Pisman Dan Drumpori

    • calendar_month Jumat, 26 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota Bandung memiliki beberapa program terkait kebersihan dan lingkungan hidup, di antaranya Kang Pisman (Kurangi, Pisahkan, dan manfaatkan Sampah). Selain itu, dalam upaya pencegahan banjir dampak dari musim penghujan, Pemkot Bandung juga sudah memiliki solusi yakni pembuatan drumpori. Seluruh wilayah turut mengaplikasikan program ini termasuk, Kecamatan Sukasari. Pada hari Jumat (26/7/2019), […]

  • RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045, Pedoman untuk Susun Rancangan Teknokreatif RPJMD 3025 – 2029

    RPJPD Kota Bandung Tahun 2025-2045, Pedoman untuk Susun Rancangan Teknokreatif RPJMD 3025 – 2029

    • calendar_month Selasa, 30 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 36
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan penjelasan Wali Kota Bandung perihal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Bandung Tahun 2025-2045 kepada DPRD Kota Bandung. Nota penjelasan Wali Kota tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota, Selasa 30 April 2024 Lebih jauh Pj Walikota […]

expand_less