• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Selasa, Desember 30, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Wawan Juanda Diadukan Ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi, Ada Apa?

Oktober 22, 2020 - 16:58:01
in Politik, Sukabumi
Wawan Juanda Diadukan Ke Dewan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi, Ada Apa?

SUKABUMI, MBInews.id – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi Fraksi PKS Wawan Juanda diadukan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi oleh mahasiswa PB HIMASI. Kamis (22/10/20).

Ketua PB HIMASI Eki Rukmansyah, menyebutkan, dalam penandatanganan penolakan UU Cipta Kerja yang dilakukan Wawan Juanda pada Jum’at (16/10) lalu, dianggap tidak memenuhi unsur dan ketentuan yang berlaku. Bahkan hanya sebelah pihak.

” Surat penolakan Undang-Undang Cipta Kerja secara kelembagaan DPRD Kota Sukabumi tidak memenuhi unsur-unsur yang sudah diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan surat tersebut batal demi hukum” ucapnya.

BeritaLainnya

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

Menurut Eki, Wawan Juanda penandatanganan penolakan UU Cipta Kerja harus memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politik kepada DPRD Kota Sukabumi mau pun Publik.

” Indikasinya ini diduga melanggar Tata Tertib dan Kode Etik yang sudah diatur jelas dalam Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2019 dan Peraturan DPRD Kota Sukabumi Nomor 2 Tahun 2019,” jelas Eki.

Harusnya Kata Eki, Anggota DPRD harus mentaati Tata Tertib dan Kode Etik untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas Anggota DPRD, Pimpinan DPRD, dan DPRD Kota Sukabumi secara kelembagaan.

” Kami akan menempuh jalur hukum dengan mengadukan pelanggaran Tata Tertib dan Kode Etik ke Badan Kehormatan DPRD Kota Sukabumi,” tandasnya. (Dian/Mbi).

Tags: Dewan Kehormatan DPRD Kota SukabumiTolak RUU cipta kerja
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Atlet Hoki Kota Sukabumi Ukir Prestasi di SEA Games 2025, Pemkot Beri Apresiasi

Desember 23, 2025
PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

Desember 23, 2025
33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

33 Koperasi di Kota Sukabumi Dapat Hibah Rp20 Juta, Bukan Pinjaman

Desember 20, 2025
Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Awal 2026, RSUD R. Syamsudin, S.H. Sukabumi Resmi Sediakan Layanan Kemoterapi

Desember 20, 2025
Jelang Nataru, Harga Pangan di Sukabumi Mulai Naik, Pemkot Perketat Pengawasan Pasar

Jelang Nataru, Harga Pangan di Sukabumi Mulai Naik, Pemkot Perketat Pengawasan Pasar

Desember 18, 2025
Pemkot Sukabumi Gelar Operasi Tipiring, 39 PKL Terjaring di Zona Merah

Pemkot Sukabumi Gelar Operasi Tipiring, 39 PKL Terjaring di Zona Merah

Desember 18, 2025
Next Post
Mantan Brandalan Jadi Seniman. Kini Produknya Banyak Diminati

Mantan Brandalan Jadi Seniman. Kini Produknya Banyak Diminati

Ormas dan OKP di Sukabumi Siap Jaga Kondusifitas Saat Aksi Unjuk Rasa

Ormas dan OKP di Sukabumi Siap Jaga Kondusifitas Saat Aksi Unjuk Rasa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bertita Populer

  • 6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    6 Kecap Ikan Halal Terlaris di Blibli

    1028 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Penting Untuk Diketahui, Inilah Cara Membedakan Airwalk Asli dan Palsu

    1011 shares
    Share 404 Tweet 253
  • Nekat Gadaikan Mobil Kreditan, Nasabah CIMB Niaga Finance Dipenjarakan

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Respon Desakan Warga Sriwidari, Ini Tanggapan Pj Walikota Sukabumi

    860 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Abah Anton, Pencipta Lagu ‘Jayanti’ yang Viral Berharap Ada Royalti

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In