Breaking News
Trending Tags

Proses Hukum Ketua KPAID Kab Cirebon di Polda Jateng Dipastikan Berjalan

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 23 Nov 2020
  • visibility 50
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JATENG, MBInews.id – Pengacara IE, Razman Arif Nasution mendatangi Ditreskrimum Polda Jateng, guna mempertanyakan lanjutan proses pelaporan no : LP/86/VIII/2019/JATENG SPKT terhadap Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Cirebon Fifi Sofiah atau yang lebih di kenal Bunda Isun.

Kedatangan, Razman beserta tim ke Polda Jateng, guna mempertanyakan kelanjutan proses pelaporan dugaan akta kelahiran anak tidak sah dan duplikat buku nikah yang di keluarkan KUA Gandrungmangu Kabupaten Cilacap Jawa Tengah.

“Kami sudah bertemu dan berkomunikas dengan Kasubdit, Ditreskrimum, dan penyidik, mereka sudah menjelaskan jalannya proses laporan penyelidikan, sudah sejauh mana kepada kami,” kata Razman Senin (23/11/2020)

Razman menjelaskan, duplikat buku nikah yang di keluarkan KUA Gandrungmangu menjadi dasar keluarnya akta kelahiran anak. Karena merasa tidak pernah melakukan pernikahan secara negara dan memiliki anak dari hasil pernikahan siri, IE melaporkan Bunda Isun ke Polda Jateng atas dugaan merekayasa buku nikah, untuk menerbitkan akta kelahiran anak.

“Keluarnya akta kelahiran atas dasar adanya pernikahan secara negara dan keluarnya buku nikah yang sah, bukan rekayasa. Sementara, IE dan Bunda Isun hanya menikah siri dan tidak mempunyai anak dari hasil perkawinan siri. Kalau sampai ada akta kelahiran anak, berarti ada dugaan merekayasa buku nikah, kalau buku nikahnya asli tapi palsu berarti akta kelahiran anak juga tidak sah. dia memaksakan keluarnya akta kelahiran anak untuk tujuan tertentu,” kata Razman Senin (23/11/2020)

Razman menambahkan pihaknya juga memberikan bukti tambahan ke penyidik Polda Jateng, terkait perbedaan redaksi yang tertulis di buku nikah dan buku induk milik KUA Mundu Kabupaten Cirebon, yang saat ini proses sidang sedang berjalan di PTUN Bandung.

“Intinya dari pihak Polda Jateng tadi memastikan ke kami, kasus ini masih berjalan dan kami berharap dapat dilakukan gelar perkara, dan kami siap memberikan fakta – fakta hukum,” ujarnya.

Razman menambahkan kasus yang sedang di proses di Polda Jateng lebih pada terbitnya akta kelahiran anak.

“Jadi kesimpulan bahwa buku nikah asli dan ada, tapi faktanya palsu dan tidak bisa di jadikan alat bukti, dan kami berharap polisi segera menetapkan tersangka,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam duplikat buku nikah, IE menikah dengan Fifi Sofiah berlangsung pada pukul 11.00 WIB. Sementara di buku akta nikah pukul 08.00 WIB. Kemudian, saat di cocokan dengan data file dokumen original ternyata berbeda.

“Tadi dibuka file originalnya, ternyata di situ pun berbeda. Jadi di situ tertulis Fifi Sofiyyah. Ada doble Y di situ. Sementara, yang kita punya, Fifi Sofiah saja. Lalu, Ifan Efendinya juga di situ juga tidak ada doble F,” ungkapnya

Saat persidangan, ditemukan juga kejanggalan lainnya, seperti tempat lahir. Di buku nikah yang asli disebut Fifi lahir di daerah Cirebon Jawa Barat sementara, di buku nikah duplikat tempat lahir tercantum daerah Cilacap Jawa Tengah.

“Kita pegang asli dengan duplikat yang mereka punya itu beda. Duplikat, Fifi lahir di Cilacap. Tapi buku induk lahirnya di Cirebon, jadi yang benar dimana,” tuturnya

Sementara, Kasubag Hukum Kanwil Kementrian Agama Jawa Barat, Haidar Yamin Mustafa menjelaskan saat di persidangan, pihaknya diminta oleh Majelis Hakim, untuk menghadirkan akta nikah dan sudah menunjukan secara fisik.

“Jadi tadi tuh, yang pertama kami dimintai oleh Majelis untuk menghadirkan akta nikah dan kami sudah menunjukan secara fisik. Kemudian dilanjutkan dengan finalisasi gugatan, tadi juga sudah selesai gugatan secara tertulisnya. Sekarang kami tinggal menunggu fisik gugatan. Dan kami punya waktu satu sampai dua Minggu untuk menyusun atau membuat jawabannya,” ujarnya

Menurut Haidar, terkait buku nikah, pihaknya belum masuk konteksnya, karena yang memegang KUA Mundu, sehingga harus di uji lebih jauh lagi.

“Saya belum masuk konteksnya. Karena yang dipegang KUA adalah aktanya. Sehingga kebenaran buku itu harus diuji lebih jauh. Cuman sekarang saya belum memegang buku nikah yang dimaksud itu. Kalaupun itu sudah ada, itu bisa kita sandingkan dengan nomor porporasi buku nikah yang ada data base nya di KUA,” pungkasnya

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan  tindak Tegas yang Melanggar

    Perda Minuman Beralkohol Perlu di Dosialisasikan dan tindak Tegas yang Melanggar

    • calendar_month Senin, 4 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Peraturan Daerah (Perda) tentang Pelarangan,  Pengawasan  dan Pengendalian Minuman Beralkohol ( Minol) baru disahkan tahun 2024 sehingga masih harus disosialisasikan selama dua tahun. Demikian Anggota DPRD Kota Bandung Dr  Uung Tanuwijaya SE.MM mengatakan, Minggu (03/11/2024). Perda minuman beralkohol ini membutuhkan sosialisasi selama 2 tahun ke masyarakat Selama masa sosialisasi bisa dilakukan penindakan […]

  • Bapemrperda DPRD Jabar Studi Komparasi ke Dispar Ekraf Jakarta dan Jaya Ancol

    Bapemrperda DPRD Jabar Studi Komparasi ke Dispar Ekraf Jakarta dan Jaya Ancol

    • calendar_month Jumat, 9 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Dalam rangka prakarsa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) DPRD Provinsi Jawa Barat terkait Penyelenggaraan Pariwisata, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan studi komparasi ke Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta dan PT. Pembangunan Jaya Ancol. Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Jawa Barat H. Achdar Sudrajat menjelaskan, kunjungan studi komparasi […]

  • Desa Alam Endah Terima Piagam Penghargaan Bulan Bakti Gotong Royong Dalam HUT RI Ke 79 Tingkat Kab Bandung

    Desa Alam Endah Terima Piagam Penghargaan Bulan Bakti Gotong Royong Dalam HUT RI Ke 79 Tingkat Kab Bandung

    • calendar_month Minggu, 18 Agt 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 43
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Perayaan HUT RI Ke -79 digelar Pemkab Bandung yang berlangsung di Lapang Upakarti (17/8/2024) termasuk pemberian penghargaan bagi desa yang berprestasi. Diantara desa yang menerima mendapatkan Piagam Penghargaan diantaranya desa Alam Endah Kec Rancabali Kab Bandung dengan dedikasi tinggi yang di miliki desa Alam Endah. Kades Alam Endah, H. Awan Rukmawan, […]

  • KONI Kota Sukabumi Pasrah Terima Anggaran Porprov 2022

    KONI Kota Sukabumi Pasrah Terima Anggaran Porprov 2022

    • calendar_month Jumat, 12 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 56
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Jelang penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat 2022 pada bulan November mendatang, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Sukabumi mengaku telah melakukan persiapan yang maksimal menghadapi ajang bergengsi olahraga tahunan tingkat Provinsi Jawa Barat tersebut. Hal itu dikatakan langsung oleh Ketuan KONI Kota Sukabumi, Haickel Reza Balfas kepada awak media, Kamis […]

  • Dongkrak Solidaritas Warga, P2RW Dinilai Berhasil Membangun Wilayah

    Dongkrak Solidaritas Warga, P2RW Dinilai Berhasil Membangun Wilayah

    • calendar_month Senin, 12 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) yang digulirkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi telah menunjukkan dampak positif yang signifikan terhadap masyarakat. Program ini tidak hanya memperkuat solidaritas antar warga, tetapi juga mendorong peningkatan swadaya masyarakat di berbagai sektor. Dalam pelaksanaannya, program ini telah berhasil dimanfaatkan masyarakat untuk membangun sarana kebutuhan di wilayah. Seperti yang […]

  • Kongres XXV PWI  2023,  Kota Bandung Jadi Tuan Rumah

    Kongres XXV PWI 2023, Kota Bandung Jadi Tuan Rumah

    • calendar_month Rabu, 26 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Bandung menjadi tuan rumah dari Kongres XXV Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tahun 2023. Kongres lima tahunan ini akan diselenggarakan 25-26 September di Hotel EL, diikuti ratusan peserta dari 38 PWI Provinsi dan cabang khusus Solo, di luar peninjau dan para penggembira. Ketua Umum PWI Pusat yang sekaligus Penanggung Jawab Kongres Atal Sembiring […]

expand_less