• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Pemkot Sukabumi; Langgar Prokes Denda 100 Ribu.

Desember 2, 2020 - 16:39:41
in Pemerintahan, Sukabumi
Pemkot Sukabumi; Langgar Prokes Denda 100 Ribu.

SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota Sukabumi akan memberlakukan penerapan Peraturan Walikota (Perwal) tentang sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.

Rencananya Pemkot Sukabumi akan menerapkan Perwal nomor 36 tahun 2020 tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran prokes dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 rencana akan dilakukan pada Jumat (04/12/20).

” Tanggal empat Desember kita akan terapkan. Forkopimda sudah sepakat mulau di terapkan sanksi yang sifatnya denda administratif berbentuk uang,” ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, Rabu (2/12/20).

BeritaLainnya

Pemkot Bandung Berkomitmen Tingkatkan Mutu Tata Kelola dan Pelayanan Program MBG

Erwin Nilai Penguatan Koperasi Merupakan Bagian Wujudkan Visi Bandung Utama

Pemberlakuan sanksi Administratif itu dengan sasaran masyarakat yang tidak melakukan penerapan protokol kesehatan, seperti tidak menggunakan masker. Termasuk tempat usaha yang ada di wilayah Kota Sukabumi.

“Maksimal dendanya 100 ribu dan untuk tempat usaha, selain denda juga akan dicabut izin usahanya,” tutur Fahmi.

Menurut Fahmi, hari ini pemerintah sudah waktunya memberlakukan sanksi tersebut, karena jauh hari sudah melakukan sosialisasi.

“Sudah dilakukan sosialisasi semenjak tiga bulan yang lalu, nanti kita sepakat bersama bahwa empat Desember sanksi mulai diberlakukan,” pungkasnya.

Tags: Pemkot Sukabumi Berlakukan Denda 100 RibuPerwal nomor 36 tahun 2020Walikota Sukabumi Achmad Fahmi
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Pemkot Bandung Berkomitmen Tingkatkan Mutu Tata Kelola dan Pelayanan Program MBG
Berita

Pemkot Bandung Berkomitmen Tingkatkan Mutu Tata Kelola dan Pelayanan Program MBG

Bandung || MBInews.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkomitmen meningkatkan mutu tata kelola dan pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)....

Oktober 15, 2025
Erwin Nilai Penguatan Koperasi Merupakan Bagian Wujudkan Visi Bandung Utama
Berita

Erwin Nilai Penguatan Koperasi Merupakan Bagian Wujudkan Visi Bandung Utama

Bandung || MBInews.id -- Sebanyak 151 pengurus Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Perkoperasian yang digelar Dinas...

Oktober 15, 2025
Wakil Wali Kota Bandung: Tak Ada Ruang Kompromi dengan Minuman Beralkohol Ilegal
Berita

Wakil Wali Kota Bandung: Tak Ada Ruang Kompromi dengan Minuman Beralkohol Ilegal

Bandung || MBInews.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol di seluruh...

Oktober 14, 2025
Wujudkan Literasi Tanpa Batas, SMPN 35 Kota Bandung Dilengkapi Perpustakaan Digital
Berita

Wujudkan Literasi Tanpa Batas, SMPN 35 Kota Bandung Dilengkapi Perpustakaan Digital

Bandung || MBInews.id -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung berkolaborasi dengan Centratama Group dan Human Initiative memghadirkan Perpustakaan Digital di SMP...

Oktober 14, 2025
Next Post
Pemkot Sukabumi Berikan Bantuan  Pendukung Untuk Lapas IIB Nyomplong

Pemkot Sukabumi Berikan Bantuan Pendukung Untuk Lapas IIB Nyomplong

Lemdiklat Polri Bekali Serdiknya Soal Stabilitas Keamanan

Lemdiklat Polri Bekali Serdiknya Soal Stabilitas Keamanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Operasi Katarak Gratis Salah Satu Upaya meningkatkan Kesehatan Masyarakat

Operasi Katarak Gratis Salah Satu Upaya meningkatkan Kesehatan Masyarakat

Mei 10, 2023
BAZNAS Jabar dan Amal Sholeh Kerjasama Kemudahan Masyarakat Untuk Bayar Zakat

BAZNAS Jabar dan Amal Sholeh Kerjasama Kemudahan Masyarakat Untuk Bayar Zakat

November 25, 2024
bank bjb Salurkan Hadiah Dukungan Bagi Pemenang Saran Terbaik Bantuan Bansos Jabar

bank bjb Salurkan Hadiah Dukungan Bagi Pemenang Saran Terbaik Bantuan Bansos Jabar

Maret 27, 2021
Wali Kota Sukabumi: PTM 100 Persen Akan Segera Dilakukan

Wali Kota Sukabumi: PTM 100 Persen Akan Segera Dilakukan

Januari 11, 2022
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In