Breaking News
Trending Tags

Ayi Koswara Kecewa JPU Berikan Tuntutan Terdakwa Hanya 18 Bulan ?

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
  • visibility 59
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara.Yusuf Abdul Latif dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong  terhadap Ayi Koswara

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa 12 Januari 2021

Terhadap tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yusuf akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Saat di konfirmasi , Ayi Koswara sebagai Pelapor Mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut mendapat sorotan dari saksi korban. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,”ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021)

“Saya telah dirugikan senilai ratusan juta oleh terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan korban nya banyak , tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan  pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan  Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah  umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta  menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerjasama oleh terdakwa.”tandasnya

Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf  Abdul  Latief kembali menghubungi  Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut  terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam  memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila  mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatkan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain. 
Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

Karena  bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.

Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian

Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian  Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.
Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya  kepada Yusuf  pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian  16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada  saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa  untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa  selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh  Ayi Koswara dimana cek tersebut rekening nya sudah di tutup alias Cek bodong,” tegasnya

Selanjutnya  Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata  Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi  merupakan sebuah  Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin.

Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa  mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh  Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi nya.

Karena merasa tertipu  dan dirugikan Ayi Koswara  melaporkan Yusuf Abdul Latif Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lindungi Korban Pelecehan Seksual dan Seret Pelaku ke Polisi

    Lindungi Korban Pelecehan Seksual dan Seret Pelaku ke Polisi

    • calendar_month Selasa, 1 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 61
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Pimpinan DPRD Kota Bandung Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., memberikan perlindungan bagi anak di bawah umur korban pelecehan seksual dan pencabulan di Bandung Kidul, Selasa, 1 Oktober 2024. Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Dr.H Edwin Senjaya SE.MM ,menerima laporan dari warga Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung , ada seorang anak di […]

  • Balon Bupati Bandung Sahrul Gunawan sebelum daftar ke KPU Minta Do’a Restu Ayahanda

    Balon Bupati Bandung Sahrul Gunawan sebelum daftar ke KPU Minta Do’a Restu Ayahanda

    • calendar_month Kamis, 29 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Bakal Calon (Balon) Bupati Bandung Sahrul Gunawan, minta restu dan doa dari ayahanda di kediamannya, Rabu 28 Agustus 2024 malam. Dilakukan Sahrul Gunawan, jelang acara deklarasi pasangan calon (Paslon) yang tergabung di koalisi rakyat Alus pisan. Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bandung Sahrul Gunawan – Gun Gun Gunawan akan ikut kontestasi pada pilkada […]

  • Yana Ingatkan Pedagang Pasar Disiplin Protokol Kesehatan

    Yana Ingatkan Pedagang Pasar Disiplin Protokol Kesehatan

    • calendar_month Kamis, 7 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana tak hentinya meningatkan agar warga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan. Utamanya, terkait penggunaan masker dan menjaga kebersihan tangan sebagai tameng individu. Yana menuturkan, saat ini kondisi penanganan pandemi Covid-19 di Kota Bandung sudah terkendali dengan baik. Namun, hal itu tak lantas membuat abai terhadap protokol kesehatan. […]

  • Lepas Purna Bhakti ASN, Oded: Pengabdian Kepada Masyarakat Tidak Berhenti Meski Pensiun

    Lepas Purna Bhakti ASN, Oded: Pengabdian Kepada Masyarakat Tidak Berhenti Meski Pensiun

    • calendar_month Kamis, 30 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 63
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Mengakhiri masa tugas atau pensiun adalah sunnatullah yang akan dialami oleh setiap Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya saja cara mengakhirinya berbeda-beda. Tetapi pensiun bukan berarti tidak bisa melakukan apapun. Banyak kegiatan positif yang masih bisa dilakukan apalagi dengan pengalaman dan pengetahuan yang dimiliki. Hal itu diutarakan oleh Wali Kota Bandung, Oded M. […]

  • Menteri Boleh Rangkap Jabatan Parpol, Presiden Jokowi : Pendidikan Tinggi Di Bawah Kemendikbud

    Menteri Boleh Rangkap Jabatan Parpol, Presiden Jokowi : Pendidikan Tinggi Di Bawah Kemendikbud

    • calendar_month Rabu, 23 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara, Wapres KH. Ma’ruf Amin dan istrinya Wury Estu Handayani menjawab wartawan usai pelantikan Kabinet Indonesia Maju, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10) siang.   Usai melantik dan mengambil sumpah jabatan para menteri dan pejabat setingkat menteri, di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10) siang, Presiden Joko Widodo (Jokowi) […]

  • Rotasi 20 Pejabat, Wali Kota Sukabumi Tekankan Kinerja dan Pelayanan

    Rotasi 20 Pejabat, Wali Kota Sukabumi Tekankan Kinerja dan Pelayanan

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 289
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 20 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi, Rabu (3/6/2026). Pelantikan tersebut terdiri atas tujuh pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II), 12 pejabat administrator (eselon III), dan satu pejabat fungsional. Rotasi dan promosi jabatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penyegaran birokrasi sekaligus penguatan kinerja pemerintahan […]

expand_less