Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Ayi Koswara Kecewa JPU Berikan Tuntutan Terdakwa Hanya 18 Bulan ?

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
  • visibility 97
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara.Yusuf Abdul Latif dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong  terhadap Ayi Koswara

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa 12 Januari 2021

Terhadap tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yusuf akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Saat di konfirmasi , Ayi Koswara sebagai Pelapor Mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut mendapat sorotan dari saksi korban. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,”ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021)

“Saya telah dirugikan senilai ratusan juta oleh terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan korban nya banyak , tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan  pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan  Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah  umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta  menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerjasama oleh terdakwa.”tandasnya

Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf  Abdul  Latief kembali menghubungi  Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut  terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam  memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila  mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatkan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain. 
Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

Karena  bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.

Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian

Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian  Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.
Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya  kepada Yusuf  pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian  16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada  saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa  untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa  selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh  Ayi Koswara dimana cek tersebut rekening nya sudah di tutup alias Cek bodong,” tegasnya

Selanjutnya  Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata  Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi  merupakan sebuah  Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin.

Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa  mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh  Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi nya.

Karena merasa tertipu  dan dirugikan Ayi Koswara  melaporkan Yusuf Abdul Latif Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Kota Sukabumi Catat, Selama Semester Satu Terjadi 104 Kejadian Bencana di Kota Sukabumi

    BPBD Kota Sukabumi Catat, Selama Semester Satu Terjadi 104 Kejadian Bencana di Kota Sukabumi

    • calendar_month Senin, 5 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id-Sepanjang periode Januari hingga Juni 2021 (semseter satu), Badan penaggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Sukabumi mencatat, jumlah bencana di Kota Sukabumi mencapai 104 kejadian, yang menyebar di tujuh kecamatan. “Berdasarkan catatatan kami, sebanyak 104 kejadian menimpa Kota Suakbumi sepanjang Januari hingga Juni 2021,”ujar Kepala Seksi Kesiapsiagaan dan Penanggulangan Bencana BPBD Kota Sukabumi, Zulkarnaen Barhami, melalui […]

  • Napi Bertato Takut Jarum Suntik

    Napi Bertato Takut Jarum Suntik

    • calendar_month Kamis, 19 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 94
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Meski terlihat tegap dan gagah, Aji Ramdhani salah seorang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas 2B Sukabumi, nampak takut saat hendak di suntik vaksin Covid-19, Kamis (19/8/2021) siang. Aji yang mengaku dirinya takut kepada jarum suntik itu, merupakan salah satu dari ratusan WBP Lapas kelas 2B Sukabumi yang melaksanakan vaksinasi […]

  • Ini 5 Formatur Calon Ketua DPD PAN Kota Sukabumi

    Ini 5 Formatur Calon Ketua DPD PAN Kota Sukabumi

    • calendar_month Jumat, 19 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 76
    • 0Komentar

    SUKABUMI. MBInews.id – Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional (PAN) Dzulkufli Hasan menunjuk lima formatur calon ketua DPD PAN Kota Sukabumi dari 16 formatur yang di rekomendasikan ke DPP. “Formatur untuk kota Sukabumi, Atut Wigani, Faisal Anwar Bagindo, Fatimah, Usman Yusuf dan Irwan Santosa,” ujarnya, saat musyawarah DPD Kota Sukabumi yang disampaikan secara virtual. Kamis (18/2/2021), […]

  • PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

    PAD Kota Sukabumi 2025 Melejit, Banggar DPRD: Dampak Opsen Pajak Kendaraan

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 103
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id — Kenaikan tajam Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Sukabumi pada tahun anggaran 2025 menuai beragam tafsir di tengah masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Sukabumi, Danny Ramdhani, membeberkan sumber utama peningkatan pendapatan daerah yang dinilai kerap disalahartikan. Menurut Danny, lonjakan PAD dari sektor pajak dan retribusi tidak mencerminkan peningkatan […]

  • Perkuat Segmen Pasar, PT.Toyota-Astra Motor kembali Luncurkan New Calya

    Perkuat Segmen Pasar, PT.Toyota-Astra Motor kembali Luncurkan New Calya

    • calendar_month Rabu, 18 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 98
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – PT Toyota-Astra Motor (TAM) kembali meluncurkan produk anyar andalannya, New Calya. Kehadiran New Calya,perkuat segmen entry MPV, Toyota lounching new Calya dengam tampil agresif dan makin elegan dengan fitur terbaru. New Calya  hadir dengan desain terbaru,  mulai dari interior hingga ekterior  tampil lebih agresif dan dinamis. Selain memiliki fitur kenyamanan berkendara yang makin lengkap, […]

  • Vaksin Itu Simpel

    Vaksin Itu Simpel

    • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 111
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Saat ini, pemerintah tengah menggencarkan vaksinasi Covid-19 untuk berbagai kalangan, tak terkecuali pelajar. Untuk mendukung percepatan terwujudnya herd immunity atau kekebalan kelompok, bank bjb juga turut serta mendukung vaksinasi massal di kalangan pelajar. Salah satunya adalah dukungan terhadap program vaksinasi pelajar di empat kabupaten/kota di Jawa Barat secara serentak pada Senin 25 […]

expand_less