Breaking News
Trending Tags

Ayi Koswara Kecewa JPU Berikan Tuntutan Terdakwa Hanya 18 Bulan ?

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 14 Jan 2021
  • visibility 36
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBINews.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa  Yusuf  Abdul Latief (33) selama 18 bulan hukuman penjara.Yusuf Abdul Latif dinyatakan terbukti bersalah melakukan penipuan cek bodong  terhadap Ayi Koswara

Tuntutan itu dibacakan jaksa Cucu Gantina dalam sidang yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Bandung Jalan RE Martadinata kota Bandung Selasa 12 Januari 2021

Terhadap tuntutan tersebut terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yusuf akan mengajukan pembelaan (Pledoi) pada sidang pekan depan.

Saat di konfirmasi , Ayi Koswara sebagai Pelapor Mengaku Kecewa dengan tuntutan selama 18 bulan tersebut mendapat sorotan dari saksi korban. “Saya sebagai Korban merasa kecewa,”ungkap Ayi Rabu, ( 13/1/2021)

“Saya telah dirugikan senilai ratusan juta oleh terdakwa ini jelas-jelas kasus penipuan dan korban nya banyak , tapi hanya dituntut 18 Bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum,  ini belum memberikan rasa adil, saya berharap vonis majelis hakim tidak menurunkan hukumannya dari tuntutan, bahkan kalau boleh saya memohon agar vonisnya lebih berat sesuai pasal 378 tentang penipuan dengan tuntuntan maksimal 4 tahun dan pasal 372 dengan hukuman 5 tahun,’’ Ujar Ayi

Dalam uraian tuntutan jaksa menyebutkan, penipuan itu dilakukan  pada hari Jumat tanggal 10 Februari 2017 bertempat di Bank Mandiri Cabang Surapati Kota Bandung.

Berawal dari perkenalan  Korban Ayi Koswara dengan terdakwa Yusuf Abdul Latief di Mekah dan saat itu terdakwa mengaku mempunyai usaha memberangkatan jemaah  umroh dengan nama biro travel umroh Al Bayyinah.

Saat itu terdakwa menawarkan kepada Ayi Koswara untuk kerjasama dalam memberangkatkan jamaah umroh, dengan iming-iming keuntungan apabila berinvestasi,serta  menyampaiakan bahwa telah banyak yang berinvestasi ke Biro travel miliknya.”Namun saat itu, Ayi Koswara dan tidak menanggapi atas tawaran kerjasama oleh terdakwa.”tandasnya

Tidak cuman sampai disitu kemudian sekembali dari umroh yang masih pada bulan januari terdakwa Yusuf  Abdul  Latief kembali menghubungi  Ayi Koswara untuk bertemu di rumah makan Rajarasa yang beralamat di Pasteur Bandung.

Dalam pertemuan tersebut  terdakwa Yusuf Abdul Latief kembali mengajak Ayi Koswara untuk berinvestasi dalam  memberangkatkan Jemaah umroh melalui tour dan travel Al Bayyinah dengan mengaku sebagai pengelola langsung dari tour travel Al Bayyinah. Apabila  mau berinvestasi ke tour dan travel Al Bayyinah dimana adalah merupakan ladang ibadah.

Selain itu terdakwa juga menyampaikan kalau dirinya adalah seorang anak ulama besar pesantren Al Bayyinah Garut.Dan juga biro travel Al Bayyinah yang telah mempunyai kantor cabang yang salah satunya adalah di daerah Tasikmalaya dan Garut.

Selain itu tour and travel Al Bayyinah telah memberangkatkan Jemaah umroh sendiri tanpa bantuan dari biro travel lain. 
Kemudian saat itu juga terdakwa memperlihatkan testimoni beberapa jamaah yang telah diberangkatkan oleh tour dan travel Al Bayyinah.

Karena  bujuk perkataan yang disampaikan oleh terdakwa, Ayi Koswara menjadi tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi di Biro travel milik terdakwa.

Kemudian supaya Ayi Koswara lebih percaya untuk investasi di biro travel yang diakui adalah milik terdakwa maka terdakwa membuat kesepakatan tersebut kedalam surat-surat perjanjian

Ucapan serta adanya surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa kemudian  Ayi Koswara pun tertarik sehingga berminat untuk berinvestasi ke Biro Travel milik terdakwa.
Dan Ayi Koswara menginvestasikan dana nya  kepada Yusuf  pada tanggal 10 Februari 2017, Kemudian  16 Februari 2017, dan pada tanggal 14 Desember 2017.

Kemudian sesuai dengan perjanjian kerja sama pada  saat jatuh tempo pada tahun 2018. Setiap Ayi Koswara meminta kepada terdakwa  untuk mengembalikan dana Investasi yang telah di Investasikan Biro Travel Al Bayyinah, terdakwa  selalu berdalih dan Ayi Koswara tetap berusaha menagih uang tersebut sesuai dengan surat perjanjian yang dibuat oleh terdakwa.

“Atas permintaan Ayi Koswara tentang dana pengembalian, kemudian terdakwa yusuf berjanji mengembalikan sebagian dana dan memberikan selembar cek dari bank Mandiri no. GU 922190 dengan Jumlah uang sebesar Rp.400.000.000, (Empat ratus juta Rupiah) ke Ayi Koswara dan ketika cek tersebut diuangkan oleh  Ayi Koswara dimana cek tersebut rekening nya sudah di tutup alias Cek bodong,” tegasnya

Selanjutnya  Ayi Koswara mencari tahu tentang tour dan travel Al Bayyinah, ternyata  Al Bayyinah bukan merupakan Tour And travel akan tetapi  merupakan sebuah  Pesantren Al bayyinah, dengan kata lain Al Bayyinah Tour and Travel adalah Travel yang tidak mempunyai ijin.

Dan saat korban menanyakannya kembali, terdakwa  mengakui bahwa uang investasi yang ditransferkan oleh  Ayi Koswara tersebut terdakwa gunakan untuk membayar hutang pribadi nya.

Karena merasa tertipu  dan dirugikan Ayi Koswara  melaporkan Yusuf Abdul Latif Ke Polda Jawa Barat dengan Pasal 378 dan Pasal 372

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pentingnya Kesetaraan Gender dan Peran Perempuan Dalam Sektor Pertahanan

    Pentingnya Kesetaraan Gender dan Peran Perempuan Dalam Sektor Pertahanan

    • calendar_month Jumat, 31 Mei 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    JAKARTA, BEDAnews – Rektor Universitas Pertahanan Republik Indonesia (Unhan RI) Letnan Jenderal TNI Jonni Mahroza, Ph.D., diwakili oleh Kepala Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran Unhan RI, Mayjen TNI Dr. dr. Dian Andriani RD., Sp.KK., M.Biomed., M.A.R.S., FINSDV., M.H., FAADV., membuka acara Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Mengenal Unhan RI Lebih Dekat, Motivasi untuk Wan […]

  • Hendry Ch. Bangun Sudah di Pecat Tak Bisa Bekukan PWI

    Hendry Ch. Bangun Sudah di Pecat Tak Bisa Bekukan PWI

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menegaskan bahwa pembekuan pengurus PWI Jawa Barat yang diketuai Hilman Hidayat oleh Hendry Ch. Bangun adalah tidak sah dan melanggar aturan organisasi. Hendry Ch. Bangun, yang telah dipecat oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, tidak memiliki kewenangan apa pun untuk mengambil keputusan atas nama PWI Pusat, termasuk […]

  • Mang Oded, Ikut Meramaikan Film “Senyum Sabyan”

    Mang Oded, Ikut Meramaikan Film “Senyum Sabyan”

    • calendar_month Jumat, 20 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 40
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –Setelah pengambilan gambar di Rs Ibu dan Anak Al-islam hari Rabu,18/9/2019, kini lokasi syuting Film Senyum  Sabyan  bergeser ke lokasi Rajamantri , Buah Batu kota Bandung. “Hari ini kita lanjutkan syuting disini, kita geber karena targetnya harus selesai hingga akhir bulan ini,” jelas Sapto Adi Putro Nugroho, Producer Biora disela proses pengambilan gambar […]

  • Dana Desa Tak Transparan, Pemuda Kabandungan Lapor Kejaksaan

    Dana Desa Tak Transparan, Pemuda Kabandungan Lapor Kejaksaan

    • calendar_month Jumat, 29 Jan 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 47
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Aliansi Pemuda Desa Kabandungan Kecamatan Kabandungan Kabupaten Sukabumi laporkan kepala Desanya ke Kejaksaan Negeri Cibadak. Kades Kabandungan dilaporkan diduga adanya indikasi ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran desa dengan realisasi kegiatan untuk program pembangunan di lapangan. Juru bicara Aliansi Pemuda Kabandungan Arie Hardiansyah mengatakan, temuan ketidaksesuaian tersebut didapatkan dari data Sistem Informasi Desa […]

  • Kecamatan Coblong Kota Bandung Luncurkan Program Bancarea

    Kecamatan Coblong Kota Bandung Luncurkan Program Bancarea

    • calendar_month Senin, 16 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kecamatan Coblong meluncurkan program Bancarea, sebuah, gerakan kolaborasi berbagai elemen untuk menuntaskan beragam masalah yang bermunculan di wilayah dengan karakteristik masyarakat heterogen ini. Camat Coblong, Krinda Hamidipraja mengungkapkan setidaknya terdapat empat persoalan utama yang kini dihadapi di wilayahnya. Yakni keberadaan sejumlah titik kawasan kumuh, kemudian angka Open Defecation Free (ODF) , HIV […]

  • Komunikasi Publik yang Sehat di Kota Bandung Mendukung Pembangunan

    Komunikasi Publik yang Sehat di Kota Bandung Mendukung Pembangunan

    • calendar_month Senin, 24 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Bandung, Yayan A. Brilyana menilai, citra Pemerintah Daerah tidak terbentuk secara instan. Citra yang baik harus dibangun, dikelola, dan dipertahankan secara berkelanjutan. Hal itu diungkapkan Yayan saat Seminar dan Serah Terima Jabatan Perhumas Muda Kota Bandung yang digelar di Universitas Islam Bandung (Unisba), Sabtu 22 Maret […]

expand_less