• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Kamis, Oktober 16, 2025
  • Login
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
  • Home
  • Jabar
    • Bandung Raya
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Bogor
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Sumut
  • Pemerintahan
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Nasional
  • Olahraga
  • Politik
    • Parlemen
  • Regional
  • TNI/POLRI
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Sidang Perdana Gugatan di PN Medan, Pemegang Saham Electra : Minta Keadilan

Juni 14, 2021 - 18:12:18
in Sumatera Utara
Sidang Perdana Gugatan di PN Medan, Pemegang Saham Electra : Minta Keadilan

Tim Kuasa Hukum Pemegang Saham Electra, Ran Law Firm saat Mengikuti Sidang. (Foto : Sadar Laia/MBINEWS.ID).

MEDAN, MBInews.id – Alexander pemegang saham KTV Electra atau CV Setia Laju Sejahtera yang berada di komplek CBD Polonia Medan mengajukan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam dugaan perkara perbuatan melawan hukum.

Didampingi kuasa hukum dari Tim Ran Law Firm Kota Medan, Sarozinema Laia, SH, MH, Rahmat Junjung Mulia Sianturi, SH, Faisal Hasibuan, SH menggugat Notaris Farida Hanum (tergugat I) bersama Hendrik Gunawan (tergugat II) atas tindakan yang diduga melakukan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan Persero atau pemegang saham Electra (CV) tersebut.

Hal itu dijelaskan usai kuasa hukum penggugat menghadiri sidang perdana di Cakra 9 di PN Medan, Senin (14/06/2021)

BeritaLainnya

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika

Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

Tim kuasa hukum tersebut membeberkannya kepada awak media, bahwa sidang perdana tersebut telah berlangsung.

“Hari ini, kita baru saja selesai mengikuti sidang perdana atas gugatan dugaan perkara perbuatan melawan hukum,”sebut Rahmat.

Ia menceritakan, awalnya kasus ini telah ditempuh secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi pertama, kedua dan ketiga.

Namun, pihak tergugat Notaris Farida Hanum tidak mengindahkannya. Sehingga, kami melayangkan gugatan ke PN Medan dengan harapan mendapatkan keadilan.

Atas kasus ini, pemegang saham CV Setia Laju Sejahtera (Electra) terkuras saldo uang di dalam rekening hampir Rp1 miliyar, dengan tafsiran mencapai Rp3 miliyar tanpa sepengetahuan Persero atau pemegang saham tersebut.

Dampaknya, klien atau pemegang saham tersebut sangat terzolimi. Aset-asetnya ikut untuk mentalangi semua utang karena kehabisan saldo di rekening itu.

Untuk itu, tim kuasa hukum Alexander berharap kepada majelis hakim pengadilan negeri Medan agar objektif dalam menegakkan keadilan dan mengungkap kebenaran yang sesungguhnya.

“Karena harapan terakhir bagi pencari keadilan hanya di pengadilan. Jadi berharap dapat diungkap sesuai dengan fakta-fakta hukum,”pintanya.

Sebelumnya, tambah Rahmat, kasus ini juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian (Polda Sumut). Dengan tindak pidana dugaan melakukan pemalsuan akta autentik.

“Tindak pidananya sudah kita laporkan kurang lebih 1 bulan yang lalu. Di Polda Sumut kita laporkan tergugat atas pemalsuan akta autentik, tersebut,”terangnya.

Ironisnya, kata Rahmat, belakangan ini sudah ada tindakan berupa ancaman (intimidasi) kepada klien Alexander. Meminta supaya kasus ini jangan ditindaklanjuti, tidak diungkap atau berbicara di media.

“Hal ini kan ngeri. Masih ditahap ini Klien kami sudah mendapat ancaman melalui surat kaleng yang berisi jangan diungkap kasus ini. Kalau tidak dituruti maka sesuatu akan terjadi,”bebernya.

Untuk itu, tim kuasa hukum Alexander yang juga didukung oleh pengacara kondang Jakarta Dr H Razman Arif Nasution SH MH akan tetap mengawal kasus ini hingga mendapatkan keadilan.

“Beliau adalah orang yang memotivasi kita untuk menegakkan keadilan ini,”sebut Rahmat.

Bersamaan, Alexander selaku pemegang saham Electra tersebut mengaku bahwa di balik kasus ini, ada dugaan orang kuat yang terkesan kebal hukum.

“Mungkin hari ini kita menerima surat kaleng yang berisi ancaman. Besok-besok mungkin ada hal lain yang mengintimidasi atau mengkriminalisasi saya. Untuk itu, saya minta para penegak hukum di negeri ini supaya mengungkap fakta-fakta hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang ada di NKRI ini,” harapnya.

Sementara, pihak tergugat ketika diminta tanggapan usai sidang melalui kuasa hukumnya Sutan Nasution mengatakan “belum ada karena masih sidang pertama,” katanya.

Reporter : Sadar Laia

Tags: Alexander pemegang saham KTV ElectraCV Setia Laju Sejahterakuasa hukum dari Tim Ran Law Firm Kota MedanPN MedanSarozinema Laia
Share216Tweet135

BeritaTerkait

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika
Jabar

Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara, Terus Lakukan Pembinaan Terhadap Anggota Saka Wira Kartika

SUKABUMI,Mbinews.id- Koramil 0607-04 Cikole Kota Sukabumi Utara melakukan terus memberikan pelatihan dan pembekalan kepada peserta anggota Saka wira Kartika. Dalam...

Maret 11, 2022
Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan
Sumatera Utara

Sidang Mediasi Ditunda, Tim Ran Law Firm Kota Medan: Ada Unsur Kesengajaan

MEDAN, MBINEWS.ID - Sidang gugatan perdata perbuatan melawan hukum (PMH) atas dugaan pemalsuan akta autentik tanpa sepengetahuan persero atau pemegang...

Juli 16, 2021
Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat
Sumatera Utara

Oknum Guru dan Anggota Dewan di Deliserdang Diminta Dipecat

MEDAN, MBinews.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Nasional Penegak Hak Asasi Manusia (GN-GAK HAM) meminta pihak terkait khususnya Gubernur...

Juli 2, 2021
Pembunuhan Kalinus Zai Ditangkap,  Anggota DPRD Sumut Komisi A Thomas Dachi Apresiasi Kinerja Polda Sumut
Sumatera Utara

Pembunuhan Kalinus Zai Ditangkap, Anggota DPRD Sumut Komisi A Thomas Dachi Apresiasi Kinerja Polda Sumut

MEDAN, Anggota DPRD Sumut Komisi A, Thomas Dachi SH memberi apresiasi tinggi kepada Polresta Deli Serdang dan Polda Sumut atas...

Juni 30, 2021
Next Post
Sasar Para Pedagang Pasar Warga,  Camat  dan Kepala Desa Dramaga Tinjau Langsung Vaksinasi  Covid-19

Sasar Para Pedagang Pasar Warga, Camat dan Kepala Desa Dramaga Tinjau Langsung Vaksinasi Covid-19

Situasi Pademi Covid-19 Kota Bandung Super Waspada, Pemkot Siapkan Sejunlah Kebijakan Baru

Situasi Pademi Covid-19 Kota Bandung Super Waspada, Pemkot Siapkan Sejunlah Kebijakan Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa: Jabar Targetkan Perda Tentang Kebudayaan Tahun Depan

Ketua DPRD Jabar, Buky Wibawa: Jabar Targetkan Perda Tentang Kebudayaan Tahun Depan

Oktober 18, 2024
TAPD Bersama DPRD Kota Sukabumi Lakukan Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020

TAPD Bersama DPRD Kota Sukabumi Lakukan Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2020

September 1, 2020
Lewat FGD, BMPS Kota SUkabumi Usung Kualitas Pendidikan dan Isu PPDB

Lewat FGD, BMPS Kota SUkabumi Usung Kualitas Pendidikan dan Isu PPDB

Oktober 12, 2022
Komisi III: Pembangunan SPBE PT. Jabar Energi Harus Segera Diselesaikan

Komisi III: Pembangunan SPBE PT. Jabar Energi Harus Segera Diselesaikan

Oktober 6, 2021
No Result
View All Result
  • DISCLAIMER
  • Disclaimer
  • Home 1
  • Indeks
  • Kode Etik
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • TENTANG KAMI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In