Breaking News
Trending Tags

Aliansi Nano Sebut Ridwan Kamil Telah Mempolitisasi Pandemi Covid-19

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
  • visibility 56
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Aliansi Nano Jabar menolak politisasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait korban pandemi Covid-19.

Penolakan politisasi ini dituangkan dalam pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh beberapa tokoh dari berbagai elemen masyarakat di Grand Kosamabi, Bandung pada Jum’at (22/10/2021).

Menurut Herry Mei Oloan, Ketua Presidium Nano Jabar, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mempolitisasi pandemi Covid-19 dengan membangun Monumen Perjuangan Tenaga Kesehatan Covid-19 di seberang Lapangan Gasibu, Bandung.

Monumen Perjuangan Covid-19 sendiri berada di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jabar yang pernah direvitalisasi oleh gubernur Jabar sebelumnya, Ahmad Heryawan, didirikan Ridwan Kamil sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal pada saat menangani pandemi.

Rencananya, peresmian Monumen Perjuangan Covid-19 lokasinya tidak jauh dari kantor gubernuran itu akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Seharusnya, kata Herry, Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih kepada korban Covid-19 dan keluarganya yang ditinggalkan daripada membangun monumen dengan menelan biaya milyaran rupiah.

“Terlalu prematur kalau sekarang membangun monumen perjuangan Covid-19 sekarang ini. Selain pemerintah pusat belum mencabut status darurat Covid, juga kita (Indonesia) masih terancam datangnya gelombang ketiga pandemi Covid-19,”ujat Herry, yang juga Ketua Pemuda Demokrat Indonesia.

Oleh karenanya, jelas Herry, Aliansi Nano menilai pembangunan Monumen Perjuangan Covid-19 sebagai bentuk politisasi Ridwan Kamil atas terjadinya pandemi Covid-19.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Nano Jabar yang ditandatangai oleh beberapa tokoh dari berbagai elemen di Jabar:

Pada tanggal 3 September 2021, Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengumumkan kepada media massa akan dibangun Monumen Perjuangan Covid di seberang Lapangan Gasibu dan diharapkan akan diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Belakangan diakui oleh Gubernur Ridwan Kamil monumen yang dimaksud adalah bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari Proyek Revitalisasi Kawasan Gasibu dengan nilai pagu Rp90 miliar dari APBD Jabar dan telah selesai pada Maret 2020.

Hal ini berarti bangunan yang diklaim Ridwan Kamil sebagai Monumen Perjuangan Covid-19 adalah bangunan yang telah direncanakan dan didirikan sebelum terjadinya musibah Covid-19.

Dalam keterangan tertulis Jumat (22/10/2021), berdasarkan penelusuran Tim Aliansi Nano, terungkap pula Proyek Revitalisasi di kawasan Lapangan Gasibu telah berlangsung sejak tahun 2015 di masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan. Kawasan Gasibu dalam hal ini meliputi Lapangan Gasibu dan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat.

Revitalisasi Kawasan Gasibu ini sempat mengundang kontroversi dan berpotensi melanggar hukum karena diduga kuat terjadi duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan anggaran yang bersumber dari dan CSR (Corporate Social Responsibility) Bank BJB maupun CSR dari swasta lainnya.

Rencana Ridwan Kamil mengutak-atik nama dan fungsi bangunan ini, menimbulkan problem hukum baik dari segi penganggaran maupun teknis bangunan.

Problematika hukum yang timbul adalah:

  1. Status Bangunan Gedung

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018, maka bangunan Gedung yang akan disebut sebagai MONUMEN PERJUANGAN COVID-19 tersebut masuk dalam katagori BANGUNAN GEDUNG NEGARA (BGN) dengan klasifikasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) huruf o, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Sebagai Bangunan Gedung Negara (BCN) dengan Klasifikasi Khusus maka bangunan tersebut harus tunduk pada syarat-syarat administratif dan syarat teknis. Syarat administratif diantaranya adalah IMB serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Sedangkan syarat teknis adalah menyangkut keandalan, fungsi, serta pengelolaan pasca konstruksi.

  1. Penganggaran

Revitalisasi atas bangunan yang sebelumnya telah berdiri tidak bisa dilakukan serta merta tanpa melalui prosedur penganggaran yang telah di atur dalam PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Keberadaan bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari pelaksanaan pagu anggaran senilai 90 milyar pada tahun 2019, tidak bisa serta merta dilakukan pemugaran dan penggantian fungsi bangunan tanpa melalui dokumen perencanaan dan penganggaran yang baru.

Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2028 menyebutkan:
(1) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(2) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembangunan Bangunan Gedung Negara harus dilengkapi dengan: a. rencana kebutuhan; b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana
(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan Oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditelaah lebih lanjut apakah anggaran yang digunakan untuk mengubah nama bangunan menjadi Monumen Perjuangan Covid-19 menggunakan anggaran CSR serta melibatkan lembaga Iain di luar unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lembaga Iain yang patut disorot adalah Jabar Bergerak yang selama ini menjadi wadah pengumpulan dana CSR dari berbagai sumber swasta.

Selain masalah teknis administrasi dan penganggaran, ambisi Ridwan Kamil untuk ‘merekayasa’ bangunan yang sudah ada menjadi Monumen Perjuangan Covid-19, patut dipertanyakan legitimasi moralnya dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa di kawasan tersebut telah berdiri Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat yang merupakan memori historis akan perjuangan rakyat merebut kemerdekaan, dengan demikian pendirian monumen di atas, monumen akan mengaburkan peristiwa sejarah yang sesungguhnya mengenai pengorbanan fisik,materi, dan nyawa para pejuang kemerdekaan.
  2. Bahwa lokasi gasibu tidak memiliki hubungan khusus (historis maupun psikologis) dengan peristiwa musibah wabah Covid-19. Lapangan Gasibu lebih memiliki hubungan dengan peristiwa refocusing anggaran Penanganan Covid-19 yang hingga saat ini masih menyisakan pertanyaan beşar mengenai pertanggungjawabannya oleh Gubernur Jawa Barat.

Pengorbanan para Nakes patut dikenang dan diabadikan di lokasi yang selama ini menjadi medan juang para Nakes Jawa Barat, yakni di Gedung-gedung rumah sakit serta di tempat-tempat pelaksanaan isolasi sepeği di kawasan Diklat BPSDM Provinsi Jawa Barat di Cipageran yang menjadi tempat isolasi para penderita Covid-19.

  1. Kepedulian yang tulus dari Gubernur terhadap nasib Nakes yang berjibaku menolong korban Covid-19 masih dipertanyakan dengan terjadinya keterlambatan pembayaran insentif nakes pada tahun 2020 maupun pada tahun 2021. Dengan demikian peresmian Monumen Perjuangan Covid-19 hanyalah basa-basi tanpa dilandasi pertanggungjawaban moral.
  2. Hingga hari ini, perjuangan para nakes mengatasi wabah Covid-19 masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari otoritas yang berwenang bahwa wabah Covid-19 telah berakhir, maka pendirian monumen merupakan tindakan yang terburu-buru, gegabah dan tidak beralasan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Peresmian Monumen Covid-19 beralasan untuk ditolak dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengabaikan permintaan Gubernur Jabar untuk meresmikan Monumen Covid-19.

Selain menolak gagasan tersebut, Aliansi Nano Jabar menyatakan sikap:

  1. Mendesak Gubernur Ridwan Kamil untuk lebih mengutamakan insentif nakes dan kepedulian yang lebih nyata kepada keluarga korban Covid-19 dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu akibat wabah Covid-19,
  2. Agar DPRD Provinsi Jabar mengevaluasi pengangggaran revitalisasi kawasan gasibu dan menelisik kemungkinan adanya duplikasi anggaran dalam proyek tersebut, serta melakukan dengan pendapat publik terhadap pendirian monumen Covid-19 serta mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan dan kebijakan Gubernur Jabar dalam penanganan pandemi Covid-19,
  3. Agar DPRD Jabar berkordinasi dengan aparat penegak hükum dan instansi vertical pemerintahan manakala ditemukan pelanggaran atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

4, Meminta KPK untuk bertindak proaktif menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rehabilitasi Kawasan Gasibu yang dilanjutkan dengan pembangunan Monumen Perjuangan Covid-19 serta berupaya mencegah terjadinya korupsi sehingga Provinsi Jawa Barat tidak terjerumus lebih jauh dalam prestasi terkorup. (pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Problematika Sektor Pendidikan di Kota Bandung, Achmad Nugraha: Tidak Ada Sekolah Yang Favorit Semua Sama

    Problematika Sektor Pendidikan di Kota Bandung, Achmad Nugraha: Tidak Ada Sekolah Yang Favorit Semua Sama

    • calendar_month Senin, 11 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 45
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, H. Achmad Nugraha, D.H., S.H., mengatakan bahwa sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandung berkualitas, baik tingkat SD, SMP hingga SMA. Lebih jauh, ia meminta kepada Plt. Wali Kota Bandung melalui dinas terkait untuk melakukan kajian dan analisa terkait kualitas sekolah-sekolah yang ada di Kota Bandung. Hal tersebut […]

  • Ochie: Dengan Peringatan Hari Kartini, Diharapkan Kaum Wanita Bisa Berkontribusi Terhadap Pemulihan Pasca Pandemi

    Ochie: Dengan Peringatan Hari Kartini, Diharapkan Kaum Wanita Bisa Berkontribusi Terhadap Pemulihan Pasca Pandemi

    • calendar_month Kamis, 21 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Tepat tanggal 21 April setiap tahunnya diperingati sebagai peringatan Hari Kartini. Tak tanggung-tanggung, Pemerintah Indonesia menetapkan Hari Kartini sebagai hari yang amat spesial. Pasalnya, sosol Raden Adjeng kartini, merupakan seorang pahlawan wanita yang memiliki peranan besar bagi perkembangan kaum perempuan saat itu. Lantas siapakah sosok Kartini massa kini, Kamis (21/04/2022). Menurut berbagai […]

  • 331,1 Gram Shabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

    331,1 Gram Shabu Berhasil Diamankan Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota

    • calendar_month Senin, 9 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Terduga pelaku YH (23), diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse (Satres) narkoba Polres Sukabumi Kota, terkait kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dari tangan terduga pelaku, diamankan barang bukti sejumlah 329,95 gram narkoba jenis sabu. Selain YH (23), petugas kepolisian Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota juga berhasil mengamankan, tujuh terduga pelaku lainnya dengan kasus peredaran […]

  • Sekolah Di Kota Bandung Siap Gelar PTM 100 Persen Mulai Besok

    Sekolah Di Kota Bandung Siap Gelar PTM 100 Persen Mulai Besok

    • calendar_month Senin, 10 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sekolah di Kota Bandung siap menggelar Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 persen mulai Senin 10 Januari 2022 besok. Salah satunya SMP Negeri 43 Bandung di Jalan Kautamaan Istri. Kepada Humas Bandung, Kepala Tata Usaha SMP Negeri 43 Kota Bandung, Rachmat Sugiarto memastikan sudah siap melaksanakan PTM mulai Senin 10 Januari 2022 mendatang. […]

  • Pengamat Politik: NKRI Syariah Tidak Cocok Di Indonesia

    Pengamat Politik: NKRI Syariah Tidak Cocok Di Indonesia

    • calendar_month Jumat, 30 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 52
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id –  Pengamat Ilmu Politik Universitas Bung Karno Faisal Chaniago mengatakan Republik Indonesia tidak bisa ditawar – tawar lagi dan sudah menjadi kesepakatan Founding Father bangsa ini. Wacana tentang NKRI syariah tidak relevan di bumi Pancasila ini dan Indonesia sebagai bangsa yang memiliki beragam perbedaan agama, suku dan bahasa sudah disatukan dengan semboyan Bhinneka […]

  • Polrestabes Bandung Sita Ribuan 1.080 Liter Tuak

    Polrestabes Bandung Sita Ribuan 1.080 Liter Tuak

    • calendar_month Sabtu, 10 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 55
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Bandung menyita 1.080 liter tuak dan menangkap dua pria pemilik minuman keras tradisional tersebut. Ribuan liter tuak yang dikemas 36 jeriken dan penangkapan dua pria itu terjadi di kawasan Kebon Kalapa, dini hari sekitar pukul 04.15 WIB. Kota Bandung, Sabtu (10/8/2019) Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Irman Sugema […]

expand_less