Breaking News
Trending Tags

Aliansi Nano Sebut Ridwan Kamil Telah Mempolitisasi Pandemi Covid-19

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Aliansi Nano Jabar menolak politisasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait korban pandemi Covid-19.

Penolakan politisasi ini dituangkan dalam pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh beberapa tokoh dari berbagai elemen masyarakat di Grand Kosamabi, Bandung pada Jum’at (22/10/2021).

Menurut Herry Mei Oloan, Ketua Presidium Nano Jabar, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mempolitisasi pandemi Covid-19 dengan membangun Monumen Perjuangan Tenaga Kesehatan Covid-19 di seberang Lapangan Gasibu, Bandung.

Monumen Perjuangan Covid-19 sendiri berada di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jabar yang pernah direvitalisasi oleh gubernur Jabar sebelumnya, Ahmad Heryawan, didirikan Ridwan Kamil sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal pada saat menangani pandemi.

Rencananya, peresmian Monumen Perjuangan Covid-19 lokasinya tidak jauh dari kantor gubernuran itu akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Seharusnya, kata Herry, Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih kepada korban Covid-19 dan keluarganya yang ditinggalkan daripada membangun monumen dengan menelan biaya milyaran rupiah.

“Terlalu prematur kalau sekarang membangun monumen perjuangan Covid-19 sekarang ini. Selain pemerintah pusat belum mencabut status darurat Covid, juga kita (Indonesia) masih terancam datangnya gelombang ketiga pandemi Covid-19,”ujat Herry, yang juga Ketua Pemuda Demokrat Indonesia.

Oleh karenanya, jelas Herry, Aliansi Nano menilai pembangunan Monumen Perjuangan Covid-19 sebagai bentuk politisasi Ridwan Kamil atas terjadinya pandemi Covid-19.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Nano Jabar yang ditandatangai oleh beberapa tokoh dari berbagai elemen di Jabar:

Pada tanggal 3 September 2021, Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengumumkan kepada media massa akan dibangun Monumen Perjuangan Covid di seberang Lapangan Gasibu dan diharapkan akan diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Belakangan diakui oleh Gubernur Ridwan Kamil monumen yang dimaksud adalah bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari Proyek Revitalisasi Kawasan Gasibu dengan nilai pagu Rp90 miliar dari APBD Jabar dan telah selesai pada Maret 2020.

Hal ini berarti bangunan yang diklaim Ridwan Kamil sebagai Monumen Perjuangan Covid-19 adalah bangunan yang telah direncanakan dan didirikan sebelum terjadinya musibah Covid-19.

Dalam keterangan tertulis Jumat (22/10/2021), berdasarkan penelusuran Tim Aliansi Nano, terungkap pula Proyek Revitalisasi di kawasan Lapangan Gasibu telah berlangsung sejak tahun 2015 di masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan. Kawasan Gasibu dalam hal ini meliputi Lapangan Gasibu dan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat.

Revitalisasi Kawasan Gasibu ini sempat mengundang kontroversi dan berpotensi melanggar hukum karena diduga kuat terjadi duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan anggaran yang bersumber dari dan CSR (Corporate Social Responsibility) Bank BJB maupun CSR dari swasta lainnya.

Rencana Ridwan Kamil mengutak-atik nama dan fungsi bangunan ini, menimbulkan problem hukum baik dari segi penganggaran maupun teknis bangunan.

Problematika hukum yang timbul adalah:

  1. Status Bangunan Gedung

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018, maka bangunan Gedung yang akan disebut sebagai MONUMEN PERJUANGAN COVID-19 tersebut masuk dalam katagori BANGUNAN GEDUNG NEGARA (BGN) dengan klasifikasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) huruf o, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Sebagai Bangunan Gedung Negara (BCN) dengan Klasifikasi Khusus maka bangunan tersebut harus tunduk pada syarat-syarat administratif dan syarat teknis. Syarat administratif diantaranya adalah IMB serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Sedangkan syarat teknis adalah menyangkut keandalan, fungsi, serta pengelolaan pasca konstruksi.

  1. Penganggaran

Revitalisasi atas bangunan yang sebelumnya telah berdiri tidak bisa dilakukan serta merta tanpa melalui prosedur penganggaran yang telah di atur dalam PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Keberadaan bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari pelaksanaan pagu anggaran senilai 90 milyar pada tahun 2019, tidak bisa serta merta dilakukan pemugaran dan penggantian fungsi bangunan tanpa melalui dokumen perencanaan dan penganggaran yang baru.

Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2028 menyebutkan:
(1) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(2) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembangunan Bangunan Gedung Negara harus dilengkapi dengan: a. rencana kebutuhan; b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana
(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan Oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditelaah lebih lanjut apakah anggaran yang digunakan untuk mengubah nama bangunan menjadi Monumen Perjuangan Covid-19 menggunakan anggaran CSR serta melibatkan lembaga Iain di luar unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lembaga Iain yang patut disorot adalah Jabar Bergerak yang selama ini menjadi wadah pengumpulan dana CSR dari berbagai sumber swasta.

Selain masalah teknis administrasi dan penganggaran, ambisi Ridwan Kamil untuk ‘merekayasa’ bangunan yang sudah ada menjadi Monumen Perjuangan Covid-19, patut dipertanyakan legitimasi moralnya dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa di kawasan tersebut telah berdiri Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat yang merupakan memori historis akan perjuangan rakyat merebut kemerdekaan, dengan demikian pendirian monumen di atas, monumen akan mengaburkan peristiwa sejarah yang sesungguhnya mengenai pengorbanan fisik,materi, dan nyawa para pejuang kemerdekaan.
  2. Bahwa lokasi gasibu tidak memiliki hubungan khusus (historis maupun psikologis) dengan peristiwa musibah wabah Covid-19. Lapangan Gasibu lebih memiliki hubungan dengan peristiwa refocusing anggaran Penanganan Covid-19 yang hingga saat ini masih menyisakan pertanyaan beşar mengenai pertanggungjawabannya oleh Gubernur Jawa Barat.

Pengorbanan para Nakes patut dikenang dan diabadikan di lokasi yang selama ini menjadi medan juang para Nakes Jawa Barat, yakni di Gedung-gedung rumah sakit serta di tempat-tempat pelaksanaan isolasi sepeği di kawasan Diklat BPSDM Provinsi Jawa Barat di Cipageran yang menjadi tempat isolasi para penderita Covid-19.

  1. Kepedulian yang tulus dari Gubernur terhadap nasib Nakes yang berjibaku menolong korban Covid-19 masih dipertanyakan dengan terjadinya keterlambatan pembayaran insentif nakes pada tahun 2020 maupun pada tahun 2021. Dengan demikian peresmian Monumen Perjuangan Covid-19 hanyalah basa-basi tanpa dilandasi pertanggungjawaban moral.
  2. Hingga hari ini, perjuangan para nakes mengatasi wabah Covid-19 masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari otoritas yang berwenang bahwa wabah Covid-19 telah berakhir, maka pendirian monumen merupakan tindakan yang terburu-buru, gegabah dan tidak beralasan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Peresmian Monumen Covid-19 beralasan untuk ditolak dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengabaikan permintaan Gubernur Jabar untuk meresmikan Monumen Covid-19.

Selain menolak gagasan tersebut, Aliansi Nano Jabar menyatakan sikap:

  1. Mendesak Gubernur Ridwan Kamil untuk lebih mengutamakan insentif nakes dan kepedulian yang lebih nyata kepada keluarga korban Covid-19 dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu akibat wabah Covid-19,
  2. Agar DPRD Provinsi Jabar mengevaluasi pengangggaran revitalisasi kawasan gasibu dan menelisik kemungkinan adanya duplikasi anggaran dalam proyek tersebut, serta melakukan dengan pendapat publik terhadap pendirian monumen Covid-19 serta mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan dan kebijakan Gubernur Jabar dalam penanganan pandemi Covid-19,
  3. Agar DPRD Jabar berkordinasi dengan aparat penegak hükum dan instansi vertical pemerintahan manakala ditemukan pelanggaran atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

4, Meminta KPK untuk bertindak proaktif menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rehabilitasi Kawasan Gasibu yang dilanjutkan dengan pembangunan Monumen Perjuangan Covid-19 serta berupaya mencegah terjadinya korupsi sehingga Provinsi Jawa Barat tidak terjerumus lebih jauh dalam prestasi terkorup. (pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Totok Hariyono Berkunjung ke PWI Pusat

    Totok Hariyono Berkunjung ke PWI Pusat

    • calendar_month Kamis, 27 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Suasana hangat dan penuh kekeluargaan tercipta saat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Totok Hariyono, melakukan kunjungan silaturrahmi ke kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat di Jakarta. Dalam kunjungannya, Totok diterima langsung Atal S Depari oleh Ketua Umum PWI Pusat, Atal dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, H Mirza Zulhadi serta jajaran PWI […]

  • Optimal  Melayani Nasabah dan Tingkatkan Pelayanan kepada Shareholder, bank bjb Bangun Ekosistem Digital Lebih Masif

    Optimal Melayani Nasabah dan Tingkatkan Pelayanan kepada Shareholder, bank bjb Bangun Ekosistem Digital Lebih Masif

    • calendar_month Jumat, 11 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (BJBR) atau bank bjb memiliki berbagai keunggulan di sektor infrastruktur teknologi informasi (TI). Saat ini bank bjb terus mengembangkan produk-produk digital yang dapat memanjakan nasabah melalui layanan-layanan “fintech like”, sehingga nasabah dapat mengaksesnya tanpa harus datang ke bank, dimana saja, kapan saja dapat […]

  • Kabar Baik, Pemkot Bandung Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan

    Kabar Baik, Pemkot Bandung Izinkan Gelar Resepsi Pernikahan

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Forum Aspirasi Pengusaha Jasa Pernikahan Kota Bandung menggelar simulasi pernikahan di masa adaptasi baru di Gedung Graha Batununggal Indah, Jalan Batununggal Indah IX No.2, Kelurahan Mengger, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung, Rabu (24/06/2020). Simulasi tersebut dalam rangka mematangkan standar protokol kesehatan yang harus dilakukan untuk menggelar kegiatan resepsi pernikahan saat masa pandemi […]

  • DPRD Jabar kawal Program Demplot, Metode Penyuluhan Lahan Percontohan Bagi Petani

    DPRD Jabar kawal Program Demplot, Metode Penyuluhan Lahan Percontohan Bagi Petani

    • calendar_month Kamis, 14 Jul 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 28
    • 0Komentar

    INDRAMAYU, MBINews.id – DPRD Jawa Barat, akan mengawal program demplot, sebuah metode penyuluhan pada lahan percontohan bagi petani di Kabupaten Indramayu. Menurut anggota Komisi IV DPRD Jabar Eryani Sulam, tahun ini rencananya Pemprov Jabar akan mempersiapkan program demplot 1.000 hektar tanaman padi dan 1.000 hektar tanaman jagung. Demplot atau demonstration plot merupakan suatu metode penyuluhan […]

  • Pemkot Bandung Sepakat Kerja Sama Dengan Pemkab Bandung Barat

    Pemkot Bandung Sepakat Kerja Sama Dengan Pemkab Bandung Barat

    • calendar_month Senin, 27 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menandatangani kesepakatan bersama dengan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat di Balai Kota Bandung, Senin 27 September 2021. Kesepakatan bersama ini dalam rangka pengembangan potensi daerah dan pelayanan publik yang mencakup 34 ruang lingkup bidang salah satunya insfrastruktur dan pariwisata. “Karena memang spirit kita membangun sebuah negeri tidak bisa dengan […]

  • Reses, Ineu Purwadewi Sundari Terima Aduan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai

    Reses, Ineu Purwadewi Sundari Terima Aduan Infrastruktur dan Normalisasi Sungai

    • calendar_month Sabtu, 4 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 29
    • 0Komentar

    KAB.SUBANG, MBInews.id – Wakil DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sundari melaksanakan reses melaksanakan reses 1 tahun sidang 2021-2022 di Kecamatan Pabuaran dan Kecamatan Cikaum Kabupaten Subang, Jum’at (3/12/2021). Dari hasil reses itu, Ineu menyatakan banyak menerima aspirasi masyarakat yang meliputi beberapa hal. Salah satu di antaranya yakni, permasalahan umum terkait dengan perbaikan infrastruktur. “Aspirasi warga terkait […]

expand_less