Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Aliansi Nano Sebut Ridwan Kamil Telah Mempolitisasi Pandemi Covid-19

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Aliansi Nano Jabar menolak politisasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait korban pandemi Covid-19.

Penolakan politisasi ini dituangkan dalam pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh beberapa tokoh dari berbagai elemen masyarakat di Grand Kosamabi, Bandung pada Jum’at (22/10/2021).

Menurut Herry Mei Oloan, Ketua Presidium Nano Jabar, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mempolitisasi pandemi Covid-19 dengan membangun Monumen Perjuangan Tenaga Kesehatan Covid-19 di seberang Lapangan Gasibu, Bandung.

Monumen Perjuangan Covid-19 sendiri berada di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jabar yang pernah direvitalisasi oleh gubernur Jabar sebelumnya, Ahmad Heryawan, didirikan Ridwan Kamil sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal pada saat menangani pandemi.

Rencananya, peresmian Monumen Perjuangan Covid-19 lokasinya tidak jauh dari kantor gubernuran itu akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Seharusnya, kata Herry, Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih kepada korban Covid-19 dan keluarganya yang ditinggalkan daripada membangun monumen dengan menelan biaya milyaran rupiah.

“Terlalu prematur kalau sekarang membangun monumen perjuangan Covid-19 sekarang ini. Selain pemerintah pusat belum mencabut status darurat Covid, juga kita (Indonesia) masih terancam datangnya gelombang ketiga pandemi Covid-19,”ujat Herry, yang juga Ketua Pemuda Demokrat Indonesia.

Oleh karenanya, jelas Herry, Aliansi Nano menilai pembangunan Monumen Perjuangan Covid-19 sebagai bentuk politisasi Ridwan Kamil atas terjadinya pandemi Covid-19.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Nano Jabar yang ditandatangai oleh beberapa tokoh dari berbagai elemen di Jabar:

Pada tanggal 3 September 2021, Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengumumkan kepada media massa akan dibangun Monumen Perjuangan Covid di seberang Lapangan Gasibu dan diharapkan akan diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Belakangan diakui oleh Gubernur Ridwan Kamil monumen yang dimaksud adalah bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari Proyek Revitalisasi Kawasan Gasibu dengan nilai pagu Rp90 miliar dari APBD Jabar dan telah selesai pada Maret 2020.

Hal ini berarti bangunan yang diklaim Ridwan Kamil sebagai Monumen Perjuangan Covid-19 adalah bangunan yang telah direncanakan dan didirikan sebelum terjadinya musibah Covid-19.

Dalam keterangan tertulis Jumat (22/10/2021), berdasarkan penelusuran Tim Aliansi Nano, terungkap pula Proyek Revitalisasi di kawasan Lapangan Gasibu telah berlangsung sejak tahun 2015 di masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan. Kawasan Gasibu dalam hal ini meliputi Lapangan Gasibu dan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat.

Revitalisasi Kawasan Gasibu ini sempat mengundang kontroversi dan berpotensi melanggar hukum karena diduga kuat terjadi duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan anggaran yang bersumber dari dan CSR (Corporate Social Responsibility) Bank BJB maupun CSR dari swasta lainnya.

Rencana Ridwan Kamil mengutak-atik nama dan fungsi bangunan ini, menimbulkan problem hukum baik dari segi penganggaran maupun teknis bangunan.

Problematika hukum yang timbul adalah:

  1. Status Bangunan Gedung

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018, maka bangunan Gedung yang akan disebut sebagai MONUMEN PERJUANGAN COVID-19 tersebut masuk dalam katagori BANGUNAN GEDUNG NEGARA (BGN) dengan klasifikasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) huruf o, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Sebagai Bangunan Gedung Negara (BCN) dengan Klasifikasi Khusus maka bangunan tersebut harus tunduk pada syarat-syarat administratif dan syarat teknis. Syarat administratif diantaranya adalah IMB serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Sedangkan syarat teknis adalah menyangkut keandalan, fungsi, serta pengelolaan pasca konstruksi.

  1. Penganggaran

Revitalisasi atas bangunan yang sebelumnya telah berdiri tidak bisa dilakukan serta merta tanpa melalui prosedur penganggaran yang telah di atur dalam PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Keberadaan bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari pelaksanaan pagu anggaran senilai 90 milyar pada tahun 2019, tidak bisa serta merta dilakukan pemugaran dan penggantian fungsi bangunan tanpa melalui dokumen perencanaan dan penganggaran yang baru.

Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2028 menyebutkan:
(1) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(2) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembangunan Bangunan Gedung Negara harus dilengkapi dengan: a. rencana kebutuhan; b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana
(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan Oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditelaah lebih lanjut apakah anggaran yang digunakan untuk mengubah nama bangunan menjadi Monumen Perjuangan Covid-19 menggunakan anggaran CSR serta melibatkan lembaga Iain di luar unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lembaga Iain yang patut disorot adalah Jabar Bergerak yang selama ini menjadi wadah pengumpulan dana CSR dari berbagai sumber swasta.

Selain masalah teknis administrasi dan penganggaran, ambisi Ridwan Kamil untuk ‘merekayasa’ bangunan yang sudah ada menjadi Monumen Perjuangan Covid-19, patut dipertanyakan legitimasi moralnya dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa di kawasan tersebut telah berdiri Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat yang merupakan memori historis akan perjuangan rakyat merebut kemerdekaan, dengan demikian pendirian monumen di atas, monumen akan mengaburkan peristiwa sejarah yang sesungguhnya mengenai pengorbanan fisik,materi, dan nyawa para pejuang kemerdekaan.
  2. Bahwa lokasi gasibu tidak memiliki hubungan khusus (historis maupun psikologis) dengan peristiwa musibah wabah Covid-19. Lapangan Gasibu lebih memiliki hubungan dengan peristiwa refocusing anggaran Penanganan Covid-19 yang hingga saat ini masih menyisakan pertanyaan beşar mengenai pertanggungjawabannya oleh Gubernur Jawa Barat.

Pengorbanan para Nakes patut dikenang dan diabadikan di lokasi yang selama ini menjadi medan juang para Nakes Jawa Barat, yakni di Gedung-gedung rumah sakit serta di tempat-tempat pelaksanaan isolasi sepeği di kawasan Diklat BPSDM Provinsi Jawa Barat di Cipageran yang menjadi tempat isolasi para penderita Covid-19.

  1. Kepedulian yang tulus dari Gubernur terhadap nasib Nakes yang berjibaku menolong korban Covid-19 masih dipertanyakan dengan terjadinya keterlambatan pembayaran insentif nakes pada tahun 2020 maupun pada tahun 2021. Dengan demikian peresmian Monumen Perjuangan Covid-19 hanyalah basa-basi tanpa dilandasi pertanggungjawaban moral.
  2. Hingga hari ini, perjuangan para nakes mengatasi wabah Covid-19 masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari otoritas yang berwenang bahwa wabah Covid-19 telah berakhir, maka pendirian monumen merupakan tindakan yang terburu-buru, gegabah dan tidak beralasan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Peresmian Monumen Covid-19 beralasan untuk ditolak dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengabaikan permintaan Gubernur Jabar untuk meresmikan Monumen Covid-19.

Selain menolak gagasan tersebut, Aliansi Nano Jabar menyatakan sikap:

  1. Mendesak Gubernur Ridwan Kamil untuk lebih mengutamakan insentif nakes dan kepedulian yang lebih nyata kepada keluarga korban Covid-19 dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu akibat wabah Covid-19,
  2. Agar DPRD Provinsi Jabar mengevaluasi pengangggaran revitalisasi kawasan gasibu dan menelisik kemungkinan adanya duplikasi anggaran dalam proyek tersebut, serta melakukan dengan pendapat publik terhadap pendirian monumen Covid-19 serta mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan dan kebijakan Gubernur Jabar dalam penanganan pandemi Covid-19,
  3. Agar DPRD Jabar berkordinasi dengan aparat penegak hükum dan instansi vertical pemerintahan manakala ditemukan pelanggaran atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

4, Meminta KPK untuk bertindak proaktif menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rehabilitasi Kawasan Gasibu yang dilanjutkan dengan pembangunan Monumen Perjuangan Covid-19 serta berupaya mencegah terjadinya korupsi sehingga Provinsi Jawa Barat tidak terjerumus lebih jauh dalam prestasi terkorup. (pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PosIND Komitmen Lakukan Transformasi Bisnis

    PosIND Komitmen Lakukan Transformasi Bisnis

    • calendar_month Senin, 11 Des 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Pos Indonesia terus memperkenalkan logo baru PosIND sebagai komitmen perusahaan melakukan transformasi bisnis logistik. Penggunaan logo merpati , dinilai tak lagi relevan di tengah core bisnis perusahaan yang lebih banyak menggarap kiriman barang dan logistik. Direktur Business Development and Portfolio Management Pos Indonesia Prasabri Pesti mengatakan, pergantian logo Pos Indonesia secara resmi […]

  • Sosialisasi Vaksin Bisa Dilakukan Sekolah Secara Mandiri

    Sosialisasi Vaksin Bisa Dilakukan Sekolah Secara Mandiri

    • calendar_month Rabu, 25 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 7
    • 0Komentar

    SUMEDANG, Mbinews.id–  Guna menunjang kekebalan tubuh program vaksinasi yang dijalankan pemerintah terus diupayakan dan berjalan secara bertahap. Maka dari itu komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat meminta agar upaya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah termasuk dalam konteks daerah nantinya dilakukan secara optimal. Anggota komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Siti Muntamah mengatakan, sosialisasi pentingnya vaksinasi […]

  • Tinjau Pos Kamling, Lurah Karangmekar  Laksanakan Program Monsis

    Tinjau Pos Kamling, Lurah Karangmekar Laksanakan Program Monsis

    • calendar_month Sabtu, 14 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    Mbinews.id, Cimahi– Kelurahan Karangmekar di tunjuk sebagai lokasi monitoring siskamling yang berlokasi di Mesjid Al-Fattah Pusdikhubad jalan Kalidam rt 07/10 kelurahan Karang Mekar, Jum’at malam, (13/9/19). Hal ini juga dilakukan sebagai ajang silaturahmi dengan masyarakat. Hadir dalam acara monitoring siskamling ini diantaranya Lurah Karangmekar, Camat Cimahi Tengah, Bintara TNI Pembina Desa (Babinsa), Bintara Polri Pembina […]

  • PSBB Jabar, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Perketat Perbatasan Dan Tambah Cek Poin

    PSBB Jabar, Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung Perketat Perbatasan Dan Tambah Cek Poin

    • calendar_month Sabtu, 9 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pada Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB) Provinsi Jawa Barat, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bandung bekerja lebih ekstra. Salah satunnya mengetatkan wilayah perbatasan. Ada dua penambahan cek poin yaitu di Cibaduyut dan Dago. Selain itu ada juga penempatan personel di Sukasari. Hal ini untuk mengetatkan pintu alternatif keluar masuk Kota Bandung. […]

  • Walikota Bandung Lantik 13 Kepala Dinas Baru

    Walikota Bandung Lantik 13 Kepala Dinas Baru

    • calendar_month Senin, 16 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 15
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan resmi melantik dan mengambil sumpah 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Prosesi pelantikan berlangsung di Plaza Balai Kota Bandung, Senin 16 Juni 2025. Farhan menuturkan, pelantikan ini merupakan langkah strategis dalam melanjutkan reformasi birokrasi, menyusul telah ditetapkannya Sekretaris Daerah […]

  • Tekan Stunting, Pemkot Sukabumi Gandeng Kader Posyandu

    Tekan Stunting, Pemkot Sukabumi Gandeng Kader Posyandu

    • calendar_month Senin, 15 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 6
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Melalui program pelatihan, kader posyandu diajak menjadi garda terdepan serta turut serta dalam penurunan angka stunting di Kota Sukabumi, Senin (15/11/2021). Pemerintah Kota Sukabumi melalui Kelurahan Nanggeleng, mengadakan kegiatan pelatihan yang diikuti oleh seluruh kader posyandu di Kelurahan Nanggeleng. “Kader posyandu harus memberikan edukasi ke masyarakat tentang pentingnya makanan bergizi dan menerapkan […]

expand_less