Breaking News
Trending Tags

Aliansi Nano Sebut Ridwan Kamil Telah Mempolitisasi Pandemi Covid-19

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 22 Okt 2021
  • visibility 144
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Aliansi Nano Jabar menolak politisasi yang dilakukan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil terkait korban pandemi Covid-19.

Penolakan politisasi ini dituangkan dalam pernyataan sikap bersama yang ditandatangani oleh beberapa tokoh dari berbagai elemen masyarakat di Grand Kosamabi, Bandung pada Jum’at (22/10/2021).

Menurut Herry Mei Oloan, Ketua Presidium Nano Jabar, Gubernur Jabar Ridwan Kamil telah mempolitisasi pandemi Covid-19 dengan membangun Monumen Perjuangan Tenaga Kesehatan Covid-19 di seberang Lapangan Gasibu, Bandung.

Monumen Perjuangan Covid-19 sendiri berada di kawasan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jabar yang pernah direvitalisasi oleh gubernur Jabar sebelumnya, Ahmad Heryawan, didirikan Ridwan Kamil sebagai bentuk apresiasi bagi para tenaga kesehatan (nakes) yang meninggal pada saat menangani pandemi.

Rencananya, peresmian Monumen Perjuangan Covid-19 lokasinya tidak jauh dari kantor gubernuran itu akan dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo.

Seharusnya, kata Herry, Ridwan Kamil memberikan perhatian lebih kepada korban Covid-19 dan keluarganya yang ditinggalkan daripada membangun monumen dengan menelan biaya milyaran rupiah.

“Terlalu prematur kalau sekarang membangun monumen perjuangan Covid-19 sekarang ini. Selain pemerintah pusat belum mencabut status darurat Covid, juga kita (Indonesia) masih terancam datangnya gelombang ketiga pandemi Covid-19,”ujat Herry, yang juga Ketua Pemuda Demokrat Indonesia.

Oleh karenanya, jelas Herry, Aliansi Nano menilai pembangunan Monumen Perjuangan Covid-19 sebagai bentuk politisasi Ridwan Kamil atas terjadinya pandemi Covid-19.

Berikut pernyataan sikap Aliansi Nano Jabar yang ditandatangai oleh beberapa tokoh dari berbagai elemen di Jabar:

Pada tanggal 3 September 2021, Gubernur Jawa Barat (Jabar) mengumumkan kepada media massa akan dibangun Monumen Perjuangan Covid di seberang Lapangan Gasibu dan diharapkan akan diresmikan oleh Presiden RI, Joko Widodo.

Belakangan diakui oleh Gubernur Ridwan Kamil monumen yang dimaksud adalah bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari Proyek Revitalisasi Kawasan Gasibu dengan nilai pagu Rp90 miliar dari APBD Jabar dan telah selesai pada Maret 2020.

Hal ini berarti bangunan yang diklaim Ridwan Kamil sebagai Monumen Perjuangan Covid-19 adalah bangunan yang telah direncanakan dan didirikan sebelum terjadinya musibah Covid-19.

Dalam keterangan tertulis Jumat (22/10/2021), berdasarkan penelusuran Tim Aliansi Nano, terungkap pula Proyek Revitalisasi di kawasan Lapangan Gasibu telah berlangsung sejak tahun 2015 di masa pemerintahan Gubernur Ahmad Heryawan. Kawasan Gasibu dalam hal ini meliputi Lapangan Gasibu dan Monumen Perjuangan (Monju) Rakyat Jawa Barat.

Revitalisasi Kawasan Gasibu ini sempat mengundang kontroversi dan berpotensi melanggar hukum karena diduga kuat terjadi duplikasi anggaran untuk satu kegiatan, yakni anggaran yang bersumber dari APBD Provinsi Jabar dan anggaran yang bersumber dari dan CSR (Corporate Social Responsibility) Bank BJB maupun CSR dari swasta lainnya.

Rencana Ridwan Kamil mengutak-atik nama dan fungsi bangunan ini, menimbulkan problem hukum baik dari segi penganggaran maupun teknis bangunan.

Problematika hukum yang timbul adalah:

  1. Status Bangunan Gedung

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri PUPR No. 22 Tahun 2018, maka bangunan Gedung yang akan disebut sebagai MONUMEN PERJUANGAN COVID-19 tersebut masuk dalam katagori BANGUNAN GEDUNG NEGARA (BGN) dengan klasifikasi khusus, sebagaimana diatur dalam pasal 14 ayat (5) huruf o, serta ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.

Sebagai Bangunan Gedung Negara (BCN) dengan Klasifikasi Khusus maka bangunan tersebut harus tunduk pada syarat-syarat administratif dan syarat teknis. Syarat administratif diantaranya adalah IMB serta dokumen perencanaan dan penganggaran. Sedangkan syarat teknis adalah menyangkut keandalan, fungsi, serta pengelolaan pasca konstruksi.

  1. Penganggaran

Revitalisasi atas bangunan yang sebelumnya telah berdiri tidak bisa dilakukan serta merta tanpa melalui prosedur penganggaran yang telah di atur dalam PP No. 16 Tahun 2021 Tentang Bangunan Gedung.

Keberadaan bangunan yang telah berdiri sebagai bagian dari pelaksanaan pagu anggaran senilai 90 milyar pada tahun 2019, tidak bisa serta merta dilakukan pemugaran dan penggantian fungsi bangunan tanpa melalui dokumen perencanaan dan penganggaran yang baru.

Pasal 8 Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2028 menyebutkan:
(1) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a berupa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) atau Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA).
(2) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pembangunan Bangunan Gedung Negara harus dilengkapi dengan: a. rencana kebutuhan; b. rencana pendanaan; dan c. rencana penyediaan dana
(3) Dokumen pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan Oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut di atas, perlu ditelaah lebih lanjut apakah anggaran yang digunakan untuk mengubah nama bangunan menjadi Monumen Perjuangan Covid-19 menggunakan anggaran CSR serta melibatkan lembaga Iain di luar unsur Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Lembaga Iain yang patut disorot adalah Jabar Bergerak yang selama ini menjadi wadah pengumpulan dana CSR dari berbagai sumber swasta.

Selain masalah teknis administrasi dan penganggaran, ambisi Ridwan Kamil untuk ‘merekayasa’ bangunan yang sudah ada menjadi Monumen Perjuangan Covid-19, patut dipertanyakan legitimasi moralnya dengan alasan sebagai berikut:

  1. Bahwa di kawasan tersebut telah berdiri Monumen Perjuangan Rakyat Jawa Barat yang merupakan memori historis akan perjuangan rakyat merebut kemerdekaan, dengan demikian pendirian monumen di atas, monumen akan mengaburkan peristiwa sejarah yang sesungguhnya mengenai pengorbanan fisik,materi, dan nyawa para pejuang kemerdekaan.
  2. Bahwa lokasi gasibu tidak memiliki hubungan khusus (historis maupun psikologis) dengan peristiwa musibah wabah Covid-19. Lapangan Gasibu lebih memiliki hubungan dengan peristiwa refocusing anggaran Penanganan Covid-19 yang hingga saat ini masih menyisakan pertanyaan beşar mengenai pertanggungjawabannya oleh Gubernur Jawa Barat.

Pengorbanan para Nakes patut dikenang dan diabadikan di lokasi yang selama ini menjadi medan juang para Nakes Jawa Barat, yakni di Gedung-gedung rumah sakit serta di tempat-tempat pelaksanaan isolasi sepeği di kawasan Diklat BPSDM Provinsi Jawa Barat di Cipageran yang menjadi tempat isolasi para penderita Covid-19.

  1. Kepedulian yang tulus dari Gubernur terhadap nasib Nakes yang berjibaku menolong korban Covid-19 masih dipertanyakan dengan terjadinya keterlambatan pembayaran insentif nakes pada tahun 2020 maupun pada tahun 2021. Dengan demikian peresmian Monumen Perjuangan Covid-19 hanyalah basa-basi tanpa dilandasi pertanggungjawaban moral.
  2. Hingga hari ini, perjuangan para nakes mengatasi wabah Covid-19 masih berlangsung dan belum ada pernyataan resmi dari otoritas yang berwenang bahwa wabah Covid-19 telah berakhir, maka pendirian monumen merupakan tindakan yang terburu-buru, gegabah dan tidak beralasan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut maka Peresmian Monumen Covid-19 beralasan untuk ditolak dan meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengabaikan permintaan Gubernur Jabar untuk meresmikan Monumen Covid-19.

Selain menolak gagasan tersebut, Aliansi Nano Jabar menyatakan sikap:

  1. Mendesak Gubernur Ridwan Kamil untuk lebih mengutamakan insentif nakes dan kepedulian yang lebih nyata kepada keluarga korban Covid-19 dengan memberikan santunan kepada anak-anak yatim piatu akibat wabah Covid-19,
  2. Agar DPRD Provinsi Jabar mengevaluasi pengangggaran revitalisasi kawasan gasibu dan menelisik kemungkinan adanya duplikasi anggaran dalam proyek tersebut, serta melakukan dengan pendapat publik terhadap pendirian monumen Covid-19 serta mengevaluasi seluruh rangkaian tindakan dan kebijakan Gubernur Jabar dalam penanganan pandemi Covid-19,
  3. Agar DPRD Jabar berkordinasi dengan aparat penegak hükum dan instansi vertical pemerintahan manakala ditemukan pelanggaran atas kebijakan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

4, Meminta KPK untuk bertindak proaktif menyelidiki kemungkinan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan Rehabilitasi Kawasan Gasibu yang dilanjutkan dengan pembangunan Monumen Perjuangan Covid-19 serta berupaya mencegah terjadinya korupsi sehingga Provinsi Jawa Barat tidak terjerumus lebih jauh dalam prestasi terkorup. (pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jelang Nataru, Pertamina Regional Sukabumi Pastikan Stok BBM Aman

    Jelang Nataru, Pertamina Regional Sukabumi Pastikan Stok BBM Aman

    • calendar_month Rabu, 24 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 150
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Jelang libur panjang natal dan tahun baru (nataru) 2022 mendatang, Sales Branch Manager Sukabumi Region Jawa Bagian Barat Andi Arifin memastikan, kesiapan stok bahan bakar minyak (BBM) yang ada di Sukabumi, Rabu (24/11/2021). “Kita pastikan untuk stok bbm tidak akan terjadi kelangkaan, pada libur nataru nanti,” tutur Andi kepada awak media. Lanjutnya, […]

  • BASNAZ Jabar Gelar Ceremony Dhuafa Investor

    BASNAZ Jabar Gelar Ceremony Dhuafa Investor

    • calendar_month Kamis, 14 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 144
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Setelah sukses jadi Juara 1 Anugerah ISEF Award 2024 kategori Champion of the champion lembaga ZISWAF pada Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) 2024 pada awal November lalu, BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) Jawa Barat (Jabar) menggelar acara Ceremony Dhuafa Investor, Kamis (14/11/2024). Dhuafa Investor merupakan program zakat bergulir MtoP (Mustahik to Pengusaha) […]

  • Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik, Sekolah Masuk Mulai 12 Mei 2022

    Antisipasi Kemacetan Arus Balik Mudik, Sekolah Masuk Mulai 12 Mei 2022

    • calendar_month Sabtu, 7 Mei 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menyatakan masuk sekolah setelah libur hari Raya Idul Fitri 1443 H yaitu pada Kamis, 12 Mei 2022 mendatang. Khususnya untuk jenjang PAUD, SD hingga SMP di lingkungan Disdik Kota Bandung. Hal itu tertuang dalam surat nomor B/PK.02.03/2690-Disdik/IV/2022 tertanggal 28 April 2022 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kota […]

  • Cukup KTP Dan NPWP, UMKM Kini Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

    Cukup KTP Dan NPWP, UMKM Kini Bisa Ikut Pengadaan Barang Jasa Pemerintah

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 140
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk memasarkan produknya melalui aplikasi Bela Pengadaan. Hal ini sebagai upaya mendukung pemulihan UMKM pascapandemi Covid-19. Kini, para pelaku usaha yang belum berbadan hukum pun bisa ikut dalam Pengadaan Barang Jasa Pemerintah dan ingin mendaftar di Aplikasi Bela Pengadaan cukup […]

  • Komisi I DPRD Dukung Percepatan Pelantikan Wali Kota Bandung Terpilih

    Komisi I DPRD Dukung Percepatan Pelantikan Wali Kota Bandung Terpilih

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Wakil Walikota Bandung Terpilih Agar Segera Dilantik BANDUNG, Mbinews — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung berharap segera pelantikan Walikota Bandung Muhammad Farhan dan Erwin Wakil Wali Kota Bandung Erwin untuk periode 2025-2030. Komisi I DPRD Kota Bandung yang membidangi urusan Pemerintahan sangat mendukung dan menyambut baik segera terlaksananya pelantikan Wali Kota Bandung terpilih […]

  • Usai Bagikan Takjil Gratis dan Jelang Idul Fitri 1443 H, Ketua PWI Kota Bandung Mohon Maaf lahir dan Bathin, Berikut Pesannya

    Usai Bagikan Takjil Gratis dan Jelang Idul Fitri 1443 H, Ketua PWI Kota Bandung Mohon Maaf lahir dan Bathin, Berikut Pesannya

    • calendar_month Jumat, 29 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hingga Jumat, 29 April 2022, sudah ribuan paket takjil maupun paket iftar atau makanan siap santap yang dibagikan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Kota Bandung, serta didukung penuh Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Jawa Barat secara gratis. Program yang rutin digelar setiap hari Selasa dan Jumat ini, tak […]

expand_less