Breaking News
Trending Tags

Syarat Kartu Prakerja Gelombang 22, Kuota Terbatas silahkan Cek di www.prakerja.go.id

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Selasa, 26 Okt 2021
  • visibility 32
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MBINEWS.ID – Kartu Prakerja gelombang 22 resmi dibuka hari ini Senin 25 Oktober 2021.

Pendaftaran seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 bisa dilakukan di www.prakerja.go.id.

Cara agar lolos Kartu Prakerja gelombang 22 yang dibuka mulai hari ini di www.prakerja.go.id.

Namun banyak peserta yang berkali-kali mendaftar Kartu Prakerja namun selalu gagal lolos seleksi.

Baca Juga: Cukup Kalim Kode Redeem FF 26 Oktober 2021, Gamer Akan Dapat SG Ungu M1887

Ada cara agar peserta lolos Kartu Prakerja gelombang 22. Berikut ini caranya:

1. Penuhi Syarat

Peserta wajib memenuhi persyaratan untuk mendaftar Kartu Prakerja gelombang 22 yaitu berstatus WNI dibuktikan dengan kepemilikan KTP, minimal berusia 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan (Sekolah atau kuliah).

2. Tidak Termasuk 10 Golongan Ini

Selain harus memenuhi syarat di atas, terdapat beberapa golongan masyarakat yang dilarang untuk daftar Kartu Prakerja gelombang 22.

Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD) Pejabat Negara atau Pimpinan Lembaga Negara. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPR), Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pelajar/mahasiswa.

Baca Juga: Komisi I Prihatin Serangan Deface Situs Badan Siber dan Sandi Negara

3. Isi Data Diri dengan Benar

Saat melakukan pendaftaran Kartu Prakerja, Anda diwajibkan mengisi data diri dengan lengkap dan juga mengunggah foto KTP serta foto selfie Anda dengan KTP.

Jika ingin lolos Kartu Prakerja gelombang 22, maka isi data diri dan unggah foto KTP dengan benar.

Cara daftar Kartu Prakerja Gelombang 22

1. Membuat akun

– Masuk ke situs www. prakerja.go.id

– Masukkan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru

– Masukkan nomor KTP dan tanggal lahir, lalu klik “Berikutnya”

– Isi data diri dengan lengkap formulir Kartu Prakerja (nama lengkap, alamat e-mail, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP), lalu klik “Berikutnya”

Baca Juga: Janji Hukum Mati Koruptor Bansos Kandas, Aa Umbara Hanya Dituntut 7 Tahun Penjara

– Cek e-mail dari Kartu Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail. Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja

2. Isi data diri

– Masuk ke akun dengan alamat e-mail dan kata sandi yang baru dibuat

– Masukkan nomor telepon dan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

3. Ikuti tes

– Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit

– Siapkan alat tulis dan kertas bila perlu

– Tunggu e-mail pemberitahuan dari Kartu Prakerja setelah menyelesaikan tes

– Setelah mendapatkan e-mail pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Baca Juga: Pecahkan Masalah Kedua Wilayah, Pemkot Cimahi dan Pemkab Bandung Jalin Kerjasama

Peserta yang lolos seleksi Kartu Prakerja gelombang 22 akan mendapatkan insentif pelatihan dengan rincian sebagai berikut:

-Insentif pelatihan sebesar Rp1 juta yang tidak dapat diuangkan melainkan digunakan untuk membeli pelatihan di platform digital yang resmi bekerja sama dengan program Kartu Prakerja.

-Insentif biaya mencari kerja sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta.

-Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp50 ribu per survei atau total Rp150 ribu untuk tiga kali pengisian survei.

Itulah informasi mengenai cara agar lolos Kartu Prakerja gelombang 22 yang dibuka mulai hari ini di www.prakerja.go.id. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Achmad Fahmi  Lakukan Perombakan ASN Dilingkungan Pemkot Sukabumi, Sebanyak 35 Penjabat Eselon II, III, IV

    Achmad Fahmi Lakukan Perombakan ASN Dilingkungan Pemkot Sukabumi, Sebanyak 35 Penjabat Eselon II, III, IV

    • calendar_month Jumat, 4 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Walikota Sukabumi Achmad Fahmi kembali melakukan perombakan Aparatur Sipil negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi sebanyak 35 pejabat mulai dari eselon II , III dan IV. Diantaranya, 2 orang pejabat pimpinan tinggi pratama, yakni kepala Dinas Kominfo yang di jabat oleh Yadi Mulyadi, kemudian Kepala Dinas Kesehatan di isi oleh Dr. […]

  • Buka Kgeiatan Capacity Building di Kelurahan Benteng, Pj Wali Kota Sukabumi Sebut Peran RT dan Rw Sangat Penting

    Buka Kgeiatan Capacity Building di Kelurahan Benteng, Pj Wali Kota Sukabumi Sebut Peran RT dan Rw Sangat Penting

    • calendar_month Kamis, 31 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– RT dan RW merupakan lembaga kemasyarakatan di kelurahan, yang memiliki peran vital sebagai jembatan untuk menyampaikan kebijakan, program, dan kegiatan pemerintah. “Peran strategis RT dan RW, sebagai penghubung langsung antara masyarakat dan pemerintah,”ujar Penjabat (PJ) wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, saat membuka kegiatan Capacity Building para Ketua RT dan RW, se-Kelurahan Benteng, Kecamatan Warudoyong. […]

  • Angka Pajak Di Kota Merosot BPPD Kota Bandung Turunkan Target Raihan

    Angka Pajak Di Kota Merosot BPPD Kota Bandung Turunkan Target Raihan

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Pandemi Covid-19 telah berdampak pada seluruh bidang kehidupan warga Kota Bandung, termasuk ekonomi. Hal itu juga berpengaruh terhadap perolehan pajak yang sebagian besar didapat dari sektor jasa dan perdagangan. Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung, Arief Prasetya mengaku, saat ini telah menurunkan target raihan karena merosotnya angka pendapatan pajak. “Awalnya […]

  • Wakil Walikota Bandung Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Periode 2019 – 2024

    Wakil Walikota Bandung Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Periode 2019 – 2024

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 42
    • 0Komentar

    MBInews.id, BANDUNG – Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana berharap, anggota DPRD Kota Bandung baru bersinergi menyukseskan sejumlah program prioritas. Harapan itu disampaikan Yana saat menghadiri pelantikan para wakil rakyat periode 2019-2024 di Gedung DPRD Kota Bandung Jalan Sukabumi, Senin (5/8/2019). “Hari ini para anggota dewan periode 2019 – 2024 dilantik. Semoga bisa […]

  • Cerdaskan Anak Bangsa, Guru Honor MI Kabupaten Sukabumi Lakukan Ini Untuk Siswanya

    Cerdaskan Anak Bangsa, Guru Honor MI Kabupaten Sukabumi Lakukan Ini Untuk Siswanya

    • calendar_month Sabtu, 6 Jun 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Seorang guru honorer swasta pendidikan tingkat dasar Madrasah Ibtidaiyah di Desa Bojongsawah Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi Jawa Barat tetap semangat mencerdaskan anak bangsa ditengah Pandemi Covid-19. Guru honorer tersebut bernama Sari Nurfadilah, S.Pd.I atau biasa disapa Ibu Sari baik siswa mau pun orang tua siswanya, Sari mengajar dan menjadi guru kelas di […]

  • PWI Kota Bandung Bersama SMSI Jabar, Deklarasikan Labkum Pers

    PWI Kota Bandung Bersama SMSI Jabar, Deklarasikan Labkum Pers

    • calendar_month Rabu, 9 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 39
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kemerdekaan pers pada hakikatnya bukanlah milik pers semata, melainkan milik seluruh lapisan masyarakat. Pers dan masyarakat harus bersama-sama menjaga agar kemerdekaan pers tetap terjaga. Jika ada pihak yang merongrong kinerja pers, itu sama saja menganggu kebebasan pers dan masyarakat. Disisi lain, jika pers tidak menjalankan fungsinya secara benar, juga menganggu kebebasan pers […]

expand_less