SUKABUMI, Mbinews.id – Tahapan pelaksanaan perumusan Raperda revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi tahun 2021-2041, sudah berlangsung selama dua tahun dan merupakan perjalanan panjang bagi pemerintah daerah. Revisi RTRW tersebut, sebelumnya sudah diajukan ke provinsi Jawa Barat, dan kementerian terkait. Karena, proses diatur ketat pemerintah pusat.
“Ketika menyusun Revisi RTRW dengan pertimbangan pentingnya perubahan. Penataan ruang ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, di mana pemda dapat melakukan peninjauan satu kali dalam periode 5 tahunan,” ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahmi, dalam acara rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi terhadap Penjelasan Wali Kota Sukabumi atas Raperda Kota Sukabumi tentang RTRW Kota Sukabumi Tahun 2021-2041, di Gedung DPRD Kota Sukabumi. Kamis, (28/10/2021).
Acara yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Sukabumi Kamal Suherman, dan unsur Wakil Pimpinan Jona Arijona, dan Wawan Juanda terbeut, di langsungkan juga Pencabutan Perda Kota Sukabumi Nomor 4 Tahun 2017, tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada UPT RSUD Al-Mulk.
Fahmi mengungkapkan, Revisi RTRW tersebut karena berkurangnya daya dukung lingkungan dan sumber daya air. Selain itu juga, adanya percepatan proyek strategis yang dilaksanakan oleh Pememrintah Pusat dan Provinsi.Seperti, pembangunan jalan tol Bocimi, dan doubel trek kereta api yang akan menyebabkann perubahan.
“Pasca RTRW selesai, Pemkot Sukabumi pada tahun 2022 akan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” katanya.
Untuk itu, terkait pemandangan umum Fraksi. Yakni, PDIP, PAN, Nasdem, Persatuan Rakyat, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat, menjadi masukan bagi pemda dalam kerangka membangun sinergitas dan harmonisasi perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan pembangunan. Di mana perencanaan RTRW selaras dengan visi dan misi pembangunan, RPJPD dan RPJMD.
Usai rapat parpipurna, jajaran Anggota DPRD Kota Sukabumi direncanakan akan memebntuk Panitia Khusus (pansus) Tentang Raperda RTRw tersebut. Ardan/Wan/Mbi