Breaking News
Trending Tags

Mobil Terparkir Liar Di Kota Bandung, Siap-Siap Kena Derek

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
  • visibility 40
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Bandung Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

“Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,” tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis 30 Desember 2021.

Yana juga menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

“Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung,” tuturnya.

Lebih lanjut Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum.

Perlu diketahui, inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia. Karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

“Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.

“Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK,” paparnya.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000

“Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderekan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya,” tuturnya. (tan-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Wali Kota Sukabumi Lepas Jemaah Haji 2026, Soroti Pemerataan Masa Tunggu Haji

    Wali Kota Sukabumi Lepas Jemaah Haji 2026, Soroti Pemerataan Masa Tunggu Haji

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 319
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id- Wali Kota Sukabumi, Ayep Zaki, secara resmi melepas keberangkatan 18 jemaah calon haji asal Kota Sukabumi untuk musim haji 1447 H/2026 M. Prosesi pelepasan berlangsung khidmat di Ruang Utama Balai Kota Sukabumi, Kamis (7/5/2026). Pelepasan tersebut, dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kementerian Agama Kota Sukabumi, Wakil Wali Kota, Sekretaris Daerah, para […]

  • Komisi I DPRD Kab Sukabumi Sidak, Izin  PT.Salak Utama? Petani Garapan Dintimidasi  Pihak Perusahaan

    Komisi I DPRD Kab Sukabumi Sidak, Izin PT.Salak Utama? Petani Garapan Dintimidasi Pihak Perusahaan

    • calendar_month Jumat, 6 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Anggota komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi, melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke PT Salak Utama yang berada di Desa Walangsari, Kecamatan Kalapanunggal, sayangnya pihak perusahaan tidak ada. Sehingga, para anggota dewan yang datang hanya bertemu dengan petani penggarap di tanah Hak Pakai (HP) PT Salak Utama, PJS Kepala Desa dan unsur Muspika Kalapanunggal […]

  • Kolaborasi Seluruh Pihak Tangani Covid-19, RSHS Terima Bantuan 1 Unit Ventilator

    Kolaborasi Seluruh Pihak Tangani Covid-19, RSHS Terima Bantuan 1 Unit Ventilator

    • calendar_month Senin, 30 Mar 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id  – Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) menerima bantuan satu Unit ventilator dari Hegarmanah Residence dan Ciumbuleuit Group di Balai Kota, Jalan Wastukencana, No. 2 Bandung, Senin (30/03/2020). Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyaksikan secara langsung penyerahan bantuan tersebut. Ventilator tersebut merupakan alat yang berfungsi untuk menunjang atau membantu pernapasan. Ventilator sering kali […]

  • 26 Instansi Pelayanan Publik Teken Mou Dengan Pemkot Bandung

    26 Instansi Pelayanan Publik Teken Mou Dengan Pemkot Bandung

    • calendar_month Sabtu, 8 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sebanyak 26 instansi pelayanan publik menandatangani Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk mengisi gerai Mal Pelayanan Publik. Penandatangan dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana dengan 26 isntansi tersebut di Mal Pelayanan Publik (MPP) Jalan Cianjur, Jumat 7 Januari 2022. (MoU) tersebut sebagai kesiapan Pemerintah […]

  • Hari Pertama PSBB, Polrestabes Bandung Keluarkan Ratusan Blangko Teguran Kepada Pelanggar

    Hari Pertama PSBB, Polrestabes Bandung Keluarkan Ratusan Blangko Teguran Kepada Pelanggar

    • calendar_month Kamis, 23 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hari pertama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Kota Bandung, Polrestabes Bandung langsung memberikan teguran keras kepada para pelanggar. Setidaknya hingga Rabu (22/4/2020) pukul 12.00 WIB, Polrestabes Bandung telah mengeluarkan ratusan blanko teguran. Hal itu diungkapkan Kapolrestabes Bandung yang sekaligus Wakil Ketua Gugus Tugas Covid19 Kota Bandung, Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di […]

  • KPA Kota Bandung Diminta Tingkatkan Program HEBAT!

    KPA Kota Bandung Diminta Tingkatkan Program HEBAT!

    • calendar_month Selasa, 14 Mei 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id — Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meminta Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kota Bandung untuk melanjutkan program HEBAT! (Hidup Bersama Sahabat). Menurutnya, program yang sudah berjalan selama 9 tahun itu sangat bagus dan bermanfaat. Program HEBAT! merupakan kurikulum pencegahan HIV kepada siswa kelas VIII SMP melalui berbagai pendekatan pengajaran. Tak hanya tatap muka […]

expand_less