Breaking News
Trending Tags

Mobil Terparkir Liar Di Kota Bandung, Siap-Siap Kena Derek

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Bandung Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

“Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,” tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis 30 Desember 2021.

Yana juga menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

“Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung,” tuturnya.

Lebih lanjut Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum.

Perlu diketahui, inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia. Karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

“Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.

“Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK,” paparnya.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000

“Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderekan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya,” tuturnya. (tan-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lomba Melukis Dan Olahraga Mulai Meriahkan Perayaan Hari Kemerdekaan di Pasirbiru

    Lomba Melukis Dan Olahraga Mulai Meriahkan Perayaan Hari Kemerdekaan di Pasirbiru

    • calendar_month Selasa, 14 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Meski Hari Kemerdekaan Indonesia baru dirayakan pada Agustus mendatang, tetapi geliatnya juga mulai terasa sejak Juni ini. Adalah warga RW 06 Kampung Jati Kelurahan Pasirbiru Kecamatan Cibiru Bandung yang mengadakan perlombaan yang bernama SORA. SORA sendiri merupakan singkatan dari Seni, Olahraga, Religi, Aktualisasi sejak Sabtu 11 Juni 2022 lalu. Menurut Ketua Panitia, […]

  • Pemkot Sukabumi Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

    Pemkot Sukabumi Dorong Perlindungan Pekerja Rentan Lewat Jaminan Sosial

    • calendar_month Rabu, 10 Sep 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 50
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id – Komitmen Pemerintah Kota Sukabumi dalam melindungi pekerja rentan semakin konkret. Melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Pemkot kini tengah memfasilitasi program jaminan sosial ketenagakerjaan yang didanai oleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun Anggaran 2025. Langkah ini menjadi bentuk kehadiran negara di tengah kelompok pekerja yang selama ini belum tersentuh jaminan […]

  • Lapas Ciamis Jadi Sorotan, Program Musik Warga Binaan Didukung Menteri dan Label Musik

    Lapas Ciamis Jadi Sorotan, Program Musik Warga Binaan Didukung Menteri dan Label Musik

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 368
    • 0Komentar

    Ciamis,Mbinews  – Kreativitas warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ciamis mendapat perhatian luas, termasuk dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto. Apresiasi tersebut muncul usai kunjungan musisi Pepeng Setia Band ke Lapas Ciamis pada Kamis, 30 April 2026. Dalam kunjungannya, Pepeng menyatakan kesiapannya untuk terlibat langsung dalam konser mahakarya musik yang digagas oleh […]

  • Wali Kota Sukabumi: Ponpes Harus Menjadi Yang Terdepan, Dalam Pengukuhan Ekonomi Umat

    Wali Kota Sukabumi: Ponpes Harus Menjadi Yang Terdepan, Dalam Pengukuhan Ekonomi Umat

    • calendar_month Senin, 1 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 60
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pemerintah Kota Sukabumi gelar pelatihan kewirausahaan, pada lembaga keagamaan di Kota Sukabumi. Dalam kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel yang berada di Kota Sukabumi tersebut, diikuti oleh perwakilan Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) se-Kota Sukabumi, Senin (1/11/2021). Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, secara resmi membuka langsung kegiatan dengan tajuk “Dalam Rangka Pengembangan […]

  • Bapemperda Himpun Raperda dari Sejumlah OPD yang Akan Segera Dibahas pada 2025

    Bapemperda Himpun Raperda dari Sejumlah OPD yang Akan Segera Dibahas pada 2025

    • calendar_month Rabu, 13 Nov 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Bapemperda Himpun Raperda dari Sejumlah OPD yang Akan Segera Dibahas pada 2025 BANDUNG, Mbinews — Bapemperda DPRD Kota Bandung gelar Rapat Kerja yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 13 November 2024. Rapat kerja Bapemperda DPRD Kota Bandung , dipimpin Ketua Bapemperda, Dudy Himawan, S.H., dihadiri anggota Bapemperda dan Pimpinan OPD ( […]

  • Pasar Pelita Tak Kunjung Usai; Komisi II DPRD Kota Sukabumi Kembali Sidak

    Pasar Pelita Tak Kunjung Usai; Komisi II DPRD Kota Sukabumi Kembali Sidak

    • calendar_month Rabu, 2 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Komisi II DPRD Kota Sukabumi melakukan inpeksi mendadak (sidak) ke Pasar Pelita melihat progres pembangunan yang tidak kunjung usai. Rabu (02/06/21). Sidak langsung dipimpin oleh Ketua Komisi II Ivan Rusvansyah, bersama anggota komisi II lainnya untuk menindaklanjuti berakhirnya masa perjanjian kerjasama (PKS) pembangunan pasar pelita antara pemerintah daerah, dengan pihak ketiga per […]

expand_less