Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Mobil Terparkir Liar Di Kota Bandung, Siap-Siap Kena Derek

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
  • visibility 119
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Bandung Mobil Derek (Bandrek) resmi beroperasi dan siap mengangkut kendaraan roda empat atau lebih yang terparkir tidak pada tempatnya di Kota Bandung.

Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengatakan, hadirnya mobil derek merupakan bentuk ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terhadap pengguna jalan yang melanggar ketertiban lalu lintas, dalam hal ini parkir liar.

Sebab, lanjutnya, parkir liar menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Bandung. Untuk itu pihaknya secara tegas akan langsung menindak dan menderek kendaraan motor maupun mobil yang parkir liar.

“Karena intinya di jalan itu tidak boleh ada hambatan seperti barrier apalagi parkir liar karena tentu akan berdampak kepada kemacetan,” tuturnya saat meresmikan Bandrek di Pet Park Cilaki, Kamis 30 Desember 2021.

Yana juga menegaskan, tak akan pandang bulu, artinya jika kedapatan kendaraan berplat merah terparkir secara liar maka Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung akan langsung menderek.

“Prinsip keadilan (tidak pilih-pilih). Jadi untuk warga Kota Bandung atau yang melakukan aktivitas di Kota Bandung tolong ikut menjaga ketertiban Kota Bandung,” tuturnya.

Lebih lanjut Kepala Dishub, E.M Ricky Gustiadi mengungkapkan, kehadiran mobil derek untuk memudahkan dalam penegakan hukum.

Perlu diketahui, inovasi kendaraan derek yang dimiliki oleh Kota Bandung merupakan satu-satunya di Indonesia. Karena mobil derek yang dimiliki berbeda dari mobil derek pada umumnya.

“Bandrek ini mengurangi kerusakan dari kendaraan yang melanggar parkir, dalam hal ini bisa diangkut dengan mudah dan tidak akan merusak kendaraan karena diangkatnya dari ban mobil,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Manajemen Transportasi dan Parkir Dishub Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, jika pemilik kendaraan mobil diderek oleh Dishub maka dia harus mendownload aplikasi SIMDEK (Sistem Informasi Derek), di sana akan tertera informasi penderekan, lokasi pengambilan dan biaya denda.

Setelah itu pemilik kendaraan wajib melakukan pembayaran ke bank bjb lalu membawa bukti pembayaran dan diserahkan ke petugas untuk bisa mengambil kendaraan.

“Kita sudah punya stiker, misalnya mobil ini terparkir di titik A, kita derek kemudian kita tempel sticker di titik A, lalu mereka download aplikasi SIMDEK,” paparnya.

Sedangkan untuk besaran tarif denda derek sebagaimana telah di atur dalam Perwal No 03 Tahun 2020, disebutkan untuk tarif kendaraan motor yaitu Rp245 ribu, mobil Rp525 ribu, dan mobil roda 6 Rp1.050.000

“Batas waktu pengambilan 3 hari maksimal (setelah penderekan), kami berkolaborasi dengan kepolisian karena kalau lebih 3 hari jangan-jangan ini mobil curian. Dan untuk pengambilan dia harus melampirkan surat-suratnya,” tuturnya. (tan-pipi)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gandeng Kaum Emak-emak Bekasi, Mas Waras Optimis Dominasi Suara Pada Pemilu 2024

    Gandeng Kaum Emak-emak Bekasi, Mas Waras Optimis Dominasi Suara Pada Pemilu 2024

    • calendar_month Minggu, 10 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 96
    • 0Komentar

    BEKASI, Mbinews.id – Optimis raih seratus ribu suara di Kabupaten Bekasi dalam pemilu legislatih tahun 2024 mendatang, WWaras Wasisto, calon anggota legislatif DPR RI dari Partai Demkorasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menggandeng emak-emak untuk menambah lumbung suaranya di tanggal 14 Febuari 2024 nanti. Sebagai calon anggota legislatif DPR RI untuk Daerah Pemilihan Jabar 7 (Kabupaten Bekasi, […]

  • Ungkap Tabir Hilangnya Jelita Duha, DPRD Sumut  Thomas Dachi Minta Polda Bantu Polres Nisel

    Ungkap Tabir Hilangnya Jelita Duha, DPRD Sumut Thomas Dachi Minta Polda Bantu Polres Nisel

    • calendar_month Kamis, 22 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    MEDAN, MBINews.id – Anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Thomas Dachi, SH meminta Kepolisian Provinsi Sumatera Utara (Poldasu) untuk membantu Polres Nias Selatan (Nisel) membuka tabir hilangnya anak perempuan bernama Jelita Duha (2), yang dikatakan hilang di Desa Who, Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan pada pekan lalu. “Poldasu harus membantu polres Nisel dalam mengungkap masalah tersebut, […]

  • Walikota Sukabumi Jelaskan Dua Raperda Ke DPRD

    Walikota Sukabumi Jelaskan Dua Raperda Ke DPRD

    • calendar_month Selasa, 8 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 78
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Walikota Sukabumi Achmad Fahmi menyampaikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) mengenai perubahan atas perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan kesehatan, dan Raperda penyertaan modal untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Bumi Wibawa (Perumda AM TBW) Kota Sukabumi. Penyempaian itu dilakukan dalam rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian penjelasana WaliKota Sukabumi terkait […]

  • Besok, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan Tahap Dua Untuk Korban Bencana Kabupaten Sukabumi

    Besok, Pemkot Sukabumi Salurkan Bantuan Tahap Dua Untuk Korban Bencana Kabupaten Sukabumi

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, kembali menyalurkan Donasi bencana Kabupaten Sukabumi tahap ke 2. Pemantapan penyaaluran tersebut, di pimpin oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) kota Sukabumi, Hasan Asari, di ruang Pertemuan Setda Kota Sukabumi. Senin, (13/01/2025). Dalam rapat tersebut juga, hadir Wakil Ketua Baznas Kota Sukabumi, Wawan Supendi, Kepala Bagian Kesejahteraan Herman Permana, dan […]

  • Tahun Baru Islam, Bupati Dadang Supriatna: Momentum yang Tepat Melakukan Muhasabah

    Tahun Baru Islam, Bupati Dadang Supriatna: Momentum yang Tepat Melakukan Muhasabah

    • calendar_month Selasa, 16 Jul 2024
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 85
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna mengungkapkan bahwa momentum Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 Hijriah adalah saat yang tepat untuk melakukan muhasabah. “Introspeksi diri dan memperbaiki kualitas keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT,” kata Bupati Bandung didampingi Bunda Bedas Hj. Emma Dety Dadang Supriatna saat menghadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 […]

  • Bahas Raperda TJSLP Atau Csr Tidak Di Respon Oleh Sebagian Perusahaan ?

    Bahas Raperda TJSLP Atau Csr Tidak Di Respon Oleh Sebagian Perusahaan ?

    • calendar_month Selasa, 8 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (TJSLP) atau CSR yang digelar oleh DPRD Kota Sukabumi, tidak direspon oleh sebagian perusahaan. Hal itu terlihat, dari rapat diskusi Raperda yang digelar Senin. (7/9/2020), hanya dihadiri oleh dua perusahan. Yakni, PT. Selamet lestari Mandiri dan FIF Group. Minimnya ketidakhadiran oleh […]

expand_less