Breaking News
Trending Tags

Sambut Tahun 2022, Berikut Catatan Kinerja KPK RI Tahun 2021

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Jumat, 31 Des 2021
  • visibility 73
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, MBInews.id – Tidak terasa, kurang dari 24 jam kita akan meninggalkan tahun 2021, tahun penuh cobaan serta perjuangan yang banyak memberikan tauladan serta pelajaran hidup, bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di republik ini.

Tahun 2021 adalah tahun yang sarat sejarah bagi Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, mengingat ditahun inilah KPK yang dibentuk sebagai lembaga penegak hukum untuk menangani korupsi yang sudah berurat akar dimasa lalu, menemukan harmonisasi nada dan melodi yang pas, dalam orkestra pemberantasan korupsi yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pertama, segenap insan KPK telah mendapatkan legitimasi sebagai abdi negara dalam menjalani tugas dan kewajiban utama memberantas seluruh korupsi di Indonesia, tepat pada Hari Kesaktian Pancasila, 1 Juni 2021.

Status ini ibarat suplemen khusus yang diberikan negara kepada kami, untuk mengakselerasi kinerja dan segenap daya serta upaya KPK sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di bumi pertiwi.

Pesimisme segelintir orang terhadap alih status ini, kami jawab dengan hasil nyata dari tingginya performa segenap insan KPK, yang dapat diketahui publik dari laporan capaian yang telah kami laporkan langsung kepada publik, pemerintah dan wakil rakyat di Senayan.

Saya juga menyampaikan langsung hasil capaian dan prestasi dari performa luar biasa para punggawa pemberantasan korupsi KPK, dalam peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HARKORDIA) 9 Desember 2021 lalu dihadapan Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo, perwakilan parlemen dan instrumen negara serta penyelenggara pemerintah lainnya.

Secara singkat berikut ini 6 hal yang KPK telah dicapai hingga Desember 2021 :

  1. Penanganan Perkara Korupsi.
    Penyelidikan 127; Penyidikan 105; Penuntutan 108 ; Inkracht 90; Eksekusi Putusan 94; dengan jumlah tersangka 123 ditahan.
  2. Pemulihan Aset (asset recovery) per tgl 20 Desember 2021 mencapai Rp.374.378.628.093,00.
    Dengan rincian : PNBP (Setor ke Kas Negara): Rp. 192.029.600.093,00.
    Setor ke Kas Daerah : Rp. 4.374.321.000,00
    PSP/Hibah: Rp. 177.974.707.000,00.
  3. Penyelamatan potensi kerugian negara Rp. 35,965 triliun.
  4. Laporan LHKPN Per 1 Desember 2021.
    Wajib lapor LHKPN: 377.228 orang.
    ⁃ Yang sudah menyampaikan laporan: 366.671 orang atau 97.20%.
    ⁃ Tingkat Kepatuhan Eksekutif: 92.46% ; Yudikatif: 96,78% ; Legislatif: 89,51% ; BUMN/BUMD: 95,97%;
  5. Laporan Gratifikasi Yang Telah Ditetapkan Tahun 2021.
    Ditetapkan sebagai milik negara : Rp. 1,67 miliar. Pendapatan uang sitaan hasil korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta uang pengganti yang telah diputus dalam pengadilan Rp. 166,48 miliar. Pendapatan denda dan penjualan hasil lelang korupsi serta TPPU Rp. 24,63 miliar. Dan ditetapkan sebagai bukan milik negara: Rp. 5,6 Miliar. Total pelaporan berjumlah 1.838 laporan.
  6. Pelaksanaan Pendidikan Antikorupsi.
    Implementasi pendidikan antikorupsi telah dilakukan di 353 Perkada Dan Perda Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk tingkat pendidikan SD, SMP, SMA/SMK. Data Penyuluh Antikorupsi tanggal 2 Desember 2021, 2.014 orang, dengan jumlah Ahli Pembangun Integritas 228 orang.

Kedua, ditahun inilah, harmonisasi segala daya dan upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK bersama segenap elemen dan eksponen bangsa dapat menemukan metode atau jalan terbaik yang efektif, tepat, cepat, terukur dan efisien, dengan hasil maksimal bagi bangsa, negara dan rakyat Indonesia.

Sejalan dengan pandangan pemerintah, di tahun 2021 kami menekankan metode pencegahan yang dimulai dari edukasi ANTIKORUPSI sebagai striker pengentasan korupsi di Indonesia, selain pendekatan penindakan yang sebelumnya dikedepankan oleh KPK.

Edukasi ANTIKORUPSI dan upaya pencegahan merupakan langkah yang lebih fundamental untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan korupsi agar kepentingan rakyat dapat terselamatkan.

Sesuai arahan Presiden Joko Widodo, KPK senantiasa terus berbenah diri, membuat banyak terobosan baru yang sejalan dengan situasi dan kondisi negara saat ini, agar penanganan korupsi tidak lagi menimbulkan kegaduhan yang dapat mengganggu ekosistem sosial ekonomi bangsa dan negara.

Dengan cara-cara lebih fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif, goals pemberantasan korupsi tentunya dapat dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat, bangsa dan negara.

Pendekatan asset recovery, penerimaan negara bukan pajak serta memitigasi perilaku korupsi adalah hal utama lainnya yang juga kami lakukan untuk menangani korupsi di negeri ini.

Sinergitas antar lembaga penegak hukum, terus kami jalani terutama dalam pemberantasan korupsi, mengejar para pelaku korupsi, menerapkan pendakwaan pencucian uang lewat Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan membuka luas kerjasama dengan negara lain dalam pengejaran aset koruptor.

Selain itu, dukungan masyarakat terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi terus kami manfaatkan untuk menanamkan budaya ANTIKORUPSI sejak dini yang menjadi bagian penting dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental ANTIKORUPSI dalam setiap individu di republik ini.

Melihat penanganan korupsi masa lalu, kami memiliki pandangan untuk senantiasa membuat terobosan dan inovasi baru yang sustainable, dalam transisi menuju masa depan Indonesia terbebas dari korupsi.

Dalam perjalanan penanganan korupsi, sejak awal kami menyadari begitu banyak harapan masyarakat, khususnya terhadap kasus-kasus tertentu yang menjadi sorotan publik.

Namun KPK tidak bisa bertindak sesuai opini publik, mengingat kami akan bertindak atau melakukan tindakan berdasarkan fakta hukum dan prosedur due process of law.

Opini yang berkembang di publik, kami gunakan sebagai masukan atau bahan koreksi terhadap kasus-kasus korupsi yang KPK tangani agar benar-benar memenuhi keadilan dan rasa keadilan serta tidak melanggar HAM.

Atas dasar itulah, kami mohon maaf jika ada keinginan publik untuk memperoses seseorang atau kelompok tertentu atas kecurigaan telah melakukan tindak pidana korupsi, tidak dapat “Simsalabim” kami tangkap sebelum memiliki minimal 2 alat bukti yang cukup untuk membawanya ke Gedung Merah Putih KPK.

Disisi lain, peran serta dan andil masyarakat, bangsa dan negara sangat kami butuhkan dalam Perang Badar menumpas korupsi di republik ini. Kami mohon bantuan dan pengawasan publik baik melalui lembaga resmi seperti DPR maupun ikhtiar masyarakat melalui media dan lembaga swadaya-nya, dalam segenap daya dan upaya kita bersama memberantas laten korupsi di NKRI.

Kami pasti mendengar dan meneliti setiap informasi yang masuk, tapi kami tidak akan terlibat dalam permainan opini apalagi persaingan politik, yang lazim terjadi di negeri ini.

Karena sudah jelas, sesuai UU 19/2019 Tentang KPK disebut bahwa KPK merupakan lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam tugas dan wewenangnya bersifat independen tidak terpengaruh kepada kekuasaan manapun.

KPK akan terus bekerja agar terciptanya sistem pemberantasan korupsi yang ideal dengan sekurang-kurangnya melalui 3 tahapan.

(•) Pertama adalah regulasi yang jelas.
(•) Kedua adalah institusi yang terbuka, sehingga tidak ada lagi ruang gelap untuk melakukan korupsi, karena sesungguhnya transparansi merupakan ‘ruh’ demokrasi.
(•) Ketiga adalah komitmen seluruh pemimpin K/L untuk menyatakan korupsi adalah musuh bersama. Karenanya pemimpin harus membangun sistem yang tidak akan pernah ramah dengan korupsi. KPK senantiasa terus mendampingi.

Saat ini KPK juga tetap konsisten dan fokus dengan penerapan konsep Trisula. Pada Trisula Pemberantasan Korupsi, pertama ada pendidikan sebagai upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia Indonesia yang ANTIKORUPSI.

Trisula kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring dimana KPK akan fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka celah-celah korupsi, dan memastikan berlakunya sistem yang baik.

Dengan sistem yang baik, maka tidak ada peluang dan kesempatan untuk melakukan korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke seluruh instansi demi membentuk regulasi yang ANTIKORUPSI.

Trisula terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar pemidanaan badan, tetapi hal penting adalah pengembalian kerugian negara hingga perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.

Kami tekankan revisi UU KPK justru membuat kami semakin kuat karena bisa bekerja dalam sistem pemerintahan yang baik, dalam membangun orkestra pemberantasan korupsi. Orkestrasi yang menyentuh semua kamar kekuasaan yaitu kekuasaan legislatif, eksekutif, yudikatif dan partai politik.

Harus diingat, tidak ada pemberantasan korupsi yang dapat dilakoni sendiri. Mungkin mimpi itu pernah ada pada sebagian kalangan, tapi yakinlah, itu hanya utopia. Kita sering menciptakan pahlawan dalam sistem pemberantasan korupsi, padahal sistem itu memerlukan integrator.

KPK harus menjadi integrator pemberantasan korupsi dengan mengedepankan fungsi pencegahan, koordinasi, supervisi, monitoring, penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan melaksanakan putusan hakim serta pengadilan yang telah memperoleh putusan hukum tetap secara berhasil guna dan berdaya guna.

Inilah fungsi dari tugas KPK yang hanya dengan kebersamaan dan kesadaran bersama, semua daya dan upaya memberantas korupsi akan sukses dan berdaya guna maksimal.

Melibatkan diri dalam permainan opini dan kepentingan politik akan menyebabkan lembaga ini tidak berdaya. Untuk terus menjadi lembaga yang mapan dan berdaya dalam pemberantasan korupsi, independensi lembaga dan setiap personal di KPK harus terjaga.

Penguatan kualitas sumberdaya manusia KPK juga akan terus dipastikan melalui keberadaan Dewan Pengawas sesuai UU No. 19 Tahun 2019.

Sebagaimana saya sampaikan sebelumnya, transparansi adalah ‘ruh’ demokrasi dan kunci jalan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi.

Bagi KPK saluran opini sebagai masukan korektif, informatif, dan bentuk pelaporan telah tersedia bagi masyarakat, serta dapat digunakan untuk menjaga KPK dari kekeliruan, khususnya mengawal negara untuk mewujudkan tujuan nasional dengan membebaskan negeri dari korupsi. 

KPK dibawah kepemimpinan kami, seluruh pimpinan, Insya Allah akan terus bekerja hingga masa akhir periode jabatan, dan kita akan bekerja sesuai rencana kerja lembaga serta amanah undang-undang.

Lalu apa saja gebrakan yang disiapkan KPK untuk optimalisasi kerja-kerja pemberantasan korupsi nasional kedepan ?

Pada tahun 2022 KPK akan mendorong 4 isu prioritas :
1. Peningkatan peran audit dalam pemberantasan korupsi;
2. Partisipasi publik dan pendidikan anti korupsi;
3. Pengawasan professional enablers dalam tindak pidana pencucian uang;
4. Korupsi di sektor renewable energy.

Sebagai bagian warga dunia maka KPK juga akan mengusung Vocal Point dalam ACWG 2022 mendukung Indonesia yang kini turut memegang Keketuaan G20.

Selanjutnya, demi terus memaksimalkan Trisula Pemberantasan Korupsi yang lebih cepat dan tepat KPK telah memiliki Survei Penilaian Integritas (SPI) Pemberantasan Korupsi atau Indeks Integritas Indonesia.

SPI akan menjadi “Traffic Light” bagi seluruh penyelenggara negara di 98 K/L, 34 Pemerintah Provinsi, 508 Pemerintah Kabupaten/Kota agar berhati-hati dan mengetahui tingkat resiko korupsi.

SPI juga akan merumuskan indikator pendidikan dan pencegahan korupsi untuk model perbaikan terbaik, ketika suatu kultur kerja dan sistem terdeteksi kuning atau harus berhati-hati atau merah berarti sangat berpotensi dilakukan langkah penindakan. Kerja-kerja KPK kedepan akan sangat diupayakan lebih cepat dan terukur sesuai amanah undang-undang.

Doakan KPK ke depan bisa semakin profesional dan independen dalam menjalankan fungsi-fungsi membangun serta menyelaraskan orkestra pemberantasan korupsi bagi keseluruhan sistem dan kelembagaan negara direpublik ini.

Mari, kita songsong 2022 dengan ikut aktif dalam Orkestra Pemberantasan Korupsi yang dipimpin Presiden Joko Widodo, untuk menggeser peradaban dan budaya lama dengan peradaban dan budaya ANTIKORUPSI, agar negeri ini dapat mewujudkan cita-cita, impian dan harapan Indonesia Maju, Indonesia Makmur, Indonesia Sejahtera, Indonesia cerdas, Indonesia Aman dan Berkeadilan bagi seluruh bangsa dan rakyat Indonesia, dari Sabang sampai Merauke mulai Miangas hingga Pulau Rote.

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Berduka

    Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat Berduka

    • calendar_month Jumat, 5 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Bandung, Mbinews — Innalillahi Waiinna Ilayhi Roji’un, seluruh jajaran Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat beserta Sekretariat DPRD Provinsi Jawa Barat mengucapkan duka cita yang mendalam atas wafatnya Erni Sugiyanti, S.Ag, M.M, Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Anggota DPRD yang berasal dari Dapil Jawa Barat VI, Kab. […]

  • DPRD Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran di Musrenbang RKPD 2024

    DPRD Sampaikan Pokok-Pokok Pikiran di Musrenbang RKPD 2024

    • calendar_month Minggu, 26 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, – Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menghadiri Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD tahun 2024, di Hotel Harris Festival Citylink, Rabu (15/3/2023). Hadir Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., serta Anggota DPRD mulai dari Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I., Ir. H. Agus Gunawan, dan Dr. Uung Tanuwidjaja, […]

  • Komisi III DPRD Jawa Barat Dukung Evaluasi dan Monitoring BUMD

    Komisi III DPRD Jawa Barat Dukung Evaluasi dan Monitoring BUMD

    • calendar_month Senin, 13 Nov 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BANDUNG, mbinews.id — Komisi III DPRD Jawa Barat mendukung rencana Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin yang akan melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) secara rutin. “Kita (Komisi III DPRD Jawa Barat) sangat mendukung rencana Pak Bey Machmudin yang akan monitoring dan evaluasi kinerja BUMD secara rutin. Pansus V mendukung […]

  • Staf ASN dan Non ASN Setwan DPRD Gelar Apel Pagi dan GPS

    Staf ASN dan Non ASN Setwan DPRD Gelar Apel Pagi dan GPS

    • calendar_month Kamis, 4 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 51
    • 0Komentar

    BANDUNG, — Seluruh staf ASN dan Non ASN di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Bandung melaksanakan kegiatan apel pagi yang bertempat di halaman Gedung DPRD Kota Bandung, Kamis (4/5/2023). Pada kesempatan tersebut bertindak sebagai Pembina Apel adalah Kepala Sub Bagian Kerjasama dan Aspirasi Sekretariat DPRD Kota Bandung Syandi Nur Erawan, S.E., M.M. Dalam sambutannya, Syandi menyampaikan […]

  • Ribuan Butir Tramadol Diamankan Di Sukabumi

    Ribuan Butir Tramadol Diamankan Di Sukabumi

    • calendar_month Minggu, 22 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Ribuan butir obat-obatan tanpa izin edar, berhasil diamankan petugas kepolisian Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sukabumi Kota, Sabtu (21/8/2021) petang. Petugas Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, mengamankan ribuan butir obata-obatan tanpa izin edar dari rumah kontrakan terduga pelaku DYP (32) di Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Ma’ruf […]

  • Cegah Stunting, Pemkot Bandung Gelar Rembuk Stunting

    Cegah Stunting, Pemkot Bandung Gelar Rembuk Stunting

    • calendar_month Jumat, 20 Agt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 66
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berupaya menurunkan dan mencegah stunting. Untuk itu juga, Pemkot Bandung menggelar Rembuk Stunting, Jumat 20 Agustus 2021. Berdasarkan data bulan penimbangan balita pada Agustus 2020, sekitar 8,93 persen balita di Kota Bandung mengalami stunting. Angka tersebut menunjukan bahwa Kota Bandung masih belum terbebas dari stunting. Wakil Wali […]

expand_less