Breaking News
Trending Tags

Berikut Fatwa MUI Terkait Hukum Dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
  • visibility 33
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya sebagai berikut:

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

E. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

F. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (yan-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cegah Jatuhnya Korban Jiwa, Akses Jalan Sudirman Diberlakukan Satu Arah

    Cegah Jatuhnya Korban Jiwa, Akses Jalan Sudirman Diberlakukan Satu Arah

    • calendar_month Rabu, 14 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Pasca longsornya bahu jembatan di Jalan Jenderal Sudirman beberapa waktu lalu, kini pengerjaan dasar telah mulai dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Sukabumi. Pelaksana Tugas (Plt) Dinas PUTR Kota Sukabumi, Didin Syarifudin mengatakan bahwa penanganan kerusakan tersebut akan dioptimalkan pada tahun 2023 mendatang, Rabu (14/12). Didin mengatakan, saat […]

  • Pengurus PWI Berkantor Sementara di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

    Pengurus PWI Berkantor Sementara di Lantai 4 Daerah Segitiga Emas

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews – Kepindahan kantor Pengurus PWI Pusat ke kantor PWI Sie Film, Musik dan Kebudayaan di lantai 4, Pusat Perfileman Haji Usmar Ismail, Jalan Rasuna Said (Kuningan), Jakarta, bukan sekedar bersifat sementara, tetapi juga sekaligus meneguhkan kedekatan, keterbukaan pengurus PWI Pusat dengan masyarakat. Sebab dari sejarahnya, kantor Sie Film, Musik dan Kebudayaan dahulu merupakan […]

  • Ketua Pansus Tolak Kenaikan Retribusi Kesehatan; Ini Alasannya

    Ketua Pansus Tolak Kenaikan Retribusi Kesehatan; Ini Alasannya

    • calendar_month Jumat, 25 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 31
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Panitia khusus (Pansus) DPRD Kota Sukabumi bahas raperda tentang perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan-pelayanan kesehatan di Kota Sukabumi. Ketua Pansus Lukmansyah menjelaskan, semangat awal perubahan Perda tersebut, bukan untuk merubah nominal. Tapi Pemerintah Kota Sukabumi melalui Dinas Kesehatan membuka pelayanan baru, sehingga muncul angka baru untuk di […]

  • Pembangunan Kota Bandung Butuh Partisipasi Warga

    Pembangunan Kota Bandung Butuh Partisipasi Warga

    • calendar_month Jumat, 17 Des 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 27
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu upaya mengubah nasib bangsa menjadi lebih baik. Dalam pelaksanaannya, masyarakat tidak hanya menjadi obyek, tetapi juga menjadi subyek pembangunan. Artinya masyarakat terlibat dalam pembangunan dan diberi ruang untuk berpartisipasi. Namun partisipasi tersebut sejatinya harus terencana melalui satu musyawarah yang baik sehingga kolaborasi antar pemerintah dengan masyarakatnya bisa […]

  • Ema Berharap Angka Partisipasi Pada Pemilu 2024 Semakin Tinggi

    Ema Berharap Angka Partisipasi Pada Pemilu 2024 Semakin Tinggi

    • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna berharap angka partisipasi pada Pemilu 2024 di Kota Bandung semakin tinggi. Untuk mencapainya, perlu dukungan dari berbagai pihak. “Kita akan terus bersinergi bersama stakeholder untuk memberikan edukasi kepada masyarakat. Kita mendapatkan fakta bagus bahwa pemilu di Kota Bandung itu (partisipasi) sudah lebih dari 87 Persen,” katanya. […]

  • Genjot Market Kurir dan Logistik, Pos Indonesia Akan Melayani Konsumen Selama 24 jam

    Genjot Market Kurir dan Logistik, Pos Indonesia Akan Melayani Konsumen Selama 24 jam

    • calendar_month Sabtu, 5 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 26
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id –  PT Pos Indonesia (Persero) menambah jam operasional layanan dengan tetap buka pada Sabtu dan Minggu atau saat hari libur tahunan. Upaya ini dilakukan Pos Indonesia untuk menggarap market bisnis kurir dan logistik. Penambahan jam operasional Pos Indonesia mulai berlaku awal Juni 2021 ini. Layanan tersebut berlaku di semua Kantor Pos di seluruh […]

expand_less