Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Berikut Fatwa MUI Terkait Hukum Dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
  • visibility 93
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya sebagai berikut:

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

E. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

F. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (yan-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BP Perda Gelar Rapat Kerja Tindaklanjuti 13 Raperda Usulan Gubernur

    BP Perda Gelar Rapat Kerja Tindaklanjuti 13 Raperda Usulan Gubernur

    • calendar_month Sabtu, 20 Nov 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KAB. KARAWANG, Mbinews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Provinsi Jawa Barat lakukan rapat kerja pembahasan Raperda usulan gubernur yang nantinya akan dituangkan dalam Propemperda Tahun 2022. Dalam kesempatan tersebut sebanyak 13 Raperda usulan gubernur dipaparkan oleh para pengusul di hadapan Pimpinan dan Anggota BP Perda DPRD Jabar. Ketua BP Perda DPRD Provinsi […]

  • bank bjb Raih Best Brand Awareness & Best Brand Image dari The Iconomic

    bank bjb Raih Best Brand Awareness & Best Brand Image dari The Iconomic

    • calendar_month Kamis, 29 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 88
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – bank bjb terus menjaga serta meningkatkan kinerja dan layanannya kepada masyarakat, hal ini dibuktikan dengan diberikannya penghargaan atas kinerja cemerlang perusahaan yang telah ditorehkan. Kali ini, bank bjb menyabet predikat Best Brand Awareness dan Best Brand Image di ajang Indonesia Best Financial Brand Award 2022. Penghargaan tersebut diberikan The Iconomic Research and […]

  • Tim Banleg Dprd Kota Sukabumi  Usulkan Banmus Untuk Di Jadwal Ulang Lanjutan

    Tim Banleg Dprd Kota Sukabumi Usulkan Banmus Untuk Di Jadwal Ulang Lanjutan

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Tim Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kota Sukabumi mengusulkan ke Badan Musyawarah (Banmus) untuk menjadwalkan ulang lanjutan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) yang sudah menjadi agenda tahun ini.”Kita sudah ajukan jadwal ulang ke Banmus tentang raperda yang harus di bahas tahun ini,”ujar Ketua Banleg DPRD Kota Sukabumi Mulyono. Senin, (11/05/2020). Tapi untuk saat […]

  • Dony Mulyana Kurnia (DMK), Siap Kembali Bertarung Maju Di Pilkada Kab.Bandung

    Dony Mulyana Kurnia (DMK), Siap Kembali Bertarung Maju Di Pilkada Kab.Bandung

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KAB,BANDUNG, MBInews.id – Dony Mulyana Kurnia siap kembali bertarung untuk maju di Pilkada Kab. Bandung pada tahun 2020 yang akan datang.  Dony Mulyana Kurnia datang memenuhi undangan dari DPC Partai Demokrat Kab. Bandung yang beralamat di Taman Kopo Katapang blok G-2 no.11 Bandung, Jumat.( 20/9/19) Dikatakan Dony, ” Saya sekarang  siap  untuk maju di Pilkada […]

  • Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sikapi Musrenbang RKPD 2023

    Wakil Ketua DPRD Jabar Ineu Purwadewi Sikapi Musrenbang RKPD 2023

    • calendar_month Rabu, 22 Mar 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG – Musyawarah Perencanaan Pembangunan Rencana Kerja Perangkat Daerah (Musrenbang RKPD) Tingkat Provinsi Jawa Barat yang diselenggarakan di Trans Convention Center, Bandung, Selasa 21 Maret 2023. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyebutkan bahwa pembangunan infrastruktur akan menjadi prioritas di tahun 2024. Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat, Dr. Hj. Ineu Purwadewi Sundari, S.Sos., MM […]

  • DPRD Dorong Program Nyata untuk Warga Bojongloa Kaler

    DPRD Dorong Program Nyata untuk Warga Bojongloa Kaler

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 95
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – DPRD Kota Bandung menekankan perlunya langkah konkret untuk menekan angka kemiskinan di Bojongloa Kaler. Forum Musrenbang RKPD Kecamatan Tahun 2026 menjadi momen strategis menyusun prioritas pembangunan berbasis kebutuhan riil warga. Forum ini menjadi langkah strategis menyusun prioritas pembangunan untuk menekan angka kemiskinan sekaligus memaksimalkan potensi ekonomi lokal. Musrenbang diikuti Christian Julianto Budiman, H. […]

expand_less