Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Berikut Fatwa MUI Terkait Hukum Dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
  • visibility 91
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya sebagai berikut:

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

E. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

F. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (yan-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kolaborasi Dengan Gojek, Pemkot Bandung Akan Kembali Percantik Braga

    Kolaborasi Dengan Gojek, Pemkot Bandung Akan Kembali Percantik Braga

    • calendar_month Jumat, 8 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 105
    • 0Komentar
  • Meski Tak Ada Korban Jiwa, Warga Wajib Waspada Dan Taat Prokes

    Meski Tak Ada Korban Jiwa, Warga Wajib Waspada Dan Taat Prokes

    • calendar_month Senin, 14 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 90
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Penambahan kasus Covid-19 di Kota Bandung semakin meningkat dengan adanya varian omicron. Dari data terbaru pada situs covid19.bandung.go.id, per Selasa, 8 Februari 2022, total jumlah warga yang terkonfirmasi aktif positif Covid-19 menyentuh angka 2.420 orang. Namun, kabar baiknya, sebanyak 91 persen para penyintas Covid-19 sudah berangsur sembuh. Serta tidak ada penambahan kasus […]

  • Walikota Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota Bandung

    Walikota Tegaskan Tiga Prioritas Satpol PP Jaga Keamanan dan Ketertiban Kota Bandung

    • calendar_month Kamis, 19 Jun 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 120
    • 0Komentar

    BANDUNG Mbinews – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan tiga arahan utama kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan wibawa Kota Bandung. Hal itu dikatakan , saat serah terima jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung dari Rasdian Setiadi kepada Bambang Sukardi di Kantor Satpol PP Kota Bandung […]

  • Balai Labkesda Jabar Mampu Periksa 1.200 Sample Per Hari

    Balai Labkesda Jabar Mampu Periksa 1.200 Sample Per Hari

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 86
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Barat (Labkesda) akan dapat memeriksa 1.200 sampel per hari setelah Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jabar membeli mesin ekstraksi dari Korea Selatan dan 20 ribu reagen atau reaktan untuk pemeriksaan COVID-19 dengan teknik polymerase chain reaction (PCR). Gubernur Jabar Ridwan Kamil mengatakan, peningkatan kapasitas tes COVID-19 menjadi fokus […]

  • Komisi III DPRD Kota Sukabumi Dengar Keluh Kesah KONI

    Komisi III DPRD Kota Sukabumi Dengar Keluh Kesah KONI

    • calendar_month Senin, 7 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 84
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Komisi III DPRD Kota Sukabumi dengar pendapat dari Pimpinan Komite Olahraga Nasional (KONI) Kota Sukabumi terkait anggaran cabang olahraga. Senin (07/06/21). Dalam dengar pendapat tersebut dipimpin langsing oleh wakil ketua komisi Bambang Herawanto bersama lima anggota lainnya, sedangkan KONI Kota Sukabumi dihadiri oleh ketua KONI Haikal Reza dan pengurus. Bambang Herwanto mengatakan, […]

  • BJBR Gandeng DCII, Raksasa Data Center Terbesar di Asia Tenggara

    BJBR Gandeng DCII, Raksasa Data Center Terbesar di Asia Tenggara

    • calendar_month Kamis, 24 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 95
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – bank bjb atau bank dengan kode emiten BJBR memutuskan melakukan aksi korporasi besar dengan menggandeng raksasa data center terbesar di Asia Tenggara, PT DCI Indonesia, Tbk (DCI) atau perusahaan dengan kode emiten DCII untuk pengembangan digitalisasi. Perusahaan Information Technology (IT) milik Toto Sugiri ini bersepakat dengan bank bjb untuk bersama-sama mengembangkan layanan […]

expand_less