Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Berikut Fatwa MUI Terkait Hukum Dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
  • visibility 11
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya sebagai berikut:

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

E. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

F. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (yan-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Antisipasi Kesalahan Penulisan Ijazah, Ratusan Kepala Sekolah Ikuti Sosialisasi Yang Digelar Disdikbud Kota Sukabumi

    Antisipasi Kesalahan Penulisan Ijazah, Ratusan Kepala Sekolah Ikuti Sosialisasi Yang Digelar Disdikbud Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 2 Jul 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sukabumi menggelar sosialisasi penulisan ijazah untuk kepala SD dan SMP se-Kota Sukabumi. Sosialisasi yang diilaksanakan di Aula Disdikbud tepatnya di Jalan Pelabuhan II, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Senin (10/06/2024). Kepala Seksi (Kasi) Pendidikan Dasar dan Menengah Disdikbud Kota Sukabumi Mulyadi mengatakan, sosialisasi penulisan ijazah ini sangat […]

  • Selaraskan Dinamika Pembangunan, DPRD Dorong Raperda RTRW Berkualitas

    Selaraskan Dinamika Pembangunan, DPRD Dorong Raperda RTRW Berkualitas

    • calendar_month Selasa, 16 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 17
    • 0Komentar

    BANDUNG,  MBInews.id –  Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., menghadiri sosialisasi persetujuan substansi Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042, di Bandung, Kamis (11/8/2022). Hadir pula Ketua Pansus 1 Raperda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2024, Yudi Cahyadi, S.P., sejumlah anggota Pansus 1 Ir. H. Agus Gunawan, Dr. Uung Tanuwidjaja, […]

  • Tim Satgas Covid -19 Akan Tindak Pelanggar PSBB, Masih Bandel Ajukan Pencabutan Izin

    Tim Satgas Covid -19 Akan Tindak Pelanggar PSBB, Masih Bandel Ajukan Pencabutan Izin

    • calendar_month Rabu, 17 Feb 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna mengaku tengah merancang ‘operasi senyap’. Operasi ini guna menindak para pelanggar aturan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) proporsional. Ema menuturkan dalam operasi tersebut diutamakan menyasar cafe dan tempat hiburan. Sebab, dua lokasi tersebut kerap melanggar Perwal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PSBB […]

  • Inisiasi Darma Wanita Bapperida Kab Bandung potong Hewan Qurban 1 Ekor Sapi

    Inisiasi Darma Wanita Bapperida Kab Bandung potong Hewan Qurban 1 Ekor Sapi

    • calendar_month Senin, 9 Jun 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 15
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Iniasiasi peduli Idul Adha Darma Wanita Bapperida Kab Bandung penyembelihan daging qurban satu ekor Sapi untuk karyawan dan warga sekitar Bapperida Kab Bandung, Sabtu (7/6/2025) . Dikatakan Ketua Darma Wanita Bapperida Kab Bandung, Hj Ai Marlan, Alhamdulilah, kita dari Darma Wanita Bapperida baru pertama melakukan pemotongan hewan qurban dan ini bentuk […]

  • NAWASENA Pameran Fotografi Yang Digelar Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPI

    NAWASENA Pameran Fotografi Yang Digelar Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPI

    • calendar_month Senin, 29 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 11
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Mahasiswa Ilmu Komunikasi UPI (Universitas Pendidikan Indonesia) angkatan 2022 menggelar Pameran Fotografi dengan tajuk ‘NAWASENA: Merakit Asa Untuk Bumi & Manusia’. Kegiatan ini akan digelar selama 3 hari (29-31 Mei 2023), di Pelataran Museum Pendidikan Nasional UPI, Jalan Dr. Setiabudi, No. 229, Kota Bandung. Pameran ini merupakan kegiatan rutin tahunan dan sebagai […]

  • Kerja Sama Pemkot Bandung dengan Kota Daegu Korea Selatan

    Kerja Sama Pemkot Bandung dengan Kota Daegu Korea Selatan

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menyetujui kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dengan Pemerintah Kota Daegu, Korea Selatan. Persetujuan itu diberikan pada Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Bandung, Selasa, 25 Maret 2025. Kerja sama ini mencakup berbagai bidang strategis, seperti ekonomi, perdagangan, pengembangan kapasitas sumber daya manusia, Pariwisata, Kebudayaan, […]

expand_less