Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Berikut Fatwa MUI Terkait Hukum Dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
  • visibility 89
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya sebagai berikut:

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

E. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

F. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (yan-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus PWI Desak KPK dan Polisi Usut Dugaan Korupsi Hendry Ch Bangun

    Pengurus PWI Desak KPK dan Polisi Usut Dugaan Korupsi Hendry Ch Bangun

    • calendar_month Selasa, 6 Agt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 116
    • 0Komentar

    JAKARTA , Mbinews – Penggagas dan perumus  utama Kode Perilaku Wartawan (KPW) PWI, Wina Armada Sukardi, menjelaskan, KPW sudah dengan tegas menyebut, salah satu perbuatan tercela bagi wartawan anggota PWI adalah korupsi uang organisasi dan  keuangan negara. Sedangkan kemelut yang terjadi di PWI berawal dari dugaan korupsi keuangan organisasi dan uang negara di pengurusan PWI yang baru […]

  • Temani Perjalanan Pemudik, BAZNAS Jabar Hadirkan Pos Siaga Kemanusiaan

    Temani Perjalanan Pemudik, BAZNAS Jabar Hadirkan Pos Siaga Kemanusiaan

    • calendar_month Selasa, 17 Mar 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews – Menghadapi lonjakan arus mudik Lebaran, BAZNAS Provinsi Jawa Barat mengerahkan Tim Layanan Aktif untuk menghadirkan Pos Siaga Mudik di kawasan Cimahi dan jalur Nagreg, dua titik krusial pergerakan pemudik di Jawa Barat. BAZNAS Provinsi Jawa Barat secara resmi melepas tim Layanan Aktif BAZNAS Provinsi Jawa Barat dalam rangka pelaksanaan Program Pos Siaga Mudik […]

  • Cara  Pemuda Kelurahan Ledeng Kota Bandung Rayakan HUT RI Ke -75

    Cara Pemuda Kelurahan Ledeng Kota Bandung Rayakan HUT RI Ke -75

    • calendar_month Minggu, 23 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG MBInews.id – Akibat pandemi Covid-19, perayaan Hari Kemerdekaan di Kota Bandung tak semeriah tahun-tahun sebelumnya. Namun hal itu tak membuat para pemuda RW 04 Babakan Kelurahan Ledeng Kecamatan Cidadap patah arang. Para pemuda ini merayakan Hari Kemerdekaan dengan caranya sendiri. Yaitu, bergotong royong membersihkan sebuah gedung peninggalan kolonial Belanda, Waterleiding Tjibadak atau bagi masyarakat […]

  • Normalisasi Sungai Cidurian, Pemkot Dan BBWS  Citarum Akan Bangun Kolam Retensi Dan RTH

    Normalisasi Sungai Cidurian, Pemkot Dan BBWS Citarum Akan Bangun Kolam Retensi Dan RTH

    • calendar_month Rabu, 16 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Dalam rangka normalisasi sungai Cidurian, Pemerintah Kota Bandung bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum akan membangun kolam retensi dan ruang terbuka hijau. Rencananya pembangunan dimulai tahun ini. “Prinsipnya kami ingin menata agar fungsi sungai kembali ,” ujar Wali Kota Bandung, Oded M. Danial di sela-sela meninjau Sungai Cidurian di kawasan RW […]

  • Veteran Perjuangan  Saat Ini Lebih Berat

    Veteran Perjuangan Saat Ini Lebih Berat

    • calendar_month Sabtu, 17 Agt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    MBInews.id, Bandung – “Perjuanganku lebih mudah karena mengusir penjajah, tapi perjuanganmu akan lebih sulit karena melawan bangsamu sendiri.” – Ir. Soekarno Indonesia telah 74 tahun berdaulat. Kini, rakyat Indonesia hanya perlu memelihara kemerdekaan itu dengan karya dan perjuangan baru: menjaga persatuan. Itulah amanat Wakil Ketua DPC Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Kota Bandung, Djono usai […]

  • Yana: PWRI Harus Terus Berkolaborasi Dengan Pemkot Bandung

    Yana: PWRI Harus Terus Berkolaborasi Dengan Pemkot Bandung

    • calendar_month Rabu, 19 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Plt Wali Kota Bandung, Yana Mulyana memastikan membuka pintu kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dengan para Wredatama (pensiunan Aparatur Sipil Negara). Pasalnya, pembangunan di Kota Bandung membutuhkan kolaborasi dan sinergisitas dengan semua pihak. Hal itu dilontarkan Yana saat Pengukuhan serta Pelantikan Pengurus Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Bandung Masa Bakti 2021-2026, […]

expand_less