Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Berikut Fatwa MUI Terkait Hukum Dan Panduan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah PMK

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 15 Jun 2022
  • visibility 88
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews.id – Hukum Berkurban dengan Hewan yang Terkena PMK dan panduan untuk mencegahnya sebagai berikut:

A. PMK merupakan penyakit hewan yang disebankan oleh virus yang sangat menular dan menyerang hewan berkuku genap/belah seperti sapi, kerbau dan kambing.

B. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya. Dapat disembuhkan dengan pengobatan agar tidak terjadi infeksi dan pemberian vitamin atau herbal untuk menjaga daya tahan tubuh dalam waktu 4-7 hari. Maka hukum kurbannya sah.

C. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus serta penyembuhannya dalam waktu lama atau bahkan mungkin tidak dapat disembuhkan. Maka hukum kurbannya tidak sah.

D. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang dibolehkan kurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan ternak tersebut sah dijadikan hewan kurban.

E. Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban.

F. Pelobangan pada telinga hewan dengan ear tag atau pemberian cap pada tubuhnya sebagai tanda hewan sudah divaksin atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban.

Panduan Kurban untuk Mencegah Peredaran Wabah PMK:

  1. Umat Islam yang akan berkurban dan penjual hewan kurban wajib memastikan hewan yang akan dijadikan hewan kurban memenuhi syarat sah, khususnya dari sisi kesehatan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh pemerintah.
  2. Umat Islam yang melaksanakan kurban tidak harus menyembelih sendiri dan/atau menyaksikan langsung proses penyembelihan.
  3. Umat Islam yang menjadi panitia kurban bersama dengan tenaga kesehatan perlu mengawasi kondisi kesehatan hewan dan proses pemotongan serta penanganan daging, jeroan, dan limbah.
  4. Dalam hal terdapat pembatasan pergerakan ternak dari daerah wabah PMK ke daerah lain yang menyebabkan kurangnya stok, maka umat Islam yang hendak berkurban:

a. dapat berkurban di daerah sentra ternak baik secara langsung maupun tidak langsung dengan mewakilkan (tawkil) kepada orang lain.

b. berkurban melalui lembaga sosial keagamaan yang menyelenggarakan program pemotongan hewan kurban dari sentra ternak.

  1. Lembaga Sosial Keagamaan yang memfasilitasi pelaksanaan kurban dan pengelolaan dagingnya agar meningkatkan sosialisasi dan menyiapkan layanan kurban dengan menjembatani calon pekurban dengan penyedia hewan kurban.
  2. Daging kurban dapat didistribusikan ke daerah yang membutuhkan dalam bentuk daging segar atau daging olahan.
  3. Panitia kurban dan lembaga sosial yang bergerak di bidang pelayanan ibadah kurban diwajibkan menerapkan prinsip kebersihan dan kesehatan (higiene sanitasi) untuk mencegah penyebaran virus PMK secara lebih luas.
  4. Pemerintah wajib menjamin ketersediaan hewan kurban yang sehat dan memenuhi syarat untuk dijadikan kurban bagi masyarakat muslim. Namun, bersamaan dengan itu Pemerintah wajib melakukan langkah pencegahan agar wabah PMK dapat dikendalikan dan tidak meluas penularannya.
  5. Pemerintah wajib memberikan pendampingan dalam penyediaan, penjualan, dan pemeliharaan hewan kurban untuk menjamin kesehatan dan kesejahteraan hewan kurban.
  6. Pemerintah wajib mendukung ketersediaan sarana prasarana untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban melalui rumah potong hewan (RPH) sesuai dengan fatwa MUI tentang standar penyembelihan halal agar penyebaran virus PMK dapat dicegah semaksimal mungkin. (yan-pipi)
  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terapkan Standar Protokol Kesehatan, Yana Mulyana Tinjau Stadion GBLA Kota Bandung

    Terapkan Standar Protokol Kesehatan, Yana Mulyana Tinjau Stadion GBLA Kota Bandung

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Stadion Gelora Bandung Lautan Api Gedebage Kota Bandung siap memenuhi protokol kesehatan Covid-19. Dengan demikian Stadion GBLA sudah dapat digunakan kembali untuk tempat latihan Persib Bandung. Kepastian itu diperoleh setelah Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana meninjau stadion kebanggaan warga Kota Bandung ini, Rabu 1 Juli 2020. “Kita berkomitmen menerapkan standar protokol […]

  • Sebanyak 54 Aduan Masuk ke Pemkot Sukabumi Semester I 2026, Keluhan PJU Jadi Sorotan Utama

    Sebanyak 54 Aduan Masuk ke Pemkot Sukabumi Semester I 2026, Keluhan PJU Jadi Sorotan Utama

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 638
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima 54 laporan pengaduan dan aspirasi masyarakat sepanjang Januari hingga Juni 2026. Aduan yang masuk melalui kanal Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR) tersebut, didominasi keluhan terkait fasilitas umum, khususnya Penerangan Jalan Umum (PJU). Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi […]

  • Jelang Bulan Ramadan, Disdagin Kota Bandung Laksanakan Vaksinasi Di Tiga Pusat Perbelanjaan Dan Mall

    Jelang Bulan Ramadan, Disdagin Kota Bandung Laksanakan Vaksinasi Di Tiga Pusat Perbelanjaan Dan Mall

    • calendar_month Senin, 22 Mar 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBINews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengupayakan program vaksinasi menyasar sektor pelayanan. Tanpa terkecuali bagi pegawai mal atau pusat perbelanjaan, ritel dan para pedagang pasar. Hal itu juga sebagai persiapan menjelang bulan Ramadan yang dipastikan terjadi peningkatan aktivitas. Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Disdagin Kota Bandung, Elly Wasliah mengatakan, hingga saat ini pihaknya […]

  • Deklarasi Damai di Kabupaten Bandung: Sinergi TNI, Polri dan Masyarakat

    Deklarasi Damai di Kabupaten Bandung: Sinergi TNI, Polri dan Masyarakat

    • calendar_month Rabu, 3 Sep 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MBINews.id – Silaturahmi dan deklarasi damai organisasi kemasyarakatan kabupaten bandung yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk TNI dan Polri. Rabu, 3 September 2025, Hotel Sutan Raja Soreang. Bupati Bandung, Dr. HM. Dadang Supriatna, S.IP., M.Si, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran acara tersebut. “Deklarasi damai yang digelar saat ini berjalan lancar, berkat kerjasama yang […]

  • Jumat Ini, Jutaan Doa Dikirim dari Bandung Untuk Putra Ridwan Kamil

    Jumat Ini, Jutaan Doa Dikirim dari Bandung Untuk Putra Ridwan Kamil

    • calendar_month Sabtu, 4 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 106
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Duka masih menyelimuti keluarga Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Putra tercintanya, Emmeril Khan Mumtaz belum ditemukan setelah tenggelam saat berenang di Sungai Aare, Swiss, Kamis 26 Mei 2022 lalu. Melalui surat edaran MUI Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil dan Atalia Praratya selaku orang tua Eril menyatakan telah mengikhlaskan putranya meninggal dunia karena […]

  • Kader PKK Pasirlayung Kini Lebih Efisien dengan SIM PKK dari Universitas Sangga Buana

    Kader PKK Pasirlayung Kini Lebih Efisien dengan SIM PKK dari Universitas Sangga Buana

    • calendar_month Sabtu, 18 Jan 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Dosen dan mahasiswa Universitas Sangga Buana YPKP Bandung berhasil mengembangkan Sistem Informasi Manajemen (SIM) PKK untuk mendukung pengelolaan administrasi yang lebih efisien di Kelurahan Pasirlayung, Kota Bandung. Inovasi ini bertujuan membantu kader PKK mengatasi kendala dalam pengelolaan data dan pelaporan yang sebelumnya dilakukan secara manual. SIM PKK menawarkan berbagai fitur unggulan, seperti […]

expand_less