Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Dirugikan Hingga Milyaran, PT MBM Laporkan SB dan NRD ke Polres Cimahi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
  • visibility 98
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – PT Mahakarya Berkah Madani (MBM) sebuah perusahaan yang bergerak di bidang budidaya madu, membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pihaknya telah merugikan mitra usahanya.

Melalui Area Manager PT. Mahakarya Berkah Madani (MBM) Regional II Bandung Bambang Alex menegaskan, MBM sama sekali tidak melakukan penipuan yang berakibat kerugian bagi mitra usahanya.

Dimana kata Bambang Alex, PT. MBM yang bergerak dalam bisnis madu Klanceng ini, diadukan secara perdata telah melakukan kecurangan dengan tidak membayarkan kewajibannya kepada mitra usaha.

Atas adanya aduan tersebut, Bambang, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar, malah PT. MBM sendiri yang telah dirugikan oleh salah seorang oknum. PT. MBM hingga miliaran rupiah.

Aduan mitra usaha PT MBM itu, telah disidangkan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.

“Itu ada oknum yaitu Pak SB yang sebelumnya Kepala Cabang dari PT Mahakarya Berkah Madani (MBM), membawa uang dari perusahaan itu sebesar Rp.2,2 miliar dengan adminnya yakni bu NRD. Sudah dilaporkan kepada pihak Polres Cimahi dan kasusnya sudah P21,”ucap Bambang kepada wartawan di Bandung, Minggu, (11/9/2022).

Dijelaskan dia, SB diduga telah melakukan manipulasi data mitra usaha PT MBM dan tidak menyetorkan uang kepada perusahaan. Terduga juga mendapat keuntungan pembayaran dari perusahaan, atas produk yang dihasilkan mitra usaha.

Bambang menambahkan, modus SB adalah mengajukan panen secara berulang-ulang dan tidak sesuai dengan SOP, yakni diajukan belum 4 bulan atas nama Oting dan lainnya. SB juga lanjut Bambang, mengajukan panen putus kemudian diajukan lagi panen selanjutnya secara berulang atas nama Oting dan mitra lainnya. SB juga melakukan pembelian new order atas nama mitra yang diduga fiktif, dan diduga menggunakan uang perusahaan yang ditampung direkening SB.

Setelah dilakukan penelusuran, kemudian diketahui bahwa mitra usaha bernama Oting merupakan orang tua dari SB, dan merupakan mitra fiktif.

Seperti diketahui, PT MBM yang bergerak di budidaya madu lebah Klanceng ini, merekrut mitra usaha sebagai petani madu lebah Klenceng. Madu yang dihasilkan, kemudian dibeli oleh PT MBM dan diolah menjadi berbagai produk, mulai dari madu murni hingga kecantikan.

“SB membuat pelaporan seolah-olah PT MBM itu membuat wanprestasi. Padahal itu tidak benar, itu hoaks. Karena bukti hasil investigasi perusahaan sudah jelas. SB melakukan kesalahan,”tegas dia.

“Kalau estimasi kita audit itu kurang lebih Rp.2 miliar (kerugian perusahaan), yang sudah diambil oleh SB dan NRD,”tambah Bambang.

Selain menderita kerugian materi, dikatakan Bambang, konsumen atau mitra usaha juga mengalami kerugian dimana dana konsumen tidak masuk ke perusahaan, yang otomatis perusahaan harus bertanggung jawab mengembalikan dana tersebut.

“Itu diangka kurang lebih Rp1,6 miliar,”jelas dia.

Sementara Kuasa Hukum PT. MBM Umar Hasan mengatakan, SB yang sebelumnya merupakan Kepala Cabang PT. MBM Bandung ini meraup keuntungan pribadi.

Pihaknya ungkap Umar mempunyai beberapa bukti adanya tuduhan transaksi buta kepada mitranya.

Bukti tersebut antara lain bukti transfer transaksi panen dari PT MBM kepada SB dan NRD dan catatan audit internal berupa temuan yang dilakukan oleh SB dan NRD serta laporan kepolisian ke Polres Cimahi terkait dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan SB dan NRD.

“Uang itu (keuntungan mitra usaha) tidak dibayarkan kepada yang berhak,”pungkasnya.***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Syarat Yang Wajib Dipenuhi Oleh Pengelola Bioskop dan Pengunjung

    Syarat Yang Wajib Dipenuhi Oleh Pengelola Bioskop dan Pengunjung

    • calendar_month Jumat, 17 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 91
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengizinkan bioskop untuk kembali beroperasi. Dengan demikian, warga Kota Bandung sudah dapat mencari hiburan dengan menonton film di bioskop. Namun ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola bioskop dan pengunjung. Yaitu sesuai ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas […]

  • Layanan Vaksinasi Di Puskesmas Kota Bandung Tetap Buka Saat Libur Lebaran

    Layanan Vaksinasi Di Puskesmas Kota Bandung Tetap Buka Saat Libur Lebaran

    • calendar_month Kamis, 28 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Layanan Vaksinasi di Puskesmas yang beroperasi 24 jam di Kota Bandung tetap buka pada libur Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah ini. Sedangkan puskesmas non 24 jam hanya tutup pada tanggal merah. “Termasuk 80 puskesmas tetap kerja sesuai jam kerjanya, yang non 24 jam hanya tutup di tanggal merah,” ujar Kepala Seksi Pelayanan […]

  • Humaira Bahas Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah, Lewat Penyebarluasan Perda

    Humaira Bahas Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah, Lewat Penyebarluasan Perda

    • calendar_month Kamis, 5 Des 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, MbiNews.id — Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Humaira Zahrotun Noor, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat (Sosperda) No 14 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan kepada masyarakat Desa Lengensari, Kecamatan Solokanjeruk, Kabupaten Bandung, Kamis (05/12/2024). Humaira menyebut kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah kali ini sebagai upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Jawa […]

  • 1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

    1.827 P3K Paruh Waktu Kota Sukabumi Resmi Dilantik, Status ASN Akhirnya Dikukuhkan

    • calendar_month Kamis, 20 Nov 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 110
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Penantian panjang para pegawai non-ASN di Kota Sukabumi akhirnya berujung manis. Pasalnya,  sebanyak 1.827 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu akan dilantik dan menerima SK dari Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki, Mereka akan dilantik Pada Jumat (21/11/2025) di GOR Merdeka. Momentum ini menandai pengakuan resmi atas pengabdian mereka selama bertahun-tahun. Menurut […]

  • bank bjb Kolaborasi dengan Semen Indonesia, Mudahkan Penerimaan Pembayaran Tagihan

    bank bjb Kolaborasi dengan Semen Indonesia, Mudahkan Penerimaan Pembayaran Tagihan

    • calendar_month Jumat, 26 Agt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 108
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – bank bjb melakukan kerja sama dengan PT. Semen Indonesia (Persero) Tbk terkait Distributor Financing yang akan saling menguntungkan. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara bank bjb dengan Semen Indonesia dilakukan Direktur Komersial dan UMKM bank bjb Nancy Adistyasari dan SVP of Finance Semen Indonesia Hasan Arifin, yang berlangsung di Hotel Mulia, Jakarta, Rabu […]

  • DPRD Bandung Ingin Pendampingan Hukum bagi Warga Miskin Lebih Tepat Sasaran

    DPRD Bandung Ingin Pendampingan Hukum bagi Warga Miskin Lebih Tepat Sasaran

    • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 118
    • 0Komentar

    BANDUNG ,Mbinews – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung menggelar rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif DPRD tentang Lembaga Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin, di Ruang Rapat Bapemperda, Rabu (6/5/2026). Rapat dipimpin Ketua Bapemperda Dudy Himawan, S.H., didampingi Wakil Ketua Bapemperda Asep Robin, S.H., M.H., serta dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di […]

expand_less