Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Rapat Paripurna Sampaikan Keputusan APBD Perubahan 2022

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 28 Sep 2022
  • visibility 86
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Pengambilan Keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD TA 2022 dan Penetapan Rencana Kerja DPRD Tahun 2024, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (23/9/2022).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha, dan dihadiri para Anggota DPRD Kota Bandung serta Wali Kota Bandung Yana Mulyana.

Sebelum dilakukannya pengambilan keputusan terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD TA 2022, maka dilaksanakan terlebih dahulu laporan Badan Anggaran.

Kemudian dilakukan penandatanganan keputusan dan persetujuan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dan DPRD Kota Bandung, terhadap Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD TA 2022.

“Pengambilan Keputusan terhadap satu buah raperda tersebut, sesuai dengan mekanisme sebagaimana diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD,” ujarnya.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Juncto Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui.

“Kepada rekan Pimpinan dan Anggota Badan Anggaran, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tuturnya.

Rapat Paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan tersebut, dalam memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 sebagaiman telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.

Selain itu, pada rapat paripurna tersebut, juga akan dilaksanakan penetapan rencana kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2024.

Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Juncto Pasal 100 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, disebutkan bahwa “Rencana kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya diserahkan kepada Pimpinan DPRD”.

Mengacu pada ketentuan tersebut, maka pihaknya telah menerima usulan Rencana Kerja Tahun 2024 dari masing masing Alat Kelengkapan DPRD. Di antaranya usulan rencana kerja pimpinan, Komisi A, Komisi B, Komisi C, Komisi D, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, Badan Anggaran, Badan Musyawarah. dan Badan Kehormatan.

“Persetujuan yang telah diberikan oleh para Anggota Dewan, akan kami tuangkan dalam keputusan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kota Bandung Tahun 2024,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, juga dilakukan pembahasan terkait hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Raperda Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042, dan telah ditindaklanjuti dengan dilakukan rapat pembahasan/penyempurnaan oleh Pansus 1 Tahun 2020 bersama Bappelitbang Pemerintah Kota Bandung.

“Hasil penyempurnaan terhadap hasil evaluasi Gubernur atas raperda dimaksud, telah kami tuangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD Nomor KP/05-Pansus/IX/2022 tanggal 21 September 2022 tentang Persetujuan Penyempurnaan Hasil Evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2022-2042,” ujarnya.*(Rio)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perjuangan Kartini di Era Revolusi Industri Jadikan Kaum Perempuan Setara Dengan Kaum Laki-laki

    Perjuangan Kartini di Era Revolusi Industri Jadikan Kaum Perempuan Setara Dengan Kaum Laki-laki

    • calendar_month Minggu, 23 Apr 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Mbinews, BANDUNG – Setiap 21 April bangsa Indonesia memperingatinya sebagai Hari Kartini. Kartini merupakan pahlawan Nasional Indonesia yang menjadi pelopor kesetaraan kaum laki-laki dan perempuan. Berkat perjuangan R.A Kartini, kini perempuan Indonesia di era Revolusi Industri 4.0 mempunyai hak dan kesempatan yang sama seperti lelaki, untuk dapat bersekolah, bekerja, berkarya, serta berkontribusi untuk kemajuan bangsa. […]

  • Arif Ahmad Ripai Ingatkan Soal Core Value  dan Nilai Dasar BerAKHlLAK

    Arif Ahmad Ripai Ingatkan Soal Core Value dan Nilai Dasar BerAKHlLAK

    • calendar_month Selasa, 18 Jul 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kepala Bagian (Kabag) Program dan Keuangan Sekretariat DPRD Jawa Barat Arip Ahmad Ripai, mengingatkan soal core values atau nilai-nilai dasar BerAKHLAK akronim dari berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Hal ini disampaikannya Dalam apel pagi, yang digelar Sekretariat DPRD Jawa Barat pada Senin (17/7/2023) yang dilaksanakan di halaman depan […]

  • Pengamat Kota Sukabumi : Pemkot Lambat Distribusikan Bantuan Covid-19 Akan Dijadikan Manfaat  Bank Emok..?

    Pengamat Kota Sukabumi : Pemkot Lambat Distribusikan Bantuan Covid-19 Akan Dijadikan Manfaat Bank Emok..?

    • calendar_month Selasa, 5 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 102
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Beberapa pengamat sosial di Sukabumi menilai, pemerintah harus secepatnya membuka keran Jaringan Pengaman Sosial (JPS) bagi masyarakat, terutama yang berdampak oleh covid-19. Pasalnya, jika terlambat dalam penyaluran berbagai bantuan, ini akan dijadikan pemanfaatan oleh bank emok.”Saya menilai jika Pemda lambat mendistribusikan bantuan, ini akan dimanfaatkan oleh bank emok yang memberikan mudah kepada […]

  • Lingkungan ASN Pemkot Sukabumi Lakukan Swab Test

    Lingkungan ASN Pemkot Sukabumi Lakukan Swab Test

    • calendar_month Jumat, 28 Agt 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 93
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Sukabumi melakukan tes swab di balaikota Sukabumi. Kamis, (27/08/2020). Walikota Sukabumi Achmad Fahmi langsung memantau swab tersebut. “Para ASN ini tergolong sering  berinterkasi dengan masyarakat. Apalagi ASn di tingkat wilayah. Untuk itu kami lakukan swab masif,”ujar Fahmi. Swab yang dilakukan ini kata Fahmi, […]

  • Perlu Peningkatan Penegakan Hukum dan Aturan untuk Tertibkan Reklame di Kota Bandung

    Perlu Peningkatan Penegakan Hukum dan Aturan untuk Tertibkan Reklame di Kota Bandung

    • calendar_month Senin, 24 Feb 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 93
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung Yoel Yosaphat, ST menyampaikan kepada MBInews.id, bahwa untuk mendorong upaya penegakan hukum, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung melalui Pansus 3, kini tengah di bahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame, dikarenakan banyak Reklame di Kota Bandung yang tidak berizin. Sehimgga, perlu meningkatkan penegakkan […]

  • Desa Langonsari Gelar Seni Budaya Sunda Dengan Gebrakan Lebih Bedas

    Desa Langonsari Gelar Seni Budaya Sunda Dengan Gebrakan Lebih Bedas

    • calendar_month Rabu, 25 Jun 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Kab. Bandung, Mbinews.id – Kegiatan ini diprakasai dari hasil Musrenbang tahun 2024 melalui Dinas Pariwisata dan Budaya dan kebetulan desa Langonsari banyak talenta dari seni budaya sunda Desa Langonsari,” Ucap Camat Pameungpeuk Kab Bandung, Agus Hindar S.STP.MSi, disela Gelaran Seni Budaya Sunda Desa Langonsari. Minggu (22/6/2025). Menurut Agus Hindar, dari banyaknya talenta – talenta yang […]

expand_less