• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Melalaui Disnaker, Pemkot Sukabumi Lakukan Persiapan Tentang Kenaikan UMK

mbiredaktur by mbiredaktur
November 14, 2022 - 19:05:59
in Berita Terbaru, Ekonomi, Jabar, Pemerintahan, Ragam, Regional, Sukabumi
0
Melalaui Disnaker, Pemkot Sukabumi Lakukan Persiapan Tentang Kenaikan UMK

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni

539
SHARES
2.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnkaer) setemapt, terus melakukan berbagai persiapan terkait adanya kebijakan pemerintah pusat menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023 mendatang.

“Kami sudah melakukan persiapan dengan beberapa unsur yang terkait dengan penetapan upah tersebut. Diantaranya, pemerintah, pengusaha, perwakilan pekerja, kemudian dengan serikat pekerja atu buruh, dan unsur akademisi yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Kota (DPK),”ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial pada Disnaker Kota Sukabumi, Ineu Nuraeni. Senin, (14/11/2022).

Baca Juga: Puluhan Pejabat Pemerintah Kota Sukabumi Dirotasi

BeritaLainnya

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Dikutip di Harian Ekonomi Neraca, Ineu mengungkapkan, dalam Peraturan Perundang-Undangan (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan, pada pasal 4 disebutkan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan pengupahan yang merupakan program srategis nasional.

Dimana, pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan pengupahan wajib berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat. Begitu juga, lanjut Ineu, disebutkan dalam pasal 81, pemerintah daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota yang masih memberlakukan keputusan tentang upah minimun yang bertentangan dengan peraturan pemerintah, ini akan dikenai sangsi administratif sesui dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah.

”Jadi, untuk penetapan UMK tahun 2023, kita berpedoman pada kebijakan pemerintah pusat sesuai dengan PP Nomor 36 tahun 2021. Karena, pemerintah pusatlah yang menentukan keputusan tersebut. Sehingga saat ini kita tinggal menunggu penetapan dari Pemerintah Pusat,”jelasnya.

Baca Juga: Resesi Ekonomi Berdampak Terhadap Pembangunan Kota Sukabumi

Sementara mengenai langkah – langkah persiapan yang dilakukanya, kata Ineu, diantaranya dengan memperkuat komunikasi atau dialog TRipartit (serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah), mengadakan rapat persiapan penetapan UMK, kemudian mengikuti rapat koordinasi tingkat Provinsi, dan lebih sering berkoordinasi dengan unsur-unsur yang berkepentingan untuk menjaga kondusifitas ketika penetapan UMK ditetapkan.

“Penetapan upah minimum Tingkat Provinsi akan ditetapkan pada tanggal 21 November 2022, dan Upah Minimum Tingkat Kota/Kabupaten ditetapkan pada tanggal 30 November 2022 mendatang,”pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)

Tags: #SukabumiberitadisnakerEkonomiJabarkenaikanLakukanmelalauiPemerintahanPemkotpersiapanragamregionaltentangterbaruumk
Previous Post

Wali Kota Sukabumi Salurkan Langsung Bantuan Udunan Online

Next Post

Bappeda Kota Sukabumi Optimalkan DBHCT

BeritaTerkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Juli 12, 2025
Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah
Regional

Ngabarin PWI Kota Bandung Tetap Istiqamah Sambut Tahun Baru Hijriah

Juli 7, 2025
Next Post
Bappeda Kota Sukabumi Optimalkan DBHCT

Bappeda Kota Sukabumi Optimalkan DBHCT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In