Sebanyak 524 Aduan Masuk Ke Pemkot Sukabumi
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Selasa, 20 Des 2022
- visibility 9
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
SUKABUMI,Mbinews.id– Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi menerima sedikitnya 524 aduan dari masyarakat, sepanjang periode Januari hingga November 2022. Berdasarklan data dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Setempat, ratusan aduan yang masuk tersebut sebanyak 353 masuk melalui aplikasi Sukabumi Participated Responder (Super), dan sisanya berjumlah 161 melalaui e-lapor.
“Hasil data yang sudah kami evaluasi, ada 524 aduan dari masyarakat yang masuk ke Pemkot melalui Super dan e-Lapor,”ucap Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani. Selasa, (20/12/2022).
Baca Juga:https://mbinews.id/2022/11/15/ini-kata-kepala-diskominfo-kota-sukabumi-terkait-pembagian-stb/
Tantan mengungkapkan, jika ratusan aduan di tahun 2022 tersebut, tergolong alami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, yakni mencapai 251 aduan. Dan peningkatan ini, dinilai aplikasi Super dan e-lapor itu sudah tersosialisakan kepada masyarakat dengan baik.

Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi, pada Diskominfo Kota Sukabumi, Tantan Sontani
Sedangkan, rata-rata aduan yang masuk itu lanjut Tantan, berkaitan dengan fasilitas umum, ketertiban, dan sosial. Seperti Penerangan Jalan Umum (PJU), perbaikan jalan, dan kebersihan. Sedangkan dinas yang paling sering diadukan itu yakni, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR).
“Dishub dan DPUTR yang menjadi langganan diadukan oleh masyarakat. Seperti, PJU, dan perbaikan jalan. kemudian disusul oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Tapi, yang pasti semua aduan tersebut direspon cepat dengan baik oleh dinas yang diadukan tersebut,”katanya.
Tantan menjelaskan, aplikasi Super merupakan program unggulan Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dan Wakil Wali Kota Sukabumi Andri S Hamami. Diskominfo sebagai admin untuk meneruskan setiap aduan yang masuk ke SKPD yang dimaksud.ardan/wan/mbi.
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar