• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Mei 11, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Raperda Perizinan Minuman Beralkohol di bahas Hingga Ketentuan

mbiredaktur by mbiredaktur
November 21, 2023 - 00:54:40
in Parlemen
0
Raperda Perizinan Minuman Beralkohol di bahas Hingga Ketentuan
541
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG, Mbinews — Pansus 9 DPRD Kota Bandung melakukan ekspose Raperda Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Rapat digelar bersama Disdagin Kota Bandung, Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Naskah Akademik, di Ruang Rapat Komisi A DPRD Kota Bandung, Jumat, (17/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, Dr. Uung Tanuwidjaja, S.E., M.M., dengan anggota Pansus 9 yang hadir; Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P.; N. Wina Sariningsih, S.E.; H. R. Iwan Darmawan; Tanu Wijaya, S.T.; H. Erwin, S.E., M.Pd.; dan Dudy Himawan, S.H.

Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung mengatakan, Pansus bertujuan untuk mengawasi dan memperketat penjualan juga peredaran minuman beralkohol di Kota Bandung.
Artinya upaya dari DPRD Kota Bandung untuk mengendalikan peredaran dan penjualan minuman beralkohol di Kota Bandung .

BeritaLainnya

PPPK dan CPNS Pemkot Bandung di harapkan Memberikan Pelayan terbaik kepada Masyarakat

Fasos Fasum di Kecamatan Cibiru Kota Bandung Sudah 35 Tahun Dari Pengembang Belum Diserahkan Kepada Warga

Secara yuridis Pansus 9 DPRD Kota Bandung , dibentuk atas dasar beberapa peraturan di antaranya; Peraturan Menteri Parekraf No. 4 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko.

Dalam Naskah Akademik Raperda tersebut memuat 13 BAB dengan 22 Pasal yang akan dibahas, di antaranya; Klasifikasi dan Golongan Minuman Beralkohol, Perizinan Minuman Beralkohol, Tim Terpadu Pengawasan dan Pengendalian, Larangan, Penyitaan dan Pemusnahan, Peran Serta Masyarakat, Ketentuan Pidana, dan lain-lain.

Anggota Pansus 9, Dudy Himawan mengatakan, perlu penekanan pembahasan pada tempat-tempat penjualan yang dilarang, seperti toko-toko yang susah dilarang selama ini.

“Perlu penekanan pada tempat-tempat yang perlu dilarang, ini yang perlu ditekankan, mulai dari toko tradisional madu yang menjual juga minuman oplosan, di toko-toko obat yang banyak sokongan kuat dari preman atau bahkan pihak keamanan setempat,” ujar Dudy.

Anggota Pansus 9 lainnya, H. Erwin bersyukur dengan adanya Perda tersebut dan perlu dibahas secara hati-hati, mengingat Raperda tersebut membahas sesuatu yang menyangkut ideologi agama dan atau juga sosial.

“Bersyukur dengan adanya Raperda ini, kita sebagai pengemban amanah sangat perlu melakukan kewajiban ini, salah satunya melarang khamr atau minuman yang memabukkan yang sudah jelas dilarang dalam agama mayoritas di kita, Islam. Selain itu dari berbagai penelitian pun menyebutkan banyaknya kriminalitas, pelecehan, pembacokan dan lain-lain kebanyakan efek dari minuman beralkohol. Semoga ke depannya diberi kemudahan dalam membahas Raperda ini,” tutur Erwin.**

Tags: BeralkoholKetentuanMinumanperizinanRaperda
Previous Post

Tri Bambang Realisasikan Aspirasi Warga

Next Post

Anggota DPRD Kota Bandung Ajak Warga Mulai Tinggalkan Penggunaan Asbes

BeritaTerkait

PPPK dan CPNS Pemkot Bandung di harapkan Memberikan Pelayan terbaik kepada Masyarakat
Parlemen

PPPK dan CPNS Pemkot Bandung di harapkan Memberikan Pelayan terbaik kepada Masyarakat

Mei 6, 2025
Fasos Fasum di Kecamatan Cibiru Kota Bandung Sudah 35 Tahun Dari Pengembang Belum Diserahkan Kepada Warga
Parlemen

Fasos Fasum di Kecamatan Cibiru Kota Bandung Sudah 35 Tahun Dari Pengembang Belum Diserahkan Kepada Warga

Mei 6, 2025
Pemkot Bandung agar Menyediakan Fasilitas Pendidikan yang Dapat Menampung Seluruh Siswa
Parlemen

Pemkot Bandung agar Menyediakan Fasilitas Pendidikan yang Dapat Menampung Seluruh Siswa

Mei 3, 2025
DPRD Kota Bandung akan Terus Mendukung Program Strategis Pendidikan
Parlemen

DPRD Kota Bandung akan Terus Mendukung Program Strategis Pendidikan

Mei 2, 2025
Keracunan Makanan MBG di SMP 35 Bandung dapat perhatian anggota Dewan
Parlemen

Keracunan Makanan MBG di SMP 35 Bandung dapat perhatian anggota Dewan

Mei 1, 2025
Penting Karakter dan Akhlak untuk Membangun Generasi Unggul
Parlemen

Penting Karakter dan Akhlak untuk Membangun Generasi Unggul

April 30, 2025
Next Post
Anggota DPRD Kota Bandung Ajak Warga Mulai Tinggalkan Penggunaan Asbes

Anggota DPRD Kota Bandung Ajak Warga Mulai Tinggalkan Penggunaan Asbes

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • 52 Paguron Ikut Serta Dalam Pagelaran MKP Championship VI Di Dome Balerame Soreang
  • Pemkot Bandung Mendukung Peningkatan Kesejahteraan dan Kualitas guru
  • Mantan Wali Kota Sukabumi Kembali Pimpin PTMSI
  • Selebrasi Persib Juara Liga 1 2024/2025, Kota Bandung Tetap Jaga Suasana Kondusif
  • Wali, Kota, Bandung, Pastikan, SPMB 2025/2026 Berjalan Lancar
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In