• TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI
Minggu, Juli 13, 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam
No Result
View All Result
mbinews.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

Aturan Baru 2024, Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

mbiredaktur by mbiredaktur
November 22, 2023 - 17:19:20
in Berita, Berita Terbaru, HeadLine, Jabar, Pemerintahan, Regional, Sukabumi
0
Aturan Baru 2024, Kendaraan Menunggak Pajak Tidak Bisa Isi BBM di SPBU

SPBU Pertamina

554
SHARES
2.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SUKABUMI, Mbinews.id – Siap-siap, Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mulai memberlakukan kebijakan baru untuk penunggak pajak kendaraan bermotor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mulai tahun 2024 nanti penunggak pajak dilarang melakukan isi ulang BBM di SPBU se-Jawa Barat.

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Sukabumi, Iwan Juanda membenarkan adanya wacana pemberlakuan kebijakan tersebut.

“Ya betul, ini memang masih wacana di tahun 2024. Namun kemungkinan besar akan diberlakukan,” ungkapnya melalui sambungan telepon, Rabu (22/11).

BeritaLainnya

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Diketahui bahwa, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, Dedi Taufik mengatakan, bahwa larangan pengisian BBM kepada penunggak pajak kendaraan bermotor di seluruh SPBU se-Jawa Barat, akan diberlakukan pada tahun 2024 mendatang.

“Jika memang menunggak belum bayar pajak, harus bersiap dengan konsekuensinya, yakni tak bisa mengisi bensin di SPBU,” ujar Dedi, seperti yang dikutip dari Tribun Jabar.

Berkaitan dengan wacana penerapan kebijakan tersebut, sempat menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Seperti yang diucapkan Ikbal (37), dirinya menyebutkan agar pemerintah bisa lebih bijak kembali dalam mengeluarkan aturan.

“Saya kurang setuju, karena aturan itu harus mengakomodir semua pihak. Jangan sampai timbul polemik baru akibat aturan baru ini,” jelasnya.

Lain halnya dengan Fitri (24) yang mendukung adanya rencana kebijakan tersebut. Karena menurutnya, sudah menjadi kewajiban dan aturan yang harus diikuti bagi pemilik kendaraan agar membayar pajak.

“Saya setuju, karena pemilik kendaraan memang berkewajiban bayar pajak,” pungkasnya. (Ardan/Wan/Mbi)

Previous Post

Ini Kata Kadinkes Kota Sukabumi Terkait APBD 2024, Dihadapan Pansus DPRD

Next Post

KPU dan PWI Pokja Kota Bandung Sosialisasikan Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas

BeritaTerkait

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
Regional

BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon

Juli 12, 2025
Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
Berita

Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional

Juli 9, 2025
H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
Berita

H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung

Juli 9, 2025
Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi
Berita

Hadir di Pemberdayaan RT dan RW Kecamatan Citamiang, Ini Yang Ditegaskan Oleh Wali Kota Sukabumi

Juli 8, 2025
Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi
Berita

Persiapan IGA 2025, Bappeda Kota Sukabumi Lakukan Bimtek Pematangan Inovasi

Juli 8, 2025
Berita

Sepanjang Juni 2025, Pemkot SUkabumi Terima Belasan Aduan Dari Masyarakat

Juli 8, 2025
Next Post
KPU dan PWI Pokja Kota Bandung Sosialisasikan Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas

KPU dan PWI Pokja Kota Bandung Sosialisasikan Pemilih Cerdas Pemilu Berkualitas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • BAZNAS Jabar Salurkan Beasiswa untuk 12 Santri Bina Insan Mulia Cirebon
  • Pansus 10 DPRD Kota Bandung Bahas RPJMD Kota Bandung Tahun 2025–2029
  • Wali Kota Sukabumi Lantik 12 Eselon II dan 9 Orang Fungsional
  • Cari Hotel untuk Liburan Keluarga di Bandung? Ini yang Harus Diperhatikan
  • H.Yusup Resmi Dilantik Menjadi Ketua PGRI Kabupaten Bandung
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER
  • REDAKSI

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Regional
    • Jabar
    • Bogor
    • Cimahi & KBB
    • Cianjur
    • Majalengka
    • Sukabumi
  • Pemerintahan
  • Parlemen
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Politik
  • Lifestyle
  • Ragam

© 2023 MBINEWS - Design by MFCTeam.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In