Breaking News
Trending Tags

Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol, Ada Sanki Bagi Pelanggar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews   Pansus ( Panitia Khusus ) 9 DPRD Kota Bandung , kini sedang membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol).

Perda tentang minuman beralkohol atau minuman keras sudah ada yaitu Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol kini hanya ada beberapa item yang direvisi.

Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung Salmiah Rambe sangat setuju dan mendukung  apalagi judulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.

Menurut Salmiah, untuk menyempurnakan Perda,  pertama harus pelarangan dulu karena mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim.

Bagi umat muslim minol.atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram.jadi saya sangat dorong judul raperda  pertama bunyinya “pelarangan ” .

Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS)  mengusulkan,  pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/ membeli/ menjual minol.

Salmiah Rambe berharap usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun.

Lebih jauh  Salmiah Rambe mengatakan ,  masyarskat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol.

Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual  minol  sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan .

Bahkan kata Samiah, banyak  anak anak remaja yag tewas sia sia karena minum oplosan.

Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung , sangat  mendorong dalam Perda ada  pelarangan  minuman oplosan dimana pun tempatnya  dan samgat setuju / mendorong larangan menjual minol  di pusat perbelanjaan toko.swalayan.

Dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski  Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan ,penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tingkat Sawadaya Masyarakat Tinggi, Warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Manfaatkan P2RW Membangun Kegiatan Fisik

    Tingkat Sawadaya Masyarakat Tinggi, Warga Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong Kota Sukabumi, Manfaatkan P2RW Membangun Kegiatan Fisik

    • calendar_month Minggu, 25 Des 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 41
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Program Pemberdayaan Rukun Warga (P2RW) di Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudorong, Kota Sukabumi, dimanfaatkan warga untuk kegiatan pembangunan fisik di wilayah. Diantaranya, pembangunan mesjid, taluid dan jalan lingkungan. Lurah Dayeuhluhur, Sudrajat, mengatakan, bantuan stimulan dari Pemkot Sukabumi melalaui P2Rw, sudah direalisaikan dnegan baik oleh masyarakat. Bahkan, keluarahan Dayeuhluhur yang memliki 21 RW, saat ini […]

    • calendar_month Rabu, 6 Sep 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Kembali, Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi meraih penghargaan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Tingkat Provinsi Jawa Barat Tahun 2023. Penghargaan yang diberikan oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kepada Wakil Wali Kota Sukabumi, Andri Setiawan Hamami, di acara JDIH Award yang diselenggarakan oleh Biro hukum Provinsi Jawa Barat, di Gedung Sate, Bandung. Sabtu […]

  • Pemkot Bandung Ingatkan Warga Jangan Panik Jika Terkonfirmasi Covid-19, Lapor Dan Segera Isoman

    Pemkot Bandung Ingatkan Warga Jangan Panik Jika Terkonfirmasi Covid-19, Lapor Dan Segera Isoman

    • calendar_month Selasa, 6 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 38
    • 0Komentar

    BANDUNG, Pemerintah Kota Bandung kembali mengingatkan kepada warga untuk tidak panik jika terkonfirmasi positif Covid-19. Jika tidak bergejala atau hanya ringan, langkah awal yaitu lapor ke aparat setempat dan segera isolasi mandiri (isoman). Jika tempat tinggal kurang layak untuk isolasi mandiri, maka bisa memanfaatkan fasilitas yang disiapkan oleh aparat kewilayahan.  “Sehingga tidak semua warga yang […]

  • Serius Berantas Narkoba, Calon Bupati Bandung Urut-1, Teh Nia Siapkan Lahan 1.000 Meter Untuk Kantor BNNK

    Serius Berantas Narkoba, Calon Bupati Bandung Urut-1, Teh Nia Siapkan Lahan 1.000 Meter Untuk Kantor BNNK

    • calendar_month Selasa, 1 Des 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 30
    • 0Komentar

    SOREANG, MBInews.id – Jika terpilih jadi bupati Bandung, Kurnia Agustina akan menyiapkan lahan seluas 1.000 meter persegi yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bandung. Menurut Jubir Paslon Bupati Bandung nomor urut 1, H Ihsan langkah tersebut diambil Teh Nia, sapaan akrabnya karena merupakan wujud dari keseriusannya dalam […]

  • Hasil Swab Test, Empat ASN Disdik Kota Bandung Positif Covid-19

    Hasil Swab Test, Empat ASN Disdik Kota Bandung Positif Covid-19

    • calendar_month Sabtu, 5 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 32
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Sebanyak 4 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pendidikan Kota Bandung terkonfirmasi positif Covid-19. Hal itu berdasarkan hasil swab test yang dilaksanakan pada 1 September lalu. Dari empat ASN tersebut, 3 orang berdomisili di luar Kota Bandung. Sedangkan seorang ASN warga Kota Bandung.  Atas hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar […]

  • Ratusan RT/RW Geruduk Balai Kota,  Tagih Janji Wali Kota

    Ratusan RT/RW Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Wali Kota

    • calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 196
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Ratusan pengurus RT/RW bersama sejumlah organisasi kemasyarakatan yang tergabung dalam Gerakan 2.6.26 menggelar aksi damai di Balai Kota Sukabumi, Selasa (2/6/2026). Dalam aksi tersebut, massa menuntut klarifikasi atas pernyataan Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki, yang sebelumnya menyebut Forum RT/RW sebagai organisasi ilegal. Aksi dimulai dari Gedung Juang 45 dan berlanjut dengan long march menuju […]

expand_less