Breaking News
Trending Tags

Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol, Ada Sanki Bagi Pelanggar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
  • visibility 49
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews   Pansus ( Panitia Khusus ) 9 DPRD Kota Bandung , kini sedang membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol).

Perda tentang minuman beralkohol atau minuman keras sudah ada yaitu Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol kini hanya ada beberapa item yang direvisi.

Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung Salmiah Rambe sangat setuju dan mendukung  apalagi judulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.

Menurut Salmiah, untuk menyempurnakan Perda,  pertama harus pelarangan dulu karena mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim.

Bagi umat muslim minol.atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram.jadi saya sangat dorong judul raperda  pertama bunyinya “pelarangan ” .

Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS)  mengusulkan,  pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/ membeli/ menjual minol.

Salmiah Rambe berharap usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun.

Lebih jauh  Salmiah Rambe mengatakan ,  masyarskat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol.

Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual  minol  sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan .

Bahkan kata Samiah, banyak  anak anak remaja yag tewas sia sia karena minum oplosan.

Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung , sangat  mendorong dalam Perda ada  pelarangan  minuman oplosan dimana pun tempatnya  dan samgat setuju / mendorong larangan menjual minol  di pusat perbelanjaan toko.swalayan.

Dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski  Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan ,penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • GEMA Petani SPI Dan DPWI  SPI Tolak WTO

    GEMA Petani SPI Dan DPWI SPI Tolak WTO

    • calendar_month Selasa, 10 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBinews.id –  Gema Petani SPI Jawa Barat bersama DPW Serikat Petani Indonesia Jawa Barat menolak menolak organisasi perdagangan dunia (WTO), karena dianggap intervensi pertanian di Indonesia. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW SPI Jabar Tantan Sutandi, Cigunung, Cisaat, Kabupaten Sukabumi Selasa (10/9/19) sore, usai digelarnya deklarasi tolak WTO. “WTO dalam hal ini mengintervensi pemerintah […]

  • SehatQ dan Enervon-C Buka Sentra Vaksinasi di Tangerang

    SehatQ dan Enervon-C Buka Sentra Vaksinasi di Tangerang

    • calendar_month Rabu, 29 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    JAKARTA, Mbinews.id – Startup di bidang health tech SehatQ kembali membuka sentra vaksinasi Covid-19 di pusat perbelanjaan QBig BSD City, Tangerang, Banten. Vaksinasi dosis pertama ini terbuka bagi usia 18 tahun ke atas, yang memiliki KTP tanpa batasan domisili di Indonesia. “SehatQ membuka sentra vaksinasi, kali ini dengan dukungan Enervon-C agar masyarakat yang belum mendapatkan […]

  • Menuju POPWILDA Jabar 2026, Kontingen Kota Bandung Dilepas dengan Semangat Juara

    Menuju POPWILDA Jabar 2026, Kontingen Kota Bandung Dilepas dengan Semangat Juara

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 316
    • 0Komentar

    BANDUNG – Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., memberikan dukungan dan motivasi kepada para atlet pelajar yang akan mewakili Kota Bandung pada ajang Pekan Olahraga Pelajar Wilayah Daerah (POPWILDA) Jawa Barat Tahun 2026. Dukungan tersebut disampaikan saat menghadiri kegiatan Pelepasan Kontingen Kota Bandung yang digelar di Plaza Balai Kota Bandung, Senin (22/6/2026). Kegiatan […]

  • KI Jabar:  Rekomendasi Ombudsman RI Untuk TWK KPK Harus Disikapi Bijak

    KI Jabar: Rekomendasi Ombudsman RI Untuk TWK KPK Harus Disikapi Bijak

    • calendar_month Kamis, 29 Jul 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 48
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Siaran pers Obdusman Republik Indonesia (ORI) terkait Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dalam alih status anggota Aparatur Sipil Negara Komisi Pemberantasan Korupsi (ASN KPK) per 21 Juli lalu perlu disikapi secara bijak. Demikian disampaikan Ijang Faisal, Ketua Komisi Informasi Jawa Barat dalam acara diskusi publik yang diselenggarakan KI Jabar secara virtual, kamis 29 […]

  • Pemkot Bandung Dukung Penuh Program Perencanaan Sektor 22 Citarum Harum

    Pemkot Bandung Dukung Penuh Program Perencanaan Sektor 22 Citarum Harum

    • calendar_month Selasa, 8 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 58
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota Bandung mendukung penuh program yang akan digulirkan Sektor 22 Citarum pada tahun 2022 ini. Ada 9 program yang menjadi rencana kita di tahun 2022 yaitu penanganan mindset masyarakat, sampah, lahan kritis, limbah domestik, limbah industri, limbah peternakan, pengelolaan sumber daya air, penanganan sedimentasi, pengendalian pemanfaatan ruang. Hal itu terungkap saat […]

  • Beri Penghormatan bagi Presiden ke-3 RI, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional

    Beri Penghormatan bagi Presiden ke-3 RI, Pemerintah Tetapkan Hari Berkabung Nasional

    • calendar_month Kamis, 12 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 53
    • 0Komentar

    JAKARTA, MBInews.id – Pemerintah menetapkan tanggal 12 hingga 14 September 2019 mendatang sebagai Hari Berkabung Nasional untuk memberikan penghormatan bagi Presiden ke-3 Republik Indonesia, B.J. Habibie, yang berpulang pada Rabu, 11 September 2019. “Jadi kita menetapkan berkabung nasional selama tiga hari sampai tanggal 14 September,” ujar Menteri Sekretaris Negara Pratikno di Gedung Utama Kementerian Sekretariat […]

expand_less