Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol, Ada Sanki Bagi Pelanggar

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Senin, 11 Mar 2024
  • visibility 10
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews   Pansus ( Panitia Khusus ) 9 DPRD Kota Bandung , kini sedang membahas dan mensosialisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelarangan pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol (Minol).

Perda tentang minuman beralkohol atau minuman keras sudah ada yaitu Perda No 10 tahun 2011 tentang minuman beralkohol kini hanya ada beberapa item yang direvisi.

Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung Salmiah Rambe sangat setuju dan mendukung  apalagi judulnya jelas dan tegas “Pelarangan Pengawasan dan Pengendalian Minol”.

Menurut Salmiah, untuk menyempurnakan Perda,  pertama harus pelarangan dulu karena mayoritas penduduk Kota Bandung adalah muslim.

Bagi umat muslim minol.atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram.jadi saya sangat dorong judul raperda  pertama bunyinya “pelarangan ” .

Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS)  mengusulkan,  pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/ membeli/ menjual minol.

Salmiah Rambe berharap usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga minta minuman keras dilarang dijual dimana pun.

Lebih jauh  Salmiah Rambe mengatakan ,  masyarskat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol.

Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual  minol  sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan .

Bahkan kata Samiah, banyak  anak anak remaja yag tewas sia sia karena minum oplosan.

Anggota Pansus 9 DPRD Kota Bandung , sangat  mendorong dalam Perda ada  pelarangan  minuman oplosan dimana pun tempatnya  dan samgat setuju / mendorong larangan menjual minol  di pusat perbelanjaan toko.swalayan.

Dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski  Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan ,penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tiga Pesan Mang Oded, Ajak Para Siswa Mandiri

    Tiga Pesan Mang Oded, Ajak Para Siswa Mandiri

    • calendar_month Senin, 15 Jul 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 10
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Hari pertama masuk sekolah Senin, 15 Juli 2019, bagi siswa-siswi di Kota Bandung. Para siswa mulai dari TK, SD, SMP dan SMA sederajat kembali memulai rutinitasnya menuntut ilmu. Berkaitan dengan itu, Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap, siswa Kota Bandung kembali memompa semangat belajar di hari pertama masuk sekolah. Ia juga […]

  • Dengan Penguatan Surveilans Gizi, Upaya Pemkot Sukabumi Tekan Angka Stunting

    Dengan Penguatan Surveilans Gizi, Upaya Pemkot Sukabumi Tekan Angka Stunting

    • calendar_month Rabu, 19 Okt 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 8
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dengan penguatan surveilans gizi, merupakan salah satu bentuk upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi dalam menekan angka stunting. Meskpun saat ini, adanya penurunan angka stunting di Kota Sukabumi dari 5,9 persen pada Agustus 2021, menjadi 4,03 persen di Agutus 2022. Baca Juga:https://mbinews.id/2022/06/24/wakil-wali-kota-sukabumi-hadiri-rapat-koordinasi-penurunan-stunting/ “Pemkot terus berusaha menekan angak stunting. Dan salah bentuknya denegan penguatan surveilans gizi,”ujar […]

  • Bank Bjb Perkenalkan Susunan Pemain Tim Voli Putri Bandung Bjb Tandamata Proliga 2022

    Bank Bjb Perkenalkan Susunan Pemain Tim Voli Putri Bandung Bjb Tandamata Proliga 2022

    • calendar_month Jumat, 7 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 9
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Bank bjb memperkenalkan Tim Voli Putri Proliga 2022 Bandung bjb Tandamata bertempat di Menara bank bjb Lantai 9 pada 31 Desember 2021 lalu. Pada kesempatan tersebut turut hadir Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi beserta jajaran. Yuddy menyampaikan “Saya berdoa dan berharap para srikandi Bandung bjb Tandamata akan sukses meraih prestasi pada […]

  • Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 1 Pameungpeuk, Berikut Respon Komisi D

    Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 1 Pameungpeuk, Berikut Respon Komisi D

    • calendar_month Selasa, 26 Agt 2025
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 8
    • 0Komentar

    KAB. BANDUNG, MBINews.id – Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Bandung, Cecep Suhendar, mengungkapkan rasa prihatin yang mendalam terkait dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 1 Pameungpeuk. Isu ini muncul setelah adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana tersebut. “Saya sangat kecewa dan prihatin atas kasus yang terjadi di […]

  • Hadirnya Polisi RW untuk menjaga Kota Bandung Agar Kondusif

    Hadirnya Polisi RW untuk menjaga Kota Bandung Agar Kondusif

    • calendar_month Senin, 15 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 13
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Menjaga Kota Bandung yang kondusif merupakan tanggung jawab seluruh pihak, tidak hanya polisi tetapi juga warga. Untuk menyinergikan hal itu, Polri meluncurkan program Polisi RW. Di Kota Bandung, Polisi RW telah diluncurkan pada Kamis 11 Mei 2023 lalu. jumlahnya1.600 Polisi RW yang siap berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Bandung. Para […]

  • DPP PKB Usung Teh Miftahul Jannah Maju Di Pilkada Kota Sukabumi

    DPP PKB Usung Teh Miftahul Jannah Maju Di Pilkada Kota Sukabumi

    • calendar_month Selasa, 18 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 14
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id– Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB), resmi memilih Miftahul Jannah sebagai Bakal Calon (Bacalon) Walikota Sukabumi untuk kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Dipilihnya Miftahul tersebut, berkah dari silaturhmai DPP PKB dnegan Ketua DPC PKB Kota Sukabumi yang dilakukan belum lama ini, untuk memastikan Miftahhul Jannah akan mendapatkan mandat rekomendasi maju […]

expand_less