Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Jarak Minimarket dengan Pasar Rakyat minimal 0,5 KM

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Sabtu, 16 Mar 2024
  • visibility 117
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews – Raperda (Rancangan Peraturan Daerah)  tentang Toko Swalayan sudah Dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung, yaitu Minimarket Minimal 0,5 Km dari Pasar Rakyat.

Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan sudah tuntas dibahas Pansus 5 DPRD Kota Bandung tersebut  tinggal menunggu Sidang Paripurna DPRD Kota Bandung.

Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung Christian Julianto Budiman mengatakan, beberapa poin penting terkait Raperda Pedoman Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan di antaranya terkait dengan jarak dan waktu operasional.

Menurut politisi PSI ini, pertama, terkait jarak, acuan penghitungan jarak disepakati menggunakan penghitungan jalan, bukan tarik lurus.

Minimarket berjarak minimal 0,5 km dari pasar rakyat, sementara supermarket dan departement store berjarak paling dekat 1,5 km dari pasar tradisional.

Terkait waktu operasional, jam operasional pusat perbelanjaan dari pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Jam operasional toko swalayan berbentuk minimarket dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan hari Sabtu dan Minggu, sampai dengan pukul 23.00 WIB.” katanya.

Lebih  jauh nggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung mengatakan, ada juga pengecualian untuk toko swalayan yang lokasinya berada dalam radius paling jauh 0,1 km dari kawasan rumah sakit, bandara, terminal, stasiun kereta api, hotel, dan SPBU, dapat melaksanakan waktu pelayanan selama 24 jam dengan izin khusus dari wali Kota Bandung.

Terkait tenaga kerja dalam Raperda, ada pasal yang memuat bahwa tenaga kerja harus mengutamakan tenaga kerja setempat.

Hal ini dimaksudkan agar penduduk sekitar juga mendapat lapangan kerja dari adanya kegiatan usaha di sana.

Dalam Raperda ini juga dimuat bab khusus yang memuat kemitraan dengan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Kemitraan bisa berupa kerja sama pemasaran produk, penyediaan tempat usaha, maupun penyediaan pasokan.

Selain itu, untuk mendukung pemasok usaha kecil yang bermitra dengan toko swalayan, ada klausul untuk tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok usaha kecil, dan juga pembayaran dilakukan dalam waktu 15 hari kerja setelah seluruh dokumen penagihan diterima. *red

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PosIND Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

    PosIND Dipercaya Kirim 53 Ribu Koper Jamaah Haji Indonesia

    • calendar_month Minggu, 18 Mei 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    BANDUNG ,Mbinews – Musim Haji 2025 PT Pos Indonesia (Persero) dipercaya mengirimkan koper, tas kabin, dan kursi roda Jemaah Haji asal Indonesia. Pengiriman ini dilakukan dari berbagai Kantor Cabang Utama maupun Kantor Cabang Pos Indonesia di seluruh Indonesia. Pengiriman dilakukan dari berbagai Lokasi Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) menuju bandara keberangkatan maupun asrama haji masing-masing […]

  • Sejumlah Fraksi DPRD Kota Sukabumi ? Kemana Distribusi & Penyimpanan Bantuan Covid-19 Dari Pemkot

    Sejumlah Fraksi DPRD Kota Sukabumi ? Kemana Distribusi & Penyimpanan Bantuan Covid-19 Dari Pemkot

    • calendar_month Senin, 4 Mei 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 104
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Sejumlah Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Sukabumi mempertanyakan pendistribusian bantuan dampak covid-19 yang datang ke Pemkot Sukabumi. Sejauh ini para dewan di lima fraksi tersebut belum melihat bantuan tersebut disalurkan. “Kami lima fraksi yakni Gerindra, PAN, PPP bersatu, Nasdem, dan Golkar pertanyakan pendistribusian dan penyimpanan berbagai bantuan tersebut saat ini […]

  • Wali Kota Bandung, Oded Resmikan Rumah Cinta Inklusi, Rumah Terapi Gratis Bagi Disabilitas,

    Wali Kota Bandung, Oded Resmikan Rumah Cinta Inklusi, Rumah Terapi Gratis Bagi Disabilitas,

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2020
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 68
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial meresmikan Rumah Cinta Inklusi (RCI), sebuah rumah terapi gratis bagi disabilitas, di Gedung Yayasan Kanker Indonesia Kota Bandung, Jalan Cikutra Raya No. 276 Bandung, Rabu 30 September 2020. RCI merupakan inovasi gagasan Rehabilitasi Berbasis Masyarakat (RBM) Kota Bandung yang dibiayai dari dana zakat dari Baznas Kota […]

  • UKW Angkatan 72 dan 73 PWI Kota Bandung Resmi Ditutup, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen

    UKW Angkatan 72 dan 73 PWI Kota Bandung Resmi Ditutup, Tingkat Kelulusan Capai 90 Persen

    • calendar_month Jumat, 13 Feb 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 97
    • 0Komentar

    BANDUNG,Mbinews  — Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan ke-72 dan ke-73 yang diselenggarakan PWI Pokja Kota Bandung resmi ditutup pada Jumat (13/2/2026) di Hotel Horison Ultima, Jalan Peta, Kota Bandung. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Jawa Barat, Achmad Syukri, mengumumkan hasil pelaksanaan UKW yang awalnya diikuti 45 peserta dari jenjang muda, madya, dan utama. Namun lima […]

  • Oded Minta Musyawarah Dan Silaturahmi Jadi Nafas Ormas

    Oded Minta Musyawarah Dan Silaturahmi Jadi Nafas Ormas

    • calendar_month Selasa, 5 Okt 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 100
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial berharap, Organsiasi Kemasyarakatan (Ormas) di Kota Bandung selalu mengedepankan musyawarah. Tak hanya itu, Ormas juga harus selalu menjalin silaturahmi. Menurut Oded, konsep musyawarah telah diajarkan Nabi Muhammad. Hal itu juga tertera dalam Surah Ali Imran ayat ke 159. Jika itu musyawarah menjadi keseharian, maka ormas juga […]

  • Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)

    Lapas Kelas I Sukamiskin Panen 1.250 Kg Melon, Dibarengi Peresmian Sekretariat Jaringan Tani Nusantara (Jatara)

    • calendar_month Rabu, 27 Agt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 101
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin sukses melaksanakan kegiatan panen melon jenis Inthanon dan Golden di Pos Kerja Greenhouse, dengan hasil panen mencapai 1.250 kilogram, pada Kamis, 27 Agustus 2025. Panen ini merupakan bagian dari program pembinaan kemandirian berbasis agribisnis yang dikelola langsung oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan pendampingan petugas. […]

expand_less