BANDUNG, Mbinews — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengawali tugas sebagai anggota alat kelengkapan dewan.
Pansus akan dibentuk pada November yang akan secara khusus membahas enam Rancangan Perturan Daerah (Raperda).
Rencananya, pada November mendatang. DPRD Kota Bandung akan membentuk 4 Pansus untuk membahas enam Raperda,” ujar ketua Papemberda DPRD Kota Bandung, Dudy Himawan, Jumat (18/10/2024).
Menurut Dudy Himawan , dari enam Raperda yang dibahas, lima diantaranya merupakan usulan eksekutif dan satu lainnya usulan dari legislatif.
Usulan legislatif yaitu Raperda tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan.
Pansusnya akan dibentuk November, rencananya akan dibahas lagi di Bamus ( Badan Musyawarah ), sebagai laporan bahwa Bapemperda DPRD Kota Bandung ada kewajiban menyelesaikan program yang harus diselesaikan .
Keenam Raperda ini merupakan rancangan yang sudah terprogramkan pada tahun 2023 lalu, dan memang harus dibahas pada tahun ini. Di mana, pada 2025 sudah ada beberapa Raperda lagi yang harus dibahas.
Tahun 2025 ada sekitar 12 Raperda lagi yang akan dibahas, di luar Raperda APBD. Ya mungkin pada akhirnya nanti raperda yang dibahas sekitar 13-15,” tuturnya.
Menurut Dudy Himawan , setelah Pansus dibentuk ada waktu satu tahun untuk membahas Raperda. Sementara peraturan DPRD Kota Bandung , Pansus punya waktu enam bulan untuk membahasnya.
Bapemperda DPRD Kota Bandung , berharap keenam Raperda ini bisa selesai dibahas dalam tiga bulan.
DPRD Kota Bandung, punya Raperda lagi yang akan dibahas di tahun 2025. Jadi lebih baik Raperda yang enam ini bisa segera selesai. Agar pembahasan Raperda tidak bertumpuk nantinya, Meski ditarget selesai dalam waktu yang relatif cepat, namun tidak akan mengurangi kualitas pembahasan.
Target itu hanya merupakan target Bapemperda yang akan dilaporkan dalam rapat Bamus DPRD Kota Bandung .
Implementasinya nanti, sangat tergantung dinamika saat membahas Raperda .
Mengenai rekomendasi Kemendagri atas Raperda ini, Dudy mengatakan, sebelum diagendakan menjadi Raperda, Pemkot Bandung sudah terlebih dahulu mendapatkan rekomendasi Kemendagri mengenai raperda yanng akan dibahas.
Enam Raperda yang akan dibahas pansu yaitu.
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklame;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Cagar Budaya;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
- Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035. ***