Honorer menanti Revisi UU Terkait ASN
- account_circle mbiredaktur
- calendar_month Rabu, 2 Agt 2023
- visibility 11
- comment 0 komentar
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
BANDUNG, Mbinews — 1 Pemerintah Republik Indonesia masih menggodok revisi undang-undang (UU) terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dinantikan oleh para tenaga honorer. Terlebih, ada beberapa opsi terkait keputusan menentukan nasib para tenaga honorer.
Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bandung, Erick Darmadjaya, B.Sc., M.K.P., mengatakan agar para tenaga honorer di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung untuk bersabar menanti keputusan dari pemerintah pusat terkait revisi UU ASN ini.
“Tentunya kita semua menanti keputusan terbaik terutama untuk para tenaga non ASN di lingkungan Pemerintahan Kota Bandung. Apalagi Pemerintah Pusat dalam menentukan kebijakan pasti melalui berbagai proses yang panjang, dengan pemikiran serta kajian yang matang,” kata Erick, saat menjadi narasumber talk show OPSI di Radio PRFM Bandung, Selasa, (1/8/2023).
Terkait aspirasi dari para tenaga non ASN, Erick memastikan hal tersebut sudah didengar oleh pemerintah pusat. Sebab, beberapa waktu lalu, Kementerian PAN RB terus melakukan pertemuan dengan pemerintah di daerah dan mendengar aspirasi dari para tenaga honorer. Bahkan, Erick memastikan tidak akan ada penghapusan tenaga honorer melainkan perubahan status kepegawaian mulai dari full fime, part time, dan lainnya.
“Semua diperhatikan karena Kementerian PAN RB sudah mengadakan sosialisasi dan mendengarkan aspirasi. Saya yakinkan tenaga honorer tidak usah khawatir karena (semua aspirasi) sudah sampai dan sedang digodok yang terbaik untuk honorer. Kita yakin yang terbaik dan sudah dipastikan tidak ada penghapusan. Jadi hanya statusnya saja yang berubah apakah tergolong full time, part time, atau lainnya,” katanya.**
- Penulis: mbiredaktur
Saat ini belum ada komentar