Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Anggota DPRD Kota Bandung Prihatin Perda RT RW Banyak Dilanggar karena Kurang Sosialisasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • visibility 72
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Perda ( Peratura Daerah ) yang sudah disahkan DPRD Kota Bandung, seringkali tidak diketahui oleh warga karena kurangnya sosialisasi. Selain itu, menurut Anggota DPRD Kota Bandung  Dr.Ir. Juniarso Ridwan  SH.MH.SM i  ada beberapa Perda yang tidak diketahui warga Kota Bandung , karena tidak dilengkapi Perwal (Peraturan wali kota).

Seperti  Perda yang kurang sosialisasi tersebut misalnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042. Menurutnya, akibat kurangnya sosialisasi berdampak pada banyaknya pelanggaran dan lebih memprihatinkan lagi pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti dibiarkan.

“Penegakan peraturan berkaitan dengan pemanfaatan ruang perlu diperhatikan, karena selama ini ketidak tegasan kepada pelanggar terhadap tata ruang dapat disebutkan tidak terkontrolnya alih fungsi ruang maupun bangunan,” ujar Politis  Golkar DPRD Kota Bandung ini, Selasa (22/10/2024).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung mengatakan, terhadap Perda RTRW ini ternyata belum dilengkapi Perwal, sebagai penjabaran lebih lanjut. Sehingga, petugas di lapangan akan mengalami kesulitan untuk menertibkan pelanggaran, karena membutuhkan arahan teknis. Dalam hal ini, harus mengacu kemana terkait penindakannya terhadap pelanggaran yang ada di lapangan di Kota Bandung.

“Bagaimanapun perlu ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Wali Kota  Bsndung . Nah ini yang bikin bingung petugas di lapangan karena tidak ada pegangan operasional. Saya juga tidak mengerti kenapa Perwal selalu tidak segera dibuat,”katanya.

Menurut Juniarso, tidak adanya Perwal akan menimbulkan masalah karena menindak pelanggaran harus ada dasar hukumnya yang jelas, sebagai turunan atau tindaklanjut dalam lingkup teknis. Di sisi lain, dalam penetapan tata ruang itu sering juga berurusan dengan pengembangan wilayah. Dalam hal ini apabila terdapat perubahan peruntukan, misalnya yang semula sawah berubah jadi perumahan. Artinya disini terdapat pengembangan wilayah.

Juniarso menjelaskan, di dalam RTRW itu ada pengaturan untuk kawasan perumahan sehingga menjadi pegangan para pengembang membuat komplek perumahan di berbagai tempat. Tetapi realitas yang sulit ditampik, kini banyak rumah tinggal berubah menjadi resto, kafe, penginapan, kantor dan tempat usaha lainnya.

Pada perkembangannya pengaturan Tata Ruang akhirnya tambah tidak terkendali karena lebih banyak dipengaruhi oleh implikasi kepentingan politik,” katanya.

Banyaknya kebijakan yang sarat dengan ķepentingan politik, seperti dorongan kebutuhan untuk membangun kantor kelurahan, kecamatan , koramil, Polsek atau kantor Pemerintah lainnya di kawasan perumahan, otomatis lambat laun akan membuat tumbuh warung, toko atau bentuk usaha layanan lainnya.

Kecenderungan alih fungsi perumahan, terus berlanjut karena kelemahan dari aparat sendiri sebagai akibat kurang mampu merespon tentang kecenderungan dan mengantisipasi perkembangan yang akan datang. Selain itu, dalam RTRW pengaturan sanksi masih bersifat naratif dan masih jauh bagi kepentingan operasional teknis.

Penanganan bagi pelanggar pun, seringkali masih terpaku pada hal-hal yang bersifat kuratif administratif.

Sebagai contoh, apakah izinnya ditinjau atau dibatalkan atau dicabut, rupanya belum pernah terjadi sampai sekarang juga yang diangkat ke publik. artinya harus ada turunan dari Perda tersebut, dari pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran. Jadi harus ada uraian teknis sebagai penjabaran tindak lanjut pengaturannya .

Diharapksn  kepada Pemerintah Kota Bandung , agar Perda yang sudah ada  agar disosialisasikan secara masif dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perwal. Sehingga, lebih bernilai operasional. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dirut Bank BJB Terima Penghargaan Indonesia 10 Top Banker Award 2024

    Dirut Bank BJB Terima Penghargaan Indonesia 10 Top Banker Award 2024

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 79
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (bank bjb), Yuddy Renaldi, meraih penghargaan bergengsi Indonesia 10 Top Banker Award 2024, dalam acara “5th Anniversary Indonesia Top Bank Awards 2024” yang diselenggarakan oleh The Iconomics Media bekerja sama dengan Axia Riset. Acara berlangsung pada Kamis, 20 Juni 2024 di […]

  • Permatabank Syariah Dan Persib Bandung Luncurkan Kartu Debit Syariah Edisi Persib

    Permatabank Syariah Dan Persib Bandung Luncurkan Kartu Debit Syariah Edisi Persib

    • calendar_month Selasa, 10 Des 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 92
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Kolaborasi Kerjasama yang sudah dibangun selam 3 tahun adalah komitmen Permata Bank Syariah  untuk merangkul masyarakat jawa barat, kini melalui Bank Permata Syariah kembali memperkuat kerjasamanya dengan salah satu klub sepak bola terbesar di Indonesia, Persib Bandung. Hal ini ditandai dengan diluncurkannya tampilan kartu debit edisi Persib Terbaru di graha Persib, Jalan […]

  • DPRD Provinsi JawaBarat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur atas 3 Ranperda

    DPRD Provinsi JawaBarat Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Gubernur atas 3 Ranperda

    • calendar_month Kamis, 17 Okt 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Kota Bandung, Mbinews.id – DPRD Provinsi Jawa Barat menggelar Rapat Paripurna penyampaian nota pengantar gubernur atas tiga (3) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda). Penyampaian nota pengantar tersebut dibagi dalam 2 agenda. Tiga Ranperda yang dimaksud diantaranya, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran (TA) 2025, Ranperda tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha, […]

  • Mau Couple bersama Anak? Inilah 5 Produk Atelier Angelina Terbaik yang wajib dicoba

    Mau Couple bersama Anak? Inilah 5 Produk Atelier Angelina Terbaik yang wajib dicoba

    • calendar_month Minggu, 14 Mei 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    Sebagai orang tua, baiknya untuk mengajarkan anak perempuan memakai pakaian muslim yang menutup aurat sejak kecil. Hal mudah yang bisa diajarkan kepada anak salah satunya dengan memilih dres couple ibu dan anak untuk dipakai bepergian. Karena saat ini banyak sekali pilihan dres couple ibu dan anak yang memiliki bahan terbaik dan tidak bikin gerah. Salah […]

  • Jelang Ramadhan, Komisi II DPRD Jabar Sidak Langsung Harga Kebutuhan Pokok Di Pasar Relatif Stabil

    Jelang Ramadhan, Komisi II DPRD Jabar Sidak Langsung Harga Kebutuhan Pokok Di Pasar Relatif Stabil

    • calendar_month Senin, 12 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUMEDANG, MBINews.id – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat Yuningsih menjelaskan, jelang datangnya bulan suci ramadan 2021 sejumlah harga kebutuhan pokok seperti daging ayam, daging sapi, dan telur tidak mengalami kenaikan harga atau relatif stabil. “Komisi II sesuai dengan tupoksi, mengecek langsung harga kebutuhan bahan pokok di pasar ini relatif stabil” ucap Yuningsih usai […]

  • Pemkot Sukabumi Berikan  “Addendum”  Untuk Pengembang Pasar Pelita

    Pemkot Sukabumi Berikan “Addendum” Untuk Pengembang Pasar Pelita

    • calendar_month Selasa, 29 Okt 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 80
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi memberikan tambahan waktu kepada PT. Fortunindo Arta Perkasa (PT.FAP) selaku pengembang Pasar Pelita. Alasan diberikanya tambahan waktu tersebut, selain Perjanjian Kerja Sama (PKS) habis, juga untuk mempercepat proses pembangunannya.”Kita sudah mengeluarkan perpanjangan waktu pekerjaan kepada pihak pengembang,”ujar Walikota Sukabumi Achmad Fahm, usai membuka acara Porkota di Gor Merdeka […]

expand_less