Breaking News
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.

Anggota DPRD Kota Bandung Prihatin Perda RT RW Banyak Dilanggar karena Kurang Sosialisasi

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Kamis, 24 Okt 2024
  • visibility 71
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, Mbinews — Perda ( Peratura Daerah ) yang sudah disahkan DPRD Kota Bandung, seringkali tidak diketahui oleh warga karena kurangnya sosialisasi. Selain itu, menurut Anggota DPRD Kota Bandung  Dr.Ir. Juniarso Ridwan  SH.MH.SM i  ada beberapa Perda yang tidak diketahui warga Kota Bandung , karena tidak dilengkapi Perwal (Peraturan wali kota).

Seperti  Perda yang kurang sosialisasi tersebut misalnya Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung Tahun 2022-2042. Menurutnya, akibat kurangnya sosialisasi berdampak pada banyaknya pelanggaran dan lebih memprihatinkan lagi pelanggaran-pelanggaran tersebut seperti dibiarkan.

“Penegakan peraturan berkaitan dengan pemanfaatan ruang perlu diperhatikan, karena selama ini ketidak tegasan kepada pelanggar terhadap tata ruang dapat disebutkan tidak terkontrolnya alih fungsi ruang maupun bangunan,” ujar Politis  Golkar DPRD Kota Bandung ini, Selasa (22/10/2024).

Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Bandung mengatakan, terhadap Perda RTRW ini ternyata belum dilengkapi Perwal, sebagai penjabaran lebih lanjut. Sehingga, petugas di lapangan akan mengalami kesulitan untuk menertibkan pelanggaran, karena membutuhkan arahan teknis. Dalam hal ini, harus mengacu kemana terkait penindakannya terhadap pelanggaran yang ada di lapangan di Kota Bandung.

“Bagaimanapun perlu ada pengaturan lebih lanjut melalui peraturan Wali Kota  Bsndung . Nah ini yang bikin bingung petugas di lapangan karena tidak ada pegangan operasional. Saya juga tidak mengerti kenapa Perwal selalu tidak segera dibuat,”katanya.

Menurut Juniarso, tidak adanya Perwal akan menimbulkan masalah karena menindak pelanggaran harus ada dasar hukumnya yang jelas, sebagai turunan atau tindaklanjut dalam lingkup teknis. Di sisi lain, dalam penetapan tata ruang itu sering juga berurusan dengan pengembangan wilayah. Dalam hal ini apabila terdapat perubahan peruntukan, misalnya yang semula sawah berubah jadi perumahan. Artinya disini terdapat pengembangan wilayah.

Juniarso menjelaskan, di dalam RTRW itu ada pengaturan untuk kawasan perumahan sehingga menjadi pegangan para pengembang membuat komplek perumahan di berbagai tempat. Tetapi realitas yang sulit ditampik, kini banyak rumah tinggal berubah menjadi resto, kafe, penginapan, kantor dan tempat usaha lainnya.

Pada perkembangannya pengaturan Tata Ruang akhirnya tambah tidak terkendali karena lebih banyak dipengaruhi oleh implikasi kepentingan politik,” katanya.

Banyaknya kebijakan yang sarat dengan ķepentingan politik, seperti dorongan kebutuhan untuk membangun kantor kelurahan, kecamatan , koramil, Polsek atau kantor Pemerintah lainnya di kawasan perumahan, otomatis lambat laun akan membuat tumbuh warung, toko atau bentuk usaha layanan lainnya.

Kecenderungan alih fungsi perumahan, terus berlanjut karena kelemahan dari aparat sendiri sebagai akibat kurang mampu merespon tentang kecenderungan dan mengantisipasi perkembangan yang akan datang. Selain itu, dalam RTRW pengaturan sanksi masih bersifat naratif dan masih jauh bagi kepentingan operasional teknis.

Penanganan bagi pelanggar pun, seringkali masih terpaku pada hal-hal yang bersifat kuratif administratif.

Sebagai contoh, apakah izinnya ditinjau atau dibatalkan atau dicabut, rupanya belum pernah terjadi sampai sekarang juga yang diangkat ke publik. artinya harus ada turunan dari Perda tersebut, dari pasal-pasal yang berkaitan dengan pelanggaran. Jadi harus ada uraian teknis sebagai penjabaran tindak lanjut pengaturannya .

Diharapksn  kepada Pemerintah Kota Bandung , agar Perda yang sudah ada  agar disosialisasikan secara masif dan ditindaklanjuti dengan penyusunan Perwal. Sehingga, lebih bernilai operasional. ***

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Camat Purabaya Kembali ingatkan Warganya Agar Tak Mudik

    Camat Purabaya Kembali ingatkan Warganya Agar Tak Mudik

    • calendar_month Rabu, 12 Mei 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    SUKABUMI, MBInews.id – Camat Kecamatan Purabaya Kabupaten Sukabumi mengingatkan kembali masyarakatnya yang berada di perantauan agar tidak mudik. “Menjelang H-1 Idul Fitri ini agar bisa menahan diri dan tidak mudik dulu. Bapak, ibu, teteh, akang, ua, bibi , kakek, nenek pokoknya semua warga masyarakat, kita sama-sama jaga keluarga kita dari Covid-19,” ucapnya. Selasa (11/05/21). Menurut […]

  • Bobotoh Sambut Antusias Penggunaan Kembali Stadion GBLA

    Bobotoh Sambut Antusias Penggunaan Kembali Stadion GBLA

    • calendar_month Jumat, 10 Jun 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 81
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Para bobotoh Persib Bandung menyambut antusias tim kebanggaannya kembali merumput di Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA). Ketua Umum Viking Persib Bandung, Heru Joko bersyukur atas kembalinya stadion kebanggaan warga Bandung ini. “Bungah (senang), ini merupakan momen yang ditunggu para bobotoh,” kata Heru di Stadion GBLA, Jumat 10 Juni 2022. Meskipun dalam […]

  • DPRD Dukung Penuh Pemprov Jabar Kembali Buka Kegiatan Belajar Mengajar

    DPRD Dukung Penuh Pemprov Jabar Kembali Buka Kegiatan Belajar Mengajar

    • calendar_month Rabu, 21 Apr 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 85
    • 0Komentar

    PUWAKARTA, MBInews.id –  Pemerintah Provinsi Jawa Barat berencana membuka kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah dan DPRD Provinsi Jawa Barat mendukung penuh rencana tersebut. Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya mengatakan, dengan rencana akan dibuka kembali KBM tatap muka, ada beberapa catatan yang harus di perhatikan terutama […]

  • Jelang Berkahir Masa Jabatanya, PJ Wali Kota Sukabumi Kunjungi Sejumlah OPD

    Jelang Berkahir Masa Jabatanya, PJ Wali Kota Sukabumi Kunjungi Sejumlah OPD

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 87
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MBinews.id– Penjabat (Pj) Wali Kota Sukabumi, Kusmana Hartadji, bersama Pj Ketua TP-PKK Kota Sukabumi, Diana Rahesti, melakukan kunjungan ke sejumlah Organisasai Perangkat Daerah (OPD). Rabu, (05/02/2025). Kunjungan yang dilakukan tersebut, mengingat masa jabatannya segera berakhir. Sedangkan, OPD yang dikunjungi. Diantaranya, Satpol PP, Dishub, dan Diskumindag. Mendatangani sebagain OPD tersebut, juga untuk menyampaikan apresiasi, terima kasih, […]

  • Agus Gunawan Dan Heri Hermawan Hadiri Musrenbang Bandung Kidul

    Agus Gunawan Dan Heri Hermawan Hadiri Musrenbang Bandung Kidul

    • calendar_month Selasa, 15 Feb 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 83
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – DPRD Kota Bandung menghadiri kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat Kecamatan Bojongloa Kidul Tahun 2022 RKPD 2023, Jumat (11/2/2022). Dalam kegiatan ini Anggota DPRD Kota Bandung Dapil 6, Ir. Agus Gunawan dan Drs. Heri Hermawan hadir dalam Musrenbang yang dilaksanakan di Gedung serbaguna Istana Muara Komplek Muara itu. Pada pelaksanaan Musrenbang kali […]

  • Ini Harapan Wali Kota Sukabumi Terkait Raperda RTRW 2021-2041

    Ini Harapan Wali Kota Sukabumi Terkait Raperda RTRW 2021-2041

    • calendar_month Selasa, 21 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 74
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Sukabumi 2021-2041 kepada Kementrian Agararia dan Tata Ruang Badan Pertahanan Nasioanl (ATR/BPN) di Hotel Fairmont Jakarta. Selasa, (21/9/2021). Dalam paparanya, Fahmi mengungkapkan, proses pembahasan evaluasi RTRW dimulai tahun 2017. Sehingga ditargetkan pada tahun 2021 […]

expand_less