BANDUNG, Mbinews — Pembahasan Raperda (Rancangan Peraturan Daerah) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan oleh Pansus 5 DPRD Kota Bandung saat ini sudah masuk pada subtansi. Salah satunya membahas soal pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Bandung Kiwari bagi Perempuan korban kekerasan.
Menurut Wakil Ketua Pansus 5 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si, Pembahasan Raperda saat ini sudah sampai pasal 18, yang umum-umumnya saja. Cuma memang yang menariknya adalah ketika kita mencoba untuk study tiru dan konsultasi ke kementrian,” ujar
“Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan dari hasil konsultasi tersebut, diketahui banyak hal yang berkaitan dengan Raperda Pelindungan dan Pemberdayaan Perempuan. Meski terlihat sepele, tetapi memang banyak hal yang perlu diintergrasikan terutama di antara Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Bandung,” kata Rizal Khairul.
Permasalahan perempuan ini bukan hal yang mudah. Tinggal sekarang bagaimana wali kota baru bisa nyambung dan bisa merealisasikannya, karena aturan ini bisa baik kalau antar OPD terintegrasi karena ini saling berkaitan.
“Tidak hanya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tapi dinas lainnya pun seperti, Dinas UMKM, Dinkes, Dinsos, Disdukcapil, Dinsos, Dispudpar, Disdik Kota Bandung harus juga memiliki perhatian pada masalah perempuan. Semua pihak, harus memiliki perhatian terhadap masalah ini agar perempuan terlindungi,” ungkapnya.
Diharapkan, lanjut Rizal, saat Perda selesai dibahas dan disahkan maka bisa memberikan dampak positif terutama untuk keberadaan perempuan di Kota Bandung. Dimana para perempuan ini merasa dilindungi dan terlayani.
Salah satu upaya perlindungan dan pelayanan pada perenpuan, yakni diberdayakan lewat pelatihan-pelatihan.
“Pasca perempuan ini menjadi korban kekerasan dan ditangani, nantinya mereka seperti apa. Bagusnya diberdayakan, salah satunya diikutsertakan pada pelatihan-pelatihan agar mereka punya keteranpilan dan berdaya,” jelasnya.
Menurut Polutisi Golkar DPRD Kota Bandung ini, harus disiapkan anggaran pendukung dan layanan kesehatan bagi perempuan yang menjadi korban kekerasan. Pasalnya, saat Pansus 5 DPRD Kota Bandung, konsultasi ke Kementrian Kesehatan, untuk penanngan luka yang dialami perempuan sebagai korban kekerasan ini tidak dikover BPJS. Alasannya, masalah ini diserahkan kepada kementrian masing-masing.
“Sehingga harus konsen pada penganggaran, salah satunya untuk Bandung Kiwari agar kalau ada perempuan korban kekerasan bisa berobat ke situ karena tidak dikover BPJS. Tapi memang untuk warga tidak mampu,” pungkasnya. ***