Breaking News
Trending Tags

Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung Tetapkan Satu Raperda serta Persetujuan Kerja Sama

  • account_circle Admin01
  • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
  • visibility 35
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

BANDUNG, MBInews — Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung pada Selasa, 25 Maret 2025 mengagendakan sejumlah penetapan. Yang pertama Penetapan Persetujuan DPRD terhadap Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Metropolitan Daegu, Republik Korea Selatan. Kedua, Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Ketiga, Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bandung T.A 2024 dan Pembentukan Pansus LKPJ.

Ketua DPRD Kota Bandung, H. Asep Mulyadi, S.H., didampingi Wakil Ketua I DPRD Kota Bandung Toni Wijaya S.E., S.H., dan Wakil Ketua III DPRD Kota Bandung Rieke Suryaningsih S.H., memimpin rapat paripurna tersebut. Sementara Anggota Dewan hadir baik secara langsung maupun yang mengikuti secara virtual. Dalam kesempatan tersebut, hadir Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.

Kerja Sama

Berdasarkan Ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Kerja Sama Daerah, disebutkan bahwa Kerjasama Daerah Dengan Pemerintah Daerah Di Luar Negeri harus memperoleh Persetujuan DPRD.

Sehubungan hal tersebut, DPRD Kota Bandung telah menerima Surat Pj. Wali Kota Bandung Nomor: B/Hk.03.02/3432-Bagkesra/IX/2024 tertanggal 26 September 2024, Hal Permohonan Persetujuan Kerjasama Antara Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Daegu Korea Selatan.

Hal tersebut telah ditindaklanjuti dengan dilaksanakannya Pembahasan oleh Komisi A (Sebelum penetapan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, diubah menjadi Komisi I).

Setelah pembahasan tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima Nota Komisi A DPRD Kota Bandung Nomor: 01/Kom.A/XII/2024 tertanggal 27 Desember 2024 perihal Rekomendasi hasil Pembahasan terkait Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Kota Daegu Korea Selatan, yang berdasarkan hasil pembahasan menjadi Kerja Sama Pemerintah Daerah Kota Bandung dan Pemerintah Metropolitan Daegu Republik Korea.

Raperda Perangkat Daerah

Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan Pengambilan Keputusan terhadap 1 Rancangan peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bandung.

Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Undang-undang  Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang  Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan, Juncto Pasal 11 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, Juncto Pasal 21 ayat 1 Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib, bahwa Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui akan disampaikan  kepada Wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.

“Kepada Pimpinan dan Anggota Pansus 4 yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terimakasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Asep Mulyadi, saat memimpin rapat paripurna.

Sementara itu, Pansus 4 masih bertugas membahas 1 Raperda lagi yakni Raperda tentang Pengelolaan dan Pelestarian Cagar Budaya Kota Bandung, sehingga Pansus 4 belum dibubarkan.

 

LKPJ

Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Juncto Pasal 19 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Dinyatakan ”Kepala Daerah menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam rapat paripurna yang dilakukan 1 kali dalam 1 tahun paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir”.

Berkenaan dengan hal tersebut, Pimpinan DPRD telah menerima Surat Wali Kota Bandung Nomor B/PD.03.01/897-Bagtapem/III/2025 tanggal 24 Maret 2025, perihal Permohonan agenda penyampaian Dokumen LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024.

Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat 1 dinyatakan bahwa “Paling lambat 30 hari setelah LKPJ diterima, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah harus melakukan pembahasan LKPJ dengan memperhatikan capaian kinerja program dan kegiatan dan pelaksanaan Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah dalam  menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah”.

Berdasarkan hasil pembahasan LKPJ, DPRD Kota Bandung memberikan Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019.

“Rekomendasi terhadap LKPJ dimaksud, ditetapkan dengan Keputusan DPRD untuk disampaikan secara resmi kepada Wali Kota Bandung dalam forum Rapat Paripurna. Sebelum penyerahan Rekomendasi DPRD dilaksanakan dalam Rapat Paripurna, terlebih dahulu dilaksanakan Rapat Paripurna Internal DPRD untuk menetapkan Keputusan DPRD tentang Rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Wali Kota Bandung” tuturnya.

Untuk pembahasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 dimaksud, sesuai dengan hasil rapat Badan Musyawarah, akan dibentuk Panitia Khusus yaitu Pansus 6.

“Sebagai balasan atas surat kami, Fraksi-fraksi telah menyampaikan nama-nama Calon Anggota Pansus 6 dimaksud, dan berdasarkan hasil pemilihan Pimpinan Pansus, kami akan mengumumkan Susunan Keanggotaan Panitia Khusus 6 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024,” katanya.

Asep Mulyadi menambahkan, susunan keanggotaan Pansus 6 yang bertugas membahas LKPJ Wali Kota Bandung Tahun Anggaran 2024 akan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.

“Kepada Panitia Khusus 6, kami atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD mengucapkan Selamat bertugas, semoga Allah SWT senantiasa memberikan kesehatan, dan kemampuan, serta petunjuk dan bimbingan-Nya, sehingga tugas yang diamanatkan dapat diselesaikan tepat pada waktu yang telah ditentukan oleh peraturan  perundang-undangan dan dengan hasil yang optimal,” katanya.

Berikut Susunan Keanggotaan Pansus 6 DPRD Kota Bandung:

Ketua: Eko Kurnianto W., S.T., M.P.Mat.

Wakil Ketua: Drs. Heri Hermawan, MM.Pd.

Anggota: 1. H. Andri Rusmana, S.Pd., M.A.P.; 2. Susanto Triyogo Adiputro, S.ST., M.T.; 3. Drg. Maya Himawati, Sp. Orto.; 4. Agus Hermawan, S.A.P.; 5. Muhammad Bagja Jaya Wibawa, S.H.; 6. Muhammad Reza Panglima Ulung.; 7. Andri Gunawan, S.Ak., S.E.; 8. H. Sutaya, S.H., M.H.; 9. Dr. Uung Tanuwidjaya, S.E., M.M.; 10. Aan Andi Purnama, S.E., MM.Inov.; 11. AA Abdul Rozak, S.Pd.I., M.Ag.; 12. Erick Darmadjaya, B.Sc. M.K.P. ***

  • Penulis: Admin01

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandung BJB Tandamata Siap Perkenalkan Kekuatan Baru

    Bandung BJB Tandamata Siap Perkenalkan Kekuatan Baru

    • calendar_month Senin, 22 Apr 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 34
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews – Kompetisi Proliga 2024, Bandung BJB Tandamata menunjukkan determinasi tinggi dengan membawa 22 pemain baru ke panggung utama. Meski mayoritas adalah wajah-wajah baru, mereka didukung oleh kekompakan dan soliditas para pemain lama, yang menjanjikan performa yang optimal. Ayi Subarna, manajer klub Bandung BJB Tandamata, menyatakan keyakinannya pada kemampuan tim. “Dengan para pemain berkualitas […]

  • Dishub Kota Sukabumi Usulkan Penurunan Target Parkir di Anggaran Perubahan

    Dishub Kota Sukabumi Usulkan Penurunan Target Parkir di Anggaran Perubahan

    • calendar_month Kamis, 10 Jun 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 24
    • 0Komentar

    SUKABUMI,Mbinews.id– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Sukabumi, berncana akan meengusulakn penuruna target restribusi parkir dari Rp31 miliar menjadi Rp2,3 miliar. Hal itu karena didorong dengan adanya tiga ruas jalan yang bukan menjadi kewenanganya. “Iya kita akan usulkan penurunan target retribusi parkir itu di perubahan anggaran 2021,”ujar Kepala UPT Parkir pada Dishub Kota Sukabumi. Rudi Hartono. Kamis, […]

  • Manfaat Raperda Keolahragaan untuk Jangka Panjang

    Manfaat Raperda Keolahragaan untuk Jangka Panjang

    • calendar_month Jumat, 21 Jun 2024
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews — Anggota Pansus 8 DPRD Kota Bandung, Ferry C. Rismafury, S.H., mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Keolahragaan telah selesai. Sehingga Raperda tentang Keolahragaan akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera disahkan menjadi Peraturan Daerah. Lebih jauh dikatakan , dari sisi progress yang sudah dilaksanakan dari sisi pembahasan, sudah selesai sebetulnya. […]

  • Ini Curhatan Yana Saat Resmikan Ruang Curhat Curug Tilu

    Ini Curhatan Yana Saat Resmikan Ruang Curhat Curug Tilu

    • calendar_month Sabtu, 2 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 44
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung baru saja meresmikan Ruang Curhat Curug Tilu di Jalan Sukamulya, Sukagalih, Kecamatan Sukajadi, Bandung, Jumat 1 April 2022. Saat meresmikan ruang publik ini, Plt. Wali Kota Bandung Yana Mulyana juga menyampaikan curahan hatinya. Ia kemudian menuliskan curahan hatinya di dinding ruang terbuka publik tersebut. “Badan boleh lelah, tapi […]

  • Bulan Oktober Mendatang,  35 Anggota Dewan Sudah Menerima Haknya

    Bulan Oktober Mendatang, 35 Anggota Dewan Sudah Menerima Haknya

    • calendar_month Selasa, 3 Sep 2019
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 25
    • 0Komentar

    SUKABUMI,MBInews.id –Sekretaris DPRD Kota Suakbumi Asep L Sukmana mengatakan, sebanyak 35 anggota dewan yang baru dilantik akan menerima hak keuanganya di bulan Oktober mendatang.”Jadi para wakil rakyat yang baru dilantik kemarin itu, hak keuanganya di bulan depan,”ujar Asep, Selasa, (03/09/2019). Asep menambahkan, hak-hak keuangan yang akan diperoleh para anggota dewan tersebut diantaranya, gaji pokok atau […]

  • Yana Ajak Masyarakat Manfaatkan Transportasi Publik

    Yana Ajak Masyarakat Manfaatkan Transportasi Publik

    • calendar_month Senin, 12 Sep 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 37
    • 0Komentar

    BANDUNG, MBInews.id – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengajak masyarakat untuk manfaatkan transportasi publik. Pasalnya dengan harga yang relatif terjangkau, transportasi di Kota Bandung mampu mengantar masyarakat ke tempat yang dituju. “Kita dorong sekarang untuk manfaatkan transportasi publik. Kita dorong benar-benar dengan Dishub dan koridinasi OPD lainnya. Kita optimalkan dengan kobanter dan lain-lain,” kata Yana […]

expand_less