Breaking News
Trending Tags

Kenali Hak Atas Tanah Anda: Informasi Dasar yang Perlu Diketahui Warga

  • account_circle mbiredaktur
  • calendar_month Rabu, 23 Jul 2025
  • visibility 64
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

 

SUKABUMI,Mbinews.id- Banyak masyarakat yang masih belum memahami bahwa setiap bidang tanah yang dimiliki atau digunakan memiliki jenis hak yang berbeda-beda. Padahal, mengenali jenis hak atas tanah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum, mencegah sengketa, dan memudahkan dalam proses jual beli, warisan, maupun pengalihan hak.

Kantor Pertanahan Kota Sukabumi mengimbau, seluruh masyarakat untuk mengenali lima jenis hak atas tanah yang umum digunakan di Indonesia sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) serta diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah yaitu:

🔹 Hak Milik
Hak Milik merupakan hak paling kuat dan penuh yang dapat dimiliki oleh warga negara Indonesia. Hak ini bersifat turun-temurun, dapat diperjualbelikan, diwariskan, dan dijadikan jaminan. Tanah dengan status Hak Milik tidak memiliki batas waktu.

🔹 Hak Guna Bangunan (HGB)
HGB adalah hak untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah milik negara atau tanah milik orang lain. Hak ini diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai ketentuan.

🔹 Hak Guna Usaha (HGU)
HGU diberikan kepada badan hukum atau perorangan untuk mengusahakan tanah negara dalam bidang pertanian, perkebunan, atau perikanan dalam skala besar. Jangka waktu HGU maksimal 35 tahun dan dapat diperpanjang.

🔹 Hak Pakai
Hak ini memberikan kewenangan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan dan/atau memanfaatkan tanah negara atau tanah milik pihak lain. Hak Pakai dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, orang asing, serta instansi pemerintah atau lembaga internasional.

🔹 Hak Pengelolaan (HPL)
Merupakan hak yang diberikan kepada instansi pemerintah atau badan usaha milik negara/daerah untuk mengelola dan merencanakan penggunaan tanah negara. Dalam praktiknya, HPL tidak dapat diperjualbelikan, tetapi dapat bekerja sama dengan pihak ketiga.

Dengan memahami perbedaan hak-hak tersebut, masyarakat dapat lebih berhati-hati dan cermat dalam melakukan transaksi atau pengelolaan tanah. Kantor Pertanahan Kota Sukabumi terus berupaya menyampaikan edukasi pertanahan agar masyarakat mendapatkan perlindungan hukum dan merasa aman dalam memiliki serta memanfaatkan tanah secara sah dan tertib.(*)

  • Penulis: mbiredaktur

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Soal Arteria Dahlan Minta Kajati Dipecat Karena Berbahasa Sunda, Yana: Itu Bahasa Ibu

    Soal Arteria Dahlan Minta Kajati Dipecat Karena Berbahasa Sunda, Yana: Itu Bahasa Ibu

    • calendar_month Kamis, 20 Jan 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 72
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menyayangkan adanya wakil rakyat yang mempermasalahkan penggunaan bahasa Sunda ketika pelaksanaan rapat. Menurut Yana, hal yang wajar jika ada pejabat di Kota Bandung atau Jawa Barat yang menggunakan bahasa Sunda saat bekerja. “Wajarlah, kita kampung di Bandung itu menggunakan bahasa ibu kita, bahasa Sunda,” […]

  • Kang Upep: Keberadaan PKL itu Salah Satunya Membantu Pemkot Bandung dalam Hal Pengurangan

    Kang Upep: Keberadaan PKL itu Salah Satunya Membantu Pemkot Bandung dalam Hal Pengurangan

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Admin01
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Bandung || MBInews.id — Pemerintah Kota Bandung bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menegaskan komitmennya dalam memperkuat peran Pedagang Kaki Lima (PKL) sebagai penggerak utama roda ekonomi kota. Keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) kerap dianggap sebagai salah satu penyebab timbulnya masalah ketertiban, kebersihan, dan kemacetan. Namun di sisi lain, keberadaannya pun memiliki nilai […]

  • Peringatan HPN 2023, PWI Kota Sukabumi Rangkul Berbagai Pihak Kuatkan Silaturahmi

    Peringatan HPN 2023, PWI Kota Sukabumi Rangkul Berbagai Pihak Kuatkan Silaturahmi

    • calendar_month Sabtu, 18 Feb 2023
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SUKABUMI, Mbinews.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sukabumi menggelar beberapa rangkaian kegiatan terkait peringatan Hari Pers Nasional (HPN) tahun 2023, Sabtu (18/02). Mulai perlombaan Turnamen Futsal Walikota Cup, lomba karya tulis jurnalistik, hingga lomba fotografi dan videografi, digelar untuk memperingati HPN ke-38 tersebut. Ketua PWI Kota Sukabumi, Mohamad Satiri mengatakan, dalam peringatan HPN tahun […]

  • 1.000 Paket Sembako Dibagikan Untuk Masyarakat Kota Bandung

    1.000 Paket Sembako Dibagikan Untuk Masyarakat Kota Bandung

    • calendar_month Jumat, 22 Apr 2022
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 57
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Masyarakat Kota Bandung kembali mendapat bantuan 1000 paket sembako. Secara simbolis paket sembako didistribusikan oleh Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Jumat 22 April 2022. Pendistribusian bantuan sembako ini merupakan bagian dari acara Pembagian 1000 Paket Lebaran yang diselenggarakan oleh Universitas Katolik Parahyangan. Sasaran penerima manfaat dari acara ini ialah masyarakat Kota Bandung […]

  • Capai Target Vaksinasi Covid-19 Dengan Kolaborasi

    Capai Target Vaksinasi Covid-19 Dengan Kolaborasi

    • calendar_month Sabtu, 11 Sep 2021
    • account_circle mbiredaktur
    • visibility 54
    • 0Komentar

    BANDUNG, Mbinews.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan sebanyak 1.952.358 warganya tervaksin Covid-19 hingga akhir tahun ini. Hingga 10 September 2021 dosis pertama sudah diberikan kepada 1,4 juta orang atau 72 persen. Sedangkan warga yang sudah melakukan vaksin dosis kedua sekitar 900.000 orang atau 46 persen dari target. Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menilai […]

  • DPRD Kota Bandung Dukung Penguatan UP2K PKK sebagai Penggerak Ekonomi Lokal

    DPRD Kota Bandung Dukung Penguatan UP2K PKK sebagai Penggerak Ekonomi Lokal

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle MBI Admin
    • visibility 773
    • 0Komentar

      BANDUNG,Mbinews  – Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., mendorong program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K) PKK terus diperkuat sebagai salah satu instrumen pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya di tingkat keluarga dan pelaku usaha mikro. Hal tersebut disampaikan Edwin Senjaya saat menghadiri Lomba Produk Unggulan UP2K PKK tingkat kelurahan se-Kecamatan Regol […]

expand_less